Terkait dengan pengelolaan persampahan, sejak tahun 2008 telah disahkan UU No. 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan Persampahan.Adapun kebijakan yang tertuang dari UU ini antara lain adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan sampah, adalah kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dan meliputi pengurangan dan penanganan sampah;
- Pengurangan sampah, meliputi kegiatan : pembatasan timbulan sampah, pendaur ulangan dan atau pemanfaatan kembali sampah;
- Pelaku usaha menggunakan bahan produksi yang mudah didaurlang dan/atau mudah diurai oleh proses alam;ur
- Sampah seminim mungkin dan dapat di daur ulang dan atau mudah diurai menjadi bahan berguna lainnya;
- Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, dan atau dan/atau mudah diurai oleh proses alam;
- Pemerintah memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif terhadap yang tidak melakukan pengurangan sampah.
Pengelolaan sampah dengan pola baru merubah porsi dari unit-unit pengelolaan sampah dan yang paling ignifikan adalah sumber sampah dan TPA, kalau pola lama TPA menjadi tempat bermuaranya semua sampah dari semua unit yang ada; namun kini dengan pola yang ada TPA merupakan tempat pembuangan sampah yang tidak bermanfaat (sisa hasil daur ulang) dan porsinya relatif kecil. Terkait dengan perubahan paradigma yang baru, yang paling baik adalah konsep zero waste yagni semua sampah dapat diolah ditempat tanpa memindahkannya ke luar. Konsep ini sesuai dengan pola piramida terbalik dimana residu sampah yang tidak ada manfaatnya lagi dibakar di tempat dalam tungku/incinerator.
Secara diagram pola penanganan sampah dengan konsep zero waste adalah sebagai berikut:
Dengan diterapkannya pola ini diharapkan berbagai keuntungan dapat dicapai antara lain:
- Hasil pencacahan plastik, kardus bekas dan bahan logam dapat dijual ke pihak ketiga;
- Sampah organik dapat dijadikan kompos/pupuk organik yang digunakan untuk penghijauan di sekitar Ancol;
- Biaya operasional dapat ditekan dengan meniadakan angkutan Dinas Kebersihan setiap hari ke dan dari Ancol;
- Dapat menjadi prototipe pola pengelolaan sampah untuk industri wisata secara khusus dan kawasan secara umum.