Republika, 29 Desember 2010
Sumber: http://www.bataviase.co.id/node/511467
BOGOR – Tempat Pengolahan dan Pern-proses Akhir Sampah (TPPAS) Regional Nambo di Kabupaten Bogor akan mulai beroperasi pada 2012. Hal ini diutarakan Kepala Seksi (Kasi) Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, Samsul Komar, kepada Republika saat ditemui di Kompleks Pemda Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (28/11).
Menurutnya, kini pembangunan konstruksi TPPAS tahap dua sedang direalisasikan. Pembangunan dilakukan di lahan seluas empat hektare dengan anggaran mencapai Rp 6 miliar. “Setelah konstruksi tahap dua selesai, di 2011 dilakukan pembangunan kolam licin (penampung dan pengolah air sampah), serta menyempurnakan konstruksi akan kami lakukan. Insya Allah dua tahun lagi secara bertahap TPPAS Nambo bisa dioperasikan,” ungkapnya.
Tempat pembuangan sampah ini di atas lahan seluas hampir 100 hektare di Desa Namboo dan Desa Lulut Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor. Pembangunan konstruksi tahap pertama telah dilakukan pada 2009 lalu di lahan seluas 1,4 hektare dengan anggaran Rp 2,1 miliar.
Rencananya, TPPAS Nambo tak hanya menjadi tempat akhir sampah asal Kabupaten Bogor, tapi juga Kota Bogor dan Kota Depok. Pasalnya, dua tempat penampungan akhir (TPA) sampah di Bogor dan Depok, yakni TPA Galuga di Cibubulak, Kabupaten Bogor dan TPA Cipayung, di Depok, sudah tak mampu lagi menampung sampah yang ada.
TPA Galuga misalnya, hanya bisa memuat 552 ton sampah per hari dari Kabupaten dan Kota Bogor. Padahal dari data 2009, timbunan sampah yang ada di dua wilayah ini mencapai 1.361 ton per hari dengan estimasi sampah Kabupaten Bogor sebanyak 904 ton per hari dan Kota Bogor 457 ton per hari. Hal yang sama juga terjadi di Depok. TPA Cipayung hanya bisa menampung sampah 159 ton per hari. Padahal, sampah wilayah tersebut mencapai 759 ton per hari.
“Belum lagi beberapa masalah sosial muncul dari warga karena letak keduanya yang dekat dengan permukiman. Karenanya, TPPAS Nambo yang memiliki lahan luas dan jauh dari pemukiman diharapkan bisa menjadi solusi,” katanya.
Ia pun mengatakan, TPPAS Nambo juga terkait dengan aplikasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 tentang Pengelolaan Sampah, di mana pemerintah daerah harus membuat suatu area pembuangan sampah, yang tak hanya menjadi penampungan akhir saja, tapi juga tempat pengolahan sampah.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Eko Saiful Rohman, meminta pem-bangunan Nambo jangan molor. Pembangunan TPPAS ini harus selesai tepat waktu karena fungsinya yang sangat signifikan.
“Tempat pembuangan sampah ini merupakan solusi bagi sampah di kabupaten dan kota lainnya, seperti Bogor dan Depok. Jangan sampai nantinya ada sampah yang menumpuk di beberapa titik hanya karena TPA yang ada sudah tidak bisa menampung,” jelasnya.
Selain itu, permasalahan pembebasan lahan warga juga harus segera diselesaikan. Pasalnya, sejumlah warga di dua desa yang terkena proyek mengaku belum mendapat ganti rugi tanah. c21 ed maghfiroh yenny
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Kontan.co.id: by Dina Mirayanti Hutauruk - Kamis, 26 Juni 2014 Pengelolaan sampah sering menjadi permasalahan, terutama...
-
Editor: Uji Agung Santosa Sumber: Antara JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal melakukan stand...
-
Editor: Yudho Winarto Sumber: Antara JAMBI. Pabrik pakan ikan baru milik Provinsi Jambi di desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam...
-
JAKARTA (Suara Karya): Mengelola sampah warga DKI Jakarta saja sudah kewalahan, tetapi anehnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Banta...
-
Tulisan ini disusun dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan program “Air Bersih” dan “Langit Biru” . Tulisan ini mengac...
-
Defenisi Kompos H asil penguraian dari campuran bahan-bahan organik oleh berbagai macam mikroba dengan kondisi lingkungan (temperatur ,...
-
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mensahkan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah menjadi Perda, Selasa (21/5). Aturan ini menggantikan Perda 5 Tahun...
-
Kompas.com. Sejumlah petugas mengawasi beroperasinya delapan unit mesin pembangkit listrik dengan total kapasitas terpasang 10,5 megawatt d...
-
Permasalahan sampah, merupakan salah satu persoalan yang masih melilit Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Banyak sungai yang berubah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar