TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membentuk zona percontohan pengelolaan sampah. Desakan ini muncul menyusul disahkannya Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Sampah oleh DPRD Jakarta, Selasa lalu, 21 Mei 2013.
"Zona percontohan ini sebagai bentuk sosialisasi dari perda," kata Yayat ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 26 Mei 2013. Minimal dibutuhkan waktu tiga bulan untuk sosialisasi. Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, dengan adanya zona percontohan maka pemerintah bisa mengukur seberapa efektifkah perda ini. Jika memang masih ada yang kurang, bisa diturunkan secara teknis melalui peraturan gubernur. "Sehingga perda ini punya kekuatan," ujar Yayat.
Dosen Jurusan Teknik Planologi Universitas Trisakti ini meminta pemerintah serius dalam merealisasikan perda ini. "Jangan sampai kayak Perda Kawasan Asap Rokok," ujarnya. Dalam perda ini, Yayat menilai aturan mengenai sanksi dan segalanya seperti angin lalu saja.
Adapun Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Ubaidillah, meminta pemerintah harus tegas terhadap kalangan pabrik atau industri dalam penerapan perda ini. "Karena kalangan industri juga menyumbang sampah yang besar-besaran," katanya.
Menurut dia, jangan sampai pemerintah hanya menindak pelanggar jika mereka dari kalangan masyarakat kecil. Ubai mendesak pemerintah membentuk badan khusus di luar Dinas Kebersihan untuk menjalankan teknis perda ini.
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Feldspar dengan bahan kimia: Aluminium Silikat dengan rumus kimia kompleks (Na, K, Ca) AlSi3Og; SiO2 dengan kandungan 90-94% feldspar dan 6...
-
BEKASI (Pos Kota) – Warga Kota Bekasi, Jawa Barat siap-siap daerahnya menjadi lautan sampah selama setahun ke depan. Ini bakal terjadi apabi...
-
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, dikenal istila...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar