TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membentuk zona percontohan pengelolaan sampah. Desakan ini muncul menyusul disahkannya Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Sampah oleh DPRD Jakarta, Selasa lalu, 21 Mei 2013.
"Zona percontohan ini sebagai bentuk sosialisasi dari perda," kata Yayat ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 26 Mei 2013. Minimal dibutuhkan waktu tiga bulan untuk sosialisasi. Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, dengan adanya zona percontohan maka pemerintah bisa mengukur seberapa efektifkah perda ini. Jika memang masih ada yang kurang, bisa diturunkan secara teknis melalui peraturan gubernur. "Sehingga perda ini punya kekuatan," ujar Yayat.
Dosen Jurusan Teknik Planologi Universitas Trisakti ini meminta pemerintah serius dalam merealisasikan perda ini. "Jangan sampai kayak Perda Kawasan Asap Rokok," ujarnya. Dalam perda ini, Yayat menilai aturan mengenai sanksi dan segalanya seperti angin lalu saja.
Adapun Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Ubaidillah, meminta pemerintah harus tegas terhadap kalangan pabrik atau industri dalam penerapan perda ini. "Karena kalangan industri juga menyumbang sampah yang besar-besaran," katanya.
Menurut dia, jangan sampai pemerintah hanya menindak pelanggar jika mereka dari kalangan masyarakat kecil. Ubai mendesak pemerintah membentuk badan khusus di luar Dinas Kebersihan untuk menjalankan teknis perda ini.
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah , terdapat 2 kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu: Pengurangan sampah (waste minimizatio...
-
JAKARTA (Suara Karya): Mengelola sampah warga DKI Jakarta saja sudah kewalahan, tetapi anehnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Banta...
-
MENTERI Pertanian Suswono mengatakan, dengan kebijakan tersebut, diharapkan, penggunaan pupuk anorganik atau kimia oleh petani yang saat in...
-
GAMBIR (Pos Kota) – Pemprov DKI Jakarta mengajak Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel bekerjasama mengolah sampah di tempat Pembuangan ...
-
Kebun Karinda 12 Desember 2010, pukul 9 pagi datang barisan sepeda motor dikendarai 40 karyawan “gardener” dari Mulia Group Property. Mereka...
-
Defenisi Kompos H asil penguraian dari campuran bahan-bahan organik oleh berbagai macam mikroba dengan kondisi lingkungan (temperatur ,...
-
FRANS AGUNG Sapi dimanfatkan betul kotorannya untuk pembuatan kompos organik, di daerah Desa Giri Mekar Kecamatan Cilengkrang, Bandung Jabar...
-
Tim peneliti dari University of Georgia berhasil mengembangkan cara baru memanfaatkan karbon dioksida di atmosfer dan mengubahnya me...
-
BUKU PANDUAN PROSEDUR PEMASANGAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN MESIN KOMPOSTER RC-200 . ...
-
JAKARTA (KOMPAS) - Ribuan ton limbah plastik menggunung di Tempat Pembuangan Akhir Kota Madiun, Jawa Timur. Di tangan Tri Handoko, limbah p...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar