Kepala Dinas Kebersihan, Unu Nurdin, mendorong agar Pemprov DKI segera membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengelolaan sampah yang didalamnya tercakup konsep Business to Business (B to B) yang akan diterapkan oleh pihaknya dalam pengelolaan sampah.
"Paling tidak tahap, pertama harus ada turunan Pergub menyangkut konsep B to B, setelah itu kita sosialisasi," kata Unu saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (26/5/2013).
Unu mengungkapkan, jika nantinya Pergub sudah dibuat, maka petunjuk pelaksanaan konsep B to B hanya tinggal ditandatangani dan bisa mulai sosialisasi. "Dengan konsep B to B, kawasan itu bisa kerjasama dengan pebisnis. Jangan tergantung sama Pemda. Nanti ada kesepakatan. Saya siapkan kendaraan, misalnya, kayak gitu," terang Unu.
Menurutnya, edukasi dalam pengelolaan sampah sangat penting dilakukan sehingga bisa memberikan motivasi untuk mengelola sampah itu sendiri dan efek jera menjadi belakangan.
"Edukasi yang penting sehingga nantinya akan ada pemberdayaan sebuah kawasan potensial ekonomi yang memungkinkan untuk biayai sendiri, tapi Pemda yang akan melayani. Buang ke Bantar Gebang bayar tipping fee Pemda juga yang bayar," paparnya.
Dengan begitu, lanjut Unu, secara otomatis beban Pemda akan berkurang untuk pengelolaan sampah. Unu berharap bulan Oktober mendatang, konsep B to B sudah bisa dijalankan. Pada proses sosialisasi nanti, kata Unu, Dinas kebersihan akan melibatkan masyarakat sebagai ujung tombak.
"RT RW itu kan domain di bawah kelurahan. Kita juga akan berkunjung ke kantor walikota, paparan, berdialog. Setelah itu baru disosialisasikan ke RT, RW dan warga secara keseluruhan," tutup Unu.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2013 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain mengesahkan Raperda tentang pengelolaan sampah, Badan Legislasi Daerah (Balegda) juga mengusulkan dua Raperda prakarsa dewan diantaranya perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pembentukan Perda dan perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
Dalam Rapat Paripurna pengesahan Raperda pengelolaan sampah, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) berharap Perda ini bisa memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan partisipasi aktif masyarakat, dan pengelolaan kebersihan di seluruh wilayah DKI Jakarta. (put)
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Feldspar dengan bahan kimia: Aluminium Silikat dengan rumus kimia kompleks (Na, K, Ca) AlSi3Og; SiO2 dengan kandungan 90-94% feldspar dan 6...
-
BEKASI (Pos Kota) – Warga Kota Bekasi, Jawa Barat siap-siap daerahnya menjadi lautan sampah selama setahun ke depan. Ini bakal terjadi apabi...
-
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, dikenal istila...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar