Entri Populer

Sabtu, 15 Desember 2012

Inilah Tiga Isu Penting Terkait PP No 81 Tahun 2012

Kebonnanas, Wartakotalive.com
Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan substansi penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2012.

 

Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelola sampah di Indonesia, khususnya di daerah.
"Ada tiga isu penting seiring disahkannya PP No 81 Tahun 2012 ini yaitu pertama, mulai tahun 2013 seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengubah sistem open dumping pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi berwawasan lingkungan," jelas Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, saat ditemui di Ruang Kalpataru Gd B Lt 2, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, pada Kamis (1/11/2012).

Lanjut Meneg LH, isu yang kedua adalah kalangan dunia usaha, dalam hal ini produsen, importir, distributor, dan retailer, bersama pemerintah harus segera merealisasikan penerapan extended producer responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah. Serta yang ketiga, pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, harus segera memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing kawasan.

Meneg LH juga menyatakan, dengan PP No 81 Tahun 2012 ini, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan. "Dengan adanya PP ini, akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang bertumpu pada penerapan 3R (reduce, reuse, recycle). Hal ini dalam rangka penghematan sumber daya alam, penghematan energi, pengembangan energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan lingkungan serta pengendalian pencemaran," jelasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar