Kebonnanas, Wartakotalive.com
Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan substansi
penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15
Oktober 2012.
Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat
landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelola sampah di Indonesia,
khususnya di daerah.
"Ada tiga isu penting seiring disahkannya PP No 81 Tahun 2012 ini
yaitu pertama, mulai tahun 2013 seluruh pemerintah kabupaten/kota harus
mengubah sistem open dumping pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi
berwawasan lingkungan," jelas Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar
Kambuaya, saat ditemui di Ruang Kalpataru Gd B Lt 2, Kantor Kementerian
Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, pada Kamis (1/11/2012).
Lanjut Meneg LH, isu yang kedua adalah kalangan dunia usaha, dalam
hal ini produsen, importir, distributor, dan retailer, bersama
pemerintah harus segera merealisasikan penerapan extended producer
responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah. Serta yang ketiga,
pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan komersial,
kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya,
harus segera memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing
kawasan.
Meneg LH juga menyatakan, dengan PP No 81 Tahun 2012 ini, diharapkan
dapat mewujudkan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan. "Dengan
adanya PP ini, akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan yang bertumpu pada penerapan 3R (reduce, reuse, recycle). Hal
ini dalam rangka penghematan sumber daya alam, penghematan energi,
pengembangan energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan
lingkungan serta pengendalian pencemaran," jelasnya. (*)
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah , terdapat 2 kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu: Pengurangan sampah (waste minimizatio...
-
JAKARTA (Suara Karya): Mengelola sampah warga DKI Jakarta saja sudah kewalahan, tetapi anehnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Banta...
-
MENTERI Pertanian Suswono mengatakan, dengan kebijakan tersebut, diharapkan, penggunaan pupuk anorganik atau kimia oleh petani yang saat in...
-
GAMBIR (Pos Kota) – Pemprov DKI Jakarta mengajak Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel bekerjasama mengolah sampah di tempat Pembuangan ...
-
Kebun Karinda 12 Desember 2010, pukul 9 pagi datang barisan sepeda motor dikendarai 40 karyawan “gardener” dari Mulia Group Property. Mereka...
-
Defenisi Kompos H asil penguraian dari campuran bahan-bahan organik oleh berbagai macam mikroba dengan kondisi lingkungan (temperatur ,...
-
FRANS AGUNG Sapi dimanfatkan betul kotorannya untuk pembuatan kompos organik, di daerah Desa Giri Mekar Kecamatan Cilengkrang, Bandung Jabar...
-
Tim peneliti dari University of Georgia berhasil mengembangkan cara baru memanfaatkan karbon dioksida di atmosfer dan mengubahnya me...
-
BUKU PANDUAN PROSEDUR PEMASANGAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN MESIN KOMPOSTER RC-200 . ...
-
JAKARTA (KOMPAS) - Ribuan ton limbah plastik menggunung di Tempat Pembuangan Akhir Kota Madiun, Jawa Timur. Di tangan Tri Handoko, limbah p...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar