JAKARTA (Pos Kota) – Lelang tempat pengolahan sampah terpadu dalam
kota Intermediate Treatment Facilities (ITF) Sunter, Jakarta Utara,
batal digelar. Hal ini lantaran ketiga perusahaan peserta lelang belum
memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.
Syaratnya adalah belum menyerahkan bank statement (pernyataan bank)
yang menjamin dana dalam rekening ketiga perusahaan tersebut merupakan
milik sendiri dan bukan dana titipan.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna, mengatakan
seharusnya lelang tersebut digelar pada Jumat (7/9) di Balaikota.
“Karena ketiga perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan
administrasi paling penting yaitu bank statement, maka kami berikan
kesempatan kepada untuk mendapatkannya. Untuk itu, kita batalkan
pelaksanaan lelang hari ini,” kata Eko.
Pembatalan dilakukan, menurut Eko, merupakan langkah terbaik yang
harus dilakukan. Pasalnya, Dinas Kebersihan tidak ingin proyek
pembangunan ITF Sunter terhenti ditengah jalan karena perusahaan
pemenang lelang investasi ternyata tidak mempunyai dana cukup untuk
membangun ITF tersebut.
“Ini kan bukan lelang proyek biasa yang dananya dari APBD DKI, karena
uangnya sudah disediakan Pemprov DKI. Tetapi ini lelang investasi, dana
investasinya berasal murni dari investor. Jadi investor harus punya
dana khusus untuk ITF. Nah kita tidak mau kalau hari ini ada uangnya,
tetapi pas sudah menang lelang, dana di bank langsung menghilang. Lalu
mandeg, berhenti dan mangkrak,” ujarnya.
BATAS WAKTU
Eko sudah mengetahui ketiga perusahaan tersebut memiliki dana
investasi sebesar 30 persen dari total dana investasi ITF Sunter sebesar
Rp1,3 triliun. Namun, ketiganya belum memiliki surat keterangan dari
bank bahwa dana itu miliknya.
“Supaya lelang ini berjalan fair, jadi kita berikan waktu ketiga
perusahaan ini untuk melengkapinya. Kami belum bisa menentukan batas
waktunya kapan penyerahan bank statement. Kita harus diyakinkan ketiga
perusahaan ini punya dana investasi itu,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu rekomendasi DPRD DKI
adalah perusahaan yang mengikuti lelang harus memiliki modal 30 persen
dari total investasi Rp1,3 trilliun. Saat ini, ada tiga perusahaan yang
lolos prakualifikasi akan mengikuti proses yang akan dilangsungkan di
Balaikota DKI.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Phoenix Pembangunan Indonesia
(kerjasama dengan Singapura), PT Jakarta Green Initiatives (kerjasama
dengan Jepang), dan PT Wira Gulfindo Sarana (kerjasama dengan
India).(guruh)
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Feldspar dengan bahan kimia: Aluminium Silikat dengan rumus kimia kompleks (Na, K, Ca) AlSi3Og; SiO2 dengan kandungan 90-94% feldspar dan 6...
-
BEKASI (Pos Kota) – Warga Kota Bekasi, Jawa Barat siap-siap daerahnya menjadi lautan sampah selama setahun ke depan. Ini bakal terjadi apabi...
-
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, dikenal istila...
Rabu, 26 September 2012
Beauty Contest ITF Sunter Disorot LSM & DPRD DKI oleh Wahyu PP
INILAH.COM, Jakarta - Proses pembangunan pengolahan sampah
terpadu, Intermediate Treatment Facilities (ITF) Sunter, Jakarta Utara,
memasuki babak baru. Tiga perusahaan yang lolos prakualifikasi akan
mengikuti proses beauty contest yang akan dilangsungkan di Balaikota DKI Jakarta.
Namun dari informasi dan hasil investigasi Jakarta Procurement Monitoring (JPM) dan DPRD DKI Jakarta, ketiga perusahaan asing yang bekerjasama dengan perusahaan lokal itu tidak memiliki modal hingga Rp 390 miliar atau 30 persen dari nilai proyek senilai Rp 1,3 triliun, sesuai rekomendasi DPRD DKI Jakarta.
Ketua JPM Ivan Parapat menjelaskan, berdasarkan poin keempat rekomendasi DPRD DKI kepada Gubernur DKI disebutkan, perusahaan yang mengikuti beauty contest diwajibkan memiliki kecukupan modal sebesar 30 persen dari besaran investasi yang dihitung oleh Dinas Kebersihan DKI dalam bentuk kas.
"Artinya, rekening sejumlah itu harus atas nama perusahaan tersebut yang berada di bank lokal atau bank asing yang berkantor di Indonesia. Dan dana itu harus berada di dalam rekening perusahaan peserta lelang sampai masa lelang berakhir," kata Ivan di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Namun sayangnya, dari informasi dan hasil investigasi JPM, terindikasi ketiga perusahaan yang telah lolos prakualifikasi itu tidak menyertakan dana atau kecukupan modal seperti yang diamanatkan dalam rekomendasi DPRD DKI.
Atas dasar itulah, kata Ivan, JPM meminta Gubernur Fauzi Bowo untuk melakukan pengecekan langsung persyaratan administrasi ketiga perusahaan itu, agar proses pelelangan ITF Sunter tidak cacat hukum. Pasalnya, proyek sampah modern ini merupakan barometer pengolahan sampah di Indonesia.
Sekedar diketahui, ketiga perusahaan yang berhak mengikuti beauty cintes adalah, PT Phoenix Pembangunan Indonesia (kerjasama dengan Singapura), PT Jakarta Green Initiatives (kerjasama dengan Jepang), dan PT Wira Gulfindo Sarana (kerjasama dengan India).
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI M Sanusi juga menduga ketiga perusahaan itu tidak memiliki kecukupan modal sebesar Rp 390 miliar. "Untuk memastikan apakah ketiga perusahaan itu bonafid atau abal-abal, besok (hari ini-red), Pansus ITF Sunter akan memanggil Panitia Lelang Dinas Kebersihan," paparnya.
Sanusi mengharapkan beauty contest yang akan dilakukan betul-betul transparan dan akuntabel. "Jangan sampai proyek ITF Sunter cuma main-main. Apalagi setelah beauty contest, rencananya panitia lelang akan terbang ke Jepang, Singapura, dan India dengan menggunakan APBD DKI untuk meninjau langsung," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan, ketiga perusahaan yang lolos harus mempunyai modal 30 persen. "Syarat ini sudah kita sepakati bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan anggota dewan,” tuturnya.
Pemprov DKI akan membayar biaya pengolahan sampah sekira Rp400.000 per ton. "Itu harga maksimal, karena kita pakai teknologi medium, di sejumlah negara lain, yang teknologi lebih tinggi, ada yang mencapai Rp1 juta per ton, itulah mengapa kita buka lelang dengan peserta dari luar negeri yang sudah berpengalaman dengan teknologi ITF ini, bukan perusahaan sembarangan,” tegas Eko.[bay]
Namun dari informasi dan hasil investigasi Jakarta Procurement Monitoring (JPM) dan DPRD DKI Jakarta, ketiga perusahaan asing yang bekerjasama dengan perusahaan lokal itu tidak memiliki modal hingga Rp 390 miliar atau 30 persen dari nilai proyek senilai Rp 1,3 triliun, sesuai rekomendasi DPRD DKI Jakarta.
Ketua JPM Ivan Parapat menjelaskan, berdasarkan poin keempat rekomendasi DPRD DKI kepada Gubernur DKI disebutkan, perusahaan yang mengikuti beauty contest diwajibkan memiliki kecukupan modal sebesar 30 persen dari besaran investasi yang dihitung oleh Dinas Kebersihan DKI dalam bentuk kas.
"Artinya, rekening sejumlah itu harus atas nama perusahaan tersebut yang berada di bank lokal atau bank asing yang berkantor di Indonesia. Dan dana itu harus berada di dalam rekening perusahaan peserta lelang sampai masa lelang berakhir," kata Ivan di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Namun sayangnya, dari informasi dan hasil investigasi JPM, terindikasi ketiga perusahaan yang telah lolos prakualifikasi itu tidak menyertakan dana atau kecukupan modal seperti yang diamanatkan dalam rekomendasi DPRD DKI.
Atas dasar itulah, kata Ivan, JPM meminta Gubernur Fauzi Bowo untuk melakukan pengecekan langsung persyaratan administrasi ketiga perusahaan itu, agar proses pelelangan ITF Sunter tidak cacat hukum. Pasalnya, proyek sampah modern ini merupakan barometer pengolahan sampah di Indonesia.
Sekedar diketahui, ketiga perusahaan yang berhak mengikuti beauty cintes adalah, PT Phoenix Pembangunan Indonesia (kerjasama dengan Singapura), PT Jakarta Green Initiatives (kerjasama dengan Jepang), dan PT Wira Gulfindo Sarana (kerjasama dengan India).
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI M Sanusi juga menduga ketiga perusahaan itu tidak memiliki kecukupan modal sebesar Rp 390 miliar. "Untuk memastikan apakah ketiga perusahaan itu bonafid atau abal-abal, besok (hari ini-red), Pansus ITF Sunter akan memanggil Panitia Lelang Dinas Kebersihan," paparnya.
Sanusi mengharapkan beauty contest yang akan dilakukan betul-betul transparan dan akuntabel. "Jangan sampai proyek ITF Sunter cuma main-main. Apalagi setelah beauty contest, rencananya panitia lelang akan terbang ke Jepang, Singapura, dan India dengan menggunakan APBD DKI untuk meninjau langsung," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan, ketiga perusahaan yang lolos harus mempunyai modal 30 persen. "Syarat ini sudah kita sepakati bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan anggota dewan,” tuturnya.
Pemprov DKI akan membayar biaya pengolahan sampah sekira Rp400.000 per ton. "Itu harga maksimal, karena kita pakai teknologi medium, di sejumlah negara lain, yang teknologi lebih tinggi, ada yang mencapai Rp1 juta per ton, itulah mengapa kita buka lelang dengan peserta dari luar negeri yang sudah berpengalaman dengan teknologi ITF ini, bukan perusahaan sembarangan,” tegas Eko.[bay]
Selasa, 18 September 2012
Rahasia Agar Artikel Dimuat KOMPAS oleh Tony D
Artikel, merupakan pergulatan pemikiran dari seorang ahli atas
masalah yang sedang berkembang di masyarakat. Harian KOMPAS, merasa
perlu menyediakan ruang tersendiri guna menampung pergulatan pemikiran
yang muncul di masyarakat, dan diharapkan bisa berdampak bagi yang
lain. Maka, KOMPAS, menempatkan artikel sebagai intellectual exercise
(asah intelektual). Rubrik artikel KOMPAS, bukan dimaksudkan untuk
mencari nama, pun bukan dimaksudkan untuk (maaf) mencari uang. Maka
artikel yang dimuat harian KOMPAS, diharapkan ditulis oleh ahlinya.
Untuk itu, kepada para penulis, diharapkan juga mengirimkan riwayat
hidup dan keahlian atau kompetensinya. Dengan demikian, KOMPAS bisa
melihat dengan jelas, kompetensi seseorang ketika menuliskan
artikelnya.
TEMA
(1)Pertama-tama, temukan yang akan ditulis. Amat diharapkan tema yang akan diulas terkait dengan kompetensi yang dimiliki penulis. Perumusan masalah atau tema (sebelum mengetik) itu penting. Dari perumusan tema atau masalah itu, akan kehilatan rangkaian gagasan yang tertuang dalam judul serta kalimat-kalimat pada alinea awal. Amat diharapkan tema berkait dengan masalah yang sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
(2)Referensi: Referensi amat diperlukan guna mendukung tema yang akan diluncurkan.
(3)Bahasa: gunakanlah bahasa yang sederhana dan logis. Sedapat mungkin hindari pemakaian bahasa Inggris yang terlalu banyak.
PENULISAN
(1)Bagaimana memasukkan/merangkum referensi yang ada ke dalam tulisan, dan bagaimana meramunya. Jangan sampai ide terasa melompat-lompat.
(2)Dalam menulis, gunakankaidah-kaidah bahasa Indonesia yang benar, termasuk istilah-istilah, idiom, pemakaian bahasa asing dan sebagainya.
BACA KEMBALI
Seusai menulis artikel, baca kembali isi seluruh artikel, baru dikirim. Pembacaan ulang itu penting, guna menghindari loncatan gagasan, menemukan kalimat yang tidak ”jalan/nyambung”.
Apakah penggunaan bahasa asing sudah ditulis dengan benar?
KRITERIA UMUM ARTIKEL KOMPAS
(1)Artikel harus asli, bukan plagiasi, bukan saduran, bukan terjemahan, bukan sekadar kompilasi, pun bukan sekadar rangkuman pendapat/buku orang lain. Apabila sebuah artikel terbukti merupakan plagiasi, maka penulis bersangkutan akan ”di black-list” paling cepat satu tahun.
(2)Belum pernah dimuat di media atau penerbitan lain. Selain itu, artikel yang sama, dalam waktu bersamaan dikirim ke media atau penerbit lain. Kasus ini sering terjadi. Penulis mengirim artikel yang sama ke media lain. Ada semacam ”kebanggaan” bila artikel yang sama dari penulis yang sama bisa dimuat di banyak media. Tetapi bagi KOMPAS yang menilai artikel sebagai bagian dari intellectual exercises, cara-cara seperti itu tidak bisa dibenarkan. Kepada mereka, KOMPAS akan memberi ”hadiah” grounded selama tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, setahun, atau selamanya.
(3)Topik yang diuraikan atau dibahas merupakan sesuatu yang aktual, relevan, dan sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
(4)Substansi yang dibahas menyangkut kepentingan umum, bukan kepentingan komunitas tertentu. Hal ini dilandasi pengertian umum, Harian KOMPAS adalah media umum, bukan koran partai, bukan majalah vak atau jurnal dari disiplin ilmu tertentu.
(5)Artikel mengandung hal baru yang belum pernah dikemukakan penulis lain, baik informasi, pandangan, pencerahan, pendekatan, saran, maupun solusinya.
(6)Uraian yang disajikan bisa membuka pemahaman atau pemaknaan baru maupun inspirasi atas suatu masalah atau fenomena yang berkembang di masyarakat.
(7)Artikel tidak boleh ditulis berdua atau lebih. Mengapa? Jangan sampai penulis yang satu menjadi lokomotif bagi penulis yang lain.
(8)Penyajian artikel menggunakan bahasa populer/luwes, mudah dipahami pembaca yang heterogen dengan latar belakang pendidikan beragam.
(9)Penyajian artikel tidak berkepanjangan. Panjang tulisan untuk:
ARTIKEL A, panjang 5.000-5.300 character with space (sekitar 700 kata)
ARTIKEL B, panjang 4.500-5000 character with space (sekitar 600 kata)
ARTIKEL C, panjang 4.000-4.500 character with space (sekitar 500 kata)
Mengapa artikel ditolak?
(1)Artikel ditolak bila topik atau tema yang disajikan tidak aktual.
(2)Artikel ditolak bila penyajiannya berkepanjangan (melebihi ketentuan)
(3)Artikel ditolak bila cakupan bahasan terlalu mikro atau lokal.
(4)Artikel ditolak bila konteks yang disajikan kurang jelas.
(5)Artikel ditolak bila bahasa yang digunakan ”terlalu tinggi”, terlalu ilmiah, terlalu akademis, kurang populer dan sulit ditangkap masyarakat umum.
(6)Artikel ditolak bila uraiannya terlalu sumir.
(7)Artikel ditolak bila penyajian dan gaya tulisannya seperti menulis pidato, menulis makalah, atau menulis kuliah.
(8)Artikel ditolak bila sumber kutipan yang diambil, kurang jelas.
(9)Artikel ditolak bila terlalu banyak kutipan, sehingga artikel hanya berisi kumpulan kutipan dan tidak memunculkan pendapatnya sendiri.
(10)Artikel ditolak bila alur uraian tidak runut, ide meloncat-loncat
PENGIRIMAN ARTIKEL
Pengiriman artikel bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Namun yang amat penting adalah, para penulis pemula hendaknya menyertakan riwayat hidup berikut latar belakang pendidikannya, ketika mengirimkan artikelnya.
Pengiriman artikel bisa dilakukan melalui:
(1)Melalui pos
(2)Melalui faksimile (021-5486085 atau 021-5483581)
(3)Melalui e-mail ke opini@kompas.com atau opini@kompas.co.id
Meski demikian, kami lebih suka menerima kiriman artikel melalui e-mail. Alasannya sederhana saja. Bila artikel dikirim melalui pos atau faksimile (berbentuk hard copy), kami harus menulis ulang agar bisa disesuaikan dengan sistem komputer yang ada pada kami. Karena ada keharusan mengetik ulang, maka terbuka kemungkinan terjadinya salah ketik, atau loncatan-loncatan dalam pembacaan selama pengetikan
TEMA
(1)Pertama-tama, temukan yang akan ditulis. Amat diharapkan tema yang akan diulas terkait dengan kompetensi yang dimiliki penulis. Perumusan masalah atau tema (sebelum mengetik) itu penting. Dari perumusan tema atau masalah itu, akan kehilatan rangkaian gagasan yang tertuang dalam judul serta kalimat-kalimat pada alinea awal. Amat diharapkan tema berkait dengan masalah yang sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
(2)Referensi: Referensi amat diperlukan guna mendukung tema yang akan diluncurkan.
(3)Bahasa: gunakanlah bahasa yang sederhana dan logis. Sedapat mungkin hindari pemakaian bahasa Inggris yang terlalu banyak.
PENULISAN
(1)Bagaimana memasukkan/merangkum referensi yang ada ke dalam tulisan, dan bagaimana meramunya. Jangan sampai ide terasa melompat-lompat.
(2)Dalam menulis, gunakankaidah-kaidah bahasa Indonesia yang benar, termasuk istilah-istilah, idiom, pemakaian bahasa asing dan sebagainya.
BACA KEMBALI
Seusai menulis artikel, baca kembali isi seluruh artikel, baru dikirim. Pembacaan ulang itu penting, guna menghindari loncatan gagasan, menemukan kalimat yang tidak ”jalan/nyambung”.
Apakah penggunaan bahasa asing sudah ditulis dengan benar?
KRITERIA UMUM ARTIKEL KOMPAS
(1)Artikel harus asli, bukan plagiasi, bukan saduran, bukan terjemahan, bukan sekadar kompilasi, pun bukan sekadar rangkuman pendapat/buku orang lain. Apabila sebuah artikel terbukti merupakan plagiasi, maka penulis bersangkutan akan ”di black-list” paling cepat satu tahun.
(2)Belum pernah dimuat di media atau penerbitan lain. Selain itu, artikel yang sama, dalam waktu bersamaan dikirim ke media atau penerbit lain. Kasus ini sering terjadi. Penulis mengirim artikel yang sama ke media lain. Ada semacam ”kebanggaan” bila artikel yang sama dari penulis yang sama bisa dimuat di banyak media. Tetapi bagi KOMPAS yang menilai artikel sebagai bagian dari intellectual exercises, cara-cara seperti itu tidak bisa dibenarkan. Kepada mereka, KOMPAS akan memberi ”hadiah” grounded selama tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, setahun, atau selamanya.
(3)Topik yang diuraikan atau dibahas merupakan sesuatu yang aktual, relevan, dan sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
(4)Substansi yang dibahas menyangkut kepentingan umum, bukan kepentingan komunitas tertentu. Hal ini dilandasi pengertian umum, Harian KOMPAS adalah media umum, bukan koran partai, bukan majalah vak atau jurnal dari disiplin ilmu tertentu.
(5)Artikel mengandung hal baru yang belum pernah dikemukakan penulis lain, baik informasi, pandangan, pencerahan, pendekatan, saran, maupun solusinya.
(6)Uraian yang disajikan bisa membuka pemahaman atau pemaknaan baru maupun inspirasi atas suatu masalah atau fenomena yang berkembang di masyarakat.
(7)Artikel tidak boleh ditulis berdua atau lebih. Mengapa? Jangan sampai penulis yang satu menjadi lokomotif bagi penulis yang lain.
(8)Penyajian artikel menggunakan bahasa populer/luwes, mudah dipahami pembaca yang heterogen dengan latar belakang pendidikan beragam.
(9)Penyajian artikel tidak berkepanjangan. Panjang tulisan untuk:
ARTIKEL A, panjang 5.000-5.300 character with space (sekitar 700 kata)
ARTIKEL B, panjang 4.500-5000 character with space (sekitar 600 kata)
ARTIKEL C, panjang 4.000-4.500 character with space (sekitar 500 kata)
Mengapa artikel ditolak?
(1)Artikel ditolak bila topik atau tema yang disajikan tidak aktual.
(2)Artikel ditolak bila penyajiannya berkepanjangan (melebihi ketentuan)
(3)Artikel ditolak bila cakupan bahasan terlalu mikro atau lokal.
(4)Artikel ditolak bila konteks yang disajikan kurang jelas.
(5)Artikel ditolak bila bahasa yang digunakan ”terlalu tinggi”, terlalu ilmiah, terlalu akademis, kurang populer dan sulit ditangkap masyarakat umum.
(6)Artikel ditolak bila uraiannya terlalu sumir.
(7)Artikel ditolak bila penyajian dan gaya tulisannya seperti menulis pidato, menulis makalah, atau menulis kuliah.
(8)Artikel ditolak bila sumber kutipan yang diambil, kurang jelas.
(9)Artikel ditolak bila terlalu banyak kutipan, sehingga artikel hanya berisi kumpulan kutipan dan tidak memunculkan pendapatnya sendiri.
(10)Artikel ditolak bila alur uraian tidak runut, ide meloncat-loncat
PENGIRIMAN ARTIKEL
Pengiriman artikel bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Namun yang amat penting adalah, para penulis pemula hendaknya menyertakan riwayat hidup berikut latar belakang pendidikannya, ketika mengirimkan artikelnya.
Pengiriman artikel bisa dilakukan melalui:
(1)Melalui pos
(2)Melalui faksimile (021-5486085 atau 021-5483581)
(3)Melalui e-mail ke opini@kompas.com atau opini@kompas.co.id
Meski demikian, kami lebih suka menerima kiriman artikel melalui e-mail. Alasannya sederhana saja. Bila artikel dikirim melalui pos atau faksimile (berbentuk hard copy), kami harus menulis ulang agar bisa disesuaikan dengan sistem komputer yang ada pada kami. Karena ada keharusan mengetik ulang, maka terbuka kemungkinan terjadinya salah ketik, atau loncatan-loncatan dalam pembacaan selama pengetikan
Sabtu, 01 September 2012
Pengelolaan Sampah Perkantoran dalam Kaitannya dengan Green Building by Maria WA
Apakah
kalian tahu apabila sampah yang dihasilkan dan dibiarkan warga Jakarta
menumpuk selama 2 hari maka akan sama dengan 1 Candi Borobudur? Dan bila
dibiarkan selama 1 tahun akan sama dengan 175 candi? Apakah kalian tahu
bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menobatkan Indonesia sebagai
negara terkotor di dunia di urutan ketiga setelah China dan India?
Penilaian WHO dilihat dari bagaimana intensi masyarakat di sebuah negara
menjunjung tinggi kebersihan dan kesehatan dalam kehidupan sehari-hari
(Kompasiana, 2012).
Kemudian berdasarkan data Dinas Kebersihan DKI
Jakarta (2008), sampah yang dihasilkan per harinya mencapai 27.966 m3/hari. Dimana, sekitar 25.925 m3
sampah diangkut oleh truk sampah untuk dibawa ke TPST Bantargebang dan
yang tidak terangkut menjadi masalah yang masih menunggu untuk segera
diatasi. Sampai kini, Jakarta masih sangat bergantung terhadap
satu-satunya TPST di Bantargebang. Sehingga jika dihitung dengan jumlah
penduduk DKI Jakarta saat ini, sampah di Jakarta yang dihasilkan dan
dibiarkan menumpuk selama 2 hari maka akan sama dengan 1 Candi Borobudur
(volume 55.000 m3). Maka, dalam setahun akan diperoleh 175 buah Candi Borobudur yang merupakan tumpukan sampah yang tidak dikelola dan diolah.
Kawasan
pemukiman di DKI Jakarta sebagian besar telah memiliki Tempat
Penampungan Sementara (TPS) sebagai tempat pemilahan yang berada di
masing-masing kawasan. Berikut merupakan diagram alir sampah pemukiman.
Dimana, sebagian besar sampah yang masuk ke TPST Bantargebang merupakan
sampah campuran yang tidak dapat dimanfaatkan dan diolah kembali.
Gambar 1. Diagram Alir Sampah Pemukiman
Gambar 2. (a) sampah organik yang dikompos (b) sampah anorganik yang dikirim ke bank sampah/lapak
(c) sampah campuran yang diangkut ke TPST Bantargebang
Sedangkan
berdasarkan data Dinas Kebersihan DKI Jakarta (2005) untuk kawasan
perkantoran di DKI Jakarta yang merupakan penghasil sampah terbesar
kedua (27,35%) setelah pemukiman (52,97%), sebagian besar sudah memiliki
fasilitas pemilahan sampah, namun dalam pelaksanaannya belum terdapat
kegiatan pemilahan sampah secara terpadu yang diterapkan di dalamnya.
Sebagian besar sampah tersebut langsung diangkut ke TPST Bantargebang.
Hanya beberapa jenis sampah, seperti sampah plastik atau kardus yang
dipisahkan oleh petugas kebersihan untuk dijual kembali ke tempat
pengumpul yang ada di sekitar kawasan tersebut.
Dengan
demikian, diperlukan suatu upaya pengurangan timbulan sampah di sumber
sehingga jumlah timbulan sampah yang diangkut ke TPST Bantargebang dapat
berkurang. Kawasan pemukiman telah memiliki sistem pengelolaan sampah
yang lebih baik dibandingkan dengan perkantoran yang merupakan kawasan
komersial. Oleh sebab itu, kawasan perkantoran yang merupakan penghasil
sampah terbesar kedua memerlukan perhatian khusus dalam sistem
pengelolaannya. Sebenarnya pengelolaan sampah kantor lebih mudah
dibandingkan sampah pemukiman. Apabila pengguna gedung telah dibekali
dengan konsep reduce, reuse, dan recycle serta
diberikan fasilitas yang memadai, seperti poster, pelatihan, serta
tempat sampah yang terpisah antara organik, anorganik, dan B3, serta
diberikan insentif lebih kepada para pengguna gedung, maka pengelolaan
sampah kantor dapat dijalankan dengan mudah dibandingkan dengan
pemukiman dimana para penduduknya tidak terikat satu dengan yang
lainnya.
Selain
itu, menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dalam
pasal 13 tertera bahwa pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan
fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Kemudian
saat ini terdapat sebuah lembaga mandiri dan nirlaba yang berkomitmen
penuh dalam melakukan tranformasi mengenai bangunan hijau Indonesia.
Lembaga tersebut adalah Green Building Council Indonesia (GBCI).
GBCI berperan sebagai salah satu agent of change atau penggerak konsep green building di
Indonesia dengan cara penyusunan manual GREENSHIP yang secara sukarela
diterapkan di Indonesia sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada. GBCI
bersama-sama dengan pemerintah dan lembaga lainnya berusaha meningkatkan
pergerakan green building. GREENSHIP adalah sistem penilaian
yang digunakan sebagai alat bantu bagi para pelaku industri bangunan,
baik pengusaha, arsitek, teknisi mekanikal elektrik, desain interior,
teknisi bangunan, arsitek lansekap, maupun pelaku lainnya dalam
menerapkan best practices dan mencapai standar terukur yang
dapat dipahami oleh masyarakat umum dan pengguna bangunan. Masing-masing
aspek terdiri atas beberapa rating yang mengandung kredit dengan muatan
nilai tertentu dan akan diolah untuk menentukan penilaian.
Aspek-aspek
tersebut meliputi Tepat Guna lahan (Appropriate Site Development/ASD), Efisiensi dan Konservasi Energi (Energy Efficiency and Conservation/EEC), Konservasi Air (Water Conservation/WAC), Sumber dan Siklus Material (Material Resources and Cycle/MRC), Kualitas Udara dan Kenyamanan Ruangan (Indoor Air Health and Comfort/IHC), dan Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management/BEM).
Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap 6 aspek. Namun, tidak
seluruh kriteria harus terpenuhi. Apabila suatu bangunan berhasil
melaksanakan kriteria rating tersebut, maka mendapatkan
nilai dari kriteria tersebut. Jika jumlah semua nilai yang berhasil
dikumpulkan bangunan tersebut dalam melaksanakan rating tools tersebut mencapai suatu jumlah yang ditentukan, maka bangunan tersebut dapat disertifikasi pada tingkat sertifikasi tertentu.
Apabila dalam
perkantoran telah melakukan poin pengelolaan sampah yang masuk dalam
aspek MRC dan BEM maka akan memperoleh total nilai 8 dari 117 atau
menghasilkan nilai 6,83% dari 100%. Namun, untuk mendapatkan peringkat bronze (salah satu tingkat sertifikasi Green Building)
harus mencapai minimal 35%. Oleh sebab itu, jika hanya fokus pada
pengelolaan sampah saja, maka masih diperlukan sekitar 28% dari tolok
ukur lainnya untuk menuju 35%. Dengan demikian, faktor sampah saja
sebenarnya belum cukup untuk dapat memperoleh penghargaan green building karena
penghargaan ini tidak hanya sebatas menilai dari segi sampah saja
karena seluruh prasyarat dalam 6 aspek harus terpenuhi terlebih dahulu
untuk dapat dikatakan eligible untuk proses selanjutnya.
Beberapa bangunan
di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat GREENSHIP dengan peringkat
Platinum dari GBCI adalah Menara BCA di Grand Indonesia dan Gedung
Kantor Manajemen Pusat (KAMPUS) PT.Dahana (Persero). Dengan turut
berperan serta dalam upaya memperoleh sertifikat Green Building,
dengan demikian juga turut mendukung program pemerintah dalam
mengurangi emisi karbon pada tahun 2020. Selain itu, bangunan yang telah
bersertifikat ini mempunyai keuntungan jangka panjang yaitu pengurangan
biaya. Ketua Umum GBCI Naning S. A. Adiwoso mencontohkan beberapa
bangunan yang sudah dalam proses sertifikasi seperti gedung Kementerian
Pekerjaan Umum mampu menghemat energi hingga 38 %. Dengan adanya
penghematan energi yang mencapai angka sekitar 30%, maka nilai gedung
akan menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan gedung yang belum
bersertifikasi.
Namun, apabila
dilihat dari segi yang bertujuan untuk mengurangi sampah sejak dari
sumber, hal ini memiliki nilai yang sangat positif. Dimana menurut hasil
studi kasus pada salah satu perkantoran di wilayah Jakarta Pusat dengan
jumlah timbulan sampah sebesar 7 m3/hari, apabila terdapat
penerapan SOP untuk pengolahan sampah organik menjadi kompos sebesar 30%
dari sampah organik dan penerapan bank sampah sebesar 35% dari sampah
anorganik, maka akan terdapat pengurangan sampah sebesar 32,4% dari
sampah seluruhnya atau sebesar 2,3 m3 setiap harinya. Dengan
demikian, bila dibandingkan dengan jumlah seluruh sampah yang dapat
menghasilkan 175 candi dalam setahun, maka dengan adanya pengelolaan
sampah kantor maka dapat mengurangi jumlah sampah yang setara dengan
1,5% candi dalam setahun.
Contoh perhitungan ini baru berdasarkan pada
salah satu perkantoran di wilayah Jakarta Pusat. Apabila sebagian besar
perkantoran di Jakarta (±70 perkantoran) telah menerapkan sistem
pengelolaan sampah yang baik dan terpadu, maka dapat mengurangi volume
sampah yang setara dengan 1 candi dalam setahun. Dengan adanya
pengurangan jumlah sampah sejak dari sumber, maka jumlah sampah yang
dibuang ke TPST Bantargebang setiap harinya dapat berkurang pula. Jadi,
mari sejak dini kita mulai gerakan REDUCE, REUSE, dan RECYCLE dari lingkungan terdekat kita!
Langganan:
Postingan (Atom)