Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Mr. Koji Takakura telah memperoleh Hak Cipta (HAKI) No. P00200600206 untuk Proses Pengomposan Sampah Organik Metode Takakura Skala Rumah Tan...
-
Kebun Karinda 12 Desember 2010, pukul 9 pagi datang barisan sepeda motor dikendarai 40 karyawan “gardener” dari Mulia Group Property. Mereka...
-
Petani konvensional di tanah Sunda umumnya mengenal falsafah ”kadenge, kadeuleu, karampa, karasa” atau mendengar, melihat, meraba, dan meras...
-
MOL Bonggol Pisang ( bisa bahan lain ) Bahan: bonggol pisang 5 kg, gula merah 1/2 kg sampai 1 kg, air beras 10 liter. Cara pembua...
-
BERITAJAKARTA.COM — 20-06-2010 19:18 Sampah masih menjadi persoalan serius di DKI Jakarta yang butuh perhatian khusus. Saat ini saja, v...
-
Fenomena yang berkembang saat ini terkait dengan pembangunan infrastruktur adalah benturan yang terjadi antara penanggung jawab proyek/pengg...
-
Proses penanganan emisi gas CO2 dengan menangkap dan menyimpannya merupakan salah satu teknologi yang membuat kita tetap dapat menggunakan b...
-
Pupuk EM adalah pupuk organik yang dibuat melalui proses fermentasi menggunakan bakteri (microorganisme). Sampah organik dengan proses EM da...
-
Menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah , terdapat 2 kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu: Pengurangan sampah (waste minimizatio...
-
Jakarta, RMOL. Minat dan permintaan petani akan pupuk bio organik mengalami peningkatan. Meskipun pupuk jenis ini tergolong masih baru jik...
Minggu, 11 Desember 2011
Walhi Minta DKI Rampungkan Intermediate Treatment Fasility
OKEZONE-JAKARTA - Pembangunan tiga tempat pengolahan sampah terpadu atau Intermediate Treatment Fasility (ITF) mendapatkan dukungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan termasuk Wahana Lingkngan Hidup (WALHI).
Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Ubaidillah mengatakan, sudah saatnya pengolahan sampah di Jakarta tidak lagi dilimpahkan ke daerah penyangga yang ada di sekitarnya.
"Bagaimanapun juga, Pemprov DKI harus mengurus persoalan sampahnya sendiri.
Perhitungan kami, dari efisiensi dan efektifitas, pengolahan sampah dalam kota lebih baik daripada membangun di luar kota Jakarta," ujar Ubaidillah dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Menurut Ubaidillah, sistem yang ada dalam ITF menggunakan pendekatan 3 R (recycle, reduce dan reuse) tersebut dapat meminimalisir pencemaran dan mengganggu kesehatan masyarakat. Pasalnya, dengan teknologi tsrebut seluruh sampah bisa diurai hingga tidak tersisa atau zero to waste.
"Teknologi ini juga digunakan sejumlah negara maju yang mempunyai persoalan sama dengan Jakarta. Dengan Teknologi ini masyarakat akan diuntungkan karena tidak ada lagi sampah yang tidak bisa diuraikan. KMita ingin dalam melakukan pengolahan sampah Pemprov juga memperhatikan kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Sedangkan dari konsep pembangunan ITF Sunter, Ubaidillah menilai, teknologi incenarator yang digunakan sudah lebih baik dan mendukung teknologi ramah lingkungan. Lebih baik dari teknologi yang digunakan di TPST Bantargebang yaitu open dumping dan sanitary landfill.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna membenarkan, pihaknya telah menerima surat dukungan dari WALHI terhadap pembangunan ITF Cakung Cilincing, ITF Sunter dan ITF Marunda.
Pembangunan ITF Marunda, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.77/2009 tentang Penetapan tempat pengolahan sampah terpadu
(TPST) di KEK Marunda, dan Keputusan Gubernur No.1851/2009 tentang Pembentukan tim kerja program pembangunan ITF.
Menurut Eko nantinya ITF Marunda akan dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI a bekerja sama dengan pihak investor selaku pemilik lahan dan penyedia teknologi.
"Kedua pihak tersebut bersama-sama membangun fasilitas pengolahan sampah di atas lahan seluas 12 hektar pada tahun 2012. Pola pengelolaannya sama dengan ITF Cakung Cilincing yaitu pihak swasta bekerja sama dengan BUMD yang akan mengelola KEK Marunda," tandasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar