Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Republika, 29 Desember 2010 Sumber: http://www.bataviase.co.id/node/511467 BOGOR – Tempat Pengolahan dan Pern-proses Akhir Sampah (TPPAS...
-
JAKARTA, KOMPAS.com -- DKI Jakarta, dengan lebih dari sembilan juta populasi menghasilkan sampah hingga lebih dari 6.500 ton per hari. Sam...
-
oleh Robert Adhi Ksp Sampah acapkali menjadi persoalan dalam sebuah kota. Namun jika kita pandai mengelolanya, sampah bukan lagi produ...
-
BISNIS INDONESIA-JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mendorong pengembangan industri jasa pengelola limbah bahan berbahaya dan be...
-
Jum'at, 18/11/2011, 08:41 WIB Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah di kawasan pemukiman, Pemprov DKI Jakarta...
-
KBR68H, Jakarta – Mulai tahun depan, Tempat Pembuangan Sampah harus bisa mengurai sampah. Untuk itu, Pemerintah berusaha meningkatkan nila...
-
Liputan6.com, Jakarta : Sampah masih saja menjadi persoalan bagi warga Jakarta. Selain tidak higienis, sampah yang menumpuk menyebabkan sa...
-
BUKU PANDUAN PROSEDUR PEMASANGAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN MESIN KOMPOSTER RC-200 . ...
-
Apakah kalian tahu apabila sampah yang dihasilkan dan dibiarkan warga Jakarta menumpuk selama 2 hari maka akan sama dengan 1 Candi Borobu...
-
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar sampah Enri Damanhuri menyatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun tiga tempat pengol...
Minggu, 11 Desember 2011
TPST Bantargebang Langgar Kontrak Pengelolaan Sampah Rabu, 7 Desember 2011
JAKARTA (Suara Karya): Mengelola sampah warga DKI Jakarta saja sudah kewalahan, tetapi anehnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, kini diduga telah menampung sampah dari masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tamgsel) dan Kota Bogor.
Tak pelak, pengelola TPST Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya, telah melanggar surat perjanjian kontrak dengan Dinas Kebersihan DKI. Dalam surat perjanjian kontrak No. 5028/1.799.21 Tahun 2008 disebutkan, area seluas kurang lebih 110 hektare itu hanya diperbolehkan untuk menampung sampah dari DKI.
Lemahnya pengawasan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Regional Dinas Kebersihan DKI terhadap dugaan "kongkalikong" menyebabkan pelanggaran itu terjadi. Praktik itu tentu berdampak buruk terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pemantau Aset (Inpas) Boris Korius Malau, yang pertama kali menemukan adanya pelanggaran itu, mengatakan bahwa pelanggaran itu diduga melibatkan oknum pengelola TPST Bantargebang.
Terkait pelanggaran kontrak kerja sama itu, ia mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk menindak tegas aparatnya yang bermain curang dan berpotensi merugikan keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. "Itu kesalahan besar dan merupakan kelalaian Dinas Kebersihan DKI sebagai dinas teknis yang mengelola sampah di Jakarta," kata Boris, Selasa (6/12).
Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nur Slamet mengakui bahwa Pemkot Tangsel telah melakukan kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang.
Pengakuan itu adalah salah satu bukti bahwa sampah Pemkot Tangsel banyak yang dibuang ke TPST Bantargebang. Hal yang sama juga diakui Direktur Operasional PT GTJ, Linggom Lumban Toruan, bahwa TPST Bantargebang telah menampung sampah dari Pemkot Tangsel dan Pemkot Bogor. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan alasan sosial.
Tindakan penampungan sampah dari luar wilayah DKI merupakan potret buruknya pengelolaan sampah di DKI dan menimbulkan sejumlah permasalahan serius.
Perlu diketahui, untuk setiap satu ton sampah yang masuk ke TPST Bantargebang, DKI harus membayar tipping fee Rp 105 ribu. Dengan demikian, kalau ada sampah dari luar DKI masuk ke tempat tersebut, maka DKI harus turut menanggung akibatnya, yaitu membayar tipping fee.
Kepala UPT Regional Dinas Kebersihan DKI Jakarta Zainuri mengatakan, kasus masuknya sampah dari Tangerang Selatan dan Bogor di luar pengetahuan pihaknya. (Yon Parjiyono)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar