Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, dikenal istila...
-
Sabtu, 03 September 2011 11:38 Sampah di perumahan, dapat dikelompokkan menjadi sampah rumah tangga dan sampah yang terserak di jalan-jalan...
-
MOL Bonggol Pisang ( bisa bahan lain ) Bahan: bonggol pisang 5 kg, gula merah 1/2 kg sampai 1 kg, air beras 10 liter. Cara pembua...
-
JAKARTA. Meski pupuk organik disinyalir bisa meningkatkan kualitas produksi pertanian, namun hingga saat ini penggunaan pupuk organik di tin...
-
Banyak sudah para penggiat lingkungan selalu menyua...
-
Permasalahan Lokasi Pembuangan Akhir (LPA) di Kota Surabaya dan sekitarnya A. Kota Surabaya 1. LPA Keputih Lokasi LPA Keputih dengan ...
-
Untuk menciptakan area pembuangan sampah, sebuah lingkaran tanggul sepanjang 7 km dibangun untuk menutup bagian timur Pulau Semakau dan Pu...
-
3.1. Limbah Organik Limbah organik merupakan limbah yang berasal dari hewan dan tumbuhan, dan dapat terurai oleh bakteri menjadi bahan la...
-
Pada tiga tahun terakhir ini, di Indonesia telah berdiri sejumlah pabrik pupuk organik granul (POG). Kemunculan pabrik-pabrik POG ters...
-
JAKARTA (KOMPAS) - Ribuan ton limbah plastik menggunung di Tempat Pembuangan Akhir Kota Madiun, Jawa Timur. Di tangan Tri Handoko, limbah p...
Minggu, 11 Desember 2011
Perda Sampah Dianggap Kedaluwarsa
Senin, 21 November 2011 , 08:30:00 WIB
Demi mengatasi permasalahan sampah di ibukota, Dinas Kebersihan DKI Jakarta saat ini sibuk menyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna meminta masyarakat serta pakar persampahan turut serta menyempurnakan Raperda tersebut. Terutama sebelum diserahkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) pada 2012.
“Raperda juga mengatur masterplan pengelolaan sampah Jakarta 2012-2032. Karena masterplan yang dimiliki Dinas Kebersihan sudah kedaluwarsa dan perlu disinkronkan dengan RTRW(Rencana Tata Ruang dan Wilayah) DKI Jakarta 2011-2030,” katanya.
Dari data Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Perda tentang Pengelolaan Sampah DKI Jakarta tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Permedagri 33 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan sampah. Substansinya, merinci peraturan yang hierarkinya lebih tinggi dengan menjabarkan lebih detail. Termasuk juga bab-bab dalam UU 18/2008, yang akan menjadi acuan Raperda pengelolaan sampah.
Perda ini juga akan mengakomodir ketentuan Permendagri 33 / 2010 BAB II Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan, Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana jangka (Renja) tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lalu ayat (2) menyatakan, rencana pengurangan dan penanganan sampah, target pengurangan sampah meliputi target penyediaan sarana dan prasarana. Mulai dari sampah hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA). Aturan ini juga mengatur pola pengembangan kerja sama daerah, kemitraan partisipasi masyarakat, kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung Pemda dan masyarakat. Termasuk pula, pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan. [Harian Rayat Merdeka]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar