Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Sumber : Global scan. Polling yang dilakukan di beberapa negara menunjukan kepedulian terhadap lingkungan penduduk dunia semakin rendah. ...
-
Membuat komposter sendiri di rumah dapat menggunakan berbagai wadah yang terdapat di rumah kita seperti ember, gentong, tong plastik, drum...
-
4.1. Pengelolaan Limbah B3 Pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan beberapa macam pengelolaan atau bahkan hanya disimpan sementara dan diki...
-
Defenisi Kompos H asil penguraian dari campuran bahan-bahan organik oleh berbagai macam mikroba dengan kondisi lingkungan (temperatur ,...
-
Thursday, 08 January 2015, 12:49 WIB Sampah di Kali Krukut REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ...
-
Mungkin masih melekat di ingatan kita tentang peristiwa longsor di TPA Leuwigajah pada tahun 2005 yang menewaskan 157 orang. Setelah peris...
-
Isidorus Lilijawa, Anggota DPRD Kota Kupang TINGGAL menghitung hari Kota Kupang segera memiliki wali kota dan wakil wali kota baru. E...
-
I. PENDAHULUAN Sebagai bahan yang karena sifat karakteristiknya mudah dibentuk, tahan lama (durable), dan dapat mengikuti trend permint...
-
JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan pengembang di lima wilayah DKI Jakarta membangun fasilitas pengolahan sampah berbasi...
-
Beberapa hari ini, seluruh media massa di Indonesia memberitakan mengenai protes petani akibat rencana pemerintah mengurangi subsidi pupuk u...
Minggu, 11 Desember 2011
Perda Sampah Dianggap Kedaluwarsa
Senin, 21 November 2011 , 08:30:00 WIB
Demi mengatasi permasalahan sampah di ibukota, Dinas Kebersihan DKI Jakarta saat ini sibuk menyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna meminta masyarakat serta pakar persampahan turut serta menyempurnakan Raperda tersebut. Terutama sebelum diserahkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) pada 2012.
“Raperda juga mengatur masterplan pengelolaan sampah Jakarta 2012-2032. Karena masterplan yang dimiliki Dinas Kebersihan sudah kedaluwarsa dan perlu disinkronkan dengan RTRW(Rencana Tata Ruang dan Wilayah) DKI Jakarta 2011-2030,” katanya.
Dari data Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Perda tentang Pengelolaan Sampah DKI Jakarta tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Permedagri 33 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan sampah. Substansinya, merinci peraturan yang hierarkinya lebih tinggi dengan menjabarkan lebih detail. Termasuk juga bab-bab dalam UU 18/2008, yang akan menjadi acuan Raperda pengelolaan sampah.
Perda ini juga akan mengakomodir ketentuan Permendagri 33 / 2010 BAB II Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan, Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana jangka (Renja) tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lalu ayat (2) menyatakan, rencana pengurangan dan penanganan sampah, target pengurangan sampah meliputi target penyediaan sarana dan prasarana. Mulai dari sampah hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA). Aturan ini juga mengatur pola pengembangan kerja sama daerah, kemitraan partisipasi masyarakat, kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung Pemda dan masyarakat. Termasuk pula, pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan. [Harian Rayat Merdeka]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar