Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Feldspar dengan bahan kimia: Aluminium Silikat dengan rumus kimia kompleks (Na, K, Ca) AlSi3Og; SiO2 dengan kandungan 90-94% feldspar dan 6...
-
BEKASI (Pos Kota) – Warga Kota Bekasi, Jawa Barat siap-siap daerahnya menjadi lautan sampah selama setahun ke depan. Ini bakal terjadi apabi...
-
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, dikenal istila...
Minggu, 11 Desember 2011
Perda Sampah Dianggap Kedaluwarsa
Senin, 21 November 2011 , 08:30:00 WIB
Demi mengatasi permasalahan sampah di ibukota, Dinas Kebersihan DKI Jakarta saat ini sibuk menyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna meminta masyarakat serta pakar persampahan turut serta menyempurnakan Raperda tersebut. Terutama sebelum diserahkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) pada 2012.
“Raperda juga mengatur masterplan pengelolaan sampah Jakarta 2012-2032. Karena masterplan yang dimiliki Dinas Kebersihan sudah kedaluwarsa dan perlu disinkronkan dengan RTRW(Rencana Tata Ruang dan Wilayah) DKI Jakarta 2011-2030,” katanya.
Dari data Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Perda tentang Pengelolaan Sampah DKI Jakarta tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Permedagri 33 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan sampah. Substansinya, merinci peraturan yang hierarkinya lebih tinggi dengan menjabarkan lebih detail. Termasuk juga bab-bab dalam UU 18/2008, yang akan menjadi acuan Raperda pengelolaan sampah.
Perda ini juga akan mengakomodir ketentuan Permendagri 33 / 2010 BAB II Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan, Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana jangka (Renja) tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lalu ayat (2) menyatakan, rencana pengurangan dan penanganan sampah, target pengurangan sampah meliputi target penyediaan sarana dan prasarana. Mulai dari sampah hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA). Aturan ini juga mengatur pola pengembangan kerja sama daerah, kemitraan partisipasi masyarakat, kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung Pemda dan masyarakat. Termasuk pula, pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan. [Harian Rayat Merdeka]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar