Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Kebiasaan yang ditanamkan sejak kecil akan melekat dalam sanubari, apakah itu kebiasaan baik maupun buruk. Mendaur ulang sampah organik ruma...
-
Mar 20, '11 11:22 PM for everyone Mobil Hijau merupakan bagian dari konsep pendidikan bergerak yang dikembangkan oleh SIKIB (Solid...
-
Jakarta 07/10/2011: - Guna mengurangi beban kerja TPST Bantar Gebang, Bekasi, akibat volume sampah yang semakin meningkat tiap hari, Pemerin...
-
BANDUNG - Tingginya animo publik terhadap mobil Esemka buatan pelajar SMK asal Solo, Jawa Tengah, membuat tim Cikal Institut Teknologi Bandu...
-
MOL Bonggol Pisang ( bisa bahan lain ) Bahan: bonggol pisang 5 kg, gula merah 1/2 kg sampai 1 kg, air beras 10 liter. Cara pembua...
-
BEKASI (Pos Kota) – Gerakan kebersihan, keindahan dan ketertiban (K-3) maupun gencarnya upaya meraih Piala Adipura, berimbas kepada produksi...
-
Bantargebang tentu bukan nama yang asing bagi warga Ibukota. Ketika mendengar nama tersebut, kita langsung membayangkan gunungan sampah ...
-
KEPALA Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna memberikan apresiasi kepada masyarakat yang kreatif bersedia mengolah sampah menjadi barang ...
-
MENTERI Pertanian Suswono mengatakan, dengan kebijakan tersebut, diharapkan, penggunaan pupuk anorganik atau kimia oleh petani yang saat in...
-
Mr. Koji Takakura telah memperoleh Hak Cipta (HAKI) No. P00200600206 untuk Proses Pengomposan Sampah Organik Metode Takakura Skala Rumah Tan...
Minggu, 11 Desember 2011
DKI Siapkan Perda Persampahan, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 2 Juta Oleh Bani Saksono | Jumat, 11 November 2011 | 8:09
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang persampahan untuk menumbuhkan efek jera bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan. Sebab, sanksinya cukup berat, denda Rp 2 juta dan atau kurungan enam hari.
Saat ini, draf rancangan perda tersebut sudah selesai dan akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI pada masa persidangan 2012. Sanksi denda Rp 2 juta atau kurungan maksimal 60 hari akan diberlakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, jalur hijau, atau di sarana umum lainnya.
“Draft raperdanya sudah ada dan akan kita ajukan pada tahun depan. Isi raperda tersebut lebih difokuskan masyarakat dan pengembang harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang,” tutur Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna di Jakarta, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan, selama ini Pemprov DKI belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus. Masalah sampah secara umum diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Dalam perda ini, aturan soal sampah di DKI Jakarta diatur secara umum saja, tidak secara khusus,” kata Eko.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar