Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Jika kita berjalan-jalan ke pasar tradisional, pastilah akan kita jumpai sampah sayur-sayuran dan buah-buahan yang berton-ton jumlahnya. Seb...
-
Kebonnanas, Wartakotalive.com Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan substansi penting dari Peraturan Pemerintah Nomor ...
-
KOMPAS.com - Niat untuk berkurban itu terpatri di benak Yati (64) sejak lama. Pemulung yang tinggal di gubuk di kawasan Tebet, Jakarta, it...
-
TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun depan akan menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis bisnis. Garis besar kon...
-
Energi Listrik dari Biogas Dalam Era yang penuh krisis energi terutama yang terkait masalah krisis energi Listrik dimana akibat dampak krisi...
-
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mensahkan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah menjadi Perda, Selasa (21/5). Aturan ini menggantikan Perda 5 Tahun...
-
Kepala Dinas Kebersihan, Unu Nurdin, mendorong agar Pemprov DKI segera membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengelolaan sampah yan...
-
1. PENDAHULUAN Pengolahan sampah di DKI saat ini masih memakai sistem/pola lama, dimana sampah dari sumber sampah seperti perum...
-
JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah teriknya matahari yang menyengat dan hiruk-pikuk arus lalu lintas Jakarta, Fatturochman (47), tak m...
-
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pengelolaan sampah sebelumnya tidak memiliki landasan hukum walaupun Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 t...
Minggu, 11 Desember 2011
DKI Siapkan Perda Persampahan, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 2 Juta Oleh Bani Saksono | Jumat, 11 November 2011 | 8:09
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang persampahan untuk menumbuhkan efek jera bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan. Sebab, sanksinya cukup berat, denda Rp 2 juta dan atau kurungan enam hari.
Saat ini, draf rancangan perda tersebut sudah selesai dan akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI pada masa persidangan 2012. Sanksi denda Rp 2 juta atau kurungan maksimal 60 hari akan diberlakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, jalur hijau, atau di sarana umum lainnya.
“Draft raperdanya sudah ada dan akan kita ajukan pada tahun depan. Isi raperda tersebut lebih difokuskan masyarakat dan pengembang harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang,” tutur Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna di Jakarta, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan, selama ini Pemprov DKI belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus. Masalah sampah secara umum diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Dalam perda ini, aturan soal sampah di DKI Jakarta diatur secara umum saja, tidak secara khusus,” kata Eko.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar