Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Petani konvensional di tanah Sunda umumnya mengenal falsafah ”kadenge, kadeuleu, karampa, karasa” atau mendengar, melihat, meraba, dan meras...
-
Menggerakkan masyarakat untuk melakukan sesuatu aksi atau tindakan disebut kampanye. Mengajak mengolah sampah organik menjadi kompos tidak m...
-
Temans, yang berasal dari kota minyak Rumbai, Minas, Duri, Dumai atau anggota KALAHARI atau apapun namanya, dim lakukan, dianapun anda berad...
-
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan sistem pertanian organik di Indonesia terkendala oleh budaya petani. Selama masa revolusi hijau mereka te...
-
Pupuk EM adalah pupuk organik yang dibuat melalui proses fermentasi menggunakan bakteri (microorganisme). Sampah organik dengan proses EM da...
-
SOLO--MICOM: Dinas Pertanian Sukoharjo mengajak petani di wilayahnya untuk tidak berlama-lama 'menangisi' panenan padi MT I yang ter...
-
KOMPOS: Dari Tanah Kembali Ke Tanah Catatan: Bahan ini digunakan untuk menjelaskan kompos pada petani, pekebun, atau masyarakat awam. Dibua...
Minggu, 11 Desember 2011
DKI Siapkan Perda Persampahan, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 2 Juta Oleh Bani Saksono | Jumat, 11 November 2011 | 8:09
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang persampahan untuk menumbuhkan efek jera bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan. Sebab, sanksinya cukup berat, denda Rp 2 juta dan atau kurungan enam hari.
Saat ini, draf rancangan perda tersebut sudah selesai dan akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI pada masa persidangan 2012. Sanksi denda Rp 2 juta atau kurungan maksimal 60 hari akan diberlakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, jalur hijau, atau di sarana umum lainnya.
“Draft raperdanya sudah ada dan akan kita ajukan pada tahun depan. Isi raperda tersebut lebih difokuskan masyarakat dan pengembang harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang,” tutur Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna di Jakarta, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan, selama ini Pemprov DKI belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus. Masalah sampah secara umum diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Dalam perda ini, aturan soal sampah di DKI Jakarta diatur secara umum saja, tidak secara khusus,” kata Eko.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar