Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Thursday, 08 January 2015, 12:49 WIB Sampah di Kali Krukut REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ...
-
Membuat komposter sendiri di rumah dapat menggunakan berbagai wadah yang terdapat di rumah kita seperti ember, gentong, tong plastik, drum...
-
Sampah organik yang dihasilkan oleh sebuah rumah tangga atau 1 kepala keluarga (KK) yang beranggota 5 orang (Bapak, Ibu, 2 anak dan 1 pemban...
-
Kebonnanas, Wartakotalive.com Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan substansi penting dari Peraturan Pemerintah Nomor ...
-
Mahalnya harga pupuk saat ini sangat berpengaruh terhadap produktivitas dari para petani. Hal ini disebabkan pupuk urea menjadi komoditi uta...
-
Kontan.co.id: by Dina Mirayanti Hutauruk - Kamis, 26 Juni 2014 Pengelolaan sampah sering menjadi permasalahan, terutama...
-
Editor: Uji Agung Santosa Sumber: Antara JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal melakukan stand...
-
INILAH.COM, Jakarta - Proses pembangunan pengolahan sampah terpadu, Intermediate Treatment Facilities (ITF) Sunter, Jakarta Utara, memasuk...
-
Sampah jika tidak dikelola dengan baik tidak hanya meninggalkan masalah lingkungan, tapi juga membahayakan kesehatan. Onggokan sampah yang ...
-
3.1. Limbah Organik Limbah organik merupakan limbah yang berasal dari hewan dan tumbuhan, dan dapat terurai oleh bakteri menjadi bahan la...
Minggu, 11 Desember 2011
DKI Siapkan Perda Persampahan, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 2 Juta Oleh Bani Saksono | Jumat, 11 November 2011 | 8:09
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang persampahan untuk menumbuhkan efek jera bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan. Sebab, sanksinya cukup berat, denda Rp 2 juta dan atau kurungan enam hari.
Saat ini, draf rancangan perda tersebut sudah selesai dan akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI pada masa persidangan 2012. Sanksi denda Rp 2 juta atau kurungan maksimal 60 hari akan diberlakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, jalur hijau, atau di sarana umum lainnya.
“Draft raperdanya sudah ada dan akan kita ajukan pada tahun depan. Isi raperda tersebut lebih difokuskan masyarakat dan pengembang harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang,” tutur Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna di Jakarta, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan, selama ini Pemprov DKI belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus. Masalah sampah secara umum diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Dalam perda ini, aturan soal sampah di DKI Jakarta diatur secara umum saja, tidak secara khusus,” kata Eko.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar