Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Tercantum dalam kontrak untuk mulai membangun dalam waktu setahun sejak tanda tangan kontrak. Dinas Kebersihan (Dinkes) DKI...
-
Sumber : Global scan. Polling yang dilakukan di beberapa negara menunjukan kepedulian terhadap lingkungan penduduk dunia semakin rendah. ...
-
Penggunaan teknologi dalam mengolah sampah di DKI Jakarta, tampaknya sudah semakin mendesak. Mengingat sampah di DKI Jakarta semakin hari...
-
Sampah merupakan masalah sangat krusial. Lokasi pembuangan semakin sulit dicari sementara sampah terus diproduksi. Pengangguran pun demiki...
-
Hama kutu dan penyakit di kebun Anda terjadi ketika terdapat tanah tak sehat pada kebun Anda (kekurangan keanekaragaman hayati). De...
-
Kompas.com. Sejumlah petugas mengawasi beroperasinya delapan unit mesin pembangkit listrik dengan total kapasitas terpasang 10,5 megawatt d...
-
Kompas.Com . Sampah dan kereta rel listrik, dua hal yang sepertinya terpisah. Namun, ternyata sampah menjadi momok bagi keselamatan perjala...
-
Pengantar Dokumen ini merupakan seri daftar fakta YPBB, yang dilatarbelakangi oleh kurangnya sumber informasi yang cukup mendalam dan t...
-
ITF merupakan teknologi pembakaran sampah modern yang menghasilkan asap sangat ramah lingkungan. Untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan...
Minggu, 11 Desember 2011
DKI Siapkan Perda Persampahan, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 2 Juta Oleh Bani Saksono | Jumat, 11 November 2011 | 8:09
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang persampahan untuk menumbuhkan efek jera bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan. Sebab, sanksinya cukup berat, denda Rp 2 juta dan atau kurungan enam hari.
Saat ini, draf rancangan perda tersebut sudah selesai dan akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI pada masa persidangan 2012. Sanksi denda Rp 2 juta atau kurungan maksimal 60 hari akan diberlakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, jalur hijau, atau di sarana umum lainnya.
“Draft raperdanya sudah ada dan akan kita ajukan pada tahun depan. Isi raperda tersebut lebih difokuskan masyarakat dan pengembang harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang,” tutur Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna di Jakarta, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan, selama ini Pemprov DKI belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus. Masalah sampah secara umum diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Dalam perda ini, aturan soal sampah di DKI Jakarta diatur secara umum saja, tidak secara khusus,” kata Eko.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar