Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah , terdapat 2 kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu: Pengurangan sampah (waste minimizatio...
-
JAKARTA (Suara Karya): Mengelola sampah warga DKI Jakarta saja sudah kewalahan, tetapi anehnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Banta...
-
MENTERI Pertanian Suswono mengatakan, dengan kebijakan tersebut, diharapkan, penggunaan pupuk anorganik atau kimia oleh petani yang saat in...
-
GAMBIR (Pos Kota) – Pemprov DKI Jakarta mengajak Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel bekerjasama mengolah sampah di tempat Pembuangan ...
-
Kebun Karinda 12 Desember 2010, pukul 9 pagi datang barisan sepeda motor dikendarai 40 karyawan “gardener” dari Mulia Group Property. Mereka...
-
Defenisi Kompos H asil penguraian dari campuran bahan-bahan organik oleh berbagai macam mikroba dengan kondisi lingkungan (temperatur ,...
-
FRANS AGUNG Sapi dimanfatkan betul kotorannya untuk pembuatan kompos organik, di daerah Desa Giri Mekar Kecamatan Cilengkrang, Bandung Jabar...
-
Tim peneliti dari University of Georgia berhasil mengembangkan cara baru memanfaatkan karbon dioksida di atmosfer dan mengubahnya me...
-
BUKU PANDUAN PROSEDUR PEMASANGAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN MESIN KOMPOSTER RC-200 . ...
-
JAKARTA (KOMPAS) - Ribuan ton limbah plastik menggunung di Tempat Pembuangan Akhir Kota Madiun, Jawa Timur. Di tangan Tri Handoko, limbah p...
Minggu, 11 Desember 2011
DKI Berikan Insentif dan Disinsentif Pengelolaan Sampah
Jum'at, 18/11/2011, 08:41 WIB
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah di kawasan pemukiman, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah. Rencananya, hal itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Pemberian insentif dan disinsentif diberikan untuk meningkatkan upaya pengendalian sampah melalui pengolahan sampah. Lalu, memfasilitasi kegiatan pengolahan sampah yang dilakukan masyarakat dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan. Nantinya, insentif dan pengenaan disinsentif akan diberikan Gubernur DKI kepada masyarakat baik perorangan atau lembaga.
“Nanti ada insentif dan disinsentif. Masyarakat yang mengolah sampahnya dengan baik akan diberi insentif oleh Pemprov DKI. Bentuk insentifnya belum tahu seperti apa, kami sedang rumuskan dalam Raperda. Apakah itu berbentuk fiskal dari anggaran pemerintah atau dari CSR produsen produk,†ujat Eko Bharuna, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, usai kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah di Jakarta, Kamis (17/11).
Insentif yang akan diatur dalam Raperda Pengelolaan Sampah, dikatakan Eko, berupa insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak daerah atau pengurangan retribusi. Sedangkan insentif non fiskal bisa berupa pemberian kompensasi subsidi silang, kemudahan perizinan, imbalan, penghargaan, publikasi atau promosi.
“Raperda juga mengatur, insentif dapat juga diberikan kepada pemerintah daerah lain berupa pemberian kompensasi, publikasi atau promosi daerah. Pemberian insentif itu harus sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan bersama antar pemerintah daerah yang bersangkutan,†katanya.
Sementara itu, disinsentif yang diatur dalam raperda, lanjutnya, akan diarahkan pada kegiatan pengelolaan sampah yang berdampak negatif pada lingkungan atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan. Disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada dua jenis disinsentif yang akan diberikan yaitu fiskal dan non fiskal. Untuk fiskal berupa pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah yang tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lalu non fiskal berupa kewajiban memberikan kompensasi, persyaratan khusus dalam perizinan, kewajiban memberi imbalan atau pembatasan penyediaan prasarana dan sarana,†kata Eko.
Selain dikenakan disinsentif, Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan turunan dari UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga diatur sanksi dan denda administratif bagi warga yang tidak mengelola sampah dan menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin dan denda administrasi. Sedangkan denda administrasi diberikan kepada setiap orang yang sengaja dan terbukti membuang sampah, membakar sampah, dan mengais sampah di sembarang tempat. Besaran denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 50 juta. “Besaran sanksi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta ditujukan untuk industri kecil hingga besar yang membuang sampah atau limbahnya sembarangan. Kami juga sedang mengusulkan dimasukkannya sanksi sosial kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan,†tuturnya.
Sanksi sosial itu berupa menjadi tukang sapu sampah di jalan selama beberapa hari, sehingga pelanggar peraturan merasakan beratnya tugas penyapu jalan yang berjuang untuk membersihkan jalan dari sampah-sampah yang berserakan.
Anggota Komisi D DPRD DKI, M Sanusi, mendukung pengolahan sampah yang dilakukan dalam pemukiman masyarakat. Namun, dikatakannya, langkah itu bisa berhasil, jika Dinas Kebersihan DKI melakukan pembinaan untuk memberikan pemahaman mengenai sampah yang memiliki nilai dan sangat berharga. “Caranya bikin binaan pengelolaan sampah. Kemudian Pemprov membeli hasil olahan sampah masyarakat sebagai bentuk insentif pemerintah kepada warganya,†katanya.(bj)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar