Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Sabtu, 03 September 2011 11:38 Sampah di perumahan, dapat dikelompokkan menjadi sampah rumah tangga dan sampah yang terserak di jalan-jalan...
-
Thursday, 08 January 2015, 12:49 WIB Sampah di Kali Krukut REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ...
-
Tempat sampah model terbaru dengan komposter Temanggung memang dikenal sebagai kota yang bersih. Sejak masa orde baru, Temanggung bahkan d...
-
Oleh: Shafira Adlina Eksploitasi besar-besaran sumber daya alam (SDA) demi usaha mengejar pembangunan ekonomi negara merupakan salah sa...
-
Jakarta, RMOL. Minat dan permintaan petani akan pupuk bio organik mengalami peningkatan. Meskipun pupuk jenis ini tergolong masih baru jik...
-
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, dikenal istila...
Minggu, 11 Desember 2011
Pembangunan ITF Tak Akan Bebankan APBD DKI
INILAH.COM, Jakarta - Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara yang akan dilakukan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dipastikan tidak akan membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2012.
Hal tersebut karena biaya pembangunan ITF Sunter akan ditanggung sepenuhnya oleh investor. Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia DKI Jakarta, Mohammad Zulfikar, mengatakan pembangunan ITF dalam Kota Jakarta merupakan terobosan berani yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi persoalan sampah di Ibukota.
"Sudah saatnya, Pemprov DKI, melalui Dinas Kebersihan DKI melakukan terobosan untuk melakukan lelang investasi dalam peningkatan program pembangunan kota Jakarta. Setidak-tidaknya beban anggaran dalam APBD DKI untuk pengelolaan sampah bisa dicicil selama puluhan tahun," kata Zulfikar, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Langkah melakukan lelang investasi, lanjutnya, lebih efektif dan efisien daripada melakukan pinjaman ke luar negeri, karena pengembalian dana tidak akan menambah alokasi anggaran dalam APBD DKI. Selain itu, dalam lelang ini akan melibatkan investor yang merupakan gabungan perusahaan lokal dan asing, dapat menambah tenaga kerja serta menguntungkan warga Jakarta.
Ia melanjutkan,proses pengumuman lelang dan persiapan lelang, sudah sesuai dengan aturan hukum tentang lelang. Yaitu Perpres No. 56 tahun 2011 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Tidak hanya itu, sudah ada surat persetujuan dari Ketua DPRD DKI Jakarta yang menyatakan persetujuan pelaksanaan lelang dilakukan terlebih dahulu, baru akan dibentuk panitia khusus (Pansus) ITF Sunter.[bay]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar