Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
by industri18jeny Judul: EFEKTIFITAS EFFECTIVE MICROORGANISME (EM) DALAM MEMPERCEPAT PROSES PENGOMPOSAN SAMPAH ORGANIK (October 7, 2011) Fi...
-
Revolusi kecil Harjito pada tahun 2011 adalah membuat lubang resapan biopori. Dalam hal itu dia bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup (...
-
TEMPO.CO , Jakarta - Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membentuk zona percontohan pengelo...
-
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang persampahan untuk menumbuhkan efek je...
-
BEKASI (Pos Kota) – Pemda DKI tolak sampah warga Kota Bekasi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Padahal lokasi TPA ters...
-
BOGOR (Pos Kota) – Proyek pembagunan Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, di Kecamatan Klapanunggal diprediksikan ba...
-
BEKASI (Pos Kota) – Warga Kota Bekasi, Jawa Barat siap-siap daerahnya menjadi lautan sampah selama setahun ke depan. Ini bakal terjadi apabi...
-
MOL Bonggol Pisang ( bisa bahan lain ) Bahan: bonggol pisang 5 kg, gula merah 1/2 kg sampai 1 kg, air beras 10 liter. Cara pembua...
-
Kascing Dibandingkan dengan pupuk organik kompos, secara khusus, casting strukturnya lebih halus dan memiliki kandungan fitohormon yang ...
-
Kebun Karinda 12 Desember 2010, pukul 9 pagi datang barisan sepeda motor dikendarai 40 karyawan “gardener” dari Mulia Group Property. Mereka...
Kamis, 12 Januari 2012
‘Ada emas dan mutiara di dalam sampah’ Kamis, 22/12/2011 | Oleh Harian Jogja
SLEMAN—Masyarakat diminta terlibat aktif dalam mengelola sampah yang semakin hari terus bertambah. Kurangnya kesadaran masyarakat ini masih ditemukan di beberapa wilayah di Sleman seperti membuang sampah di alur Kali.
Dalam diskusi publik Sosialisasi UU Nomor. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah dalam rangka Perlindungan dan Pengolahhan Lingkungan Hidup ditemukan adanya kendala dari masyarakat. Antara lain kuranganya sosialisasi dan kecenderungan mencampur sampah organik dan organik.
Direktur STTL YLH Yogyakarta, Chafidz Fandeli mengatakan, sampah ini seperti halnya emas dan berlian jika dikelola dengan serius. Mulai pemisahan sampah kertas, plastik dan organik, proses daur ulang menjadi lapangan kerja baru di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan.
“Telah banyak dilakukan upaya mengatasi sampah seperti bank sampah. Di dalam sampah ada mutiara, emas, yang marilah coba kita ambil harta karun dari sampah,” katanya dalam diskusi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (22/12) .
Anggota DPD RI, Afnan Hadikusumo menambahkan, peran serta masyarakat belum optimal sehingga butuh sosialisasi dan pendampingan. UU ini mengamanatkan perlu peran serta masyarakat pengelolaan sampah untuk penyortiran,” katanya. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar