BEKASI, (PRLM).- Pemerintah provinsi DKI Jakarta berupaya menghilangkan ketergantungan akan pengelolaan sampah pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Setelah mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah terpadu di Cakung-Cilincing pada tahun 2009, dalam waktu dekat fasilitas serupa akan dibuka di Sunter, Jakarta Utara.
"Kami tak ingin hanya mengandalkan TPST Bantargebang. Takutnya jika terjadi masalah yang tak terduga, kami akan kebingungan mengatasi sampah yang rata-rata produksi tiap harinya mencapai 6.500 ton," ucap Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna di sela kunjungan bersama peserta Asosiasi Pemerintah Kota Se-Indonesia (Apeksi) Wilayah III ke TPST Bantargebang, Kamis (5/5).
Selama ini, kontrak kerja sama pemerintah DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantargebang ialah pengolahan sedikitnya 4.500 ton sampah per hari. DKI Jakarta memang tak dilarang mengirimkan sampah lebih banyak daripada jumlah yang disepakati. Akan tetapi, mereka berinisiatif untuk mendirikan fasilitas pengolahan sampah terpadu meskipun skala dan kapasitasnya masih kecil.
Fasilitas pengolahan sampah terpadu di Cakung-Cilincing seluas 7,5 hektar saat ini baru sanggup mengolah 300 ton sampah per hari. Secara bertahap, kapasitasnya akan terus ditambah hingga pada akhir tahun nanti ditargetkan dapat mengolah 1.200 ton sampah per hari.
Hasil pengolahan sampah di fasilitas terpadu ini berupa kompos dan gas metan yang dapat dimanfaatkan untuk memproduksi listrik. Ada pun fasilitas pengolahan sampah terpadu seluas 4,5 hektar yang ada di Sunter, hanya disiapkan untuk memadatkan sampah sebelum kemudian dikirim ke Bantargebang. "Dengan demikian dapat mengefektifkan sekaligus mengefisienkan pengiriman. Jadwal pengangkutan sampah bisa dikurangi," katanya.
Satu fasilitas pengolahan sampah lainnya berlokasi di Marunda, di atas lahan seluas 12 hektar. Meski direncanakan sanggup mengolah 1.500 ton sampah per hari, Eko belum dapat memastikan kapan fasilitas ini akan mulai dioperasikan.
"Masih menunggu kebijakan seputar Kawasan Ekonomi Khusus di Marunda. Sebab rencananya lahan tersebut tak hanya dibangun untuk fasilitas pengolahan sampah, tapi juga tujuan wisata terpadu," katanya. (A-184/A-120)***
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
KBR68H, Jakarta – Mulai tahun depan, Tempat Pembuangan Sampah harus bisa mengurai sampah. Untuk itu, Pemerintah berusaha meningkatkan nila...
-
Kebonnanas, Wartakotalive.com Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan substansi penting dari Peraturan Pemerintah Nomor ...
-
Pertanian organik bukan berarti tidak menggunakan bahan kimia. Terdapat beberapa bahan kimia yang diperbolehkan dipakai untuk pertani...
-
Mendaur ulang lebih dari menyimpan sumber daya terbarukan dari tempat pembuangan akhir (mendaur ulang mengurangi pengaruh Anda terhadap li...
-
KOMPAS.com - Niat untuk berkurban itu terpatri di benak Yati (64) sejak lama. Pemulung yang tinggal di gubuk di kawasan Tebet, Jakarta, it...
-
Tanpa kita sadari, bahan-bahan di sekitar kita mengandung bahan kimia berbahaya. Walaupun kadar bahan-bahan kimia yang berada di udara tida...
-
Kebutuhan energi Indonesia terutama listrik sampai saat ini didapatkan dari energi berbasis fosil, seperti minyak bumi dan batu bara...
-
Jakarta, Kompas - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan mengembangkan bank sampah di tingkat kelurahan. Fungsinya, mengolah sampah organik me...
-
4.1. Pengelolaan Limbah B3 Pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan beberapa macam pengelolaan atau bahkan hanya disimpan sementara dan diki...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar