Entri Populer

Kamis, 28 April 2011

Sampah, si Pemicu Perubahan Iklim

Joanito De Saojoao

Sampah menumpuk di pintu air Manggarai, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Sampah yang terbawa aliran sungai itu terhalang palang pintu air agar mudah diangkut.

Pemanasan global yang memicu terjadinya perubahan iklim sudah terjadi dan diperkirakan akan semakin hebat jika tidak ada upaya untuk menguranginya. Panel Ilmuwan untuk Perubahan Iklim (Intergovermental Panel on Climate Change/IPCC) menyatakan, pemanasan global, terjadi adalah hasil dari aktivitas manusia (antropogenik).

IPCC menyebutkan, dua senyawa kimia terbesar yang berkontribusi terjadinya pemanasan global adalah gas karbon dioksida (CO2) dan methane (CH4). Selama ini, pembicaraan soal emisi gas-gas rumah kaca lebih terfokus pada sektor kehutanan yang mana peran hancurnya berjuta-juta memicu teremisikannya gas CO2 ke atmosfer dalam jumlah yang sangat besar.

Perdebatan sengit soal kondisi hutan itu seakan menenggelamkan satu sumber emisi lainnya yang sebenarnya tidak kalah lebih berbahayanya. Emiter itu adalah sampah. Permasalahan sampah di Indonesia bisa dikatakan terbilang akut.

Peneliti persampahan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Sri Bebasari, beberapa waktu lalu menganalogikan persoalan sampah di Tanah Air bagaikan seseorang yang sedang mengidap penyakit kanker stadium IV yang hanya mampu diselesaikan dengan cara radikal, amputasi.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) 1995 mencatat rata-rata produksi sampah masyarakat Indonesia per orang, yaitu 800 gram per hari. Artinya, dengan 220 juta jumlah penduduk, diperkirakan jumlah timbunan sampah nasional mencapai 176.000 ton per hari.

Jumlah tersebut ternyata terus meningkat, tahun 2000 mencapai 1 kg sampah per orang per hari. Sedangkan, diperkirakan, jumlahnya meningkat menjadi 2,1 kg per orang per hari pada tahun 2020.


20 Kali Berbahaya

Jika setiap 1 ton sampah padat menghasilkan 50 kilogram gas methane, maka bisa diketahui jumlah sumbangan sampah untuk pemanasan global sebesar 8.800 ton CH4 per hari. Meskipun konsentrasi CO2 lebih tinggi, namun ilmuwan memprediksi kekuatan CH4 memiliki kekuatan 20 kali lipat lebih besar dibandingkan CO2.

Selain itu, ternyata sampah juga menjadi salah satu faktor peningkatan jumlah emisi gas rumah kaca di atmosfer, selain kegiatan manusia lainnya yang berhubungan dengan energi, kehutanan, pertanian dan peternakan.

"Limbah buangan, termasuk sampah di dalamnya, menyumbang 11% dari total emisi. Sedangkan, apabila dihitung menurut Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) menyumbang 6% dari total emisi," kata Pelaksana harian Bidang Pengolahan Sampah KLH, Ujang Solihin Sidik, Rabu (13/1).

Apabila dihitung secara kasar, maka sampah yang dihasilkan di Jakarta setiap harinya mencapai 8 juta kg sampah. Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil perkalian antara jumlah penduduk yang tinggal di Jakarta (8 juta jiwa) dan jumlah sampah yang dihasilkan setiap harinya (1kg/orang/hari).

Lalu dikemanakan sampah sebanyak itu, karena selama ini ternyata Indonesia secara umum belum memiliki pola pengelolaan sampah yang tepat selain menumpuknya di tempat pembuangan akhir (TPA).

"Selama ini, penanganan sampah hanya melalui metode open dumping, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang begitu saja. Walaupun di beberapa tempat sampah telah dikelola dengan metode pemisahan antara sampah organik dan nonorganik. Ini ironis, karena di negara-negara lain sudah mengenal banyak cara pengelolaan sampah," kata Romo Dr Andang Binawan S J, Rabu (13/1).

Karena itu, lanjutnya, tidak heran metode tersebut memunculkan gunungan sampah di TPA yang meningkatkan emisi gas rumah kaca dan berpengaruh terhadap pemanasan global.

Menurut data yang dikeluarkan KLH, setiap 1 ton sampah padat menghasilkan 50 kg gas metan. Sementara itu, dengan jumlah penduduk Indonesia yang terus meningkat diperkirakan pada tahun 2020 sampah yang dihasilkan mencapai 500 juta kg/hari atau 190.000 ton/tahun. Ini berarti gas metan yang dihasilkan mencapai 9.500 ton.

Selain itu, lanjutnya, gas ini berbahaya apabila tidak dikelola dengan baik. Sebagai contoh adalah kasus meledaknya gunung sampah di TPA Leuwigajah Bandung pada 21 Februari 2005 yang diduga penyebabnya gas metan.

UU Sampah

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pertengahan tahun lalu telah menerbitkan Undang-Undang (UU) 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Asisten Deputi Pencemaran Limbah Domestik dan Usaha Skala Kecil atau Rumah Tangga KLH, Tri Bangun Laksono, di Jakarta, Rabu (14/1), mengakui, sampai saat ini baru lima persen sampah yang diolah.

Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Slamet Daroyini, menyampaikan, terkait substansi UU, pemerintah dan DPR telah lalai dan teledor, karena tidak memasukkan unsur sanksi atau denda bagi perusahaan yang tidak menarik kemasan produk yang tidak bisa diurai oleh alam tersebut. [E-7/NOV/M-15]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar