Entri Populer

Sabtu, 15 Desember 2012

Sampah Wajib Dipilah dari Sumbernya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pengelolaan sampah sebelumnya tidak memiliki landasan hukum walaupun Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah ditetapkan.

Kini, dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, pengelolaan sampah memiliki landasan hukum.



"PP Pengelolaan Sampah ini menjadi landasan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya di Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Dengan penetapan PP tersebut, Balthasar mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan mengelola sampah.

"Saya imbau seluruh masyarakat mari bersama-sama bertanggung jawab menjaga lingkungan khususnya dalam mengelola sampah," katanya.

PP tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah dan memberikan kejelasan mengenai pembagian tugas dan peran para pihak terkait pengelolaan sampah.

Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, Masnellyarti, menjelaskan bahwa PP telah mengatur bahwa sampah dari tingkat rumah tangga sudah harus dipilah.

Dalam Pasal 17, dinyatakan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan mulai dari sumbernya, seperti rumah tangga, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum dan fasilitas lainnya.

"Jadi tidak dibenarkan lagi jika warga membakar sampah," kata Masnellyarti.

Berdasarkan PP, Masnellyarti menambahkan, pengelola permukiman seperti apartemen dan fasilitas umum lainnya wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.

Sampah yang dipilah terbagi paling sedikit dalam lima jenis. Pertama, sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun. Kedua, sampah yang mudah terurai. Ketiga, sampah yang dapat digunakan kembali. Keempat, sampah yang dapat didaur ulang. Kelima, sampah lainnya.

PP juga mengatur bahwa sarana penampungan sampah harus diberi label atau tanda.

Meski mengatur tentang pemilahan sampah, namun PP tersebut tidak secara tegas mengatur tentang sanksi yang diberikan jika sampah masih dibakar atau tidak dipilah. Menurut Masnellyarti, pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri maupun peraturan daerah atau kabupaten.

Dalam hal pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten atau kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut.

Dalam proses akhir, pemerintah setempat wajib menyediakan dan mengoperasikan Tempat Pembuangan akhir (TPA) dengan melakukan metode lahan urug terkendali, metode lahan urug saniter atau teknologi ramah lingkungan.

Balthasar mengungkapkan, penetapan PP itu butuh perjuangan panjang. Salah satu sebabnya adalah masalah penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh dunia usaha.

"Awalnya kita ingin lima tahun, tapi setelah diskusi yang panjang akhirya ditetapkan dalam jangka waktu 10 tahun," kata Balthasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar