Kebonnanas, Wartakotalive.com
Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan substansi
penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15
Oktober 2012.
Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat
landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelola sampah di Indonesia,
khususnya di daerah.
"Ada tiga isu penting seiring disahkannya PP No 81 Tahun 2012 ini
yaitu pertama, mulai tahun 2013 seluruh pemerintah kabupaten/kota harus
mengubah sistem open dumping pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi
berwawasan lingkungan," jelas Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar
Kambuaya, saat ditemui di Ruang Kalpataru Gd B Lt 2, Kantor Kementerian
Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, pada Kamis (1/11/2012).
Lanjut Meneg LH, isu yang kedua adalah kalangan dunia usaha, dalam
hal ini produsen, importir, distributor, dan retailer, bersama
pemerintah harus segera merealisasikan penerapan extended producer
responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah. Serta yang ketiga,
pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan komersial,
kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya,
harus segera memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing
kawasan.
Meneg LH juga menyatakan, dengan PP No 81 Tahun 2012 ini, diharapkan
dapat mewujudkan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan. "Dengan
adanya PP ini, akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan yang bertumpu pada penerapan 3R (reduce, reuse, recycle). Hal
ini dalam rangka penghematan sumber daya alam, penghematan energi,
pengembangan energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan
lingkungan serta pengendalian pencemaran," jelasnya. (*)
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
INILAH.COM, Jakarta - Proses pembangunan pengolahan sampah terpadu, Intermediate Treatment Facilities (ITF) Sunter, Jakarta Utara, memasuk...
-
Gas methan terbentuk karena proses fermentasi secara anaerobik (tanpa udara) oleh bakteri methan atau disebut juga bakteri anaerobik dan b...
-
Petani konvensional di tanah Sunda umumnya mengenal falsafah ”kadenge, kadeuleu, karampa, karasa” atau mendengar, melihat, meraba, dan meras...
-
by industri18jeny Judul: EFEKTIFITAS EFFECTIVE MICROORGANISME (EM) DALAM MEMPERCEPAT PROSES PENGOMPOSAN SAMPAH ORGANIK (October 7, 2011) Fi...
-
BANDUNG - Tingginya animo publik terhadap mobil Esemka buatan pelajar SMK asal Solo, Jawa Tengah, membuat tim Cikal Institut Teknologi Bandu...
-
MENTERI Pertanian Suswono mengatakan, dengan kebijakan tersebut, diharapkan, penggunaan pupuk anorganik atau kimia oleh petani yang saat in...
-
JAKARTA. Meski pupuk organik disinyalir bisa meningkatkan kualitas produksi pertanian, namun hingga saat ini penggunaan pupuk organik di tin...
-
Kascing Dibandingkan dengan pupuk organik kompos, secara khusus, casting strukturnya lebih halus dan memiliki kandungan fitohormon yang ...
-
Spesifikasi : -BAK INLET : FRP 500 liter lengkap dengan penyaring dan pipa outlet PVC 3 -DIGESTER : FRP 3600 liter lengkap dengan instalasi...
-
Menggerakkan masyarakat untuk melakukan sesuatu aksi atau tindakan disebut kampanye. Mengajak mengolah sampah organik menjadi kompos tidak m...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar