Kepala Dinas Kebersihan, Unu Nurdin, mendorong agar Pemprov DKI segera membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengelolaan sampah yang didalamnya tercakup konsep Business to Business (B to B) yang akan diterapkan oleh pihaknya dalam pengelolaan sampah.
"Paling tidak tahap, pertama harus ada turunan Pergub menyangkut konsep B to B, setelah itu kita sosialisasi," kata Unu saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (26/5/2013).
Unu mengungkapkan, jika nantinya Pergub sudah dibuat, maka petunjuk pelaksanaan konsep B to B hanya tinggal ditandatangani dan bisa mulai sosialisasi. "Dengan konsep B to B, kawasan itu bisa kerjasama dengan pebisnis. Jangan tergantung sama Pemda. Nanti ada kesepakatan. Saya siapkan kendaraan, misalnya, kayak gitu," terang Unu.
Menurutnya, edukasi dalam pengelolaan sampah sangat penting dilakukan sehingga bisa memberikan motivasi untuk mengelola sampah itu sendiri dan efek jera menjadi belakangan.
"Edukasi yang penting sehingga nantinya akan ada pemberdayaan sebuah kawasan potensial ekonomi yang memungkinkan untuk biayai sendiri, tapi Pemda yang akan melayani. Buang ke Bantar Gebang bayar tipping fee Pemda juga yang bayar," paparnya.
Dengan begitu, lanjut Unu, secara otomatis beban Pemda akan berkurang untuk pengelolaan sampah. Unu berharap bulan Oktober mendatang, konsep B to B sudah bisa dijalankan. Pada proses sosialisasi nanti, kata Unu, Dinas kebersihan akan melibatkan masyarakat sebagai ujung tombak.
"RT RW itu kan domain di bawah kelurahan. Kita juga akan berkunjung ke kantor walikota, paparan, berdialog. Setelah itu baru disosialisasikan ke RT, RW dan warga secara keseluruhan," tutup Unu.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2013 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain mengesahkan Raperda tentang pengelolaan sampah, Badan Legislasi Daerah (Balegda) juga mengusulkan dua Raperda prakarsa dewan diantaranya perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pembentukan Perda dan perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
Dalam Rapat Paripurna pengesahan Raperda pengelolaan sampah, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) berharap Perda ini bisa memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan partisipasi aktif masyarakat, dan pengelolaan kebersihan di seluruh wilayah DKI Jakarta. (put)
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Defenisi Kompos H asil penguraian dari campuran bahan-bahan organik oleh berbagai macam mikroba dengan kondisi lingkungan (temperatur ,...
-
Saat ini telah tersedia mesin komposter yang dapat menghasilkan pupuk organik/kompos dengan kapasita...
-
INILAH.COM, Jakarta - Proses pembangunan pengolahan sampah terpadu, Intermediate Treatment Facilities (ITF) Sunter, Jakarta Utara, memasuk...
-
Gas methan terbentuk karena proses fermentasi secara anaerobik (tanpa udara) oleh bakteri methan atau disebut juga bakteri anaerobik dan b...
-
by industri18jeny Judul: EFEKTIFITAS EFFECTIVE MICROORGANISME (EM) DALAM MEMPERCEPAT PROSES PENGOMPOSAN SAMPAH ORGANIK (October 7, 2011) Fi...
-
Jakarta 07/10/2011: - Guna mengurangi beban kerja TPST Bantar Gebang, Bekasi, akibat volume sampah yang semakin meningkat tiap hari, Pemerin...
-
BANDUNG - Tingginya animo publik terhadap mobil Esemka buatan pelajar SMK asal Solo, Jawa Tengah, membuat tim Cikal Institut Teknologi Bandu...
-
Bila berminat silahkan kontak via web ini atau email ke victory_stp@yahoo.com yang tertera di web ini.
-
Energi Listrik dari Biogas Dalam Era yang penuh krisis energi terutama yang terkait masalah krisis energi Listrik dimana akibat dampak krisi...
-
Hallo Pak Syarwani, Terima kasih atas tanggapannya yang cepat atas mail saya. Setelah membaca artikel yang bapak kirimkan ke saya ada bebe...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar