Kata pengantar
ISO (the International Organization for Standardization) merupakan suatu kumpulan (federasi) dari badan-badan standarisasi nasional (badan-badan anggota ISO). Pekerjaan menyusun Standar Internasional umumnya dilaksanakan melalui panitia teknik ISO. Setiap badan anggota yang berminat dalam suatu subyek dimana panitia tekniknya telah dibentuk mempunyai hak untuk diwakili dalam panitia tersebut. Organisasi-organisasi internasional, baik pemerintah maupun bukan pemerintah, yang berhubungan dengan ISO, juga berpartisipasi dalam pekerjaan ini. ISO bekerjasama erat dengan International Electrotechnical Commission (IEC) dalam semua hal mengenai standarisasi elektroteknik.
Konsep standar internasional disusun berdasarkan aturan-aturan yang diberikan dalam Arahan ISO/IEC, bagian 2.
Tugas utama panitia teknik adalah menyusun Standar Internasional. Konsep Standar Internasional yang telah disetujui oleh panitia teknik diedarkan kepada semua badan anggota untuk dipungut suaranya. Publikasi sebagai Standar Internasional memerlukan persetujuan paling sedikit 75% dari anggota yang memberikan suara.
Ada kemungkinan bahwa sebagian elemen dari Standar Internasional ini tunduk pada hak paten. ISO tidak bertanggung jawab untuk mengidentifikasi sebagian atau seluruh hak paten tersebut.
ISO 14001 disusun oleh Panitia Teknik ISO/TC 207, Manajemen lingkungan, Subkomite SC 1, Sistem Manajemen Lingkungan.
Edisi kedua ini membatalkan serta menggantikan edisi pertama (ISO 14001:1996), yang secara teknis telah direvisi.
Pendahuluan
Organisasi dari segala lapangan semakin peduli dalam mencapai dan mendemonstrasikan kinerja lingkungan yang baik dengan mengendalikan dampak kegiatan, produk dan jasanya terhadap lingkungan, yang konsisten dengan kebijakan dan tujuan lingkungannya. Mereka melakukan hal ini dalam konteks perundang-undangan yang semakin ketat, perkembangan kebijakan ekonomi dan langkah lain yang menyokong perlindungan lingkungan, dan perhatian yang semakin besar yang ditunjukkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap masalah lingkungan dan pembangunan lestari.
Banyak organisasi telah melakukan “tinjauan” atau “audit” lingkungan untuk mengkaji kinerja lingkungannya. Akan tetapi “tinjauan” dan “audit” ini tidak dengan sendirinya akan cukup memberi jaminan kepada suatu organisasi bahwa kinerjanya tidak hanya memenuhi, akan tetapi juga akan terus memenuhi persyaratan hukum dan kebijakannya. Agar efektif, “tinjauan” dan “audit” ini perlu dilakukan didalam suatu sistem manajemen yang terstruktur yang dintegrasikan kedalam organisasi tersebut.
Standar Internasional yang mencakup manajemen lingkungan ditujukan untuk memberi organisasi elemen sistem manajemen lingkungan (SML) yang efektif yang dapat dintegrasikan dengan persyaratan manajemen lingkungan lainnya dan membantu organisasi mencapai sasaran lingkungan dan ekonomi. Standar ini, seperti Standar Internasional lainnya, tidak dimaksudkan untuk digunakan untuk menciptakan hambatan perdagangan non-tariff atau untuk menambah atau mengubah kewajiban legal suatu organisasi.
Standar Internasional ini menetapkan persyaratan sistem manajemen lingkungan untuk memungkinkan bagi suatu organisasi mengembangkan serta menerapkan suatu kebijakan dan tujuan yang memperhatikan persyaratan hukum serta informasi mengenai aspek lingkungan penting. Standar ini dimaksudkan untuk diterapkan pada semua jenis dan ukuran organisasi dan untuk mengakomodasi kondisi geografi, budaya dan sosial yang berbeda. Dasar pendekatan tersebut diperlihatkan pada Gambar 1. Keberhasilan sistem ini tergantung pada komitmen dari seluruh tingkat dan fungsi organisasi, dan khususnya dari manajemen puncak. Sistem jenis ini memungkinkan organisasi untuk mengembangkan kebijakan lingkungan, menetapkan tujuan dan proses untuk mencapai komitmen dari kebijakan, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerjanya dan memperagakan kesesuaian sistem terhadap persyaratan Standar Internasional ini. Keseluruhan tujuan dari Standar Internasional ini adalah untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan polusi yang diseimbangkan dengan kebutuhan sosial ekonomi. Perlu dicatat bahwa banyak dari persyaratan-persyaratan tersebut dapat disampaikan bersama atau dilihat kembali setiap saat.
Edisi kedua Standar Internasional ini difokuskan terhadap klarifikasi edisi pertama, dan telah mempertimbangkan dengan semestinya ketentuan ISO 9001untuk meningkatkan kesesuaian kedua standar tersebut untuk komunitas pemakai.
Untuk memudahkan penggunaannya, jumlah subklausul pada Klausul 4 pada Standar Internasional ini dan pada Annex A telah dipertalikan. Misalnya, 4.3.3 dan A.3.3 keduanya berhubungan dengan tujuan, sasaran dan program(-program), dan 4.5.5 dan A.5.5 keduanya berhubungan dengan audit internal. Selain itu, Annex B menunjukkan kesesuaian teknis yang luas antara ISO 14001:2004 dan ISO 9001:2000 dan sebaliknya.
Ada perbedaan penting antara Standar Internasional ini yang menjelaskan persyaratan bagi sistem manajemen lingkungan suatu organisasi dan dapat digunakan untuk sertifikasi/registrasi dan/atau pernyataan sendiri sistem manajemen lingkungan suatu organisasi, dengan panduan yang non-sertifikasi yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan yang bersifat generik kepada suatu organisasi untuk menetapkan, menerapkan atau meningkatkan sistem manajemen lingkungannya. Manajemen lingkungan mencakup berbagai isu, termasuk yang mengandung implikasi strategis dan kompetitif. Peragaan keberhasilan penerapan Standar Internasional ini dapat digunakan oleh suatu organisasi untuk memberi jaminan kepada pihak-pihak yang berkepentingan bahwa sistem manajemen lingkungan telah dijalankan dengan sesuai.
Panduan mengenai teknik pendukung manajemen lingkungan terdapat dalam Standar Internasional lainnya, khususnya yang menyangkut manajemen lingkungan dalam dokumen yang ditetapkan oleh ISO/TC 207. Setiap acuan terhadap Standar Internasional lainnya hanya bersifat informasi.
CATATAN Standar Internasional ini didasarkan pada metodologi yang dikenal sebagai Plan-Do-Check-Act (PDCA). PDCA secara singkat dijelaskan sebagai berikut.
- Plan: menetapkan tujuan dan proses yang diperlukan untuk memberi hasil yang sesuai dengan kebijakan lingkungan organisasi.
- Do: menerapkan proses
- Check: memantau dan mengukur proses terhadap kebijakan lingkungan, tujuan, sasaran, persyaratan hukum dan lainnya, dan melaporkan hasilnya.
- Act: mengambil tindakan untuk secara terus-menerus meningkatkan kinerja sistem manajemen lingkungan.
Banyak organisasi mengelola operasionalnya melalui penerapan sistem proses berikut interaksinya yang disebut sebagai “pendekatan proses”. ISO 9001 memajukan penggunaan pendekatan proses ini. Karena PDCA dapat diterapkan terhadap semua proses, kedua metodologi dianggap sesuai.
Gambar 1 – Model sistem manajemen lingkungan untuk Standar Internasional ini
Standar Internasional ini hanya berisi persyaratan yang dapat diaudit secara obyektif. Organisasi-organisasi yang membutuhkan panduan yang bersifat lebih umum mengenai berbagai isu sistem manajemen lingkungan diarahkan kepada ISO 14004.
Standar Internasional ini tidak menetapkan persyaratan yang absolut untuk kinerja lingkungan yang melampaui komitmennya, dalam kebijakan lingkungan, terhadap pentaatan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya yang berlaku yang menjadi pegangan organisasi tersebut, terhadap pencegahan polusi dan terhadap perbaikan yang terus-menerus. Jadi, dua organisasi yang menjalankan operasi yang sama namun yang berbeda kinerja lingkungannya keduanya dapat sesuai terhadap persyaratan.
Penggunaan dan penerapan secara sistematis berbagai teknik manajemen lingkungan dapat membantu mengoptimalkan hasil untuk seluruh pihak-pihak yang berkepentingan. Meskipun demikian, penggunaan Standar Internasional ini tidak dengan sendirinya menjamin hasil lingkungan yang optimal. Untuk mencapai tujuan lingkungan, sistem manajemen lingkungan dapat mendorong organisasi untuk mempertimbangkan penerapan teknik terbaik yang ada, jika sesuai dan ekonomis, dan sepenuhnya mempertimbangkan cost effective teknik tersebut.
Standar Internasional ini tidak mencakup persyaratan yang spesifik untuk sistem manajemen lainnya seperti persyaratan mutu, kesehatan dan keselamatan kerja, manajemen keuangan atau resiko, meskipun elemen-elemennya dapat disamakan atau diintegrasikan dengan persyaratan sistem manajemen lain. Organisasi dapat mengadaptasi sistem(-sistem) manajemennya yang ada untuk membangun suatu sistem manajemen lingkungan yang sesuai dengan persyaratan dari Standar Internasional ini. Bagaimanapun hal ini menunjukkan bahwa penerapan berbagai elemen sistem manajemen lingkungan dapat berbeda tergantung maksud penerapannya dan pihak-pihak berkepentingan yang terlibat.
Luasnya rincian serta kerumitan sistem manajemen lingkungan, taraf dokumentasi serta sumber daya yang dicurahkannya tergantung pada sejumlah faktor seperti ruang lingkup sistem, ukuran organisasi dan sifat kegiatan, produk dan jasanya. Hal ini terbukti terutama untuk perusahaan-perusahaan kecil dan menengah.
Sistem management lingkungan – persyaratan dengan panduan untuk penggunaan
1 Ruang lingkup
Standar Internasional ini menetapkan persyaratan sistem manajemen lingkungan untuk memungkinkan suatu organisasi mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan dan tujuan yang memperhitungkan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya yang digunakan organisasi tersebut, dan informasi mengenai aspek lingkungan penting. Standar ini berlaku untuk aspek-aspek lingkungan yang diidentifikasi oleh organisasi tersebut dan juga yang dapat dikendalikannya dan yang dapat dipengaruhinya. Standar ini sendiri tidak menyebutkan kriteria khusus kinerja lingkungan.
Standar Internasional ini dapat diterapkan terhadap organisasi manapun yang ingin
a) menetapkan, menerapkan, memelihara dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungan,
b) memastikan dirinya telah sesuai dengan kebijakan lingkungan yang dinyatakannya,
c) memperagakan kesesuaian terhadap Standar Internasional dengan
1) mengukuhkan diri dan menyatakan diri, atau
2) meminta penegasan atas kesesuaiannya melalui pihak-pihak yang berkepentingan terhadap organisasi, seperti pelanggan, atau
3) meminta penegasan atas pernyataan dirinya melalui pihak diluar organisasi, atau
4) meminta sertifikasi/registrasi atas sistem manajemen lingkungan melalui organisasi eksternal.
Seluruh persyaratan dalam Standar Internasional ini dimaksudkan untuk digabungkan dengan sistem manajemen lingkungan manapun. Tingkat penerapannya tergantung pada faktor-faktor seperti kebijakan lingkungan dari organisasi tersebut, sifat dari kegiatan, produk dan jasanya serta lokasi dimana dan kondisi apa organisasi tersebut berfungsi. Standar Internasional ini juga memberikan, dalam Annex A, panduan informatif mengenai penggunaannya.
2 Acuan Normatif
Tidak ada acuan normatif disebutkan. Klausul ini dicantumkan agar penomoran klausul identik dengan edisi sebelumnya (ISO 14001:1996).
3 Istilah dan definisi
Untuk maksud dokumen ini, berlaku istilah dan definisi berikut.
3.1. auditor
seseorang yang kompeten untuk melakukan audit
[ISO 9000:2000, 3.9.9]
3.2.perbaikan terus-menerus
proses berulang-ulang dalam meningkatkan sistem manajemen lingkungan (3.8) untuk mencapai perbaikan dalam keseluruhan kinerja lingkungan (3.10) konsisten dengan kebijakan lingkungan (3.11) organisasi (3.16)
CATATAN Prosesnya tidak perlu berlangsung sekaligus di seluruh area kegiatan.
3.3 tindakan koreksi
tindakan untuk menghilangkan penyebab dari ketidaksesuaian (3.15) yang terdeteksi
3.4. dokumen
informasi dan media pendukungnya
CATATAN 1 Media dapat berbentuk kertas, magnet, elektronik atau keping optik komputer, foto atau master contoh, atau kombinasi dari semua itu.
CATATAN 2 Diadaptasi dari ISO 9000:2000, 3.7.2.
3.5. lingkungan
keadaan sekitar dimana organisasi (3.16) beroperasi, termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia, dan saling keterkaitannya.
CATATAN Keadaan sekitar dalam konteks ini berlanjut mulai dari dalam organisasi (3.16) hingga ke sistem global.
3.6. aspek lingkungan
elemen dari kegiatan atau produk atau jasa dari suatu organisasi (3.16) yang dapat berinteraksi dengan lingkungan (3.5)
CATATAN Aspek lingkungan penting memiliki atau dapat memiliki dampak lingkungan (3.7) penting.
3.7. dampak lingkungan
setiap perubahan terhadap lingkungan (3.5), baik merugikan atau menguntungkan, seluruh atau sebagian yang diakibatkan oleh aspek lingkungan (3.6) dari suatu organisasi (3.16)
3.8. sistem manajemen lingkungan
EMS
Bagian dari sistem manajemen suatu organisasi (3.16) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan lingkungan (3.11) dan mengelola aspek lingkungan (3.6)
CATATAN 1 Suatu sistem manajemen adalah seperangkat elemen yang saling berhubungan yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan tujuan dan untuk mencapai tujuan ini.
CATATAN 2 Sistem manajemen mencakup struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur (3.19), proses dan sumber daya.
3.9. tujuan lingkungan
keseluruhan sasaran lingkungan, yang konsisten dengan kebijakan lingkungan (3.11), yang ditetapkan sendiri oleh suatu organisasi (3.16) untuk dicapainya
3.10. kinerja lingkungan
hasil terukur dari pengelolaan aspek lingkungan (3.6) suatu organisasi (3.16)
CATATAN Dalam konteks sistem manajemen lingkungan (3.8), hasil dapat diukur terhadap kebijakan lingkungan (3.11), tujuan lingkungan (3.9), sasaran lingkungan (3.12) dan persyaratan kinerja lingkungan lainnya dari suatu organisasi.
3.11. kebijakan lingkungan
keseluruhan maksud dan arah dari suatu organisasi (3.16) yang menyangkut kinerja lingkungan (3.10) seperti yang dinyatakan oleh top manajemen
CATATAN Kebijakan lingkungan menyediakan kerangka kerja untuk bertindak dan menetapkan tujuan lingkungan (3.9) dan sasaran lingkungan (3.12)
3.12. sasaran lingkungan
persyaratan kinerja secara terperinci, yang berlaku untuk organisasi (3.16) atau bagian dari itu, yang timbul dari tujuan lingkungan (3.9) dan yang perlu ditetapkan dan dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut
3.13. pihak berkepentingan
seseorang atau kelompok yang berkepentingan dengan atau dipengaruhi oleh kinerja lingkungan (3.10) dari suatu organisasi (3.16)
3.14. audit internal
proses terdokumentasi, independen dan sistematik untuk mendapatkan bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan hingga sejauh mana kriteria audit sistem manajemen lingkungan yang ditetapkan oleh organisasi (3.16) dipenuhi
CATATAN Dalam banyak kasus, terutama dalam perusahaan kecil, independsi dapat diperagakan dengan membebaskan diri dari tanggung jawab terhadap kegiatan yang diaudit
3.15. ketidaksesuaian
tidak terpenuhinya suatu persyaratan
[ISO 9000:2000, 3.6.2]
3.16. organisasi
perusahaan, korporasi, firma, otoritas atau lembaga, atau bagian atau kombinasi dari itu, apakah berbentuk badan hukum atau tidak, publik atau swasta, yang memiliki fungsi dan administrasinya sendiri
CATATAN Untuk organisasi dengan lebih dari satu unit operasi, masing-masing unit operasi dapat ditetapkan sebagai organisasi.
3.17. tindakan pencegahan
tindakan untuk menghilangkan penyebab dari ketidaksesuaian (3.15) potensial
3.18. pencegahan polusi
penggunaan proses, praktek, teknik, material, produk, jasa atau energi untuk menghindarkan, mengurangi atau mengendalikan (secara terpisah atau dipadukan) terbentuknya, emisi atau buangan cemaran atau limbah dari jenis apapun, untuk mengurangi dampak lingkungan (3.7) yang merugikan.
CATATAN Pencegahan polusi dapat mencakup reduksi atau penghilangan pada sumbernya, perubahan pada proses, produk atau jasa, penggunaan sumberdaya secara efisien, substitusi material dan energi, penggunaan kembali, pemulihan, daur ulang, reklamasi dan pengolahan.
3.19. prosedur
cara yang ditentukan untuk mengerjakan suatu kegiatan atau suatu proses
CATATAN 1 Prosedur dapat terdokumentasi atau tidak
CATATAN 2 Diadaptasi dari ISO 9000:2000, 3.4.5.
3.20. catatan
dokumen (3.4) yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberikan bukti dari kegiatan yang dilakukan
CATATAN Diadaptasi dari ISO 9000:2000, 3.7.6.
4 Persyaratan sistem manajemen lingkungan
4.1 Persyaratan umum
Organisasi harus menetapkan, mendokumentasi, menerapkan, memelihara dan secara terus-menerus meningkatkan sistem manajemen lingkungan sesuai dengan persyaratan Standar Internasional ini dan menentukan bagaimana organisasi tersebut akan memenuhi persyaratan-persyaratan ini.
Organisasi harus menetapkan dan mendokumentasi ruang lingkup dari sistem manajemen lingkungannya.
4.2 Kebijakan lingkungan
Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan lingkungan organisasi dan memastikan bahwa, dalam ruang lingkup yang telah ditetapkan dari sistem manajemen lingkungannya, kebijakan tersebut
a) sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan kegiatan, produk dan jasanya,
b) mencakup komitmen untuk perbaikan yang terus-menerus dan pencegahan polusi,
c) mencakup komitmen untuk mentaati persyaratan hukum dan persyaratan lain yang berlaku yang dianut oleh organisasi yang menyangkut aspek lingkungannya,
d) memberi kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau tujuan dan sasaran lingkungan,
e) terdokumentasi, diterapkan dan dipelihara,
f) dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang bekerja untuk atau atas nama organisasi, dan
g) tersedia untuk umum.
4.3 Perencanaan
4.3.1 Aspek lingkungan
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur (-prosedur)
a) untuk mengidentifikasi aspek lingkungan dari kegiatan, produk dan jasanya dalam ruang lingkup sistem manajemen lingkungan yang telah ditetapkan yang dapat dikendalikannya dan yang dapat dipengaruhinya dengan memperhitungkan perkembangan yang telah direncanakan atau baru, atau kegiatan, produk dan jasa yang baru atau yang diubah, dan
b) untuk menentukan aspek-aspek yang memiliki atau dapat memiliki dampak (-dampak) terhadap lingkungan (yakni, aspek lingkungan penting).
Organisasi harus mendokumentasikan informasi ini dan terus-menerus memperbaharuinya.
Organisasi harus memastikan bahwa aspek lingkungan penting diperhitungkan dalam menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen lingkungan.
4.3.2 Persyaratan hukum dan persyaratan lainnya
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur (-prosedur)
a) untuk mengidentifikasi dan mengakses persyaratan hukum dan persyaratan lainnya yang berlaku yang dianut perusahaan yang menyangkut aspek lingkungannya, dan
b) untuk menetukan bagaimana persyaratan ini diterapkan terhadap aspek lingkungannya.
Organisasi harus memastikan bahwa persyaratan hukum dan persyaratan lain yang berlaku ini yang dianut perusahaan diperhitungkan dalam menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen lingkunganya.
4.3.3 Tujuan, sasaran dan program (-program)
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara tujuan dan sasaran lingkungan yang terdokumentasi, pada fungsi-fungsi dan tingkat-tingkat yang relevan didalam organisasi.
Tujuan dan sasaran harus terukur, jika memungkinkan, dan konsisten dengan kebijakan lingkungan, termasuk komitmen terhadap pencegahan polusi, penaatan persyaratan hukum dan persyaratan lain yang berlaku yang dianut oleh perusahaan, dan perbaikan yang terus-menerus.
Ketika menetapkan dan meninjau tujuan dan sasarannya, suatu organisasi harus memperhitungkan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya yang dianut perusahaan, dan aspek penting lingkungannya. Juga harus mempertimbangkan pilihan teknologinya, keuangannya, persyaratan operasional dan bisnisnya, serta pandangan pihak-pihak yang berkepentingan.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara program(-program) untuk mencapai tujuan dan sasarannya. Program(-program) harus mencakup
a) penetapan tanggung jawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkat yang relevan dari suatu organisasi, dan
b) cara-cara dan kerangka waktu melalui mana program tersebut akan dicapai.
4.4 Implementasi dan operasi
4.4.1 Sumber daya, peran, tanggung jawab dan wewenang
Manajemen harus memastikan tersedianya sumber daya yang penting untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen lingkungan. Sumberdaya mencakup sumber daya manusia dan keahlian khusus, infrastruktur organisasi, teknologi dan sumber daya keuangan.
Peran, tanggung jawab dan wewenang harus ditetapkan, didokumentasikan dan dikomunikasikan untuk memfasilitasi manajemen lingkungan yang efektif.
Manajemen puncak organisasi harus menunjuk seorang wakil(-wakil) manajemen yang, terlepas dari tanggung jawabnya yang lain, harus menetapkan peran, tanggung jawab dan wewenang untuk
a) memastikan bahwa sistem manajemen lingkungan ditetapkan, diterapkan dan dipelihara sesuai dengan persyaratan Standar Internasional ini,
b) melaporkan kepada manajemen puncak mengenai kinerja sistem manajemen lingkungan untuk ditinjau, termasuk rekomendasi untuk perbaikan.
4.4.2 Kompetensi, pelatihan dan kepedulian
Organisasi harus memastikan bahwa orang(-orang) yang melakukan tugas untuk atau atas namanya yang berpotensi menimbulkan dampak(-dampak) lingkungan penting yang telah diidentifikasi oleh organisasi, kompeten berdasarkan pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang sesuai dan harus menyimpan catatan yang berhubungan dengan itu.
Perusahaan harus mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang berhubungan dengan aspek lingkungannya dan sistem manajemen lingkungannya. Organisasi ini harus memberi pelatihan atau mengambil tindakan lainnya untuk memenuhi kebutuhan ini, dan harus menyimpan catatan yang berhubungan dengannya.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur(-prosedur) agar orang yang bekerja untuknya atau atas namanya menyadari akan
a) pentingnya kesesuaian terhadap kebijakan dan prosedur lingkungan dan terhadap persyaratan sistem manajemen lingkungan,
b) aspek lingkungan penting dan dampak potensial atau aktualnya yang terkait yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, dan manfaat lingkungan dari meningkatnya kinerja personel,
c) peran dan tanggung jawab mereka dalam mencapai kesesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen lingkungan, dan
d) konsekuensi yang mungkin terjadi karena menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan.
4.4.3 Komunikasi
Menyangkut aspek lingkungan dan sistem manajemen lingkungannya, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur(-prosedur) untuk
a) komunikasi internal diantara berbagai tingkatan dan fungsi organisasi,
b) menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi yang relevan dari pihak eksternal yang berkepentingan.
Organisasi harus memutuskan apakah harus melakukan komunikasi eksternal mengenai aspek lingkungan pentingnya, dan harus mendokumentasikan keputusannya. Jika diputuskan untuk berkomunikasi, organisasi harus menetapkan dan menerapkan cara(-cara) untuk komunikasi eksternal ini.
4.4.4 Dokumentasi
Dokumentasi sistem manajemen lingkungan harus mencakup
a) kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan,
b) uraian mengenai ruang lingkup sistem manajemen lingkungan,
c) uraian mengenai elemen-elemen utama sistem manajemen lingkungan dan interaksinya, dan acuan terhadap dokumen terkait,
d) dokumen, termasuk catatan, yang dipersyaratkan oleh Standar Internasional ini, dan
e) dokumen, termasuk catatan, yang ditetapkan keperluannya oleh organisasi untuk memastikan perencanaan, operasi dan pengendalian yang efektif terhadap proses-proses yang menyangkut aspek lingkungan pentingnya.
4.4.5 Pengendalian dokumen
Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh sistem manajemen lingkungan dan oleh Standar Internasional ini harus dikendalikan. Catatan merupakan jenis dokumen yang khusus dan harus dikendalikan sesuai dengan persyaratan yang diberikan pada 4.5.4.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur(-prosedur) untuk
a) menyetujui dokumen untuk kecukupannya sebelum diterbitkan,
b) meninjau dan memperbaharui jika diperlukan dan memberi persetujuan kembali terhadap dokumen,
c) memastikan bahwa perubahan dan status revisi terakhir dari dokumen diidentifikasi,
d) memastikan bahwa versi yang relevan dari dokumen yang berlaku tersedia di titik-titik penggunaannya,
e) memastikan bahwa dokumen terbaca dan mudah diidentifikasi,
f) memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar yang ditentukan keperluannya oleh organisasi untuk perencanaan dan operasi sistem manajemen lingkungan diidentifikasi dan distribusinya dikendalikan, dan
g) mencegah penggunaan yang tidak sesuai dari dokumen kadaluarsa dan menerapkan identifikasi yang sesuai untuk itu jika disimpan untuk maksud tertentu.
4.4.6 Pengendalian operasional
Organisasi harus mengidentifikasi dan merencanakan operasi-operasi yang berhubungan dengan aspek lingkungan penting yang teridentifikasi yang konsisten dengan kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan, untuk memastikan bahwa hal tersebut dilaksanakan dibawah kondisi yang telah ditentukan, dengan
a) menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur(-prosedur) terdokumentasi untuk mengendalikan situasi dimana ketiadaannya dapat menyebabkan penyimpangan dari kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan, dan
b) menetapkan kriteria operasional dalam prosedur(-prosedur), dan
c) menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur yang terkait dengan aspek lingkungan penting yang teridentifikasi dari barang dan jasa yang digunakan oleh organisasi dan mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan yang berlaku kepada pemasok, termasuk kontraktor.
4.4.7 Kesiagaan dan tanggap darurat
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur(-prosedur) untuk mengidentifikasi situasi darurat yang potensial dan kecelakaan yang potensial yang dapat menimbulkan dampak(-dampak) terhadap lingkungan dan bagaimana organisasi meresponnya.
Organisasi harus tanggap terhadap situasi darurat dan kecelakaan dan mencegah atau menanggulangi dampak lingkungan yang merugikan yang berhubungan dengannya.
Organisasi harus secara berkala meninjau dan, apabila diperlukan, merevisi prosedur kesiagaan dan tanggap daruratnya, terutama, setelah terjadinya kecelakaan atau situasi darurat.
Organisasi juga harus secara berkala menguji prosedur tersebut jika memungkinkan.
4.5 Pengecekan
4.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur(-prosedur) untuk memantau dan mengukur, secara teratur, karakteristik kunci dari operasinya yang dapat menimbulkan dampak lingkungan penting. Prosedur(-prosedur) tersebut harus mencakup pendokumentasian informasi untuk memantau kinerja, pengendalian operasional yang berlaku dan kesesuaian terhadap tujuan dan sasaran lingkungan organisasi.
Organisasi harus memastikan bahwa alat pemantauan dan pengukuran yang telah dikalibrasi dan diverifikasi digunakan dan dipelihara dan harus menyimpan catatan yang berhubungan dengan itu.
4.5.2 Evaluasi terhadap penaatan
4.5.2.1 Konsisten dengan komitmennya terhadap penaatan, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur(-prosedur) untuk secara berkala mengevaluasi penaatan persyaratan hukum yang berlaku.
Organisasi harus menyimpan catatan hasil evaluasi berkala.
4.5.2.2 Organisasi harus mengevaluasi penaatan persyaratan lain yang dianut perusahaan. Organisasi tersebut dapat memadukan evaluasi ini dengan evaluasi terhadap penaatan hukum yang disebutkan pada 4.5.2.1 atau menetapkan prosedur (-prosedur) terpisah.
Organisasi harus menyimpan catatan hasil evaluasi berkala.
4.5.2 Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur(-prosedur) untuk menangani ketidaksesuaian (-ketidaksesuaian) potensial atau aktual dan untuk mengambil tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan. Prosedur (-prosedur) ini harus menetapkan persyaratan untuk
a) mengidentifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian (-ketidaksesuaian) dan mengambil tindakan (-tindakan) untuk menanggulangi dampak lingkungannya,
b) menyelidiki ketidaksesuaian (-ketidaksesuaian), menentukan sebab (-sebab) nya dan mengambil tindakan untuk menghindari hal yang sama terulang kembali,
c) mengevaluasi perlunya tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian (-ketidaksesuaian) dan menerapkan tindakan yang sesuai yang ditujukan untuk mencegahnya agar tidak terjadi,
d) mencatat hasil tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan, dan
e) meninjau keefektifan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang diambil.
Tindakan yang diambil harus sesuai dengan besarnya masalah dan dampak lingkungan yang ditemukan.
Organisasi harus memastikan bahwa setiap perubahan yang diperlukan dilakukan terhadap dokumentasi sistem manajemen lingkungan.
4.5.3 Pengendalian rekaman
Organisasi harus menetapkan dan memelihara catatan yang diperlukan untuk memperagakan kesesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen lingkungannya dan terhadap persyaratan Standar Internasional ini, dan hasil yang dicapainya.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur(-prosedur) untuk mengidentifikasi, menempatkan, melindungi, memperoleh, menyimpan dan memusnahkan catatan.
Catatan harus terbaca, mampu diidentifikasi dan ditelusuri.
4.5.4 Audit internal
Organisasi harus memastikan bahwa audit internal sistem manajemen lingkungan dilaksanakan dalam interval waktu yang telah direncanakan untuk
a) menentukan apakah sistem manajemen lingkungan
1) sesuai terhadap pengaturan-pengaturan yang telah direncanakan untuk manajemen lingkungan termasuk persyaratan Standar Internasional ini, dan
2) telah diterapkan dengan benar dan dipelihara, dan
b) memberikan informasi mengenai hasil audit kepada manajemen.
Program(-program) audit harus direncanakan, diterapkan dan dipelihara yang mencakup
- tanggung jawab dan persyaratan untuk merencanakan dan melaksanakan audit, melaporkan hasil dan menyimpan catatan yang berhubungan dengannya,
- menentukan kriteria, ruang lingkup, frekuensi dan metode audit.
Pemilihan auditor dan pelaksanaan audit harus memastikan obyektivitas dan ketidakberpihakan proses audit.
4.6 Tinjauan Mmanajemen
Manajemen puncak harus meninjau sistem manajemen lingkungan organisasi, dalam jarak waktu yang telah direncanakan, untuk memastikan kesinambungan dari kesesuaian, kecukupan dan efektifitasnya. Tinjauan harus mencakup penilaian kesempatan untuk perbaikan dan perlunya dilakukan perubahan terhadap sistem manajemen lingkungan, termasuk kebijakan lingkungan dan tujuan dan sasaran lingkungan. Catatan tinjauan manajemen harus disimpan.
Masukan untuk tinjauan manajemen harus mencakup
a) hasil audit internal dan evaluasi terhadap penaatan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya yang dianut perusahaan,
b) Komunikasi(-komunikasi) dari pihak luar yang berkepentingan, termasuk pengaduan,
c) Kinerja lingkungan dari organisasi,
d) Seberapa jauh tujuan dan sasaran telah dipenuhi,
e) Status dari tindakan perbaikan dan pencegahan,
f) Aksi tindak lanjut dari tinjauan manajemen yang terakhir,
g) Keadaan yang terus berubah, termasuk perkembangan dalam persyaratan hukum dan persyaratan lainnya yang menyangkut aspek lingkungan, dan
h) Rekomendasi untuk perbaikan.
Output dari tinjauan manajemen harus mencakup setiap keputusan dan tindakan yang menyangkut kemungkinan perubahan atas kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan dan unsur lainnya dari sistem manajemen lingkungan, konsisten dengan komitmen terhadap perbaikan yang terus-menerus.
Annex A
(Informatif)
Panduan mengenai penggunaan Standar Internasional ini
A.1 Persyaratan umum
Naskah tambahan yang diberikan dalam Annex ini hanya untuk informasi dan ditujukan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam menginterpretasikan persyaratan yang terdapat pada Klausul 4 dari Standar Internasional ini. Meskipun informasi ini mencakup dan konsisten dengan persyaratan Klausul 4, ini tidak dimaksudkan untuk menambah, mengurangi, atau dengan cara apapun mengubah persyaratan ini.
Penerapan sistem manajemen lingkungan yang ditetapkan oleh Standar Internasion ini dimaksudkan untuk menghasilkan peningkatan kinerja lingkungan. Oleh karena itu, Standar Internasional ini didasarkan pada pemikiran bahwa organisasi akan secara berkala meninjau dan mengevaluasi sistem manajemen lingkungannya untuk mengidentifikasi kesempatan perbaikan dan penerapannya. Laju, tingkat dan skala waktu proses perbaikan secara berkelanjutan ini ditentukan oleh organisasi dengan memperhatikan keadaan ekonomi dan keadaan lainnya. Perbaikan dalam sistem manajemen lingkungannya dimaksudkan untuk menghasilkan perbaikan kinerja lingkungan yang lebih jauh lagi.
Standar Internasional ini mensyaratkan organisasi untuk
a) menetapkan kebijakan lingkungan yang sesuai,
b) mengidentifikasi aspek lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan, produk dan jasa di masa lalu, yang ada sekarang, atau yang direncanakan dari suatu organisasi untuk menentukan dampak lingkungan penting,
c) mengidentifikasi persyaratan hukum dan persyaratan lainnya yang berlaku yang dianut perusahaan,
d) mengidentifikasi prioritas dan menyusun tujuan dan sasaran lingkungan yang sesuai,
e) menetapkan struktur dan program(-program) untuk menerapkan kebijakan dan mencapai tujuan dan memenuhi sasaran,
f) memfasilitasi perencanaan, pengendalian, pemantauan, tindakan perbaikan dan pencegahan, kegiatan audit dan peninjauan untuk memastikan baik terpenuhinya kebijakan maupun masih tetap sesuainya sistem manajemen lingkungan, dan
g) mampu menyesuaikan diri terhadap keadaan yang terus berubah.
Organisasi yang tidak memiliki sistem manajemen lingkungan harus, pada awalnya, menetapkan posisinya yang sekarang menyangkut lingkungan dengan cara melakukan tinjauan. Maksud dari tinjauan ini adalah untuk mempertimbangkan seluruh aspek lingkungan dari organisasi tersebut untuk digunakan sebagai dasar dalam menetapkan sistem manajemen lingkungan.
Tinjauan harus mencakup empat area kunci:
- mengidentifikasi aspek-aspek lingkungan termasuk yang berhubungan dengan kondisi operasi normal, kondisi abnormal termasuk start-up dan shut-down, dan situasi darurat dan kecelakaan;
- mengidentifikasi persyaratan hukum dan persyaratan lainnya yang berlaku yang dianut perusahaan;
- memeriksa praktek-praktek dan prosedur manajemen lingkungan yang ada termasuk yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan dan kontrak;
- mengevaluasi proses situasi darurat dan kecelakaan.
Perkakas dan metode untuk melaksanakan tinjauan dapat mencakup daftar periksa, melakukan wawancara, ispeksi dan pengukuran langsung, hasil audit yang terakhir atau tinjauan lain, tergantung pada sifat kegiatan.
Organisasi memiliki kebebasan dan keleluasaan untuk menetapkan batas-batasnya dan dapat memilih untuk menerapkan Standar Internasional ini terhadap keseluruhan organisasi atau terhadap unit operasional tertentu dari organisasinya. Organisasi harus menetapkan dan mendokumentasikan ruang lingkup sistem manajemen lingkungannya. Menetapkan ruang lingkup dimaksudkan untuk mengklarifikasi batas-batas organisasi dimana sistem manajemen lingkungan akan diterapkan, khususnya apabila organisasi tersebut menjadi bagian dari organisasi yang lebih besar di tempat tersebut. Setelah ruang lingkup ditetapkan, seluruh kegiatan, produk dan jasa dari organisasi dalam ruang lingkup tersebut perlu dimasukkan kedalam system manajemen lingkungan. Pada saat menetapkan ruang lingkup, perlu dicatat bahwa kredibilitas dari sistem manajemen lingkungan akan tergantung pada pilihan terhadap batas organisasi. Jika sebagian dari organisasi ditiadakan dari ruang lingkup sistem manajemen lingkungannya, organisasi harus dapat menjelaskannya. Jika Standar Internasional ini diterapkan untuk unit operasi yang spesifik, kebijakan dan prosedur yang dikembangkan oleh bagian lain organisasi dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan Standar Internasional ini, asalkan kebijakan dan prosedur tersebut dapat diterapkan terhadap unit operasi yang spesifik tersebut.
A2 Kebijakan lingkungan
Kebijakan lingkungan merupakan pendorong untuk menerapkan dan memperbaiki sistem manajemen lingkungan suatu organisasi sehingga kebijakan tersebut dapat memelihara dan berpotensi meningkatkan kinerja lingkungan. Oleh karena itu kebijakan ini harus mencerminkan komitmen manajemen puncak untuk menaati persyaratan hukum dan persyaratan lain yang berlaku, mencegah polusi dan terus-menerus melakukan pebaikan. Kebijakan lingkungan merupakan dasar dimana organisasi menetapkan tujuan dan sasarannya. Kebijakan lingkungan harus cukup jelas untuk dapat difahami oleh pihak internal dan eksternal yang berkepentingan, dan harus secara berkala ditinjau dan direvisi untuk mencerminkan kondisi dan informasi yang terus mengalami perubahan. Wilayah penerapannya (yakni ruang lingkup) harus dapat diidentifikasi dengan jelas dan harus mencerminkan sifat, skala dan dampak lingkungan yang bersifat unik dari kegiatan, produk dan jasanya dalam ruang lingkup sistem manajemen lingkungan yang telah ditetapkan
Kebijakan lingkungan harus dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang bekerja untuk, atau atas nama, organisasi, termasuk kontraktor yang bekerja di lokasi persusahaan. Komunikasi dengan kontraktor dapat mengambil alternatif lain selain pernyataan kebijakan itu sendiri, seperti aturan, arahan dan prosedur, dan oleh karena itu hanya mencakup bagian dari kebijakan yang ada kaitannya. Kebijakan lingkungan suatu organisasi harus ditetapkan dan didokumentasikan oleh manajemen puncaknya dalam konteks kebijakan lingkungan badan korporat yang lebih luas dimana kebijakan lingkungan tersebut menjadi bagian dan dengan pengesahan dari badan tersebut.
CATATAN Manajemen puncak umumnya terdiri dari seorang atau sekumpulan orang yang mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi di tingkat yang paling tinggi.
A.3 Perencanaan
A.3.1 Aspek lingkungan
Subklausul 4.3.1 dimaksudkan untuk melengkapi organisasi dengan suatu proses untuk mengidentifikasi aspek lingkungan, dan untuk menentukan aspek penting yang harus menjadi prioritas sistem manajemen lingkungan dari organisasi tersebut.
Organisasi harus mengidentifikasi aspek lingkungan dalam ruang lingkup sistem manajemen lingkungan, dengan memperhitungkan input dan output (yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan) yang menyangkut kegiatan, produk dan jasanya yang sekarang atau yang terdahulu, perkembangan yang direncanakan maupun yang baru, atau kegiatan, produk dan jasa yang baru maupun yang dimodifikasi. Proses ini harus mempertimbangkan kondisi operasi normal dan abnormal, kondisi shut-down dan start-up, maupun situasi darurat yang telah diperkirakan.
Organisasi tidak perlu mempertimbangkan setiap produk, komponen atau masukan bahan baku secara individu. Organisasi dapat memilih kategori kegiatan, produk dan jasa untuk mengidentifikasi aspek lingkungan pentingnya.
Meskipun tidak ada pendekatan yang khusus untuk mengidentifikasi aspek lingkungan, pendekatan yang dipilih dapat misalnya mempertimbangkan
a) emisi udara,
b) buangan ke air,
c) buangan ke tanah,
d) penggunaan bahan baku dan sumber daya alam,
e) penggunaan energi,
f) energi yang dipancarkan, seperti misalnya panas, radiasi, getaran,
g) limbah dan produk samping, dan
h) atribut fisik, misalnya ukuran, bentuk, warna, rupa.
Selain aspek lingkungan yang dapat dikendalikannya secara langsung, organisasi harus juga mempertimbangkan aspek yang dapat dipengaruhinya, seperti misalnya yang menyangkut barang dan jasa yang digunakan oleh organisasi dan yang menyangkut produk dan jasa yang ia sediakan. Beberapa panduan untuk mengevaluasi pengendalian dan pengaruh disajikan dibawah. Meskipun demikian, dalam keadaan apapun organisasilah yang menentukan tingkat pengendalian dan juga aspek yang dapat dipengaruhinya.
Aspek yang menyangkut kegiatan, produk dan jasa organisasi harus dipertimbangkan, seperti
- desain dan pengembangan,
- proses manufaktur,
- pengemasan dan transportasi,
- kinerja lingkungan dan praktek kontraktor dan pemasok,
- pengelolaan limbah,
- pengambilan dan distribusi bahan baku dan sumber daya alam,
- distribusi, penggunaan dan akhir hidup produk, dan
- margasatwa dan keanekaragaman hayati
Pengendalian dan pengaruh terhadap aspek lingkungan dari produk yang dipasok kepada organisasi secara signifikan bervariasi, tergantung pada situasi pasar dari organisasi tersebut dan pemasoknya. Organisasi yang bertanggung jawab terhadap rancangan produknya sendiri dapat mempengaruhi aspek-aspek tersebut secara signifikan dengan mengubah, misalnya, satu bahan masukan, sementara itu organisasi yang harus memasok sesuai dengan spesifikasi produk yang ditentukan pihak luar mungkin hanya mempunyai sedikit pilihan.
Mengenai produk yang disediakannya, diakui bahwa organisasi hanya memiliki kontrol yang terbatas terhadap penggunaan dan pembuangan produknya, misalnya oleh pengguna, akan tetapi mereka dapat mempertimbangkan, seandainya memungkinkan, komunikasi tentang mekanisme penanganan dan pembuangan yang benar kepada pengguna untuk menyampaikan pengaruhnya.
Perubahan terhadap lingkungan, baik yang merugikan maupun yang menguntungkan, yang diakibatkan oleh seluruh atau sebagian aspek lingkungan disebut dampak lingkungan. Hubungan antara aspek dan dampak lingkungan merupakan salah satu sebab dan akibat.
Di beberapa lokasi warisan budaya dapat menjadi elemen penting dari lingkungan dimana organisasi beroperasi, dan oleh karena itu harus diperhitungkan dalam memahami dampak lingkungannya.
Karena organisasi dapat memiliki banyak aspek dan dampak lingkungannya yang terkait, maka organisasi tersebut harus menetapkan kriteria dan cara untuk menentukan aspek dan dampak yang dianggapnya penting. Tidak hanya ada satu cara untuk menentukan aspek lingkungan penting. Meskipun demikian metode yang digunakan harus memberikan hasil yang konsisten dan mencakup penetapan dan penerapan kriteria evaluasi, seperti kriteria yang menyangkut masalah lingkungan, isu hukum dan kepentingan pihak-pihak terkait internal dan eksternal.
Ketika mengembangkan informasi yang menyangkut aspek lingkungan pentingnya, organisasi harus mempertimbangkan perlunya menyimpan informasi untuk tujuan historis dan bagaimana menggunakan informasi tersebut dalam merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungannya.
Proses identifikasi dan evaluasi aspek lingkungan harus mempertimbangkan lokasi kegiatan, biaya dan waktu untuk melakukan analisa, dan ketersediaan data yang dapat diandalkan. Identifikasi aspek lingkungan tidak memerlukan kajian daur hidup secara terperinci. Informasi yang telah dikembangkan untuk tujuan memenuhi peraturan dan lainnya dapat digunakan dalam proses ini.
Proses mengidentifikasi dan mengevaluasi aspek lingkungan tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menambah kewajiban hukum dari organisasi.
A.3.2 Persyaratan hukum dan lainnya
Organisasi perlu mengidentifikasi persyaratan hukum yang berlaku terhadap aspek lingkungannya. Ini dapat mencakup
a) persyaratan hukum nasional dan internasional,
b) persyaratan hukum negara/provinsi/departemen
c) persyaratan hukum pemerintah setempat
contoh persyaratan lainnya yang mungkin dianut oleh organisasi, jika berlaku
- perjanjian dengan otoritas publik,
- perjanjian dengan pelanggan,
- panduan diluar peraturan,
- prinsip-prinsip yang diikuti secara sukarela atau kode pelaksanaan,
- pelabelan lingkungan yang diterapkan secara sukarela atau komitmen penanganan produk,
- persyaratan yang ditetapkan serikat pekerja
- perjanjian dengan kelompok masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat,
- komitmen publik dari organisasi atau induk organisasinya,
- persyaratan korporat/perusahaan.
Penentuan tentang bagaimana persyaratan hukum dan lainnya diterapkan terhadap aspek lingkungan suatu organisasi umumnya dicapai dalam proses mengidentifikasi persyaratan-persyaratan ini. Oleh karena itu tidak diperlukan prosedur terpisah atau tambahan prosedur untuk melakukan penentuan ini.
A.3.3 Tujuan, sasaran dan program(-program)
Tujuan dan sasaran harus spesifik dan terukur jika dimungkinkan. Tujuan dan sasaran tersebut harus mencakup isu jangka pendek dan jangka panjang.
Ketika mempertimbangkan pilihan teknologi, organisasi harus mempertimbangkan digunakannya teknik terbaik yang ada dimana secara ekonomis handal, hemat biaya dan sesuai.
Penyebutan tentang persyaratan finansial organisasi tidak berarti bahwa organisasi tersebut diwajibkan untuk menggunakan metodologi cost-accounting lingkungan.
Pembuatan dan penggunaan dari satu atau lebih program merupakan hal yang penting untuk keberhasilan penerapan sistem manajemen lingkungan. Masing-masing program harus menguraikan tentang bagaimana tujuan dan sasaran organisasi akan dicapai, termasuk skala waktu, sumber daya yang diperlukan dan personel yang bertanggung jawab menerapkan program(-program) tersebut. Program(-program) ini dapat dipecah kedalam bagian-bagian untuk mencakup elemen-elemen yang spesifik dari operasional organisasi.
Program harus mencakup, jika sesuai dan dapat diterapkan, pertimbangan mengenai tahap-tahap perencanaan, perancangan, produksi, pemasaran dan pembuangan. Ini dapat dilakukan untuk kegiatan, produk dan jasa yang ada sekarang maupun yang baru. Untuk produk, ini dapat mencakup rancangan, bahan, proses produksi, penggunaan dan pembuangan akhir. Untuk instalasi yang prosesnya mengalami modifikasi penting, ini dapat mencakup perencanaan, rancangan, konstruksi, commissioning, operasi dan, pada saatnya yang tepat yang ditetapkan organisasi, decommissioning.
A.4 Implementasi dan operasi
A.4.1 Sumnber daya, peran, tanggung jawab dan wewenang
Keberhasilan penerapan sistem manajemen lingkungan menuntut komitmen dari seluruh pihak yang bekerja untuk organisasi atau atas namanya. Peran dan tanggung jawab lingkungan dengan demikian tidak seharusnya dianggap semata-mata sebagai fungsi manajemen lingkungan, melainkan juga mencakup wilayah lain dari organisasi, seperti manajemen operasi atau fungsi staff diluar lingkungan.
Komitmen ini harus dimulai pada tingkat tertinggi dari manajemen. Sesuai dengan itu, manajemen puncak harus menetapkan kebijakan lingkungan organisasi dan memastikan bahwa sistem manajemen lingkungan diterapkan. Sebagai bagian dari komitmen ini, manajemen puncak harus menunjuk wakil(-wakil) manajemen yang khusus dengan tanggung jawab dan wewenang yang tertentu untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan. Dalam organisasi-organisasi yang besar dan kompleks, bisa terdapat lebih dari satu wakil yang ditunjuk. Dalam perusahaan berskala kecil dan menengah, tanggung jawab ini dapat dilaksanakan oleh satu orang. Manajemen juga harus memastikan bahwa sumber daya yang sesuai, seperti infrastruktur organisasi, disediakan untuk memastikan bahwa sistem manajemen lingkungan ditetapkan, diterapkan dan dipelihara. Contoh infrastruktur organisasi antara lain gedung, saluran komunikasi, tanki bawah tanah, drainase, dsb.
Disamping itu penting bahwa peran dan tanggung jawab kunci sistem manajemen lingkungan ditetapkan dengan baik dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang bekerja untuk dan atas nama organisasi tersebut.
A.4.2 Kompetensi, pelatihan dan kepedulian
Organisasi harus mengidentifikasi kepedulian, pengetahuan, pemahaman dan keahlian yang diperlukan setiap orang yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan tugas untuk organisasi tersebut.
Standar Internasional ini mensyaratkan bahwa
a) orang-orang yang pekerjaannya dapat menyebabkan dampak(-dampak) lingkungan penting yang diidentifikasi oleh organisasi kompeten untuk melakukan tugas dimana mereka ditugaskan,
b) kebutuhan pelatihan diidentifikasi dan tindakan diambil untuk memastikan dilakukannya pelatihan,
c) semua orang peduli terhadap kebijakan lingkungan dan sistem manajemen lingkungan organisasi dan aspek lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa organisasi yang dapat dipengaruhi oleh pekerjaan mereka.
Kepedulian, pengetahuan, pemahaman dan kompetensi dapat diperoleh dan ditingkatkan melalui pelatihan, pendidikan dan pengalaman.
Organisasi harus mensyaratkan bahwa kontraktor yang bekerja untuknya mampu memperagakan bahwa karyawannya memiliki kompetensi dan/atau pelatihan yang sesuai yang menjadi prasyarat.
Manajemen harus menentukan tingkat pengalaman, kompetensi dan pelatihan yang diperlukan untuk memastikan kemampuan personel, terutama yang melakukan fungsi-fungsi manajemen lingkungan yang khusus.
A.4.3 Komunikasi
Komunikasi internal penting untuk memastikan penerapan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Metode komunikasi internal dapat mencakup rapat kelompok kerja yang diadakan secara tetap, newsletter, papan buletin dan situs intranet.
Organisasi harus menerapkan prosedur untuk menerima, mendokumentasi dan merespon komunikasi yang relevan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Prosedur ini dapat mencakup dialog dengan pihak-pihak yang berkepentingan dan pertimbangan mengenai masalah yang relevan. Dalam beberapa keadaan, tanggapan terhadap kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mencakup informasi yang relevan tentang aspek dan dampak lingkungan yang berhubungan dengan operasional organisasi. Prosedur ini harus juga mencakup komunikasi yang diperlukan dengan otoritas publik tentang perencanaan situasi darurat dan isu-isu lainnya yang relevan.
Jika menghendaki organisasi dapat merencanakan komunikasinya dengan memperhitungkan keputusan yang dibuat mengenai kelompok sasaran yang relevan, pesan dan pokok permasalahn yang sesuai, dan pilihan cara.
Ketika mempertimbangkan komunikasi eksternal mengenai aspek lingkungan, organisasi harus mempertimbangkan pendapat dan kebutuhan informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Jika organisasi memutuskan untuk melakukan komunikasi eksternal mengenai aspek lingkungannya, organisasi dapat menetapkan prosedur untuk tujuan itu. Prosedur ini dapat berubah tergantung pada beberapa faktor termasuk jenis informasi yang dikomunikasikan, kelompok sasaran dan masing-masing situasi organisasi. Metode komunikasi eksternal dapat mencakup laporan tahunan, newsletter, website dan pertemuan dengan masyarakat.
A.4.4 Dokumentasi
Tingkat dari rincian dokumentasi harus memadai untuk menjelaskan sistem manajemen lingkungan dan bagaimana bagian-bagiannya bekerja, dan memberikan arahan tentang kemana memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai operasi di bagian-bagian spesifik dari sistem manajemen lingkungan tersebut. Dokumenatsi ini dapat diintegrasikan dengan dokumentasi dari sistem lain yang diterapkan oleh organisasi. Dokumentasi ini tidak perlu berbentuk pedoman.
Tingkat dokumentasi sistem manajemen lingkungan tidak sama untuk masing-masing organisasi, tergantung pada
a) ukuran dan jenis organisasi serta kegiatan, produk dan jasanya,
b) kerumitan proses dan interaksinya, dan
c) kompetensi personel.
Contoh dokumen diantaranya
- pernyataan kebijakan, tujuan dan sasaran,
- informasi mengenai aspek lingkungan penting,
- prosedur,
- informasi proses,
- struktur organisasi,
- standar internal dan eksternal,
- rencana keadaan darurat di site, dan
- catatan.
Setiap keputusan untuk mendokumentasikan prosedur(-prosedur) harus didasarkan pada isu-isu seperti
- konsekuensi, termasuk konsekuensi terhadap lingkungan, jika tidak melakukannya,
- perlunya memperagakan kesesuaian terhadap hukum dan persyaratan lainnya yang dianut perusahaan,
- perlunya memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan secara konsisten,
- keuntungan jika melakukannya, yang antara lain lebih mudah menerapkannya melalui komunikasi dan pelatihan, lebih mudah memelihara dan merevisinya, berkurangnya resiko kemenduaan dan penyimpangan, dan mampu diperagakan dan jelas,
- persyaratan Standar Internasional ini.
Dokumen-dokumen yang semula dibuat untuk tujuan selain untuk sistem manajemen lingkungan dapat digunakan sebagai bagian dari sistem ini dan, jika demikian, perlu disebutkan dalam sistem.
A.4.5 Pengendalian dokumen
Maksud dari 4.4.5 adalah untuk memastikan bahwa organisasi membuat dan memelihara dokumen yang cukup memadai untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan. Meskipun demikian, fokus utama organisasi haruslah pada penerapan yang efektif dari sistem manajemen lingkungan dan terhadap kinerja lingkungan, bukan pada sistem pengendalian dokumen yang bersifat kompleks.
A.4.6 Pengendalian oprasional
Organisasi harus mengevaluasi operasionalnya yang berhubungan dengan aspek lingkungan penting yang diidetifikasinya dan memastikan bahwa hal ini dilakukan dengan cara yang akan mengendalikan atau mengurangi dampak merugikan yang terkait dengannya, agar memenuhi persyaratan kebijakan lingkungannya dan memenuhi tujuan dan sasarannya. Ini harus mencakup seluruh bagian dari operasionalnya, termasuk kegiatan pemeliharaan.
Karena bagian dari sistem manajemen lingkungan ini memberi arahan tentang bagaimana menerapkan persyaratan sistem kedalam operasional sehari-hari, maka 4.4.6 a) mensyaratkan penggunaan prosedur(-prosedur) yang terdokumentasi untuk mengendalikan situasi dimana ketiadaan prosedur terdokumentasi ini dapat menimbulkan penyimpangan dari kebijakan lingkungan dan tujuan dan sasaran.
A.4.7 Kesiagaan dan tanggap darurat
Setiap organisasi bertanggung jawab untuk mengembangkan prosedur(-prosedur) kesiagaan dan tanggap darurat yang sesuai dengan kebutuhannya sendiri yang tertentu. Dalam mengembangkan prosedur (-prosedur) nya, organisasi harus mempertimbangkan
a) sifat bahaya di lokasi, misalnya cairan mudah menyala, tanki penyimpanan dan gas terkompresi, dan langkah-langkah yang diambil jika terjadi tumpahan atau kebocoran yang tidak disengaja,
b) jenis dan skala situasi darurat atau kecelakaan yang paling mungkin akan terjadi,
c) metode(-metode) yang paling sesuai untuk menanggapi suatu kecelakaan atau sistuasi darurat,
d) rencana komunikai internal dan eksternal,
e) tindakan (-tindakan) yang dibutuhkan untuk meminimasi kerusakan lingkungan,
f) tindakan(-tindakan) penanggulangan dan tanggapan yang diambil untuk jenis kecelakaan atau situasi darurat yang berlainan,
g) perlunya proses (-proses) evaluasi paska kecelakaan untuk menetapkan dan menerapkan tindakan perbaikan dan pencegahan,
h) pengujian berkala terhadap prosedur (-prosedur) tanggap darurat,
i) pelatihan personel tanggap darurat,
j) daftar personel kunci dan lembaga bantuan, termasuk rincian kontak (misalnya brigade pemadam kebakaran, jasa pembersihan tumpahan),
k) rute evakuasi dan tempat berkumpul,
l) potensi untuk terjadinya situasi(-situasi) darurat atau kecelakaan (-kecelakaan) di sarana-sarana di sekitarnya (misalnya pabrik, jalan, jalan kereta api), dan
m) kemungkinan gotong royong dari organisasi di lingkungan sekitar.
A.5 Pengecekan
A.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Operasional dari suatu organisasi dapat memiliki berbagai karakteristik. Misalnya, karakteristik yang menyangkut pemantauan dan pengukuran pembuangan limbah cair antara lain biological dan chemical oxygen demand, temperatur dan keasaman.
Data yang dihimpun dari pemantauan dan pengukuran dapat dianalisa untuk mengidentifikasi pola-pola dan memperoleh informasi. Pengetahuan yang diperoleh dari informasi ini dapat digunakan untuk menerapkan tindakan perbaikan dan pencegahan.
Karakteristik kunci adalah karakteristik yang perlu dipertimbangkan oleh organisasi untuk menentukan bagaimana mengelola aspek lingkungan pentingnya, mencapai tujuan dan sasaran, dan meningkatkan kinerja lingkungan.
Jika diperlukan untuk menjamin hasilnya yang sah, alat pengukuran harus dikalibrasi atau diverifikasi dalam jarak waktu tertentu, atau sebelum digunakan, terhadap standar pengukuran yang dapat ditelusuri standar pengukuran internasional atau nasionalnya. Jika standar tersebut tidak ada, dasar yang digunakan untuk kalibrasi harus dicatat.
A.5.2 Evaluasi terhadap penaatan
Organisasi harus dapat memperagakan bahwa ia telah mengevaluasi penaatan persyaratan hukum yang teridentifikasi, termasuk perijinan atau lisensi yang berlaku.
Organisasi harus dapat memperagakan bahwa ia telah mengevaluasi penaatan persyaratan lain yang teridentifikasi yang dianutnya.
A.5.3 Ketidaksesuaian, tindakan koreksi dan tindakan pencegahan
Tergantung dari sifat ketidaksesuaiannya, dengan menetapkan prosedur untuk menangani persyaratan ini, organisasi dapat mengatasinya dengan perencanaan yang tidak terlalu formal, atau dapat berupa kegiatan yang bersifat lebih kompleks dan jangka panjang. Setiap dokumentasi harus sesuai dengan level dari tindakan.
A.5.4 Pengendalian catatan
Catatan lingkungan dapat mencakup, antara lain,
a) catatan pengaduan,
b) catatan pelatihan,
c) catatan pemantauan proses,
d) catatan inspeksi, pemeliharaan dan kalibrasi,
e) catatan yang berhubungan dengan kontraktor dan pemasok,
f) laporan kecelakaan,
g) catatan mengenai pengujian kesiagaan darurat,
h) hasil audit,
i) hasil tinjauan manajemen,
j) keputusan komunikasi eksternal,
k) catatan mengenai persyaratan hukum yang berlaku,
l) catatan mengenai aspek lingkungan penting,
m) catatan mengenai rapat lingkungan,
n) informasi kinerja lingkungan,
o) catatan penaatan hukum, dan
p) komunikasi dengan pihak-pihak yang berkpentingan.
Informasi rahasia harus diperhatikan dengan baik.
CATATAN Catatan bukan satu-satunya sumber bukti untuk memperagakan kesesuaian terhadap Standar Internasional ini.
A.5.5 Audit internal
Audit internal sistem manajemen lingkungan dapat dilakukan oleh personel dari dalam organisasi atau oleh orang luar yang dipilih oleh organisasi tersebut, yang bekerja atas namanya. Pada kasus yang manapun, orang yang melakukan audit harus kompeten dan dalam posisi yang tidak memihak dan obyektif. Dalam organisasi yang lebih kecil, independensi auditor dapat diperagakan oleh auditor dengan membebaskan dirinya dari tanggung jawab terhadap kegiatan yang diaudit.
CATATAN 1 Jika organisasi ingin mengkombinasikan audit sistem manajemen lingkungannya dengan audit kesesuaian lingkungan, tujuan dan ruang lingkup dari masing-masing audit tersebut harus ditetapkan dengan jelas. Audit kesesuaian lingkungan tidak tercakup dalam Standar Internasional ini.
CATATAN 2 Pedoman tentang audit sistem manajemen lingkungan diberikan dalam ISO 19011.
A.6 Tinjauan manajemen
Tinjauan manajemen harus mencakup ruang lingkup sistem manajemen lingkungan, meskipun tidak seluruh elemen sistem manajemen lingkungan perlu ditinjau sekaligus dan proses peninjauan dapat berlangsung dalam suatu periode waktu.
Annex B
(informatif)
Kesesuaian antara ISO 14001:2004 dan ISO 9001:2000
Tabel B.1 dan Tabel B.2 mengidentifikasi kesesuaian teknis yang luas antara ISO 14001:2004 dengan ISO 9001:2000 dan sebaliknya.
Tujuan dari perbandingan adalah untuk memperagakan bahwa kedua sistem dapat digunakan bersama untuk organisasi-organisasi yang telah menjalankan salah satu dari Standar Internasional ini dan ingin mengoperasikan keduanya.
Hubungan langsung antara subklausul dari dua Standar Internasional baru terbentuk jika sebagian besar dari kedua subklausul tersebut sebangun dalam persyaratannya. Diluar itu, terdapat banyak hubungan silang yang tidak begitu penting yang tidak dapat disajikan disini.
Tabel B.1 – Kesesuaian antara ISO 14001:2004 dan ISO 9001:2000
ISO 14001:2004 ISO 9001:2000
Persyaratan sistem manajemen lingkungan (hanya judul) 4 4 Sistem manajemen mutu (hanya judul)
Persyaratan umum 4.1 4.1 Persyaratan umum
Kebijakan lingkungan 4.2 5.1 Komitmen manajemen
5.3 Kebijakan mutu
8.5.1 Perbaikan berkelanjutan
Perencanaan (hanya judul) 4.3 5.4 Perencanaan (hanya judul)
Aspek lingkungan 4.3.1 5.2 Fokus pelanggan
7.2.1 Penentuan persyaratan yang relevan dengan produk
7.2.2 Tinjauan persyaratan yang relevan dengan produk
Persyaratan hukum dan lainnya 4.3.2 5.2 Fokus pelanggan
7.2.1 Penentuan persyaratan yang relevan dengan produk
Tujuan, sasaran dan program(-program) 4.3.3 5.4.1 Sasaran mutu
5.4.2 Perencanaan sistem manajemen mutu
8.5.1 Perbaikan yang berkelanjutan
Implementasi dan operasi (hanya judul) 4.4 7 Realisasi produk (hanya judul)
Sumber daya, peran, tanggung jawab dan wewenang 4.4.1 5.1 Komitmen manajemen
5.5.1 Tanggung jawab dan wewenang
5.5.2 Wakil manajemen
6.1 Pengadaan sumber daya
6.3 Infrastruktur
Kompetensi, pelatihan dan kepedulian 4.4.2 6.2.1 (Sumber daya manusia) Umum
7.2.3 Kompetensi, kepedulian dan pelatihan
Komunikasi 4.4.3 5.5.3 Komunikasi internal
7.2.3 Komunikasi pelanggan
Dokumentasi 4.4.4 4.2.1 (persyaratan dokumentasi) Umum
Pengendalian dokumen 4.4.5 4.2.3 Pengendalian dokumen
Pengendalian operasional 4.4.6 7.1 Rencana realisasi produk
7.2.1 Penentuan persyaratan yang berhubungan dengan produk
7.2.2 Tinjauan persyaratan yang berhubungan dengan produk
7.3.1 Perencanaan rancangan dan pengembangan
7.3.2 Input rancangan dan pengembangan
7.3.3 Output rancangan dan pengembangan
7.3.4 Tinjauan rancangan dan pengembangan
7.3.5 Verifikasi rancangan dan pengembangan
7.3.6 Validasi rancangan dan pengembangan
7.3.7 Pengendalian perubahan rancangan dan pengembangan
7.4.1 Proses pembelian
7.4.2 Informasi pembelian
7.4.3 Verifikasi produk yang dibeli
7.5.1 Pengendalian produksi dan penyediaan jasa
7.5.2 Validasi proses untuk produksi dan penyediaan jasa
7.5.5 Pemeliharaan produk
Kesiagaan dan tanggap darurat 4.4.7 8.3 Pengendalian produk yang tidak sesuai
Pengecekan (hanya judul) 4.5 8 Pengukuran, analisis dan perbaikan (hanya judul)
Pemantauan dan pengukuran 4.5.1 7.6 Pengendalian alat pemantauan dan pengukuran
8.1 (pengukuran, analisis dan perbaikan) Umum
8.2.3 Pemantauan dan pengukuran proses
8.2.4 Pemantauan dan pengukuran produk
8.4 Analisis data
Evaluasi terhadap ketidaksesuaian 4.5.2 8.2.3 Pemantauan dan pengukuran proses
8.2.4 Pemantauan dan pengukuran produk
Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan 4.5.3 8.3 Pengendalian produk yang tidak sesuai
8.4 Analisis data
8.5.2 Tindakan perbaikan
8.5.3 Tindakan pencegahan
Pengendalian catatan 4.5.4 4.2.4 Pengendalian catatan
Audit internal 4.5.5 8.2.2 Internal audit
Tinjauan manjemen 4.6 5.1 Komitmen manajemen
5.6 Tinjauan manajemen (hanya judul)
5.6.1 Umum
5.6.2 Input tinjauan
5.6.3 Output tinjauan
8.5.1 Perbaikan terus-menerus
Tabel B.2 – Kesesuaian antara ISO 9001:2000 dan ISO 14001:2004
ISO 9001:2000 ISO 14001:2004
Sistem manajemen mutu 4 4 Persyaratan sistem manajemen lingkungan
Persyaratan umum 4.1 4.1 Persyaratan umum
Persyaratan dokumentasi (hanya judul) 4.2
Umum 4.2.1 4.4.4 Dokumentasi
Pedoman mutu 4.2.2
Pengendalian dokumen 4.2.3 4.4.5 Pengendalian dokumen
Pengendalian catatan 4.2.4 4.5.4 Pengendalian catatan
Tanggung jawab manajemen (hanya judul) 5
Komitmen manajemen 5.1 4.2 Kebijakan lingkungan
4.4.1 Sumber daya, peran, tanggung jawab dan wewenang
Fokus pelanggan 5.2 4.3.1 Aspek lingkungan
4.3.2 Persyaratan hukum dan lainnya
4.6 Tinjauan manajemen
Kebijakan mutu 5.3 4.2 Kebijakan lingkungan
Perencanaan (hanya judul) 5.4 4.3 Perencanaan
Sasaran mutu 5.4.1 4.3.3 Tujuan, sasaran dan program(-program)
Perencanaan sistem manajemen Mutu 5.4.2 4.3.3 Tujuan, sasaran dan program(-program)
Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi (hanya judul) 5.5
Tanggung jawab dan wewenang 5.5.1 4.4.1 Sumber daya, peran, tanggung jawab dan wewenang
Wakil manajemen 5.5.2 4.4.1 Sumber daya, peran, tanggung jawab dan wewenang
Komunikasi internal 5.5.3 4.4.3 Komunikasi
Tinjauan manajemen (hanya judul) 5.6
Umum 5.6.1 4.6 Tinjauan manajemen
Input tinjauan 5.6.2 4.6 Tinjauan manajemen
Output tinjauan 5.6.3 4.6 Tinjauan manajemen
Pengelolaan sumber daya (hanya judul) 6
Pengadaan sumber daya 6.1 4.4.1 Sumber daya, peran, tanggung jawab dan wewenang
Sumber daya manusia (hanya judul) 6.2
Umum 6.2.1 4.4.2 Kompetensi, pelatihan dan kepedulian
Kompetensi, pelatihan dan kepedulian 4.4.2 Kompetensi, pelatihan dan kepedulian
Infrastruktur 6.3 4.4.1 Sumber daya, peran, tanggung jawab dan wewenang
Lingkungan kerja 6.4
Realisasi produk (hanya judul) 7 4.4 Implementasi dan operasi
Perencanaan realisasi produk 7.1 4.4.6 Pengendalian operasi
Proses yang berhubungan dengan pelanggan (hanya judul) 7.2
Penentuan persyaratan yang berhubungan dengan produk 7.2.1 4.3.1 Aspek lingkungan
4.3.2 Persyaratan hukum dan lainnya
4.4.6 Pengendalian operasi
Tinjauan persyaratan yang berhubungan dengan produk 7.2.2 4.3.1 Aspek lingkungan
4.4.6 Pengendalian operasi
Komunikasi pelanggan 7.2.3 4.4.3 Komunikasi
Tabel B.2 – Kesesuaian antara ISO 9001:2000 dan ISO 14001:2004 (lanjutan)
ISO 9001:2000 ISO 14001:2004
Rancangan dan pengembangan (hanya judul) 7.3
Perencanaan rancangan dan pengembangan 7.3.1 4.4.6 Pengendalian operasional
Input rancangan dan pengembangan 7.3.2 4.4.6 Pengendalian operasional
Output rancangan dan pengembangan 7.3.3 4.4.6 Pengendalian operasional
Tinjauan rancangan dan pengembangan 7.3.4 4.4.6 Pengendalian operasional
Verifikasi rancangan dan pengembangan 7.3.5 4.4.6 Pengendalian operasional
Validasi rancangan dan pengembangan 7.3.6 4.4.6 Pengendalian operasional
Pengendalian perubahan rancangan dan pengembangan 7.3.7 4.4.6 Pengendalian operasional
Pembelian (hanya judul0 7.4
Proses pembelian 7.4.1 4.4.6 Pengendalian operasional
Informasi pembelian 7.4.2 4.4.6 Pengendalian operasional
Verifikasi produk yang dibeli 7.4.3 4.4.6 Pengendalian operasional
Produksi dan pengadaan jasa (hanya judul) 7.5
Pengendalian produksi dan pengadaan jasa 7.5.1 4.4.6 Pengendalian operasional
Validasi proses untuk produksi dan penyediaan jasa 4.4.6 Pengendalian operasional
Identifikasi dan mampu telusur 7.5.3
Harta milik pelanggan 7.5.4
Pemeliharaan produk 7.5.5 4.4.6 Pengendalian operasional
Pengendalian alat pemantauan dan pengukuran 7.6 4.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Pengukuran, analisis dan perbaikan (hanya judul) 8 4.5 Pengecekan
Umum 8.1 4.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Pemantauan dan pengukuran (hanya judul) 8.2
Kepuasan pelanggan 8.2.1
Audit internal 8.2.2 4.5.5 Internal audit
Pemantauan dan pengukuran proses 8.2.3 4.5.1 Pemantauan dan pengukuran
4.5.2 Evaluasi kesesuaian
Pengendalian produk yang tidak sesuai 8.3 4.4.7 Kesiagaan dan tanggap darurat
4.5.3 Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan
Analisis data 8.4 4.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Perbaikan (hanya judul) 8.5
Perbaikan yang berkelanjutan 8.5.1 4.2 Kebijakan lingkungan
4.3.3 Tujuan, sasaran dan program(-program)
4.6 Tinjauan manajemen
Tindakan koreksi 8.5.2 4.5.3 Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan
Tindakan pencegahan 8.5.3 4.5.3 Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan
Daftar Pustaka
[1] ISO 9000:2000, Sistem manajemen mutu – Dasar-dasar dan kosakata
[2] ISO 9001:2000, Sistem manajemen mutu – Persyaratan
[3] ISO 14004:2004, Sistem manajemen lingkungan – Panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik pendukung
[4] ISO 19011:2002, Pedoman audit sistem manajemen dan/atau lingkungan
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Feldspar dengan bahan kimia: Aluminium Silikat dengan rumus kimia kompleks (Na, K, Ca) AlSi3Og; SiO2 dengan kandungan 90-94% feldspar dan 6...
-
BEKASI (Pos Kota) – Warga Kota Bekasi, Jawa Barat siap-siap daerahnya menjadi lautan sampah selama setahun ke depan. Ini bakal terjadi apabi...
-
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, dikenal istila...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar