Entri Populer

Minggu, 11 Desember 2011

Perda Sampah Dianggap Kedaluwarsa

Senin, 21 November 2011 , 08:30:00 WIB Demi mengatasi permasalahan sampah di ibukota, Dinas Ke­ber­­­sihan DKI Jakarta saat ini si­buk me­nyusunan rancangan pe­raturan daerah (Raperda) DKI Jakarta. Kepala Dinas Ke­ber­sihan DKI Jakarta, Eko Bharuna me­minta masya­ra­kat serta pakar per­sampahan tu­rut serta me­nyem­purnakan Ra­per­da ter­sebut. Terutama sebelum di­se­rahkan ke Badan Legislasi Daerah (Ba­legda) pada 2012. “Raperda juga mengatur mas­terplan pengelolaan sampah Ja­karta 2012-2032. Karena mas­terplan yang dimiliki Dinas Ke­bersihan sudah kedaluwarsa dan perlu disinkronkan dengan RTRW(Rencana Tata Ruang dan Wilayah) DKI Jakarta 2011-2030,” katanya. Dari data Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Perda tentang Pe­ngelolaan Sampah DKI Jakarta ter­sebut merupakan turunan dari Un­dang-Undang 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Permedagri 33 tahun 2010 ten­tang pedoman pengelolaan sam­pah. Substansinya, merinci pera­turan yang hierarkinya lebih tinggi dengan menjabarkan lebih detail. Termasuk juga bab-bab da­lam UU 18/2008, yang akan men­jadi acuan Raperda penge­lolaan sampah. Perda ini juga akan menga­ko­modir ketentuan Permendagri 33 / 2010 BAB II Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan, Pemerintah daerah menyusun rencana pe­ngu­rangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana jangka (Renja) tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Lalu ayat (2) menyatakan, ren­cana pengurangan dan pena­nga­nan sampah, target pengu­rangan sam­pah meliputi target penye­diaan sarana dan prasarana. Mu­lai dari sampah hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA). Aturan ini juga mengatur pola pengem­bangan kerja sama daerah, ke­mitraan par­tisipasi ma­syarakat, ke­butuhan penyediaan pem­biayaan yang ditanggung Pemda dan ma­syarakat. Termasuk pula, pe­ngem­bangan dan pe­man­faatan tek­­no­­logi yang ramah ling­kungan. [Harian Rayat Merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar