Entri Populer

Sabtu, 01 September 2012

Pengelolaan Sampah Perkantoran dalam Kaitannya dengan Green Building by Maria WA

Apakah kalian tahu apabila sampah yang dihasilkan dan dibiarkan warga Jakarta menumpuk selama 2 hari maka akan sama dengan 1 Candi Borobudur? Dan bila dibiarkan selama 1 tahun akan sama dengan 175 candi? Apakah kalian tahu bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menobatkan Indonesia sebagai negara terkotor di dunia di urutan ketiga setelah China dan India? Penilaian WHO dilihat dari bagaimana intensi masyarakat di sebuah negara menjunjung tinggi kebersihan dan kesehatan dalam kehidupan sehari-hari (Kompasiana, 2012). 

Kemudian berdasarkan data Dinas Kebersihan DKI Jakarta (2008), sampah yang dihasilkan per harinya mencapai 27.966 m3/hari. Dimana, sekitar 25.925 m3 sampah diangkut oleh truk sampah untuk dibawa ke TPST Bantargebang dan yang tidak terangkut menjadi masalah yang masih menunggu untuk segera diatasi. Sampai kini, Jakarta masih sangat bergantung terhadap satu-satunya TPST di Bantargebang. Sehingga jika dihitung dengan jumlah penduduk DKI Jakarta saat ini, sampah di Jakarta yang dihasilkan dan dibiarkan menumpuk selama 2 hari maka akan sama dengan 1 Candi Borobudur (volume 55.000 m3). Maka, dalam setahun akan diperoleh 175 buah Candi Borobudur yang merupakan tumpukan sampah yang tidak dikelola dan diolah. 

Kawasan pemukiman di DKI Jakarta sebagian besar telah memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagai tempat pemilahan yang berada di masing-masing kawasan. Berikut merupakan diagram alir sampah pemukiman. Dimana, sebagian besar sampah yang masuk ke TPST Bantargebang merupakan sampah campuran yang tidak dapat dimanfaatkan dan diolah kembali.
134642272610144117Gambar 1. Diagram Alir Sampah Pemukiman
1346422852934857629
Gambar 2. (a) sampah organik yang dikompos (b) sampah anorganik yang dikirim ke bank sampah/lapak
(c) sampah campuran yang diangkut ke TPST Bantargebang

Sedangkan berdasarkan data Dinas Kebersihan DKI Jakarta (2005) untuk kawasan perkantoran di DKI Jakarta yang merupakan penghasil sampah terbesar kedua (27,35%) setelah pemukiman (52,97%), sebagian besar sudah memiliki fasilitas pemilahan sampah, namun dalam pelaksanaannya belum terdapat kegiatan pemilahan sampah secara terpadu yang diterapkan di dalamnya. Sebagian besar sampah tersebut langsung diangkut ke TPST Bantargebang. Hanya beberapa jenis sampah, seperti sampah plastik atau kardus yang dipisahkan oleh petugas kebersihan untuk dijual kembali ke tempat pengumpul yang ada di sekitar kawasan tersebut.

Dengan demikian, diperlukan suatu upaya pengurangan timbulan sampah di sumber sehingga jumlah timbulan sampah yang diangkut ke TPST Bantargebang dapat berkurang. Kawasan pemukiman telah memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dibandingkan dengan perkantoran yang merupakan kawasan komersial. Oleh sebab itu, kawasan perkantoran yang merupakan penghasil sampah terbesar kedua memerlukan perhatian khusus dalam sistem pengelolaannya. Sebenarnya pengelolaan sampah kantor lebih mudah dibandingkan sampah pemukiman. Apabila pengguna gedung telah dibekali dengan konsep reduce, reuse, dan recycle serta diberikan fasilitas yang memadai, seperti poster, pelatihan, serta tempat sampah yang terpisah antara organik, anorganik, dan B3, serta diberikan insentif lebih kepada para pengguna gedung, maka pengelolaan sampah kantor dapat dijalankan dengan mudah dibandingkan dengan pemukiman dimana para penduduknya tidak terikat satu dengan yang lainnya.

Selain itu, menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dalam pasal 13 tertera bahwa pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Kemudian saat ini  terdapat sebuah lembaga mandiri dan nirlaba yang berkomitmen penuh dalam melakukan tranformasi mengenai bangunan hijau Indonesia. Lembaga tersebut adalah Green Building Council Indonesia (GBCI).
GBCI berperan sebagai salah satu agent of change atau penggerak konsep green building di Indonesia dengan cara penyusunan manual GREENSHIP yang secara sukarela diterapkan di Indonesia sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada. GBCI bersama-sama dengan pemerintah dan lembaga lainnya berusaha meningkatkan pergerakan green building. GREENSHIP adalah sistem penilaian yang digunakan sebagai alat bantu bagi para pelaku industri bangunan, baik pengusaha, arsitek, teknisi mekanikal elektrik, desain interior, teknisi bangunan, arsitek lansekap, maupun pelaku lainnya dalam menerapkan best practices dan mencapai standar terukur yang dapat dipahami oleh masyarakat umum dan pengguna bangunan. Masing-masing aspek terdiri atas beberapa rating yang mengandung kredit dengan muatan nilai tertentu dan akan diolah untuk menentukan penilaian.  

Aspek-aspek tersebut meliputi Tepat Guna lahan (Appropriate Site Development/ASD), Efisiensi dan Konservasi Energi (Energy Efficiency and Conservation/EEC), Konservasi Air (Water Conservation/WAC), Sumber dan Siklus Material (Material Resources and Cycle/MRC), Kualitas Udara dan Kenyamanan Ruangan (Indoor Air Health and Comfort/IHC), dan Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management/BEM). Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap 6 aspek. Namun, tidak seluruh kriteria harus terpenuhi. Apabila suatu bangunan berhasil melaksanakan kriteria rating tersebut, maka mendapatkan nilai dari kriteria tersebut. Jika jumlah semua nilai yang berhasil dikumpulkan bangunan tersebut dalam melaksanakan rating tools tersebut mencapai suatu jumlah yang ditentukan, maka bangunan tersebut dapat disertifikasi pada tingkat sertifikasi tertentu.

Apabila dalam perkantoran telah melakukan poin pengelolaan sampah yang masuk dalam aspek MRC dan BEM maka akan memperoleh total nilai 8 dari 117 atau menghasilkan nilai 6,83% dari 100%. Namun, untuk mendapatkan peringkat bronze (salah satu tingkat sertifikasi Green Building) harus mencapai minimal 35%. Oleh sebab itu, jika hanya fokus pada pengelolaan sampah saja, maka masih diperlukan sekitar 28% dari tolok ukur lainnya untuk menuju 35%. Dengan demikian, faktor sampah saja sebenarnya belum cukup untuk dapat memperoleh penghargaan green building karena penghargaan ini tidak hanya sebatas menilai dari segi sampah saja karena seluruh prasyarat dalam 6 aspek harus terpenuhi terlebih dahulu untuk dapat dikatakan eligible untuk proses selanjutnya.

Beberapa bangunan di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat GREENSHIP dengan peringkat Platinum dari GBCI adalah Menara BCA di Grand Indonesia dan Gedung Kantor Manajemen Pusat (KAMPUS) PT.Dahana (Persero). Dengan turut berperan serta dalam upaya memperoleh sertifikat Green Building, dengan demikian juga turut mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi karbon pada tahun 2020. Selain itu, bangunan yang telah bersertifikat ini mempunyai keuntungan jangka panjang yaitu pengurangan biaya. Ketua Umum GBCI Naning S. A. Adiwoso mencontohkan beberapa bangunan yang sudah dalam proses sertifikasi seperti gedung Kementerian Pekerjaan Umum mampu menghemat energi hingga 38 %. Dengan adanya penghematan energi yang mencapai angka sekitar 30%, maka nilai gedung akan menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan gedung yang belum bersertifikasi.

Namun, apabila dilihat dari segi yang bertujuan untuk mengurangi sampah sejak dari sumber, hal ini memiliki nilai yang sangat positif. Dimana menurut hasil studi kasus pada salah satu perkantoran di wilayah Jakarta Pusat dengan jumlah timbulan sampah sebesar 7 m3/hari, apabila terdapat penerapan SOP untuk pengolahan sampah organik menjadi kompos sebesar 30% dari sampah organik dan penerapan bank sampah sebesar 35% dari sampah anorganik, maka akan terdapat pengurangan sampah sebesar 32,4% dari sampah seluruhnya atau sebesar 2,3 m3 setiap harinya. Dengan demikian, bila dibandingkan dengan jumlah seluruh sampah yang dapat menghasilkan 175 candi dalam setahun, maka dengan adanya pengelolaan sampah kantor maka dapat mengurangi jumlah sampah yang setara dengan 1,5% candi dalam setahun. 

Contoh perhitungan ini baru berdasarkan pada salah satu perkantoran di wilayah Jakarta Pusat. Apabila sebagian besar perkantoran di Jakarta (±70 perkantoran) telah menerapkan sistem pengelolaan sampah yang baik dan terpadu, maka dapat mengurangi volume sampah yang setara dengan 1 candi dalam setahun. Dengan adanya pengurangan jumlah sampah sejak dari sumber, maka jumlah sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang setiap harinya dapat berkurang pula. Jadi, mari sejak dini kita mulai gerakan REDUCE, REUSE, dan RECYCLE dari lingkungan terdekat kita! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar