Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Menggerakkan masyarakat untuk melakukan sesuatu aksi atau tindakan disebut kampanye. Mengajak mengolah sampah organik menjadi kompos tidak m...
-
Feldspar dengan bahan kimia: Aluminium Silikat dengan rumus kimia kompleks (Na, K, Ca) AlSi3Og; SiO2 dengan kandungan 90-94% feldspar dan 6...
-
by industri18jeny Judul: EFEKTIFITAS EFFECTIVE MICROORGANISME (EM) DALAM MEMPERCEPAT PROSES PENGOMPOSAN SAMPAH ORGANIK (October 7, 2011) Fi...
-
Mr. Koji Takakura telah memperoleh Hak Cipta (HAKI) No. P00200600206 untuk Proses Pengomposan Sampah Organik Metode Takakura Skala Rumah Tan...
-
INILAH.COM, Jakarta - Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara yang akan dilakukan Dinas Kebersihan DKI Jakar...
-
Kebun Karinda 12 Desember 2010, pukul 9 pagi datang barisan sepeda motor dikendarai 40 karyawan “gardener” dari Mulia Group Property. Mereka...
-
Mungkin masih melekat di ingatan kita tentang peristiwa longsor di TPA Leuwigajah pada tahun 2005 yang menewaskan 157 orang. Setelah peris...
-
Sampah merupakan masalah sangat krusial. Lokasi pembuangan semakin sulit dicari sementara sampah terus diproduksi. Pengangguran pun demiki...
-
JAKARTA: Pengembangan tanaman padi organik dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Tanah Air karena hasilnya jau...
-
Sumber : Sciencedaily.com Universitas California, Berkeley, ahli kimia telah menemukan bukti bahwa peningkatan penggunaan pupuk lebih da...
Kamis, 12 Januari 2012
DKI Tolak Warga Bekasi Buang Sampah di TPA Bantargebang Senin, 2 Januari 2012 - 16:35 WIB
BEKASI (Pos Kota) – Pemda DKI tolak sampah warga Kota Bekasi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Padahal lokasi TPA tersebut bersebelahan dengan TPA Sumur Batu milik Pemkot Bekasi.
Permintaan pembuangan ke TPA Bantar Gebang oleh Pemkot Bekasi kepada Gubernur DKI sudah dilakukan secara tertulis sejak 20 Desember 2011, namun tidak mendapat respon dan jawaban. Dinas Kebersihan Kota Bekasi terpaksa menggunakan kembali TPA Sumur Batu yang sebenarnya sudah penuh.
Produksi sampah warga Kota Bekasi sekitar 5.300 meter kubik per hari, namun hanya 1.300 meter kubik sampah yang mampu diangkut ke TPA setiap harinya. Sementara sampah yang bakal dibuang dari Kota Bekasi diprediksi mencapai 150 ribu ton selama 2012 nanti.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Junaedi mengatakan pihaknya belum juga mendapat jawaban soal izin pembuangan ke TPA Bantar Gebang. “Padahal kami sudah tidak ada lahan lagi, kalaupun dikenakan pembayaran retribusi seperti halnya sampah dari Jakarta, kami bersedia membayar,” katanya.
Nilai kompensasi rata-rata Rp 105.437 per ton sampah, sehingga total kompensasi yang harus dibayar dalam setahun dengan kapasitas 150 ribu ton sekitar Rp 19 miliar. “Dananya kami ajukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun depan,” katanya.
Namun jawaban dari Pemda DKI tidak kunjung datang, sementara sampah tidak bisa menunda. “Kami maksimalkan lagi zona-zona yang ada di TPA Sumur Batu, termasuk zona 1 dan 2 yang sudah ditutup. Mudah-mudahan masih bisa menampung sampah warga Kota Bekasi,” jelasnya. Namun Junaedi tidak bisa menjamin sampai kapan kondisi tersebut bisa bertahan.
Menurut Juneadi, Kota Bekasi tak memiliki alternatif pembuangan sampah lain selain ke TPST Bantargebang milik DKI. “Pada Desember kemarin, lahan yang dimanfaatkan membuang sampah ada sisa di zona 4, itupun sudah kelebihan kapasitas menampung sekitar 144.495 ton sampah. Tapi sekarang pun terpaksa kami aktifkan lagi,” jelasnya.
Padahal, masa aktif zona 4 sudah tak bisa diperpanjang sampai tahun depan karena ketinggian sampah mencapai 15 meter. Pemkot Bekasi berencana menambah luas lahan TPA Sumur Batu 5 hektar lagi. Tetapi baru 2,3 hektar lahan warga yang bisa dibebaskan pada 2012.
Pemerintah Daerah harus membangun infrastuktur pengolahan sampah di lahan baru itu, seperti instalasi air lindi atau air sampah dan pengolahan kompos atau pupuk organik. Pembangunan infrastuktur diperkirakan selesai dalam setahun, dananya berasal dari bantuan Kementerian Pekerjaan Umum yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk fisik bangunan.
“Selama pembangunan infrastuktur itulah kami berharap bisa membuang sampah warga ke lahan milik DKI,” kata Junaedi. (Dieni/dms)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar