Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Sejalan dengan semakin berkembang pesatnya industri-industri dunia dewasa ini, manusia sebagai penghuni bumi, harus bersikap ekstra hati-hat...
-
Proses daur ulang sampah adalah penjaga kelestarian alam. Sebenarnya sampah bukanlah limbah, melainkan sumber daya bahan baku untuk proses ...
-
Tercantum dalam kontrak untuk mulai membangun dalam waktu setahun sejak tanda tangan kontrak. Dinas Kebersihan (Dinkes) DKI...
-
Pada dekade terakhir beberapa peneliti di bidang pengelolaan limbah padat telah mengadakan penelitian tentang komposting Tandan Kosong K...
-
Berkaca dari Green-City and Green-Building di Jakarta >>...
-
MENTERI Pertanian Suswono mengatakan, dengan kebijakan tersebut, diharapkan, penggunaan pupuk anorganik atau kimia oleh petani yang saat in...
-
Kontan.co.id: by Dina Mirayanti Hutauruk - Kamis, 26 Juni 2014 Pengelolaan sampah sering menjadi permasalahan, terutama...
-
Feldspar dengan bahan kimia: Aluminium Silikat dengan rumus kimia kompleks (Na, K, Ca) AlSi3Og; SiO2 dengan kandungan 90-94% feldspar dan 6...
-
Petani konvensional di tanah Sunda umumnya mengenal falsafah ”kadenge, kadeuleu, karampa, karasa” atau mendengar, melihat, meraba, dan meras...
-
SP/Hotman Siregar Kepala Sub Dinas Kebersihan Jakarta Timur, Unu Nurdin, memperhatikan para pekerja di pabrik pengomposan sampah organik di...
Kamis, 12 Januari 2012
DKI Tolak Warga Bekasi Buang Sampah di TPA Bantargebang Senin, 2 Januari 2012 - 16:35 WIB
BEKASI (Pos Kota) – Pemda DKI tolak sampah warga Kota Bekasi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Padahal lokasi TPA tersebut bersebelahan dengan TPA Sumur Batu milik Pemkot Bekasi.
Permintaan pembuangan ke TPA Bantar Gebang oleh Pemkot Bekasi kepada Gubernur DKI sudah dilakukan secara tertulis sejak 20 Desember 2011, namun tidak mendapat respon dan jawaban. Dinas Kebersihan Kota Bekasi terpaksa menggunakan kembali TPA Sumur Batu yang sebenarnya sudah penuh.
Produksi sampah warga Kota Bekasi sekitar 5.300 meter kubik per hari, namun hanya 1.300 meter kubik sampah yang mampu diangkut ke TPA setiap harinya. Sementara sampah yang bakal dibuang dari Kota Bekasi diprediksi mencapai 150 ribu ton selama 2012 nanti.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Junaedi mengatakan pihaknya belum juga mendapat jawaban soal izin pembuangan ke TPA Bantar Gebang. “Padahal kami sudah tidak ada lahan lagi, kalaupun dikenakan pembayaran retribusi seperti halnya sampah dari Jakarta, kami bersedia membayar,” katanya.
Nilai kompensasi rata-rata Rp 105.437 per ton sampah, sehingga total kompensasi yang harus dibayar dalam setahun dengan kapasitas 150 ribu ton sekitar Rp 19 miliar. “Dananya kami ajukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun depan,” katanya.
Namun jawaban dari Pemda DKI tidak kunjung datang, sementara sampah tidak bisa menunda. “Kami maksimalkan lagi zona-zona yang ada di TPA Sumur Batu, termasuk zona 1 dan 2 yang sudah ditutup. Mudah-mudahan masih bisa menampung sampah warga Kota Bekasi,” jelasnya. Namun Junaedi tidak bisa menjamin sampai kapan kondisi tersebut bisa bertahan.
Menurut Juneadi, Kota Bekasi tak memiliki alternatif pembuangan sampah lain selain ke TPST Bantargebang milik DKI. “Pada Desember kemarin, lahan yang dimanfaatkan membuang sampah ada sisa di zona 4, itupun sudah kelebihan kapasitas menampung sekitar 144.495 ton sampah. Tapi sekarang pun terpaksa kami aktifkan lagi,” jelasnya.
Padahal, masa aktif zona 4 sudah tak bisa diperpanjang sampai tahun depan karena ketinggian sampah mencapai 15 meter. Pemkot Bekasi berencana menambah luas lahan TPA Sumur Batu 5 hektar lagi. Tetapi baru 2,3 hektar lahan warga yang bisa dibebaskan pada 2012.
Pemerintah Daerah harus membangun infrastuktur pengolahan sampah di lahan baru itu, seperti instalasi air lindi atau air sampah dan pengolahan kompos atau pupuk organik. Pembangunan infrastuktur diperkirakan selesai dalam setahun, dananya berasal dari bantuan Kementerian Pekerjaan Umum yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk fisik bangunan.
“Selama pembangunan infrastuktur itulah kami berharap bisa membuang sampah warga ke lahan milik DKI,” kata Junaedi. (Dieni/dms)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar