Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
BUKU PANDUAN PROSEDUR PEMASANGAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN MESIN KOMPOSTER RC-200 . ...
-
Jabon atau sering disebut ‘jati bonsor’ (jabon) merupakan pohon yang mirip jati dengan kemampuan tumbuh yang sangat cepat. Jabon dapa...
-
Sampah senantiasa menjadi masalah cukup besar bagi lingkungan. Sampah berbau busuk dan membawa bakteri dan kuman dalam jumlah yang tak ter...
-
Kebutuhan energi Indonesia terutama listrik sampai saat ini didapatkan dari energi berbasis fosil, seperti minyak bumi dan batu bara...
-
Pertanian organik bukan berarti tidak menggunakan bahan kimia. Terdapat beberapa bahan kimia yang diperbolehkan dipakai untuk pertani...
-
Sumber : Global scan. Polling yang dilakukan di beberapa negara menunjukan kepedulian terhadap lingkungan penduduk dunia semakin rendah. ...
-
Sampah merupakan masalah sangat krusial. Lokasi pembuangan semakin sulit dicari sementara sampah terus diproduksi. Pengangguran pun demiki...
-
Tanpa kita sadari, bahan-bahan di sekitar kita mengandung bahan kimia berbahaya. Walaupun kadar bahan-bahan kimia yang berada di udara tida...
-
Bila berminat silahkan kontak via web ini atau email ke victory_stp@yahoo.com yang tertera di web ini.
-
Hama kutu dan penyakit di kebun Anda terjadi ketika terdapat tanah tak sehat pada kebun Anda (kekurangan keanekaragaman hayati). De...
Kamis, 12 Januari 2012
‘Ada emas dan mutiara di dalam sampah’ Kamis, 22/12/2011 | Oleh Harian Jogja
SLEMAN—Masyarakat diminta terlibat aktif dalam mengelola sampah yang semakin hari terus bertambah. Kurangnya kesadaran masyarakat ini masih ditemukan di beberapa wilayah di Sleman seperti membuang sampah di alur Kali.
Dalam diskusi publik Sosialisasi UU Nomor. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah dalam rangka Perlindungan dan Pengolahhan Lingkungan Hidup ditemukan adanya kendala dari masyarakat. Antara lain kuranganya sosialisasi dan kecenderungan mencampur sampah organik dan organik.
Direktur STTL YLH Yogyakarta, Chafidz Fandeli mengatakan, sampah ini seperti halnya emas dan berlian jika dikelola dengan serius. Mulai pemisahan sampah kertas, plastik dan organik, proses daur ulang menjadi lapangan kerja baru di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan.
“Telah banyak dilakukan upaya mengatasi sampah seperti bank sampah. Di dalam sampah ada mutiara, emas, yang marilah coba kita ambil harta karun dari sampah,” katanya dalam diskusi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (22/12) .
Anggota DPD RI, Afnan Hadikusumo menambahkan, peran serta masyarakat belum optimal sehingga butuh sosialisasi dan pendampingan. UU ini mengamanatkan perlu peran serta masyarakat pengelolaan sampah untuk penyortiran,” katanya. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar