Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
1. PENDAHULUAN Pengolahan sampah di Makassar saat ini masih memakai sistem/pola lama, dimana sampah dari sumber sampah seperti peru...
-
Menutup akhir tahun, kritik, refleksi, introspeksi dan lain sebagainya jamak dilakukan setiap insan bijaksana. Dengan begitu, di tahun y...
-
Jum'at, 18/11/2011, 08:41 WIB Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah di kawasan pemukiman, Pemprov DKI Jakarta...
-
1. PENDAHULUAN Pengolahan sampah di DKI saat ini masih memakai sistem/pola lama, dimana sampah dari sumber sampah seperti perum...
-
4.1. Pengelolaan Limbah B3 Pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan beberapa macam pengelolaan atau bahkan hanya disimpan sementara dan diki...
-
Kascing Dibandingkan dengan pupuk organik kompos, secara khusus, casting strukturnya lebih halus dan memiliki kandungan fitohormon yang ...
-
oleh: kasam Pengarang : Dirjen HKI More About : cara mengurus hak paten ke pemerintah INTELECTUAL Property Rights (IPR) dike...
-
Bila berminat silahkan kontak via web ini atau email ke victory_stp@yahoo.com yang tertera di web ini.
-
FRANS AGUNG Sapi dimanfatkan betul kotorannya untuk pembuatan kompos organik, di daerah Desa Giri Mekar Kecamatan Cilengkrang, Bandung Jabar...
-
Thursday, 08 January 2015, 12:49 WIB Sampah di Kali Krukut REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ...
Kamis, 12 Januari 2012
‘Ada emas dan mutiara di dalam sampah’ Kamis, 22/12/2011 | Oleh Harian Jogja
SLEMAN—Masyarakat diminta terlibat aktif dalam mengelola sampah yang semakin hari terus bertambah. Kurangnya kesadaran masyarakat ini masih ditemukan di beberapa wilayah di Sleman seperti membuang sampah di alur Kali.
Dalam diskusi publik Sosialisasi UU Nomor. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah dalam rangka Perlindungan dan Pengolahhan Lingkungan Hidup ditemukan adanya kendala dari masyarakat. Antara lain kuranganya sosialisasi dan kecenderungan mencampur sampah organik dan organik.
Direktur STTL YLH Yogyakarta, Chafidz Fandeli mengatakan, sampah ini seperti halnya emas dan berlian jika dikelola dengan serius. Mulai pemisahan sampah kertas, plastik dan organik, proses daur ulang menjadi lapangan kerja baru di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan.
“Telah banyak dilakukan upaya mengatasi sampah seperti bank sampah. Di dalam sampah ada mutiara, emas, yang marilah coba kita ambil harta karun dari sampah,” katanya dalam diskusi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (22/12) .
Anggota DPD RI, Afnan Hadikusumo menambahkan, peran serta masyarakat belum optimal sehingga butuh sosialisasi dan pendampingan. UU ini mengamanatkan perlu peran serta masyarakat pengelolaan sampah untuk penyortiran,” katanya. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar