Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Membuat komposter sendiri di rumah dapat menggunakan berbagai wadah yang terdapat di rumah kita seperti ember, gentong, tong plastik, drum...
-
Saat ini telah tersedia mesin komposter yang dapat menghasilkan pupuk organik/kompos dengan kapasita...
-
Sejalan dengan semakin berkembang pesatnya industri-industri dunia dewasa ini, manusia sebagai penghuni bumi, harus bersikap ekstra hati-hat...
-
MENTERI Pertanian Suswono mengatakan, dengan kebijakan tersebut, diharapkan, penggunaan pupuk anorganik atau kimia oleh petani yang saat in...
-
oleh Robert Adhi Ksp Sampah acapkali menjadi persoalan dalam sebuah kota. Namun jika kita pandai mengelolanya, sampah bukan lagi produ...
-
Kebun Karinda 12 Desember 2010, pukul 9 pagi datang barisan sepeda motor dikendarai 40 karyawan “gardener” dari Mulia Group Property. Mereka...
-
oleh: kasam Pengarang : Dirjen HKI More About : cara mengurus hak paten ke pemerintah INTELECTUAL Property Rights (IPR) dike...
-
Dari pengalaman dan pembelajaran, Kebun Karinda menawarkan model bagi RT/RW yang ingin mandiri dalam pengelolaan sampah organiknya, namun...
-
Tim peneliti dari University of Georgia berhasil mengembangkan cara baru memanfaatkan karbon dioksida di atmosfer dan mengubahnya me...
-
Jejakbulikts, Jakarta-Menutup akhir tahun, kritik, refleksi, introspeksi dan lain sebagainya jamak dilakukan setiap insan bijaksana. Dengan ...
Kamis, 12 Januari 2012
‘Ada emas dan mutiara di dalam sampah’ Kamis, 22/12/2011 | Oleh Harian Jogja
SLEMAN—Masyarakat diminta terlibat aktif dalam mengelola sampah yang semakin hari terus bertambah. Kurangnya kesadaran masyarakat ini masih ditemukan di beberapa wilayah di Sleman seperti membuang sampah di alur Kali.
Dalam diskusi publik Sosialisasi UU Nomor. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah dalam rangka Perlindungan dan Pengolahhan Lingkungan Hidup ditemukan adanya kendala dari masyarakat. Antara lain kuranganya sosialisasi dan kecenderungan mencampur sampah organik dan organik.
Direktur STTL YLH Yogyakarta, Chafidz Fandeli mengatakan, sampah ini seperti halnya emas dan berlian jika dikelola dengan serius. Mulai pemisahan sampah kertas, plastik dan organik, proses daur ulang menjadi lapangan kerja baru di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan.
“Telah banyak dilakukan upaya mengatasi sampah seperti bank sampah. Di dalam sampah ada mutiara, emas, yang marilah coba kita ambil harta karun dari sampah,” katanya dalam diskusi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (22/12) .
Anggota DPD RI, Afnan Hadikusumo menambahkan, peran serta masyarakat belum optimal sehingga butuh sosialisasi dan pendampingan. UU ini mengamanatkan perlu peran serta masyarakat pengelolaan sampah untuk penyortiran,” katanya. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar