Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
JAKARTA, KOMPAS.com - Perkuliahan pertanian organik di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, terutama di program sarjana, masih sebatas p...
-
A. IPLT dengan Sistem Aerasi 1. Bak Equalisasi Bak Equalisasi melakukan perlakukan terhadap air limbah dengan cara pengkondisian lump...
-
Menonton pertunjukan kembang api bisa berdampak buruk bagi kesehatan anda dan lingkungan, demikian peringatan dari ilmuwan di Amerika Serika...
-
Apakah Anda termasuk orang yang mempunyai kepedulian yang besar dengan masalah kesehatan? Jika ya, maka tulisan ini sangat berguna bagi Anda...
-
Pencemaran udara berkaitan dengan sepuluh dari ratusan penyebab kematian setiap tahunnya. Namun, saat para ilmuwan melakukan studi toxicolo...
-
Tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini, bahan bakar fosil merupakan bahan bakar yang paling luas dan paling sering digunakan oleh sel...
-
PENIPISAN LAPISAN OZON Sebab-sebab Penipisan Lapisan Ozon Lapisan ozon menunjukkan adanya ozon di atmosfer. Stratosfer merupakan lapisan...
-
Sampah yang berasal dari lingkungan pemukiman, industri, perdagangan, pasar dibawa oleh Dinas Kebersihan setiap kota ke tempat pembuangan ak...
-
JAKARTA: Tempat pengolahan sampah terpadu dalam kota Intermediate Treatment Facilities Cakung Cilincing Jakarta berkapasitas 1.200 ton per h...
-
JAKARTA. PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) berniat untuk segera membangun pabrik pupuk organik. Rencananya, PIM akan menggandeng PT Perkebunan Nu...
Kamis, 12 Januari 2012
‘Ada emas dan mutiara di dalam sampah’ Kamis, 22/12/2011 | Oleh Harian Jogja
SLEMAN—Masyarakat diminta terlibat aktif dalam mengelola sampah yang semakin hari terus bertambah. Kurangnya kesadaran masyarakat ini masih ditemukan di beberapa wilayah di Sleman seperti membuang sampah di alur Kali.
Dalam diskusi publik Sosialisasi UU Nomor. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah dalam rangka Perlindungan dan Pengolahhan Lingkungan Hidup ditemukan adanya kendala dari masyarakat. Antara lain kuranganya sosialisasi dan kecenderungan mencampur sampah organik dan organik.
Direktur STTL YLH Yogyakarta, Chafidz Fandeli mengatakan, sampah ini seperti halnya emas dan berlian jika dikelola dengan serius. Mulai pemisahan sampah kertas, plastik dan organik, proses daur ulang menjadi lapangan kerja baru di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan.
“Telah banyak dilakukan upaya mengatasi sampah seperti bank sampah. Di dalam sampah ada mutiara, emas, yang marilah coba kita ambil harta karun dari sampah,” katanya dalam diskusi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (22/12) .
Anggota DPD RI, Afnan Hadikusumo menambahkan, peran serta masyarakat belum optimal sehingga butuh sosialisasi dan pendampingan. UU ini mengamanatkan perlu peran serta masyarakat pengelolaan sampah untuk penyortiran,” katanya. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar