Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
BEKASI (Pos Kota) – Gerakan kebersihan, keindahan dan ketertiban (K-3) maupun gencarnya upaya meraih Piala Adipura, berimbas kepada produksi...
-
KEPALA Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna memberikan apresiasi kepada masyarakat yang kreatif bersedia mengolah sampah menjadi barang ...
-
Mar 20, '11 11:22 PM for everyone Mobil Hijau merupakan bagian dari konsep pendidikan bergerak yang dikembangkan oleh SIKIB (Solid...
-
Jakarta 07/10/2011: - Guna mengurangi beban kerja TPST Bantar Gebang, Bekasi, akibat volume sampah yang semakin meningkat tiap hari, Pemerin...
-
BANDUNG - Tingginya animo publik terhadap mobil Esemka buatan pelajar SMK asal Solo, Jawa Tengah, membuat tim Cikal Institut Teknologi Bandu...
-
MENTERI Pertanian Suswono mengatakan, dengan kebijakan tersebut, diharapkan, penggunaan pupuk anorganik atau kimia oleh petani yang saat in...
-
Mr. Koji Takakura telah memperoleh Hak Cipta (HAKI) No. P00200600206 untuk Proses Pengomposan Sampah Organik Metode Takakura Skala Rumah Tan...
-
MOL Bonggol Pisang ( bisa bahan lain ) Bahan: bonggol pisang 5 kg, gula merah 1/2 kg sampai 1 kg, air beras 10 liter. Cara pembua...
-
Menutup akhir tahun, kritik, refleksi, introspeksi dan lain sebagainya jamak dilakukan setiap insan bijaksana. Dengan begitu, di tahun y...
-
Revolusi kecil Harjito pada tahun 2011 adalah membuat lubang resapan biopori. Dalam hal itu dia bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup (...
Kamis, 12 Januari 2012
‘Ada emas dan mutiara di dalam sampah’ Kamis, 22/12/2011 | Oleh Harian Jogja
SLEMAN—Masyarakat diminta terlibat aktif dalam mengelola sampah yang semakin hari terus bertambah. Kurangnya kesadaran masyarakat ini masih ditemukan di beberapa wilayah di Sleman seperti membuang sampah di alur Kali.
Dalam diskusi publik Sosialisasi UU Nomor. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah dalam rangka Perlindungan dan Pengolahhan Lingkungan Hidup ditemukan adanya kendala dari masyarakat. Antara lain kuranganya sosialisasi dan kecenderungan mencampur sampah organik dan organik.
Direktur STTL YLH Yogyakarta, Chafidz Fandeli mengatakan, sampah ini seperti halnya emas dan berlian jika dikelola dengan serius. Mulai pemisahan sampah kertas, plastik dan organik, proses daur ulang menjadi lapangan kerja baru di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan.
“Telah banyak dilakukan upaya mengatasi sampah seperti bank sampah. Di dalam sampah ada mutiara, emas, yang marilah coba kita ambil harta karun dari sampah,” katanya dalam diskusi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (22/12) .
Anggota DPD RI, Afnan Hadikusumo menambahkan, peran serta masyarakat belum optimal sehingga butuh sosialisasi dan pendampingan. UU ini mengamanatkan perlu peran serta masyarakat pengelolaan sampah untuk penyortiran,” katanya. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar