Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah , terdapat 2 kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu: Pengurangan sampah (waste minimizatio...
-
JAKARTA (Suara Karya): Mengelola sampah warga DKI Jakarta saja sudah kewalahan, tetapi anehnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Banta...
-
MENTERI Pertanian Suswono mengatakan, dengan kebijakan tersebut, diharapkan, penggunaan pupuk anorganik atau kimia oleh petani yang saat in...
-
GAMBIR (Pos Kota) – Pemprov DKI Jakarta mengajak Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel bekerjasama mengolah sampah di tempat Pembuangan ...
-
Kebun Karinda 12 Desember 2010, pukul 9 pagi datang barisan sepeda motor dikendarai 40 karyawan “gardener” dari Mulia Group Property. Mereka...
-
Defenisi Kompos H asil penguraian dari campuran bahan-bahan organik oleh berbagai macam mikroba dengan kondisi lingkungan (temperatur ,...
-
FRANS AGUNG Sapi dimanfatkan betul kotorannya untuk pembuatan kompos organik, di daerah Desa Giri Mekar Kecamatan Cilengkrang, Bandung Jabar...
-
Tim peneliti dari University of Georgia berhasil mengembangkan cara baru memanfaatkan karbon dioksida di atmosfer dan mengubahnya me...
-
BUKU PANDUAN PROSEDUR PEMASANGAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN MESIN KOMPOSTER RC-200 . ...
-
JAKARTA (KOMPAS) - Ribuan ton limbah plastik menggunung di Tempat Pembuangan Akhir Kota Madiun, Jawa Timur. Di tangan Tri Handoko, limbah p...
Kamis, 12 Januari 2012
Bekasi Akan Jadi Kota Sampah Kamis, 22 Desember 2011 - 8:25 WIB
BEKASI (Pos Kota) – Warga Kota Bekasi, Jawa Barat siap-siap daerahnya menjadi lautan sampah selama setahun ke depan. Ini bakal terjadi apabila Pemda DKI tidak mengizinkan Pemkot Bekasi membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang.
Pasalnya, lahan TPA Sumur Batu milik Pemkot Bekasi akhir tahun ini sudah tidak bisa menampung sampah lagi. Sampah yang bakal dibuang tahun 2012 diprediksi mencapai 150 ribu ton.
Pemkot Bekasi secara resmi sudah mengajukan permohonan kepada Pemda DKI agar diizinkan membuang sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama 2012. “Surat permohonan sudah kami sampaikan pada 20 Desember ke Gubernur DKI Fauzi Bowo,” kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Junaedi, Rabu (21/12).
Menurutnya, Kota Bekasi tak memiliki alternatif pembuangan selain ke TPST Bantargebang milik DKI. “TPA Sumur Batu hanya bisa digunakan sampai akhir Desember ini. Lahan yang dimanfaatkan membuang sampah sisa zona 4, itupun sudah kelebihan kapasitas menampung sekitar 144.495 ton sampah,” jelasnya.
Menurut Junaedi, masa aktif zona 4 sudah tak bisa diperpanjang karena ketinggian sampah mencapai 15 meter. Pemkot Bekasi berencana menambah luas lahan TPA Sumur Batu 5 hektar lagi. Tapi, baru 2,3 hektar lahan warga yang bisa dibebaskan pada 2012.
Pemerintah Daerah harus membangun infrastuktur pengolahan sampah di lahan baru itu, seperti instalasi air lindi atau air sampah dan pengolahan kompos atau pupuk organik. Pembangunan infrastuktur diperkirakan selesai dalam setahun, dananya berasal dari bantuan Kementerian Pekerjaan Umum yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk fisik bangunan.
“Selama pembangunan infrastuktur itulah kami membuang sampah warga ke lahan milik DKI,” kata Junaedi.
TUNGGU RESPON
Meski saat ini Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu respon Gubernur Fauzi Bowo, namun Junaedi yakin Pemerintah Kota Bekasi diizinkan membuang sampah ke TPST Bantargebang karena lokasinya masih di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hanya yang perlu diatur, kata Junaedi, perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah kedua wilayah dan PT Godang Tua Jaya, selaku perusahaan pengelola TPST Bantargebang. Nantinya, kata Junaedi, Kota Bekasi memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan seperti membayar retribusi atau uang pengolahan sampah yang setara dengan nilai kompensasi sampah yang dibayar oleh DKI selama ini.
Nilai kompensasi rata-rata Rp105.437/ton sampah, sehingga total kompensasi yang harus dibayar dalam setahun dengan kapasitas 150 ribu ton sekitar Rp19 miliar. “Dananya kami ajukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun depan,” katanya.
Produksi sampah warga Kota Bekasi sekitar 5.300 meter kubik per hari, namun hanya 1.300 meter kubik sampah yang mampu diangkut ke TPA setiap harinya. (Dieni/b)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar