Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Feldspar dengan bahan kimia: Aluminium Silikat dengan rumus kimia kompleks (Na, K, Ca) AlSi3Og; SiO2 dengan kandungan 90-94% feldspar dan 6...
-
BEKASI (Pos Kota) – Warga Kota Bekasi, Jawa Barat siap-siap daerahnya menjadi lautan sampah selama setahun ke depan. Ini bakal terjadi apabi...
-
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, dikenal istila...
Kamis, 12 Januari 2012
Saatnya Sampah Warga Bekasi Dikelola Swasta Senin, 9 Januari 2012 - 18:15 WIB
BEKASI (Pos Kota) – Sudah saatnya sampah warga Kota Bekasi dikelola oleh swasta. Pasalnya, Pemkot Bekasi melalui Dinas Kebersihannya belum mampu mengatasi sampah di Kota Bekasi.
Koordinator Koalisi Persampahan Nasional Bagong Suyoto mendesak pemerintah Kota Bekasi menyerahkan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu kepada swasta. “Pemkot Bekasi harus menyerahkan kepada perusahaan yang bergerak di bidang sampah,” kata Bagong.
TPA Sumur Batu, Bagong menambahkan, sebaiknya diperlukan seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, di mana Pemerintah DKI Jakarta menyerahkan sistim pengelolaan teknisnya kepada perusahaan swasta.
Hasilnya jelas berbeda, TPST Bantargebang lebih tertata sekalipun masih terjadi pencemaran air lindi atau air sampah akibat instalasi pengelolaan air sampah yang belum sepenuhnya bagus.
Sementara di TPA Sumur Batu, empat zona sampah yang ada tak lagi mampu menampung sampah warga Kota Bekasi.
Akibatnya petugas kebersihan hanya bisa membuang sampah di jalanan di kawasan TPA Sumur Batu.
Padahal, menurut Bagong, jika TPA Sumur Batu dikelola baik dengan sistim penataan modern, lahan seluas 10 hektar itu tak pernah kelebihan daya tampung. “Jika ditangani swasta dan ada masalah seperti saat ini pemerintah bisa menunjuk siapa yang seharusnya bisa dimintai pertanggung jawaban,” katanya.
Seperti diberitakan, TPA Sumur Batu sedang dalam kondisi darurat sampah. Satu-satunya area sampah yang dibuka, yaitu, zona empat sudah tak lagi mampu menampung sampah warga Kota Bekasi. Volume sampah di kawasan itu sudah mencapai 150 ribu ton. Sementara produksi sampah warga tinggi, rata-rata 5.300 meter kubik per hari, tetapi yang terangkut ke TPA Sumur Batu hanya 1.300 meter kubik per hari karena minim armada angkut.
Menurut Bagong, pengelolaan sampah oleh pemerintah langsung melalui Dinas Kebersihan sangat buruk. Beberapa program mengolah ulang sampah gagal, seperti mengolah sampah menjadi kompos atau pupuk organik.
Mesin pengolah sampah menjadi pupuk yang ada di belakang zona empat sejak setahun lalu hanya menjadi besi tua, padahal setiap tahun pemerintah menyiapkan anggaran operasionalnya. “Kalau mesin pembuang pupuk bantuan dari Kementerian PU itu beroperasi lumayan bisa mengurangi sampah pasar sekitar delapan truk setiap harinya,” kata Bagong.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Junaedi belum memberikan jawaban mengenai usulan menyerahkan pengelolaan TPA Sumur Batu ke swasta. Sebelumnya, Junaedi menyatakan telah mengambil langkah konkret dalam mengatasi darurat sampah Kota Bekasi.
Seperti membuka kembali zona satu, area sampah yang telah lama ditutup, diaktifkan kembali untuk pembuangan sampah. Menata tumpukan sampah zona empat sehingga bisa ditempati membuang hingga delapan bulan ke depan. “Langkah itu dilakukan sembari menunggu pembangunan lahan baru seluas 2,3 hektar selesai,” katanya.(dieni/dms)
Bookmark and Share
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar