Entri Populer

Kamis, 16 Agustus 2012

SOLAR, BENSIN, OLI DAN KOMPOS DARI PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU ( Integrated Municipal Waste Processing ) oleh Girun Alfathoni

I. PENDAHULUAN
Sampah adalah kumpulan berbagai material buangan yang merupakan sisa proses dan kegiatan kehidupan manusia.
Sebagai suatu produk yang tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, penanganan  sampah jelas harus dilakukan dan dikelola secara baik.
Saat ini penanganan sampah masih sebatas pada penanganan yang konvensional yaitu sampah ditaruh ditempat terbuka untuk dibiarkan membusuk dengan sendirinya. Walaupun sudah diusahakan bahwa tempat pembuangan ini disentralisasi disatu kawasan tertentu dengan metode sanitary landfill. Namun kenyataannya permasalahan sampah masih tidak kunjung selesai, artinya bahwa sampah yang masih terkondisi seperti di atas, masih menjadikan sumber polusi udara karena baunya, dan polusi air yang dikarenakan penanganan air lindinya (leacheate) kurang bagus sehingga meresap kemana – mana, serta menjadi penyebab terjadinya wabah penyakit dan juga sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir. Inilah salah satu bentuk masalah yang ditimbulkan apabila penanganannya tarlambat dan tidak sistematis.
Apakah pemerintah kota ataupun pemerintan daerah membiarkan hal seperti ini berlangsung terus menerus tanpa ada perlakuan yang tebih tepat dalam pengelolaannya ?, kami yakin pemerintah kota atau pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Bertitik tolak dari permasalahan tersebut diatas, maka kami berkeinginan untuk mengajukan proposal pengelolaan sampah dan lingkungannya secara sistematis sebagai berikut:
  • Tempat penumpukan sampah yang datang, diusahakan tidak kehujanan untuk menjaga sampah tetap kering supaya mudah disortir dan apabila sampah yang datang sudah basah diusahakan sistem drainase supaya air yang lepas bisa dialirkan ke Instalasi Pengolahan
    Air Limbah (IPAL).
  • Sortasi, memisahkan sampah yang bisa dikompos dan sampah yang tidak bisa dikompos, seperti plastik, karet dan sebagainya untuk dibakar dalam incinerator.
  • Composting, membuat tempat untuk proses pembuatan kompos dan produksi gas methan yang sistematik serta metoda fermentasi bioenzym sehingga proses kompos bisa berjalan lebih cepat dan bisa mengurangi secara signifikan bau yang tidak sedap supaya tidak meresahkan penduduk sekitar.
  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), untuk memproses air yang
    dihasilkan dari sampah, saat penumpukan, sortasi dan saat pengomposan. Air ini harus dibuang sesuai persyaratan sehingga tidak mencemari lingkungan dan tidak membuat resah penduduk sekitar.
  • Incinerator, pada dasarnya semua jenis sampah selain batu dan logam bisa diproses dengan incinerator dalam segala kondisi basah maupun kering, tetapi apabila dikehendaki hanya sampah non degradable saja yang akan dibakar pada suhu tinggi maka akan sangat menghemat bahan bakar. Bahan bakar yang digunakan bisa dipilih diantaranya minyak bakar MFO, gas atau gasifikasi batubara, pemilihan bahan bakar akan menentukan kost operasional. Maka dari itu akan sangat tepat bila dipilih bahan bakar gas karena bila produksi methan dari kompos sudah berjalan dan sebagai bahan bakar cadangan dari gasifikasi batubara bila dipilih sejak awal untuk pembakaran pada incinerator menggunakan bahan bakar gas maka tidak ada perubahan pada burner sehingga akan menghemat beaya beli burner.
  • Gasifikasi batubara, karena penggunakan bahan bakar minyak sangat mahal maka untuk bahan bakar diintegrasikan antara gas methan produk dari komposting dan unit gasifikasi batubara.
  • Sludge dryer, unit ini dipakai bila terdapat limbah sludge yang cukup banyak dari proses IPAL atau di sekitar lokasi ini ada limbah sludge dari industri seperti industri kertas, industri spiritus dan sebagainya bisa secara tersentral memroses limbah disini.
II. METODE PENGELOLAAN SAMPAH
Kami akan menyajikan sistem pengelolaan sampah dengan sistem komposting 3 fase yang terintegrasi, berikutnya akan mengubah methane dari hasil composting tersebut menjadi BBM solar, bensin dan oli, serta hasil samping adalah kompos.
Ada berbagai cara pengelolaan sampah, baik yang sifatnya menghabiskan total sampah tersebut atau yang sifatnya memproses dimana hasil akhirnya adalah pupuk kompos jenis pupuk organik dan gas methan serta barang-bekas yang bisa didaur ulang.
1. Pengolahan sampah dengan media incinerator:
Sistem ini adalah mengolah sampah dalam kondisi apapun asalkan sudah bebas dari kotoran -kotoran seperti logam – togam maupun logam – logam campuran akan dibakar habis pada temperatur tinggi dan hasil pembakarannya berupa abu (ash) dapat dipakai sebagai tanah urug. Produk samping berupa togam – logam dasar maupun logam campur yang dipisahkan dan sampah total sebelum masuk ke ruang bakar dapat didaur ulang oleh industri – industri yang membutuhkan.
2. Pengolahan sampah dengan cara Komposting :
Adalah dengan metode fermentasi dimana sampah – sampah setelah dipisahkan menjadi sampah yang bisa difermentasi dan sampah yang tidak bisa difermentasi .
Bagian sampah yang bisa difermentasi akan dimasukkan di daiam beberapa reaktor penghydrolisa Hydrolisis Reactor, didalam reaktor ini sampah akan dipersiapkan sebagai senyawa organik carbon inhibitor yaitu organik subtrat yang larut liquefied ke dalam asam lemak volatile Volatile fatty Acids ( VFAs) . Setelah terbentuk soluble EVAs segera ditransfer kedalam Biogasification Reactor dengan menambahkan mikroba – mikrobia untuk mendigest maka akan menghasilkan gas methan CH4 dan gas CO2 dan sisa padatannya sebagai pupuk kompos.
Mikrobia-mikrobia yang bisa di gunakan disini adalah mikrobia kelompok komposting yaitu : Aerobacter, Aeromonas, Alcaligenes, Bacillus, Bacteroides, Clostridium, Eschericia, Klebsiella, Leptospira, Micrococcus, Neisseria, Paracolobacterium, Proteus, Pseudomonas, Rhodopseudomonas, Sarcina, Serratia, Streptococcus and Streptomyces, Methanobacterium omelianskii, Mb. formicium, Mb. sohngenii, Methanosarcina barkerii, Ms. methanica and Mc. Mazei dengan nutrisi yang tepat dan pH yang terjaga dan sampah yang telah dipersiapkan dengan memgrender dan dihydrolisis maka pertumbuhan mikrobia akan sangat optimum sehingga produksi gas metan akan lebih banyak bila dibandingkan tanpa hydrolysis.
Peralatan untuk proses composting terdiri dari unit mesin pemotong sampah dan unit mesin penggrinder sampah, land fill, reactor hidrolisis, reactor biogasifikasi, tangki penampung cairan hidrolisis, tangki penampung cairan biogasifikasi, tangki larutan buffer asam, tangki larutan buffer basa, tangki larutan nutrisi mikrobia, alat pencampur sampah dengan cairan penghidrolisa, alat pencampur sludge dari reactor penghidrolisa dengan cairan biogasifikasi, pipa untuk memasukkan cairan penghidrolisa, dan pipa untuk mengeluarkan cairan hidrolisa, dan pipa-pipa lain serta pompanya sehingga system bisa berjalan secara kontinyu, alat pemantau pH dan temperature pada reactor hidrolisa dan pada reaktor biogasifikasi, gas collector, purifikator gas, tanker penampung gas metan , tanker penampung gas CO2, filter pres, alat penampung hasil produksi kompos dan alat-alat penunjang lainnya.
3. Penggabungan secara terintegrasi antara Incinerator, Komposting, IPAL,
Pengolahan sludge, dan sistem energi supaya operasional pengolahan sampah tidak mahal dan bahkan akan memberikan profit yang sangat menjanjikan adalah metoda yang kami tawarkan untuk solusi pengolahan sampah tanpa limbah dan memberikan profit yang melimpah.
Contoh Perhitungan Penangkapan Methan
COMPOSTING

FLARING
III. KEUNTUNGAN PENGELOLAAN SAMPAH SECARA TERINTERGRASI
Sistem ini mampu memproses sampah padat, sludge, dan cair, misalnya : sampah
domestik dan rumah tangga, hotel, pasar, rumah sakit maupun sampah dan
limbahindustri.
Keuntungan dan keistimewaan pengolahan sampah dengan sisterm integrasi:
  • Ekonomis:
    Pemrosesan sampah komposting menghasilkan pupuk organik dan biogas yaitu gas metan yang dapat dipakai untuk bahan bakar pada incinerator dan sebagian besar bisa dijual sebagai LNG.
  • Ramah lingkungan:
    Dengan incinerator sampah yang non degradable dapat dibakar dengan kemampuan mendestruksi sampah menjadi abu sampai dengan 90 %. Abu yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai tanah urug atau sebagai bahan pencampur pada pembuatan batako. Dengan adanya sistem sanitasi dan IPAL dapat dicegah adanya pencemaran air lindi (leacheate) untuk menghindari beberapa penyakit menular dan bau yang tidak enak.
  • Terjamin dan Aman:
    Pada saat pengoperasiannya fidak menghasilkan panas yang membahayakan diseketitingnya, dan gas buang yang dihasilkan dikendalikan secara maksimal sehingga emisi gas buangnya aman terhadap lingkungan.
  • Garansi:
    Peralatan yang kami produksi bergaransi selama 1 (satu) tahun termasuk spare part.
  • Praktis:
    Pengoperasiannya sangat mudah dan dapat dilakukan oheh siapa saja yang telah dilatih.
CONTACT PERSON : GIRUN ALFATHONI 081804078648

Daftar Fakta Masalah Sampah KEBERSIHAN BUKAN SOLUSI MASALAH SAMPAH Penyusun: David Sutasurya

Pengantar

Dokumen ini merupakan seri daftar fakta YPBB, yang dilatarbelakangi oleh kurangnya sumber informasi yang cukup mendalam dan tematik tentang permasalahan lingkungan. Hal ini merupakan salah satu penghambat perkembangan gerakan lingkungan, khususnya gerakan penyadaran lingkungan.
Dokumen ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan bumi ini dan meningkatkan keberdayaannya dalam menghadapi berbagai persoalan lingkungan. Dengan demikian kita dapat memperkuat diri sebagai seorang peduli lingkungan dan berkurang kebergantungannya pada Ilmuwan dan Pemerintah.
Para guru dapat memanfaatkan dokumen ini untuk memperkaya materi ajarnya dan membuat materi ajar terkait dengan kehidupan sehari-hari.
Para aktivis masyarakat dapat menggunakan materi dalam dokumen ini untuk mengetahui masalah penting yang sedang mengancam masyarakat dan berbagai informasi pendukung untuk memberikan penjelasan yang meyakinkan kepada masyarakat.
Tentang topik dokumen ini :
  • Dokumen ini menyorot berbagai persoalan penting terkait dengan krisis sampah yang melanda Bandung dan berbagai kota di Indonesia.
  • Salah satu penyebab penting semakin parahnya masalah sampah adalah kesalahan persepsi tentang persoalan sampah itu sendiri. Kebanyakan anggota masyarakat menganggap persoalan sampah adalah persoalan kebersihan, kenyamanan dan keindahan. Padahal, persoalan sampah sangat terkait dengan persoalan kerusakan alam dan kesehatan yang lebih mengancam keberlanjutan hidup umat manusia. Persoalan kesehatan tidak sekedar persoalan sanitasi (bebas bibit penyakit) tetapi terkait dengan racun-racun pencemar yang terkandung dalam sampah-sampah ‘modern’ seperti plastik, logam dan buangan bahan kimia. Dokumen ini diharapkan membantu memperjelas duduk perkara persoalan sampah.
  • Selanjutnya dokumen ini menampilkan berbagai informaszi tentang berbagai racun dari sampah, jenis-jenis sampah, dan berbagai alternatif pengelolaan sampah.


Penyusun : David Sutasurya

Catatan : bila tidak disebutkan secara khusus, semua data studi kasus berasal dari AS.

DUDUK PERKARA PERSOALAN SAMPAH

Apa sebenarnya bahaya sampah bagi lingkungan?
Kebanyakan orang tahu bahwa sampah merusak keindahan, menimbulkan bau tak sedap dan bibit Penyakit, tetapi tidak banyak yang menyadari bahwa sampah menyebabkan :
a. Pencemaran lingkungan :
  • pencemaran air dan tanah dari penguraian sampah dan sisa pembakaran sampah
  • pencemaran udara dari pembakaran sampah
b. Pemborosan energi dan pencemaran udara untuk pengangkutan sampah
c. Penumpukan sampah dan semakin banyak lahan yang habis ‘hanya’ untuk membuang sampah
Ini karena dampak-dampak tersebut, yang sebenarnya lebih besar pengaruhnya bagi hidup kita, tidak dapat kita rasakan secara langsung.
Pengertian yang salah tentang persoalan sampah
1. SALAH : masalah sampah = masalah kebersihan = masalah lingkungan
BENAR : Masalah kebersihan = masalah sanitasi, keindahan dan ketertiban (sangat relatif terkait dengan budaya masyarakat setempat).
BENAR : kebersihan masalah lingkungan
  • masalah lingkungan lebih terkait dengan persoalan persoalan pencemaran dari sampah (→ terkait dengan persoalan kesehatan) + pemborosan energi dan lahan serta pencemaran udara akibat pengelolaan sampah yang salah.
  • kebersihan saja tidaklah cukup : membersihkan sampah = memindahkan persoalan ke tempat lain → orang lain terkena dampak dari sampah yang kita buang

2. SALAH : Semua sampah tidak berguna dan perlu dibuang
BENAR : umumnya hanya maksimal 20% saja sampah yang benar-benar harus dibuang. Yang lain dapat digunakan kembali, didaur ulang atau diolah menjadi kompos.
3. SALAH : Semua sampah harus dibersihkan atau dibuang di tempat sampah
BENAR : daun yang bertebaran di halaman mungkin dianggap mengganggu kebersihan dan keindahan, tetapi sebenarnya justru akan berguna bila bertebaran di tanah, karena :
  • melindungi tanah dari erosi.
  • hasil pembusukannya menghasilkan lapisan humus yang menyuburkan tanah
4. SALAH : Kita bergantung pada pengusaha dan pemerintah untuk mengolah dan mengelola sampah
BENAR : pemerintah tidak bisa mengelola sampah dengan efisien tanpa partisipasi masyarakat, minimal dalam memisahkan sampah menjadi organis dan anorganis.
Daripada bergantung pada pengusaha (khususnya pengusaha besar), akan jauh efisien bila sampah organis bisa diolah di tingkat keluarga atau RT/RW.
5. SALAH : kita dapat mengelola sampah sendiri di sekitar tempat tinggal kita dengan membakar atau menguburnya
BENAR : membakar dan mengubur sampah adalah tindakan yang sangat berbahaya, karena saat ini sampah banyak terdiri dari plastik mengandung racun.
Tips
  1. marilah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kebersihan ke pengurangan, pengolahan dan pemanfaatan sampah
  2. marilah mengubah paradigma kebergantungan pada pemerintah dan bisinsi ke paradigma partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah
  3. jangan mengubur dan membakar sampah, tetapi pisahkan sampah dan olah sampah organis menjadi kompos

BAGAIMANA SAMPAH MENIMBULKAN DAMPAK LINGKUNGAN

Sampah telah berubah !
Dulu
Nenek moyang kita menggunakan berbagai bahan dari hewan dan tumbuhan untuk keperluan sehari-hari, membuang sampah begitu saja di alam tidak menimbulkan banyak masalah
Sekarang
Semakin banyak sampah yang dibuat dari berbagai jenis bahan kimia buatan, khususnya bahan-bahan plastik.
  1. Banyak jenis plastik yang dibuat dari bahan-bahan kima yang sangat beracun bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Membuang sampah begitu saja di alam menimbulkan berbagai bentuk pencemaran
  2. Plastik dan logam sukar mengurai di alam, sehingga sampah menumpuk lebih cepat
  3. Sampah plastik yang bercampur dengan sampah dari hewan dan tumbuhan akan menimbulkan bau tak sedap
Sampah semakin banyak

  1. Menurut Sefrianus Yosep, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat PD Kebersihan, setiap harinya rata-rata jumlah sampah di Kota Bandung sebanyak 5.000 meter kubik, atau sekitar 0,50 kg/orang/hari.
  2. Jika semua sampah di Bandung diangkut dengan truk berukuran 12 m3, dibutuhkan setidaknya 450 truk untuk mengangkutnya.
  3. Di Bandung dalam setahun = besarnya 33 kali candi Borobudur
  4. Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah. Misalnya saja, kota Jakarta pada tahun 1985 menghasilkan sampah sejumlah 18.500 m3 per hari dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 25.700 m3 per hari.  Jika dihitung dalam setahun, maka volume sampah tahun 2000 mencapai 170 kali besar Candi Borobudur (volume Candi Borobudur = 55.000 m3). [Bapedalda, 2000].
Mengapa Sampah semakin banyak ?
  • Manusia semakin banyak
  • Pemukiman manusia semakin padat (akibat berkembangnya kota-kota besar), sampah semakin cepat menumpuk dan sulit dikelola
  • Manusia semakin boros dan ‘malas’ menggunakan ulang bahan yang digunakan, misalnya dengan berkembangnya bahan-bahan sekali pakai
Kemalasan/keengganan mengurus sampah
Masyarakat semakin bergantung pada negara atau bisnis (besar) dalam mengelola sampah. Ini menimbulkan pola pengelolaan yang tersentralisasi dan tidak efisien. Pengelolaan yang tersentralisasi umumnya berujung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Mari kita pikirkan, bila seluruh sampah kota Bandung yang besarnya 33 kali candi Borobudur dibuang ke TPA:
  1. berapa luas TPA yang kita butuhkan ? Siapa yang rela tempat tinggalnya ketempatan sampah ?
  2. berapa banyak truk dan bahan bakar dibutuhkan ? Berapa banyak pencemaran udara yang dihasilkan ? berapa banyak gas rumah kaca yang dihasilkan ?

Menumpuk sampah dalam jumlah besar menimbulkan bahaya longsor sampah atau ledakan sampah seperti yang terjadi di Leuwigajah. Bayangkan lebih dari 150 orang tewas dan ratusan lainnya harus kehilangan rumah akibat sampah yang kita buang ! Pemerintah harus menyediakan uang Rp 38,662. miliar untuk menyediakan rumah baru dan menunjang hidup para korban longsor sampah tersebut.

Bila kita di tingkat keluarga atau di tingkat RT/RW mau mengolah sampah sendiri, pengelolaan sampah menjadi jauh lebih efisien :
  • Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sampah organis (berasal dari hewan dan tumbuhan), yaitu mencakup 60-70% dari total volume sampah.
    • Bila kita mau mengolah sampah organis saja, maka sampah yang harus diangkut ke TPA tinggal 30 sampai 40% saja.
    • Sampah organis dengan mudah dapat diolah menjadi kompos dan kemudian digunakan sebagai pupuk.
  • Bila teknologi pendaurulangan sampah berkembang baik dan sampah yang didaur ulang dapat diambil langsung di rumah atau di RT/RW kita, maka sampah yang harus diangkut ke TPA bisa tinggal 15% saja !

Ingatlah : membersihkan sampah hanya memindahkan persoalan sampah ke tempat orang lain ! Rumah atau daerah kita bersih, orang lain terkena masalah.
Kurangnya peran keluarga dan kelompok masyarakat dalam mengolah sampah sendiri adalah salah satu penyebab penting krisis sampah di Bandung !!
Penanganan Yang Salah
  1. Cara menangani sampah yang salah membuat sampah menjadi masalah !
  2. Saat ini sampah banyak mengandung plastik dan logam, mengubur dan membakarnya menghasilkan berbagai bahan pencemar
  3. Mencampur sampah organis dan anorganis menghasilkan bau tak sedap dan mengundang bibit penyakit
    • Penanganan sampah secara tersentralisasi (dengan TPA) :
    • membutuhkan lahan yang luas
    • memboroskan energi dan biaya
    • menimbulkan pencemaran udara untuk pengangkutannya
Tips
  • Gunakan sebanyak mungkin bahan organis agar sebanyak mungkin sampah dapat diolah menjadi kompos.
  • Bila terpaksa menggunakan sampah plastik, gunakan yang mudah didaur ulang (plastik kode nomor 1 dan 2)
  • Kurangi sampah yang anda buang, terlebih sampah anorganis
  • Berpatisipasilah dalam pengelolaan sampah, minimal dengan memisahkan sampah organis dan nonorganis dalam tempat terpisah. Lebih baik lagi bila anda membuat kompos sendiri.
  • Kenalilah jenis sampah dan pelajarilah cara penanganannya yang benar !

KENALILAH SAMPAH ANDA

Dengan mengetahui jenis sampah, kita akan mengetahui cara terbaik untuk menggunakan dan menanganinya saat menjadi sampah.
Setiap jenis sampah tersusun dari bahan yang berbeda sehingga dampak lingkungannya dan cara penanganannya juga berbeda.

  1. Sampah organis (berasal dari hewan dan tumbuhan ) : bahan makanan, kertas, kayu, baju, sampah kebun dll
  2. Sampah anorganis (dibuat dari bahan selain hewan dan tumbuhan)
    • Plastik : umumnya dibuat dari minyak bumi
    • Logam
    • Kaca

  • Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sampah basah, yaitu mencakup 60-70% dari total volume sampah.
  • Di Kota Bandung, sampah organis (selain kertas) hampir mencapai 64 persen. Selebihnya sampah dari kertas, tekstil, plastik atau karet, barang pecah belah, dan logam serta lainnya.
  • Komposisi timbunan sampah di DKI Jakarta berdasarkan US-AID Report (1988) terdiri dari sampah organis 82 persen, kertas 8 persen, gelas dan logam masing-masing 2 persen, dan plastik 6 persen.
Sifat Setiap Jenis Sampah

Berbagai Data Komposisi Sampah



  1. Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sampah basah, yaitu mencakup 60-70% dari total volume sampah
  2. Di Kota Bandung, dari sekitar 7.000 meter kubik sampah tiap hari, sampah organik hampir mencapai 64 persen. Selebihnya sampah dari kertas, tekstil, plastik atau karet, barang pecah belah, dan logam serta lainnya.
  3. Sampah di Bandung sebagian besar (73,25%) merupakan sampah organik (sayuran), sedang jenis yang lain prosentasenya relatif kecil (Swiss Contact)
  4. Komposisi timbunan sampah di DKI Jakarta berdasarkan US-AID Report (1988) terdiri dari sampah organik 82 persen, kertas 8 persen, gelas dan logam masing-masing 2 persen, dan plastik 6 persen.
Plastik
Beberapa fakta tentang plastik
  1. Dari enam bahan kimia paling berbahaya digunakan untuk membuat plastik : propylene, phenol, ethylene, polystyrene, benzene
  2. Plastik mengandung logam berat seperti nikel, cadmium dan timbal yang akan lepas bila dibakar atau dalam proses penguraian (saat dikubur atau di tumpuk)
  3. Bahan kimia berbahaya lain terkandung pada pewarna dan stabilisator plastik.
  4. Prioritas untuk kesehatan adalah pengurangan penggunaan plastik untuk makanan. Bahan kimia bahaya yang terkandung di dalam platik dapat berpindah ke makanan, khususnya yang mengandung lemak dan panas.
  5. Daur ulang plastik hanya dapat dilakukan sekali, berbeda dengan logam dan kertas.
Ketahui jenis plastik yang anda gunakan
Kita dapat mengurutkan prioritas penggunaan plastik berdasarkan tingkat bahayanya agi kesehatan dan kemudahannya untuk didaur ulang
  1. Perhatikan kode angka yang menunjukkan kemudahan daur ulang. (biasanya ada di bagian bawah dari barang yang kita gunakan)
  2. jenis-jenis plastik di bawah diurutkan berdasarkan tingkat bahayanya
PVC: Plastik paling berbahaya! (sumber racun paling lengkap)
Sampai saat ini belum ada satu jenis plastik yang mengandung campuran bahan berbahaya sebanyak yang terkandung dalam PVC !
  • mengandung klorin, yang berubah menjadi dioksin saat dibakar
  • Mengandung plastisizer (pelunak plastik) yang bebahaya:
    • nikel, kadmium, merkuri dan timbal, logam berbahaya yang tersisa dalam abu sisa pembakaran, terlepas pada saat plastik mengurai dan dapat bermigrasi ke dalam makanan saat plastik digunakan
    • Berbagai jenis PVC yang dilunakan mengandung zat keluarga Ftalat yang mengganggu sistem hormon. Bahkan salah satunya yaitu DEHP diketahui menyebabkan kanker.
PVC bersifat kuat, mudah pecah (regas) kecuali kalau dicampur dengan plasticizers (pelunak plastik)

PVC merupakan bahan pembuat peralatan yang sangat beragam :
selang Koper, pipa, lantai vinil, bagian-bagian mobil, botol sampo, kemasan makanan. plastic wrap, shrink wrap, kaset, botol minyak goreng, pencuci mulut, Liquor, berbagai mainan anak-anak.

Peralatan dan bahan di bawah ini dibuat dari PVC yang dilunakkan, sehingga mengandung plasticizer yang berbahaya !
  • lem, cat emulsi, sepatu/sendal, tinta cetak, lantai vinil, baju vinil
  • Berbagai alat kesehatan : sarung tangan operasi, kantung darah, peralatan-peralatan lab
  • Berbagai mainan anak-anak

Tips
1. Kurangi sedapat mungkin penggunaan plastik, hindari penggunaan PVC.
  • bila terpaksa menggunakan plastik :
  • gunakan yang dapat didaur ulang (kode 1 dan 2)
2. jangan gunakan barang sekali pakai, gunakan plastik untuk jangka panjang (misalnya untuk kontainer)
3. Gunakan sebanyak mungkin bahan organis, termasuk untuk bungkus makanan (daun pisang dan jenis-jenis daun lainnya), dan olahlah menjadi kompos saat tidak digunakan. Bila kita mau mengkompos sendiri, sampah yang harus dibuang tinggal kurang dari setengahnya !!!
4. gunakan logam dan kaca seperlunya
5. kurangi penggunaan batu baterai, usahakan menggunakan baterai yang dapat diisi ulang

RACUN-RACUN DARI SAMPAH


Sampah telah berubah !
Bila dahulu nenek moyang kita hanya menggunakan bahan organis, sekarang kita banyak menggunakan bahan-bahan buatan (anorganis) yang dibuat dari berbagai bahan kimia yang beracun.
Bagaimana bahan kimia bisa terlepas dari sampah?
Berbagai jenis sampah anorganis akan melepaskan racun yang dikandungnya bila :
  1. terbakar : misalnya dioksin dan berbagai logam berat yang tersisa di dalam abu
  2. terurai

Racun-racun yang dilepaskan terlarut dalam air hujan, kemudian ke air tanah dan sungai. Racun kemudian masuk ke dalam tanah dan masuk ke dalam tumbuhan atau hewan. Bila kita minum air yang beracun atau hewan dan tumbuhan yang mengandung racun, akhirnya racun masuk ke tubuh kita.
Hati-hati : racun yang terkandung dalam plastik juga dapat bermigrasi ke air atau makanan yang tersimpan di dalamnya.
  1. Usahakan menggunakan gelas kaca dan logam sebagai kontainer, khususnya bahan yang berlemak,
  2. jangan sampai memanaskan (atau memasukan benda panas) ke dalam plastik, termasuk plastic wrap.
  3. Jangan memberikan mainan plastik terlebih yang dimasukkan ke mulut untuk anak-anak.
  4. Hindari semua produk yang dibuat dari PVC (vinil) dan Styrene (styrofoam)
  5. Usahakan menggunakan sebanyak mungkin bahan alami
Contoh racun yang dihasilkan oleh sampah dan dampaknya bagi kesehatan
Dampak racun-racun ini bagi kesehatan sebagian besar bersifat jangka panjang, sehingga kita umumnya tidak menyadari hubungan penyakit yang kita alami dengan racun-racun ini.
plasticizer : zat yang ditambahkan ke dalam plastik untuk menimbulkan sifat lentur dan tidak regas
Waspadai bahaya dioksin!
Dioksin adalah salah satu senyawa kimia paling beracun, yang diketahui dunia ilmiah. Dampak kesehatan dioksin dapat disejajarkan dengan DDT, yang sangat kontroversial pada tahun 1960-an.
Dioksin sebenarnya adalah nama umum untuk senyawa dengan nama ilmiah 2,3,7,8-tetrachlorodibenzo-p-dioxin atau TCDD. Ada senyawa lain yang memiliki efek sama dengan dioxin misalnya, polychlorinated dibenzodioxins (PCDDs), polychlorinated dibenzofurans (PCDFs) and some polychlorinated biphenyls (PCBs). Karena itu seluruh senyawa tersebut disebut sebagai Dioxins (keluarga dioksin).
Semua senyawa tersebut mengandung bahan kimia yang sama yaitu : Chlor (Cl). Bahan Plastik yang mengandung Chlor adalah PVC (Polyvinyl Chloride atau sering juga disebut Vinil).
Bagaimana dioksin terbentuk?
Sumber utama Dioksin adalah pembakaran sampah yang mengandung Chlor à karena itu hindari membakar sampah yang mengandung plastik, khususnya PVC.

Setelah terbakar, dioksin terbawa air hujan, masuk ke dalam tubuh kita melalui makanan. Biasanya dioksin sulit dikeluarkan dari tubuh dan menumpuk pada jaringan lemak.
Agar pembakaran plastik tidak menghasilkan dioksin, pembakaran harus mencapai suhu 1200 C. Ini hanya dapat dilakukan dengan peralatan modern (Insinerator modern yang dioperasikan dengan benar) dan biasanya memboroskan energi.
Sumber lain dioksin
  1. Pembuatan beberapa jenis bahan kimia dan pestisida/herbisida yang mengandung Chlor
  2. pemutihan kertas

Dampak kesehatan dioksin
Berbagai bukti ilmiah telah menunjukkan bahwa dioksin menimbulkan :
  1. Kanker : pada tanggal 14 Februari 1997, TCDD (alah satu senyawa dioksin yang paling beracun) dinyatakan sebagai Karsinogen (zat penyebab kanker) kelas 1. Yaitu zat yang sudah dipastikan menyebabkan kanker pada manusia.
  2. penurunan kekebalan tubuh

Selain itu data ilmiah juga mulai memperlihatkan bahwa dioksin dapat menimbulkan atau mempengaruhi :
  1. Reproduksi : misalnya mengurangi kesuburan (jumlah sperma) dan sifat laki-laki (maskulinitas)
  2. Pertumbuhan : misalnya cacat lahir atau keguguran (kedua dampak di atas terjadi pada konsentrasi dioksin 100 kali lebih rendah daripada yang menimbulkan kanker)
  3. Endometriosis
  4. meningkatkan resiko penyakit jantung, diabetes dan paru-paru
  5. kelainan kulit
  6. penurunan kemampuan belajar

Environmental Protection Agency (EPA), badan lingkungan pemerintah Amerika Serikat, menyatakan tidak ada batas aman untuk dioksin.
Bagaimana dioksin masuk ke dalam tubuh kita?
Karena itu :
  1. cara terbaik menghindari dioksin adalah menghindari atau mengurangi memakan berbagai jenis daging.
  2. Hindari khususnya :
    • Hewan-hewan pemakan daging
    • Hewan-hewan pemakan tumbuhan yang diberikan protein tambahan yang diolah dari daging

Di bawah ini peringkat kadar dioksin pada makanan di Amerika. Sapi diberi tambahan protein yang diolah dari daging, sehingga kandungan dioksin di daging dan susu menjadi tinggi. Di Indonesia, bila sapi diberi makan hanya rumput, kadar dioksinnya akan jauh lebih rendah.



Tubuh kita sulit mengeluarkan dioksin, khususnya bagi laki-laki.
Sedangkan bagi perempuan dioksin dapat dikeluarkan melalui :
  1. Plasenta
  2. Susu ibu
Yang pada akhirnya akan membahayakan bayi yang dikandung

ALTERNATIF PENANGANAN SAMPAH

Sejumlah Fakta tentang TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir)
TPA adalah fasilitas utama dari pengelolaan sampah yang tersentralisasi. Sistem ini memang memberikan kepraktisan pada kita. Kita tinggal menaruh sampah dalam kantung keresek dan membayar iuran. Dan sampahpun hilang dari pandangan kita !
Tapi dengan cara ini, kebersihan rumah kita harus dibayar dengan penderitaan orang yang ‘ketempatan’ sampah.
Berikut ini adalah cara penanganan sampah yang dilakukan di TPA.
Open dumping
Hampir semua TPA di Indonesia dikelola dengan sistem Open Dumping à ini tidak lebih dari membuat sebuah tumpukan sampah maha besar tanpa pengelolaan apapun !!
Biaya retribusi sampah yang anda bayarkan hanya digunakan untuk mengangkut sampah.
Dampak Open Dumping :
  • Pencemaran air tanah dan bau tak sedap dari penguraian sampah
  • Sampah yang terbakar menghasilkan berbagai jenis racun
  • Butuh tempat yang luas
  • Beresiko terjadi ledakan gas metan, yang terbentuk dari penguraian sampah
  • Bersiko terjadi longsor sampah bila TPA telah melebihi kapasitas
Sanitary Landfill
Di negara kaya biasanya Open Dumping telah diganti dengan sistem Sanitary Landfill. Pada sistem sanitary landfill :
  • Bagian bawah TPA harus dilapisi dengan lapisan kedap air sehingga racun-racun tidak masuk ke air tanah
  • Secara berkala sampah dilapisi dengan lapisan kedap udara (misalnya dari tanah liat) untuk mencegah proses pembusukan
  • Ada sistem pipa di dalam TPA untuk mengambil air dan gas metan
Masalah sistem Sanitary landfill :
  • Sangat mahal
  • Pengoperasian Sulit
  • Butuh tempat yang sangat luas karena sampah tidak membusuk
Insinerator
Insinerator pada dasarnya adalah sarana pembakaran sampah berteknologi tinggi, di mana sampah dibakar dengan suhu yang sangat tinggi (minimal 1200 C).
Dampak insinerator :
  • Kemungkinan pencemaran dari abu dan asapnya (bila insinerator tidak berkualitas dan dioperasikan secara buruk)
  • Pembanguan dan pengoperasian sangat mahal, khususnya untuk fasilitas pencegahan polusi.
Mari mengubah paradigma pengelolaan sampah
  • dari kebersihan ke pengelolaan (pengurangan, pengolahan dan pemanfaatan) : daripada rumah anda bersih dengan memindahkan masalah ke orang lain, mengapa tidak mengurangi, mengolah dan memanfaatkan kembali sampah ?
  • dari sentralisasi ke desentralisasi : pengelolaan sampah yang tersentralisasi memboroskan banyak energi, biaya dan lahan. Pengelolaan sampah di rumah dan lingkungan terkecil akan membuat pengelolaan menjadi jauh lebih efisien.
  • dari kebergantungan ke partisipasi : pengelolaan yang tedesentralisasi tidak akan terwujud bila masyarakat tidak berpartisipasi. Masyarakat perlu berubah dari yang terbiasa hidup serba instan dan dilayani, ke masyarakat yang punya semangat kemandirian dan kewirausahaan.
Paradigma pengelolaan sampah yang baru memerlukan peran aktif kita semua !

ANDA DAPAT  MELAKUKLAN INI DI RUMAH ANDA

Bersih saja tidak cukup! membersihkan sampah = memindahkan masalah
Membersihkan sampah tampaknya menyelesaikan persoalan sampah. Tapi, tahukan anda kemanakah sampah dari rumah anda dibuang ?
Kota kita tidak terutama berhadapan dengan persoalan kebersihan, tetapi sampah yang terlalu banyak.
Membersihkan sampah hanya memindahkan masalah, orang lain terkena akibat sampah yang kita hasilkan.
Anda tidak ingin agar rumah anda bersih tetapi sampah anda menyusahkan orang lain? maka inilah yang dapat anda lakukan :
Sebelum dan saat barang digunakan” hemat penggunaan barang / material
Langkah terbaik untuk mengatasi masalah sampah adalah melakukan langkah proaktif sebelum membeli dan pada saat barang digunakan
Setelah digunakan: pisahkan, komposkan dan daur ulang
Ingatlah :
Semua langkah di atas adalah urutan prioritas à mendaur ulang sampah adalah langkah terakhir.
Usahakan mengurangi sedapat mungkin sampah yang anda hasilkan, jangan memboroskan penggunaan bahan walaupun itu dapat didaur ulang !!!
Sampah yang biasanya mudah didaur ulang :
  1. Semua sampah organis (dari hewan dan tumbuhan) : sisa makanan, sampah kebun
  2. kaca
  3. Logam : aluminium, besi
  4. plastik : kode 1 (PET) dan 2 (HDPE) à hanya dapat didaur ulang satu kali
Mengapa sampah bau
Anda takut akan bau sampah, bila di sekitar rumah anda dilakukan pembuatan kompos ?
Sampah tidak selalu harus bau. Sampah bau karena kesalahan cara penanganan !
Bau sampah dihasilkan oleh bakteri pengurai sampah organis yang bersifat anaerob à hidup tanpa udara (oksigen).
Bakteri anaerob muncul bila sampah kekurangan oksigen, misalnya :
  1. disimpan dalam tempat yang tertutup (kantong sampah atau tempat sampah)
  2. sampah organis bercampur atau tertutupi oleh sampah anorganis yang kedap udara
  3. sampah organis tertutupi oleh minyak
  4. pemadatan sampah organis, sehingga bagian dalam sampah kekurangan udara
Mengolah sampah dengan cara yang benar (pengudaraan) dapat mencegah timbulnya bakteri anaerob. Sampah organis tidak perlu dibuang dan dapat kita olah menjadi kompos tanpa bau tak sedap !

CONTOH KASUS

Mobil
  • setiap tahun 260 juta ban mobil, 80 juta batere mobil dan 400 juta alat penyaring bahan bakar di buang begitu saja ke lingkungan —–> memberikan kontribusi terhadap pencemaran disamping pencemaran yang ditimbulkan oleh mobil itu sendiri.
  • 10 juta buah mobil yang memerlukan 9 milyar ton baja dan sejumlah suku cadang lainnya berhasil dijual di Amerika setiap tahun.
  • 9 juta mobil rongsokan di buang setiap tahun dan hanya sedikit bagian dari rongsokan tersebut dapat didaur ulang.
Sampah dari Hari Raya
  • Di Inggris sampah yang dibuang setiap tahun dapat menutupi 300 juta meter persegi tanah, dan bagian terbesarnya hanya dihasilkan dalam satu bulan yaitu Desember. Sampah dari hadiah senilai hampir satu miliar dolar setiap tahun berakhr di tempat sampah.
  • Diperkirakan perayaan natal di Inggris menghasikan :
    • 7.5 juta botol gelas dan toples
    • 5 juta kaleng minuman
    • 83 Km2 kertas pembungkus
    • Satu miliar kartu ucapan
    • 7.5 juta pohon natal
Kartu Natal dan lebaran
  • Sebuah perusahaan di Inggris (Tesco and WH Smith) mendaur ulang 40 juta cards – kira-kira sama dengan 14,000 pohon !
  • Tips untuk kartu natal dan lebaran, untuk membantu mengurangi sampah :
    • usahakan menggunakan kartu dari kertas daur ulang
    • gunakan kreativitas anda untuk mengguakan kembali kartu natal tahun lalu menjadi kartu ‘baru’, penanda hadiah atau kardus hadiah
    • Jangan buang kartu ucapan anda, simpanlah untuk berbagai keperluan dan berbagai karya kreatif untuk hari raya tahun depan !
    • Bantulah menghemat kertas dengan mengirimkan ucapan melalui internet.

Rabu, 15 Agustus 2012

Sampah, Masalah Kita Bersama, by Razmi A

Pada bulan puasa, produksi sampah meningkat drastis! Di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan Selama selama bulan puasa ini produksi sampah yang mulanya 200 ton naik menjadi 260 ton setiap harinya (Antara, Selasa 24/7). Entah bagaimana dengan kota lain.

Tidak heran, karena memang di bulan puasa banyak orang mendadak menjadi pedagang dan jumlah pembeli pun semakin meningkat. Coba saja keluar rumah sore hari menjelang berbuka, di berbagai ruas jalan pasti ramai dengan para penjual menjajakan hidangan berbuka yang ramai oleh pembeli.

13434238831552916375 

Agak begidik melihat foto tumpukan sampah yang saya googling ini. Apa jadinya bumi ini esok, lusa, atau setahun ke depan dengan tumpukan sampah yang begitu banyak, yang seringkali jadi masalah karena kita belum bisa mengolahnya secara maksimal untuk dijadikan sesuatu yang lebih berarti.
Persoalan sampah saya kira seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Ya, karena semua orang menghsilkan sampah. Kecuali jika anda merasa tidak pernanh nyampah sama sekali selama hidup di dunia ini silahkan untuk tidak peduli!

Apa yang harus kita lakukan?
3R, Reduce, Reuse, Recycle seringkali didengung-dengungkan sebagai salah satu cara pengelolaan sampah.
Reduce yang berarti mengurangi seharusnya menjadi hal yang paling gampang kita lakukan sebagai masyarakat awam. Bagaimana caranya? Dengan tidak memperbanyak konsumsi barang yang akhirnya akan menjadi sampah misalnya kantong plastik.

Saya terbiasa membawa kantongan sendiri saat berbelanja baik ke pasar maupun minimarket. Atau memilih membungkus belanjaan dengan menggunakan kardus saat berbelanja dalam jumlah besar di supermarket. Saya juga lebih suka membawa rantang sendiri dari rumah ketika harus membeli makanan matang di luar.
Akan tetapi tidak semudah itu ternyata menumbuhkan kesadaran ini kepada banyak orang. Seringkali saya melihat orang berbelanja hanya barang kecil yang sebenarnya bisa masuk kantong tapi malah dibungkus plastic.
Ada yang berlasan “Nanti kan sampah ini bisa di daur ulang, jadi tenang saja.” Mungkin bisa, tapi kelihatannya produksi sampah terlalu melesat cepat sehingga membuat pendaur ulang terengah-engah, akhirnya masih banyak sampah yang meumpuk begitu saja di TPS atau berserakan di jalan-jalan karena kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah di tempat yang semestinya.
Itulah mengapa reduce ditempatkan pada urutan pertama, sementara recycle atau daur ulang ditempatkan pada urutan terakhir. Karena sebisa mungkin kita diminta untuk mengurangi sampah, kalo ini sudah maksimal kita lakukan, barulah kita ke poin nomor dua yaitu reuse atau menggunakan kembali.

Pada saat berbelanja buah-buahan atau sayuran mungkin kita bisa menolak pembungkusnya, tapi bagaimana jika kita terpaksa membeli sesuatu dengan kemasan? Air mineral atau susu kaleng misalnya. Sebelum mendaratkannya ke tempat sampah ada baiknya kita berpikir ulang, bisakah sampah kemasan ini digunakan kembali. Mungkin digunakan untuk tempat tanaman atauu dikreasi menjadi kerajinan tangan yang cantik. Ada baiknya juga kita memilah produk berkemasan yang mau kita beli. Kemasan kertas disamping mudah daur ulangnya, merupakan bahan yang mudah terurai di alam. Sehingga lebih ramah lingkungan. Hindari penggunaan styrofoam karena selain berbahay bagi kesehatan jika digunakan untuk mengemas makanan, bahan ini juga berdampak buruk pada lingkungan.  Styrofoam tidak bisa diuraikan oleh alam dan akan menumpuk begitu dan mencemari lingkungan. Bahkan pembuatannya saja menimnulkan bau tak sedap yang mengganggu pernapasan dan melepaskan 57 zat berbahaya ke udara.

Nah apabila kedua hal diatas sudah tidak memungkinkan lagi, langkah terakhir adalah recycle. Karena saya tidak punya kemampuan untuk mendaur ulang sampah, yang saya lakukan adalah memisahkan mana sampah yang sekiranya diminati para pemulung untuk kemudian diserahkan kepada pengepul dan di daur ulang. Meringankan tugas para pengolah sampah itu suatu kontribusi juga kan? Bagaimana dengan anda? Apa yang sudah anda lakukan untuk menjaga kelestarian bumi yang anda huni ini? Semoga anda tidak hanya sekedar mennjadi penyumbang sampah

Senin, 06 Agustus 2012

Panduan Mengurus Hak Paten Menurut Buku Panduan HKI


oleh: kasam     Pengarang : Dirjen HKI

INTELECTUAL Property Rights (IPR) dikenal juga di Indonesia sebagai HKI (dulu HAKI) singkatan dari Hak (atas) Kekayaan Intelektual yang diatur oleh organisasi di bawah Departemen Kehakiman. Prosesnya mendapatkannya memakan waktu 60 bulan atau 5 tahun, dengan total biaya sekitar Rp. 50 juta. Inilah tahap-tahapnya seperti dijelaskan dalam Buku Panduan HKI DirJen HKI (2009) yang bisa didownload di http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=94&id=3425&

a. Saat mendaftarkan paten di kantor Paten, simpan nomor Pendaftaran Paten.
b. Tiga (3) bulan kemudian akan diperiksa kelengkapannya dan kita akan diberikan kabar melalui surat-menyurat.
c. Delapan belas (18) bulan berikutnya kita diberikan kesempatan melakukan perbaikan atas pendaftaran paten awal dengan biaya Rp. 575 ribu.
d. Setelah 18 bulan, pendaftaran Paten akan dipublikasikan oleh DirJen HKI selama 6 bulan dan dapat dipantau sewaktu-waktu. Sebelum dinyatakan lulus, pendaftaran paten bisa disanggah pihak lain bila ada.
e. Pemeriksaan substantif atas pendaftaran paten, dilakukan oleh pemeriksa paten. Batas waktunya 36 bulan atau 3 tahun. Ini sangat penting karena pemeriksa paten harus memeriksa berbagai kriteria pendaftaran sebelum bisa meluluskan pendaftaran paten. Biayanya Rp. 2 juta dan tak ada jaminan lulus.
f. Jika paten dinyatakan lulus, pemiliknya diberikan kesempatan memelihara pendaftaran Paten dengan membayar setiap tahun (jumlahnya selalu meningkat).
g. Umur paten maksimal 20 tahun, dihitung dari tanggal pendaftaran. Biaya perpanjangan 5 tahun pertama adalah Rp. 4.100.000, ditambah biaya perpanjangan tahun berikutnya Rp. 1.500.000 Total Rp. 5.600.000.

Adapun rincian biaya perpanjangan minimum per tahun adalah sebagai berikut:
Tahun 1-3 : Rp 700.000 / tahun (total Rp. 2.100.000)
Tahun 4-5 : Rp 1.000.000 / tahun (total Rp. 2.000.000)
Tahun 6 : Rp. 1.500.000 / tahun (total Rp. 1.500.000)
Tahun 7-8 : Rp. 2.000.000 / tahun (total Rp. 4.000.000)
Tahun 9 : Rp. 2.500.000 / tahun (total Rp. 2.500.000)
Tahun 10 : Rp. 3.500.000 / tahun (total Rp. 3.500.000)
seterusnya sampati tahun 20 : Rp. 5.000.000 / tahun (total Rp. 50.000.000).

Sentul dan Puncak Mengancam Jakarta, oleh H Setiawan

Berita utama harian Kompas 30 Juli 2012 “Puncak Mengancam Jakarta.  Pemkab Bogor Akan Ubah Hutan Lindung Jadi Hutan Produksi dan Pemukiman”.  Masih terkait soal rencana pengubahan hutan lindung di Bogor, harian Kompas 31 Juli 2012 menulis berita utama “Pemkab Bogor Konsultasi. Menhut: Pengalihan Hutan Lindung Bahayakan Masa Depan”.

Pengubahan status hutan yang sampai dua hari menjadi berita utama Kompas untungnya masih rencana, sehingga masih ada peluang untuk membatalkannya atau meluruskannya.   Pemkab Bogor harus berhati-hati mengubah status hutan lindung menjadi hutan produksi dan pemukiman, supaya tetap ada jaminan kawasan tersebut tetap kawasan tertutup hutan dengan fungsi hidro-orologisnya dan bila kawasan berstatus hutan lindung tersebut saat ini sudah gundul sebagian, lebih baik dihutankan kembali ketimbang dijadikan pemukiman -mungkinkah sudah ada pengembang yang mengincar kawasan tersebut untuk dijadikan real estate atau hotel, villa, bungalow?-
1343792437871429259
Track Sepeda di Gunung Hambalang Yang Tak Berhutan (Sumber: b2w-indonesia.or.id)

Menurut Dr Transtoto Handhadari, aktivis lingkungan dan pensiunan pejabat Kementerian Kehutanan, pada acara bincang-bincang di TVRI Rabu pagi ini, mengatakan areal tertutup kawasan puncak itu hanya sekitar 14000 hektar saja luasnya, dibanding kawasan Sentul, bekas perkebunan Karet yang luasnya sekitar 50000 hektar.  Maksud penyebutan angka ini sebenarnya kalau mau perkebunan di sekitar Hambalang-Sentul-Gunung Geulis seharusnya dijadikan hutan lindung daripada dijadi kawasan real estate yang sambung menyambung mulai dari Gunung Hambalang, Sentul, Gunung Geulis dan Pasir Angin.  Berubahnya kawasan seluas 50000 hektar dari perkebunan karet menjadi real estate tentu sangat mempengaruhi fungsi hidro-orologis kawasan Bogor dan Jakarta.

Konsultasi Pemkab Bogor dengan Kementerian Kehutanan harus lebih intensif dilakukan, demikian dikatakan Dr Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, pada acara yang sama di TVRI.  Sekalipun sudah zaman otonomi daerah dan Pemkab Bogor punya kewenangan besar untuk mengatur wilayahnya, bila dipandang membahayakan kepentingan yang lebih luas dari wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, mestinya nasihat dari pihak yang lebih ahli secara teknis jangan diabaikan.   Di Kabupaten Bogor juga ada Fakultas Kehutanan dan Fakultas Pertanian IPB, tempat berkumpulnya ahli-ahli konservasi hutan, tanah dan air, mengapa tidak dimanfaatkan keberadaan mereka.  Tentu tak elok bila RTRW Kabupaten Bogor akhirnya mengubah kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi dan pemukiman tanpa kajian sangat mendalam.
1343812781758086721
Air, Hasil Hutan Non Kayu - Air Terjun Cibodas (Sumber: Conservation.org)

Salah satu efek negatif dari otonomi daerah, setahu saya banyak kepala dinas kehutanan di kabupaten atau provinsi tidak dijabat oleh orang yang berpendidikan teknis kehutanan.  Masih mending jika yang menjabat seorang sarjana pertanian, bukan hal tak mungkin sarjana lain yang tak tahu menahu teknis kehutanan menjabat jabatan teknis kehutanan.  Akibatnya gampang saja mengubah status hutan menjadi hutan produksi, gampang saja keluar izin penebangan oleh Bupati.
Susahnya waktu zaman hutan dikelola sepenuhnya oleh pusat, kerusakan kawasan hutan akibat pembalakanpun sangat mengerikan. Sebuah contoh kecil saja, sepanjang jalan Balikpapan - Samarinda hutan nyaris tak ada lagi, kabarnya bila berjalan beberapa kilometer ke kiri atau kanan jalanpun hutan memang sudah habis dieksploitasi zaman HPH berjaya dulu.

Penguasaan teknis kehutanan dan ahlak mulia barangkali jalan keluar untuk memilih pejabat kehutanan supaya hutan tetap terjaga lestari, mengatur tata air dan iklim mikro di sekitarnya.  Hutan diproduksi boleh, tapi aturannya harus sangat jelas, lebih-lebih pelaksanaannya di lapangan harus tegas sebagus aturan yang dibuat.  Banjir bandang seperti di Padang dan Beijing baru-baru bukan hal mustahil terjadi di kawasan Bogor dan Jakarta bila keberadaan hutan sebagai pengatur tata air diabaikan.

Mencontoh Kebijakan Pengolahan Sampah di Jepang, by Lori Mora

Banyak sudah para penggiat lingkungan selalu menyuarakan kritik maupun himbauan terhadap persoalan klise pencemaran lingkungan akibat sampah yang membludak disetiap tempat. Sampah-sampah itu ada yang bersifat anorganik (tak dapat diurai) maupun organik (dapat diurai). Salah satu sampah yang mengandung emisi karbon yang tinggi adalah plastik. Coba perhatikan sampah-sampah yang berserakan baik di siku jalan raya, halaman, pajak tradisional, terminal dan aliran sungai, disana sampah plastik mendominasi akibat tingginya tingkat konsumsi terhadap barang yang dikemas dalam plastik. Dimulai dari jajanan kecil anak-anak atau kerupuk, tempat belanja ibu-ibu, kemasan jajanan dipinggiran jalan, kemasan barang di mol-mol, botol mineral dan kantong-kantong plastik kemasan makanan instant. Belum lagi tingkat konsumsi barang tertinggi kedua yang berbahan karet dan kaleng, tak kalah berbahayanya dari plastik.

Kecenderungan konsumsi masyarakat yang tinggi menjadi latar belakang terintegrasinya sampah yang bertumpuk, berserakan dimana-mana hingga menggunung, berbau menyengat dan mencemari lingkungan atau mengurangi keindahan kota. Ditambah pula dengan sikap ketidaksadaran pelaku terhadap kebersihan lingkungan semakin menyempurnakan persoalan ini.
Seperti salah satu ibukota provinsi tempat saya berdomisili yaitu kota Medan, sejak tahun 2009 kota ini menjadi pelanggan banjir. Setiap kali hujan pastinya daerah-daerah yang berada pada topografi rendah akan mengalami banjir. Hingga saat ini, malah banjir semakin menjadi-jadi meskipun intensitas hujannya masih terbilang rendah. Menurut pengamatan saya hal ini terjadi karena tersumbatnya parit atau selokan pembuangan air oleh sampah-sampah plastik sehingga menghalangi air mengalir dan akhirnya merembes keluar dari pembuangan dan menggenangi seluruh wilayah.

Pola kebiasaan membuang sampah disembarang tempat harus menjadi perhatian yang khusus. Masih banyak masyarakat yang acuh tak acuh dan menganggap sepele terhadap sampah. Coba bayangkan bila setiap jiwa mengonsumsi sebungkus plastik dan membuangnya disembarang tempat. Maka kebiasaan buruk itu akan menjadi awal petaka terhadap keberlangsungan hidup kita. Tingkat komsumsi yang tinggi terhadap barang yang berkemasan plastik bila dikalikan dengan seluruh jumlah penduduk Indonesia sekitar ratusan juta jiwa itu maka hasilnya akan sangat luar biasa dan lambat laun tamatlah riwayat bumi pertiwi. Bahaya yang dapat kita rasakan secara kasat mata adalah polusi dan perusakan keindahan alam. Kondisi ini tampaknya tidak lagi dapat ditolerir dan sudah menjadi persoalan yang fundamental bagi kehidupan.

Dampak yang diakibatkan oleh penumpukan sampah organik maupun anorganik sangat berbahaya seperti berbagai polusi baik udara, tanah dan laut. Bahaya dari kebiasaan masyarakat yang mengkonsumsi barang kemasan plastik dan membuangnya ke sungai, laut dan tanah sesungguhnya mengancam produksi oksigen yang sehat dan meningkatkan emisi karbon (CO2), punahnya ikan-ikan dilaut karena memakan bahan-bahan plastik yang terbuang dan terendap dilaut serta banjir yang berasal dari sungai yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sehingga aliran sungai menjadi terhambat dan merembes keluar.

Jepang dan Pengolahan Sampah Maishimanya
Harusnya masyarakat sudah menyadari bahwa sampah adalah ancaman terhadap lingkungan. Sehingga persoalan lingkungan yang dialami Indonesia seperti saat ini tidak akan pernah terjadi. Namun apa hendak dikata, kita mungkin masih terlalu cuek dengan keberlangsungan kehidupan kita. Sampah yang dibuang disembarang tempat tentunya sangat mencemari lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah perhatian khusus termasuk memberikan kesadaran lingkungan terhadap masyarakat terlebih dahulu.
Mungkin persoalan mendaur ulang kembali sampah masih jauh dari pemikiran kita. Tapi hal ini harus kita pikirkan sekarang karena negara Jepang yang jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia telah menerapkan pengolahan sampah kembali sehingga penataan kota dapat terjaga dengan baik, minimnya tempat-tempat pembuangan sampah dan hampir tidak ditemukan lagi sampah yang berserakan disana-sini. Segala jenis sampah ditampung dan diangkut kedalam sebuah pabrik khusus pembakar sampah raksasa yang bernama Maishima Incineration Plant atau Pabrik Pembakar Sampah Maishima di Osaka.

Siapa sangka sampah yang dibakar dalam suhu mencapai 950 derajat celcius tersebut mampu menghasilkan energi listrik yang difungsikan untuk dijual kembali bagi perusahaan pembangkit listrik. Mungkin kita patut mencontoh gerakan Jepang dalam memberdayakan kembali sampah yang menguntungkan baik untuk mengurangi pencemaran lingkungan maupun menghasilkan energi listrik.
Hal lain yang mampu kita terapkan adalah dengan menetapkan peraturan yang menitikberatkan pada produksi plastik yang berlebihan karena semakin banyak produk berbahan plastik akan semakin mengancam keberlangsungan hidup karena kandungan emisi karbon (CO2)nya yang cukup tinggi. Ada baiknya kebijakan pemerintah dapat meminimalisasi tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk berbahan plastik serta memberi penyadaran akan bahaya kandungan emisinya.

Pembudayaan kembali kebiasaan ibu rumah tangga dengan membawa keranjang tempat belanjaannya ke pasar traditional dinilai sangat berpengaruh besar. Paling tidak kita dapat meminimalisasi konsumsi kantong-kantong plastik yang berbahaya itu.
Selain itu, penyediaan tong-tong sampah pun sangat membantu agar masyarakat tau membuang sampah pada tempatnya. Pemerintah dalam hal ini masih belum maksimal menerapkannya diseluruh wilayah. Paling tidak kita hanya mendapati beberapa tempat yang sudah dilengkapi dengan hal itu.

Kesadaran Akan Sampah
Persoalan yang fundamental soal sampah ini sebenarnya sangat sederhana. Kesadaran akan pentingnya Oksigen (O2) bagi kehidupan tentunya secara langsung akan menggerakkan kita untuk tidak buang sampah sembarangan, menjaga kebersihan sungai, aliran pembuangan dan mengurangi tingkat konsumsi barang berbahan plastik.

Sampah mungkin dianggap racun bagi lingkungan, tetapi apabila sampah dapat difungsikan kembali dengan cara pengolahan kembali tentunya akan malah sangat menguntungkan dan bersinergis memberi daya guna yang besar bagi kehidupan seperti apa yang dilakukan oleh pabrik pembakar sampah Maishima.
Semakin tingginya dampak global warming atau pemanasan global, harusnya menyadarkan kita untuk mengubah pola kehidupan yang sangat konsumtif dan lebih menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Seperti pepatah berkata “Bersih Pangkal Sehat“. Semoga kita benar-benar insaf dan memulai hidup lebih sederhana dan sehat.***

Ditulis oleh: Lori MOra

Konsep Green-city dan Green-Building, Mungkinkah? oleh Ultrison Simangunsong


Berkaca dari Green-City and Green-Building di Jakarta
>>> Green-city

Konsep Jakarta menjadi green-city sepertinya sulit terpenuhi secara kuantitatif-spasial. Pasalnya, capaian ruang terbuka hijau (RTH) masih dikisaran 10%-an masih jauh dari konsep dasar lingkungan yang mengharuskan daerah menambah ruang terbuka hijau (RTH) secara bertahap hingga sedikitnya 30 persen dari total luas wilayah dari ketentuan tentang penataan ruang. Belum lagi kalau konsep green-city dikaitkan dengan apraisal mengenai ambang batas pencemaran udara – aspek kualitatif spasial - sebagaimana ketentuan lingkungan hidup.

Saat ini dalam Perda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2011 - 2030 telah diatur RTH 30 persen di kota Jakarta yang terdiri dari 14 persen RTH publik dan 16 persen RTH privat. Menurut saya Pemda DKI akan sulit untuk mencapai kuantifikasi seperti diamanatkan UU karena menambah satu persen RTH ekuivalen dengan pertambahan RTH sebesar 650 hektar luas lahan apalagi kendala ketersediaan anggaran dan harga tanah yang semakin mahal turut memberikan andil sulitnya mencapai sasaran skala tahunan, perioda menengah maupun dalam cakupan jangka pangjang (secara politik, kita tunggulah apa strategi gubernur baru terhadap kondisi aktual ini).
>>> Green Building
Konsep green-building kini dilirik karena sulitnya pencapaian sasaran RTH publik. Walau tidak secara detil diuraikan di Perda RTRW 2011-2030 namun Pemda DKI sepertinya semakin serius untuk mengefektifkan RTH privat melalui Perda green-building yang mulai efektif diberlakukan setahun setelah Perda diterbitkan pada April 2012 lalu. Pada Pergub ini, bangunan hijau ini berbeda dengan pemeringkatan bangunan hijau yang sudah dirintis sebelumnya oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) yang bersifat sukarela (voluntary). Konsultan maupun pengembang yang tidak mengikuti peraturan ini akan dikenai sanksi. Adapun sanksinya, bagi bangunan baru tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (yang akan direnovasi) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan dan konsultan atau developer yang hendak mendirikan bangunan terhitung untuk satu tahun ke depan harus memenuhi kriteria bangunan hijau. 

Kriteria untuk bangunan baru dan bangunan lama memiliki perbedaan. Bangunan baru memiliki lima kriteri tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.

Secara praktis bangunan baru dilihat dari disain yang menjadi standar teknis bangunan, sementara bangunan lama dilihat dari konsumsi energinya. Baik bangunan lama maupun yang baru semaksimal mungkin memiliki atau berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

>>> Perda Green-building
Menurut saya Perda Pemda DKI tentang green-building ini sendiri merupakan sebuah pencapaian yang progresif karena tidak terdapat advis atau pedoman teknis yang tekait langsung oleh peraturan menteri teknis (PU–red). Peraturan Menteri PU lebih mengatur ke hal-hal kuantitatif teknis seperti Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Pedoman teknis IMB dan Pedoman SLF Bangunan Gedung. 

Dalam khasanah ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru Perda tidak harus mengacu pada Permen kecuali dinyatakan lain oleh UU atau PP. Dalam hal ini UU tentang Bangunan Gedung juga tidak menyatakan dengan rinci aturan ini sehingga kreativitas positif bisa dilakukan melalui Perda mengingat usaha-usaha pencapaian sasaran RTH menurut ketentuan Penataan Ruang sangatlah penting dan mendesak. 

>>> Insentif Pajak buat Green-Building
Konsep green-building dihubungkan dengan insentif pajak belum dimasukkan. Konsep ini sebenarnya menggabungan kebijakan perencanaan dan penganggaran yang sinergis yang dalam implementasinya menggabungkan rencana pembangunan dengan rencana investasi dalam RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) dan Perizinan Bangunan (IMB). Dalam regulasi yang dilakukan oleh Pemda DKI, ketentuan SLF (kelaikan pemanfaatan) juga dimasukkan sebagai faktor pengendali rencana pembangunan gedung agar sesuai dengan ketentuan green-building ini.
Sejatinya, dari sisi kebijakan regulasi tidak banyak yang bisa direduksi dari restribusi IMB atau penghematan diperoleh oleh masyarakat pemilik bangunan gedung dalam penerbitan izin IMB yang sudah melakukan ketentuan building-green. 

Kalau pemerintah serius untuk memaksimalkan program green-city, seperti yang telah dimulai oleh Pemda DKI ataupun (mungkin akan diikuti) kota metro-megapolitan lainnya dapat dibuatkan regulasi khusus (ketentuan bersama beberapa kementrian teknis dengan BKPM misalnya) untuk menerbitkan insetif pajak melalui penggunaan bahan-bahan green-building yang sudah disertifikasi oleh SNI daripada ‘pola-pola lama’ seperti mengadalkan tindakan penertiban dan sejenisnya.
Namun bagi para giant-bussinessman, langkah yang dilakukan oleh Grup Kompas Gramedia perlu diteladani karena dengan inisiasi sendiri membangun gedung (berlantai 28, di Kuningan di atas lahan seluas 7.000 meter persegi) dengan konsep green-building dimana hanya 30 % bangunan dari total kawasannya. Sementara 70% -nya adalah kawasan hijau dan resapan air hujan. Bangunan gedungnya juga dibuat dari material yang go-green dengan aplikasi teknologi yang ramah lingkungan.

Bagaimana dengan kota MeDaN….??
*) catatan:
- Tata ruang (spasial) adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Ruang Terbuka Hijau, RTH sangat penting fungsinya untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air tanah dan meningkatkan kualitas lansekap kota.
Regulasi :
- Penataan Ruang : UU No 26/ 2007
- Lingkungan Hidup : UU 23/1997 jo UU 32/2009. Pada UU32/2009 salah satu perubahan yang substantif adalah dengan ditambahkannya Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
- Bangunan Gedung : UU No. 28/ 2002 dan PP No. 36/ 2005
- Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan : Permen PU No: 06/PRT/M/2007)
- Pedoma Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung : Permen PU No: 24/PRT/2007)
- Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung : Permen PU No. 25/PRT/M/2007.
(Sertifikat IMB diterbitkan setelah tahapan perencanaan selesai (lulus) atau pada saat akan dilakukan pelaksanaan bangunan gedung. Sementara SLF akan diterbitkan sebelum bangunan itu dimanfaatkan).
- Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan : UU No. 12/2011 (pengganti) UU No. 10/2004.
Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 7 ;
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).