oleh: kasam Pengarang : Dirjen HKI
More About : cara
mengurus hak paten ke pemerintah
INTELECTUAL Property Rights (IPR)
dikenal juga di Indonesia sebagai HKI (dulu HAKI) singkatan dari Hak (atas)
Kekayaan Intelektual yang diatur oleh organisasi di bawah Departemen Kehakiman.
Prosesnya mendapatkannya memakan waktu 60 bulan atau 5 tahun, dengan total
biaya sekitar Rp. 50 juta. Inilah tahap-tahapnya seperti dijelaskan dalam Buku
Panduan HKI DirJen HKI (2009) yang bisa didownload di
http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=94&id=3425&
a. Saat mendaftarkan paten di kantor Paten, simpan nomor Pendaftaran Paten.
b. Tiga (3) bulan kemudian akan diperiksa kelengkapannya dan kita akan diberikan kabar melalui surat-menyurat.
c. Delapan belas (18) bulan berikutnya kita diberikan kesempatan melakukan perbaikan atas pendaftaran paten awal dengan biaya Rp. 575 ribu.
d. Setelah 18 bulan, pendaftaran Paten akan dipublikasikan oleh DirJen HKI selama 6 bulan dan dapat dipantau sewaktu-waktu. Sebelum dinyatakan lulus, pendaftaran paten bisa disanggah pihak lain bila ada.
e. Pemeriksaan substantif atas pendaftaran paten, dilakukan oleh pemeriksa paten. Batas waktunya 36 bulan atau 3 tahun. Ini sangat penting karena pemeriksa paten harus memeriksa berbagai kriteria pendaftaran sebelum bisa meluluskan pendaftaran paten. Biayanya Rp. 2 juta dan tak ada jaminan lulus.
a. Saat mendaftarkan paten di kantor Paten, simpan nomor Pendaftaran Paten.
b. Tiga (3) bulan kemudian akan diperiksa kelengkapannya dan kita akan diberikan kabar melalui surat-menyurat.
c. Delapan belas (18) bulan berikutnya kita diberikan kesempatan melakukan perbaikan atas pendaftaran paten awal dengan biaya Rp. 575 ribu.
d. Setelah 18 bulan, pendaftaran Paten akan dipublikasikan oleh DirJen HKI selama 6 bulan dan dapat dipantau sewaktu-waktu. Sebelum dinyatakan lulus, pendaftaran paten bisa disanggah pihak lain bila ada.
e. Pemeriksaan substantif atas pendaftaran paten, dilakukan oleh pemeriksa paten. Batas waktunya 36 bulan atau 3 tahun. Ini sangat penting karena pemeriksa paten harus memeriksa berbagai kriteria pendaftaran sebelum bisa meluluskan pendaftaran paten. Biayanya Rp. 2 juta dan tak ada jaminan lulus.
f. Jika paten dinyatakan lulus,
pemiliknya diberikan kesempatan memelihara pendaftaran Paten dengan membayar
setiap tahun (jumlahnya selalu meningkat).
g. Umur paten maksimal 20 tahun, dihitung dari tanggal pendaftaran. Biaya perpanjangan 5 tahun pertama adalah Rp. 4.100.000, ditambah biaya perpanjangan tahun berikutnya Rp. 1.500.000 Total Rp. 5.600.000.
Adapun rincian biaya perpanjangan minimum per tahun adalah sebagai berikut:
Tahun 1-3 : Rp 700.000 / tahun (total Rp. 2.100.000)
Tahun 4-5 : Rp 1.000.000 / tahun (total Rp. 2.000.000)
Tahun 6 : Rp. 1.500.000 / tahun (total Rp. 1.500.000)
Tahun 7-8 : Rp. 2.000.000 / tahun (total Rp. 4.000.000)
Tahun 9 : Rp. 2.500.000 / tahun (total Rp. 2.500.000)
Tahun 10 : Rp. 3.500.000 / tahun (total Rp. 3.500.000)
seterusnya sampati tahun 20 : Rp. 5.000.000 / tahun (total Rp. 50.000.000).
g. Umur paten maksimal 20 tahun, dihitung dari tanggal pendaftaran. Biaya perpanjangan 5 tahun pertama adalah Rp. 4.100.000, ditambah biaya perpanjangan tahun berikutnya Rp. 1.500.000 Total Rp. 5.600.000.
Adapun rincian biaya perpanjangan minimum per tahun adalah sebagai berikut:
Tahun 1-3 : Rp 700.000 / tahun (total Rp. 2.100.000)
Tahun 4-5 : Rp 1.000.000 / tahun (total Rp. 2.000.000)
Tahun 6 : Rp. 1.500.000 / tahun (total Rp. 1.500.000)
Tahun 7-8 : Rp. 2.000.000 / tahun (total Rp. 4.000.000)
Tahun 9 : Rp. 2.500.000 / tahun (total Rp. 2.500.000)
Tahun 10 : Rp. 3.500.000 / tahun (total Rp. 3.500.000)
seterusnya sampati tahun 20 : Rp. 5.000.000 / tahun (total Rp. 50.000.000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar