JAKARTA (Suara Karya): Dinas Kebersihan DKI Jakarta sedang menggodok draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persampahan. Saat ini tim Dinas Kesehatan, pakar, dan profesional sedang melakukan kajian akademis yang akan dimasukkan ke dalam raperda tersebut.
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Sumber: http://tempointeraktif.com/ 14 Januari 2011 TEMPO Interaktif, Bandung -PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk., akan mengganti bahan ba...
-
Menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah , terdapat 2 kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu: Pengurangan sampah (waste minimizatio...
-
Bagaimana keadaan dunia kita sekarang. Pandangan kalangan pesimis terhadap lingkungan semuanya merasuki kita, dibentuk dengan citra dan pesa...
-
GAMBIR (Pos Kota) – Pemprov DKI Jakarta mengajak Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel bekerjasama mengolah sampah di tempat Pembuangan ...
-
JAKARTA: Tempat pengolahan sampah terpadu dalam kota Intermediate Treatment Facilities Cakung Cilincing Jakarta berkapasitas 1.200 ton per h...
-
Mahalnya harga pupuk saat ini sangat berpengaruh terhadap produktivitas dari para petani. Hal ini disebabkan pupuk urea menjadi komoditi uta...
-
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemprov DKI akan menggandeng pihak swasta untuk membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter dengan t...
-
Liputan6.com, Jakarta : Sampah masih saja menjadi persoalan bagi warga Jakarta. Selain tidak higienis, sampah yang menumpuk menyebabkan sa...
-
Editor: Uji Agung Santosa Sumber: Antara JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal melakukan stand...
-
Mungkin masih melekat di ingatan kita tentang peristiwa longsor di TPA Leuwigajah pada tahun 2005 yang menewaskan 157 orang. Setelah peris...
Minggu, 22 Mei 2011
DKI JAKARTA Dinas Kebersihan Segera Ajukan Raperda Persampahan
Rabu, 11 Mei 2011
Raperda tentang Persampahan, menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna, sudah sangat mendesak, mengingat Perda No 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta sudah tidak sesuai dengan permasalahan pengelolaan sampah di Ibu Kota. "Pada akhir 2011, kita berharap draf Raperda tentang Persampahan sudah siap diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan instansi terkait. Selanjutnya dimasukkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) untuk dibahas secara mendalam dengan DPRD," ujar Eko Bharuna di kantor Dinas Kebersihan DKI, kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (10/5). Lebih lanjut Eko menambahkan, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan itu wajib hukumnya bagi seluruh daerah tingkat I dan II karena amanat UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Kita harapkan peraturan pemerintah (PP)-nya dalam satu-dua bulan ke depan bisa dikeluarkan, sehingga kita memiliki acuan yang komplet untuk menyusun draf Raperda tentang Persampahan," kata Eko Bharuna menegaskan. Eko menyatakan optimistis Raperda tentang Persampahan dapat dibahas secara mendalam oleh DPRD. Sebab, saat ini pertumbuhan sampah di DKI terus mengalami peningkatan signifikan. Pada Mei 2011 ini, volume sampah di Ibu Kota mencapai 6.500 ton per hari. "Sampah-sampah dari lima wilayah DKI diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir Terpadu (TPAT) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Dengan adanya Perda tentang Persampahan itu, nanti ada payung hukum yang kuat untuk program-program pembangunan TPST di lima wilayah, sehingga tidak semua sampah dibuang ke Bantargebang," ucap Eko. (Yon Parjiyono)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar