JAKARTA (Suara Karya): Dinas Kebersihan DKI Jakarta sedang menggodok draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persampahan. Saat ini tim Dinas Kesehatan, pakar, dan profesional sedang melakukan kajian akademis yang akan dimasukkan ke dalam raperda tersebut.
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
4.1. Pengelolaan Limbah B3 Pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan beberapa macam pengelolaan atau bahkan hanya disimpan sementara dan diki...
-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfokuskan pengelolaan sampah di dalam kota dengan mengembangkan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan ...
-
Jakarta 07/10/2011: - Guna mengurangi beban kerja TPST Bantar Gebang, Bekasi, akibat volume sampah yang semakin meningkat tiap hari, Pemerin...
-
BANDUNG - Tingginya animo publik terhadap mobil Esemka buatan pelajar SMK asal Solo, Jawa Tengah, membuat tim Cikal Institut Teknologi Bandu...
-
Oleh: Shafira Adlina Eksploitasi besar-besaran sumber daya alam (SDA) demi usaha mengejar pembangunan ekonomi negara merupakan salah sa...
-
Pada dekade terakhir beberapa peneliti di bidang pengelolaan limbah padat telah mengadakan penelitian tentang komposting Tandan Kosong K...
-
Sampah senantiasa menjadi masalah cukup besar bagi lingkungan. Sampah berbau busuk dan membawa bakteri dan kuman dalam jumlah yang tak ter...
-
Menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah , terdapat 2 kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu: Pengurangan sampah (waste minimizatio...
-
Kompos matang biasanya dilihat dari hasil uji rasio C/N. Namun uji ini harus dilakukandi laboratorium kimia. Sebenarnya ada cara yang se...
-
SOLO--MICOM: Dinas Pertanian Sukoharjo mengajak petani di wilayahnya untuk tidak berlama-lama 'menangisi' panenan padi MT I yang ter...
Minggu, 22 Mei 2011
DKI JAKARTA Dinas Kebersihan Segera Ajukan Raperda Persampahan
Rabu, 11 Mei 2011
Raperda tentang Persampahan, menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna, sudah sangat mendesak, mengingat Perda No 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta sudah tidak sesuai dengan permasalahan pengelolaan sampah di Ibu Kota. "Pada akhir 2011, kita berharap draf Raperda tentang Persampahan sudah siap diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan instansi terkait. Selanjutnya dimasukkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) untuk dibahas secara mendalam dengan DPRD," ujar Eko Bharuna di kantor Dinas Kebersihan DKI, kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (10/5). Lebih lanjut Eko menambahkan, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan itu wajib hukumnya bagi seluruh daerah tingkat I dan II karena amanat UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Kita harapkan peraturan pemerintah (PP)-nya dalam satu-dua bulan ke depan bisa dikeluarkan, sehingga kita memiliki acuan yang komplet untuk menyusun draf Raperda tentang Persampahan," kata Eko Bharuna menegaskan. Eko menyatakan optimistis Raperda tentang Persampahan dapat dibahas secara mendalam oleh DPRD. Sebab, saat ini pertumbuhan sampah di DKI terus mengalami peningkatan signifikan. Pada Mei 2011 ini, volume sampah di Ibu Kota mencapai 6.500 ton per hari. "Sampah-sampah dari lima wilayah DKI diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir Terpadu (TPAT) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Dengan adanya Perda tentang Persampahan itu, nanti ada payung hukum yang kuat untuk program-program pembangunan TPST di lima wilayah, sehingga tidak semua sampah dibuang ke Bantargebang," ucap Eko. (Yon Parjiyono)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar