Entri Populer

Minggu, 22 Mei 2011

DKI JAKARTA Dinas Kebersihan Segera Ajukan Raperda Persampahan

Rabu, 11 Mei 2011

JAKARTA (Suara Karya): Dinas Kebersihan DKI Jakarta sedang menggodok draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persampahan. Saat ini tim Dinas Kesehatan, pakar, dan profesional sedang melakukan kajian akademis yang akan dimasukkan ke dalam raperda tersebut.

Raperda tentang Persampahan, menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna, sudah sangat mendesak, mengingat Perda No 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta sudah tidak sesuai dengan permasalahan pengelolaan sampah di Ibu Kota.
"Pada akhir 2011, kita berharap draf Raperda tentang Persampahan sudah siap diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan instansi terkait. Selanjutnya dimasukkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) untuk dibahas secara mendalam dengan DPRD," ujar Eko Bharuna di kantor Dinas Kebersihan DKI, kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (10/5).
Lebih lanjut Eko menambahkan, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan itu wajib hukumnya bagi seluruh daerah tingkat I dan II karena amanat UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Kita harapkan peraturan pemerintah (PP)-nya dalam satu-dua bulan ke depan bisa dikeluarkan, sehingga kita memiliki acuan yang komplet untuk menyusun draf Raperda tentang Persampahan," kata Eko Bharuna menegaskan.
Eko menyatakan optimistis Raperda tentang Persampahan dapat dibahas secara mendalam oleh DPRD. Sebab, saat ini pertumbuhan sampah di DKI terus mengalami peningkatan signifikan. Pada Mei 2011 ini, volume sampah di Ibu Kota mencapai 6.500 ton per hari.
"Sampah-sampah dari lima wilayah DKI diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir Terpadu (TPAT) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Dengan adanya Perda tentang Persampahan itu, nanti ada payung hukum yang kuat untuk program-program pembangunan TPST di lima wilayah, sehingga tidak semua sampah dibuang ke Bantargebang," ucap Eko. (Yon Parjiyono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar