VIVAnews - Setelah sempat terkatung-katung, rekomendasi Panitia
Khusus (pansus) DPRD DKI mengenai proses pembangunan pengolahan sampah
terpadu Intermediate Treatment Facilities (ITF) Sunter, Jakarta Utara,
akhirnya dikeluarkan. Kini ITF segera masuk proses lelang atau beauty
contest untuk memilih perusahaan pelaksana proyek.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna menjelaskan, dari 14
perusahaan peserta prakualifikasi, hanya tiga perusahaan yang lolos dan
berhak mengikuti lelang.
"Jadi ketiga perusahaan itu saling memaparkan proposal mereka untuk
membangun dan mengoperasikan ITF, sedangakan 11 perusahaan tidak lolos
administrasi," ujar Eko Bharuna Rabu, 20 Juni 2012.
Eko mengatakan, yang mengikuti tender adalah tiga perusahaan asing
yang bekerjasama dengan perusahaan lokal atau joint operation (JO).
Mereka harus memiliki modal minimal 30 persen dari biaya total
pembangunan ITF.
"Perusahaan yang ikut tender ITF harus mempunyai modal untuk memulai
pembangunan, syarat ini sudah kami sepakati bersama Badan Pengelola
Keuangan Daerah (BPKD) dan anggota dewan," tuturnya.
Menurut Eko, 30 persen dari total perkiraan nilai investasi berarti
Rp400 miliar. Sedangkan Rp900 miliar sisanya atau 70 persen bisa
pinjaman dari bank. Tiga perusahaan yang merupakan konsorsium asing dan
lokal tersebut adalah PT Wira Gulfindo Sarana yang menggandeng PT Ramky
dari India, PT Jakarta Green Iniciative bersama Hitachi dari Jepang, dan
PT Phoenix Pembangunan Indonesia bersama dengan Keppel Seghers dari
Singapura.
Kepala Bidang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Kota (TPST), Iwan
Wardhana, menambahkan, ketiga perusahaan tersebut bakal diundang dan
diberikan dokumen pemilihan. "Kami hanya memberikan dokumen itu kepada
tiga perusahaan, mereka akan mempelajari selama sekitar sebulan,"
ujarnya.
Setelah itu mereka akan proses lelang yang akan digelar dengan
transparan dan dihadiri sejumlah ahli lingkungan, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan akademisi dari UI,
Pemenang akan memperoleh hak konsesi Bangun, Guna, Serah (Build,
Operate, and Transfer/BOT) selama jangka waktu 25 tahun, setelah
berakhirnya masa konsesi, fasilitas yang terbangun menjadi milik Pemprov
DKI Jakarta.
Dengan kemampuan pengolahan sampah sekitar 1.200 ton sampah per hari,
maka Pemprov DKI akan membayar biaya pengolahan sampah ditetapkan
maksimal sebesar Rp400.000 per ton.
"Itu harga maksimal, karena kami pakai teknologi medium, di sejumlah
negara lain, yang teknologi lebih tinggi, ada yang mencapai Rp 1 juta
per ton, itulah mengapa kami buka lelang dengan peserta dari luar negeri
yang sudah berpengalaman dengan teknologi ITF ini, bukan perusahaan
sembarangan," terangnya.
Berbeda dengan pengolahan sampah sanitary landfill di Bantar Gebang,
yang tipping feenya hanya Rp 103.000 per ton. "Kami bisa olah sampah
dalam area tiga hektar, dan tidak ditumpuk tapi diolah menjadi listrik,
sisanya hanya 5 persen berupa abu," ungkapnya.
Selain itu, tonase sampah dan biaya angkut ke Bantargebang juga akan menurun, dan anggarannya bisa dialihkan ke ITF Sunter.
Nantinya, dalam kontrak juga disebutkan bahwa pemenang harus segera
membangun ITF. Jika dalam waktu satu tahun pemenang tidak memulai, bisa
dicabut kontraknya, atau dinilai gagal. Kontrak juga mencantumkan bahwa
ITF harus terus menerus beroperasi,
"Jadi minimal itu ada dua jalur pengolahan, kalau satunya sedang
dalam perawatan, satunya harus beroperasi terus, jika berhenti, mereka
akan kena sanksi," katanya.
Untuk listrik yang dihasilkan dari ITF, akan dibeli oleh PLN dan
keuntungannya menjadi milik operator. ITF Sunter didesain mampu mengolah
sampah minimal 1.000 ton/hari. Fasilitas berteknologi tinggi ini akan
dibangun di atas lokasi SPA Sunter saat ini.
Pembangunan ITF Sunter ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Clinton
Climate Initiative (CCI). Organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang
penyelamatan lingkungan asal Amerika Serikat ini merekomendasikan
teknologi incinerator yang diterapkan di ITF Sunter.
Incinerator dipilih dengan pertimbangan teknologi ini hanya
menyisakan residu sekitar 10 persen dari total sampah yang diolah,
selain itu Incinerator mampu menghasilkan listrik yang tinggi (14 MW per
1.000 ton sampah), berpotensi mengurangi emisi Gas Rumah Kaca secara
signifikan dan telah teruji di banyak kota-kota besar Eropa dan Asia.
sumber: vivanews
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Spesifikasi : -BAK INLET : FRP 500 liter lengkap dengan penyaring dan pipa outlet PVC 3 -DIGESTER : FRP 3600 liter lengkap dengan instalasi...
-
OKEZONE-JAKARTA - Pembangunan tiga tempat pengolahan sampah terpadu atau Intermediate Treatment Fasility (ITF) mendapatkan dukungan sejumlah...
-
JAKARTA (Suara Karya): Mengelola sampah warga DKI Jakarta saja sudah kewalahan, tetapi anehnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Banta...
-
Tulisan ini disusun dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan program “Air Bersih” dan “Langit Biru” . Tulisan ini mengac...
-
RMOL. Seperti kota-kota besar lainnya di dunia, masalah sampah juga menjadi persoalan rumit bagi Jakarta. Saat ini, dengan 6.500 ton samp...
-
Jakarta 07/10/2011: - Guna mengurangi beban kerja TPST Bantar Gebang, Bekasi, akibat volume sampah yang semakin meningkat tiap hari, Pemerin...
-
INILAH.COM, Jakarta - Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara yang akan dilakukan Dinas Kebersihan DKI Jakar...
-
GAMBIR (Pos Kota) – Pemprov DKI Jakarta mengajak Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel bekerjasama mengolah sampah di tempat Pembuangan ...
-
Jum'at, 18/11/2011, 08:41 WIB Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah di kawasan pemukiman, Pemprov DKI Jakarta...
-
1. PENDAHULUAN Daur ulang merupakan upaya memanfaatkan kembali barang-barang yang dianggap sudah tidak memiliki nilai ekonomis, melalui...
Jumat, 24 Agustus 2012
Selasa, 21 Agustus 2012
Andai Koruptor Mau JUJUR Seperti Ikan Mas oleh DIDOWARDAH
DIDOWARDAH- Memasuki era Millennium
rumah industri dan pabrik-pabrik berlimbah kian menggeliat menjejali
Indonesia, dari sekedar industri rumahan hingga pabrik besar yang
memayungi ribuan karyawan bahkan jutaan. Sebagaimana yan kita ketahui,
aktivitas pabrik dan industri selalu berhubungan dengan masalah limbah
buangan. Dan selama ini, masaah mengelola limbah belum mendapatkan
perhatian yang serius dari pemerintah maupun perorangan. Sehingga dalam
pembuangannya seringkali harus mengorbankan lingkungan sekitar.
Diantaranya adalah dengan mengotori badan sungai. Dus, tidak
mengherankan jika hampir semua sungai di Indonesia menjadi keruh, dengan
warna air coklat kehitaman, lalu ceceran sampah disana-sini dan aroma
khas yang tidak bersahabat. Tercemar.
Padahal,
selama ini kita sangat mafhum jika sebagaian masyarakat masih
memanfaatkan sungai sebagai sarana aktivitas mereka. Mulai dari mencuci,
MCK, hingga sebagai sumber air minum. Miris sekali bukan? Seharusnya
kita secara individu harus mulai aware dengan
masalah pencemaran air. Selain merusak pemandangan, pencemaran air
kerapkali membawa masalah. Diantaranya menyebabkan timbulnya wabah
karena pemanfaatan air sungai, juga berdampak buruk pada ekosistem lain seperti biota yang ada di laut karena semua sungai pasti bermuara ke laut. Seperti
yang dikatakan Prof Ir Lieke Riadi PhD dalam sebuah artikel yang sempat
kubaca, dikatakan bahwa “Contoh Indikasi bahwa sungai telah tercemar
ditandai dengan banyaknya ikan yang mati di sungai tersebut.” Untuk
mencegah masalah ini agar tidak berkepanjangan, memang seyogianya
memang harus ada peran dan partisipasi dari semua pihak seperti warga,
pihak industri, dan pemerintah.
Yang
lebih memprihatinkan, pencemaran sungai kini tidak lagi menjadi masalah
eklusif milik warga kota. Melainkan sudah mulai bergeser ke desa-desa
dan pelosok pedalaman. Sebagaimana berita yang dirilis KOMPAS
pada April lalu (05/04/2012) mewartakan bahwa Papua yang pada 2009
menduduki peringkat pertama untuk indeks kualitas lingkungan hidup turun
peringkat dua, salah satunya disebabkan karena meningkatnya pencemaran
air sungai. Sungai yang tercemar di Papua yaitu Sungai Mamberamo dan
Danau Sentani. Masih dari sumber yang sama, selama ini pemerintah
berkonsentrasi memperbaiki indeks kualitas air sungai-sungai yang berada
di Pulau Jawa. Namun kenyataanya di wilayah timur ada kecenderungan
pencemaran meningkat. Meningkatnya pencemaran air sungai tersebut,
merupakan indikasi semakin banyaknya kegiatan yang
membebani media air sungai, dan makin padatnya jumlah penduduk, sehingga
mendesak untuk membuka pemukiman baru hingga ke daerah aliran sungai.
Realita
ini hendaknya menjadi perhatian serius kita semua karena pencemaran air
sungai bisa berdampak fatal dan cukup signifikan. Di Indonesia
misalnya, setiap tahun lebih dari 3.500.000 anak-anak dibawah umur 3
tahun di serang oleh berbagai jenis penyakit perut dengan jumlah
kematian sekitar 105.000 orang. Jumlah tersebut akan meningkat lebih
banyak pada daerah/tempat yang keadaan sanitasi lingkungannya berada
pada tingkat rendah. Salah satu solusi dalam masalah ini, disebutkan bahwa Untuk
menghindari kerusakan terhadap ekosistem perairan sebagai akibat dari
pencemaran, haruslah dilakukan pemantauan atau monitoring, baik
monitoring secara fisika, kimia maupun biologi (Amnan, 1994).
Sementara
itu, dewasa ini monitoring pencemaran air secara secara Biologi dengan
hewan air sudah diterapkan di Surabaya. Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Surabaya biasa memantau kesehatan air aliran sungai dengan memanfaatkan
ikan sebagai alat uji hayati. Ikan yang dipilih adalah jenis ikan mas
(Cyprinus carpio L) yang disinyalir sangat peka terhadap penurunan
kualitas air. Ikan Mas dikenal sebagai ikan pemakan segala (omnivora)
yang antaralain memakan serangga kecil, siput cacing, sampah dapur,
potongan ikan, dan lain-lain (Asmawi,1986).
Ikan Mas (Cyprinus carpio L.) dapat digunakan sebagai hewan uji hayati karena sangat peka terhadap perubahan lingkungan (Brinley cit. Sudarmadi, 1993). Ikan ini layak digunakan sebagai indikator biologis karena memenuhi syarat yang ditetapkan American Public Health Association
(APHA), sebagai jenis ikan yang sensitf terhadap material racun dan
perubahan lingkungan, penyebarannya luas dan mudah didapat dalam jumlah
yang banyak, mempunyai arti ekonomis, rekreasi dan kepentingan ekologi
baik secara daerah maupun nasional, mudah dipelihara dalam laboratorium,
mempunyai kondisi yang baik, bebas dari penyakit dan parasit dan sesuai
untuk kepentingan uji hayati.
Karena
itu, pemantauan polusi air bisa dilakukan dengan digalakannya kampanye
ikan mas yang tentunya dapat berfungsi ganda, baik itu sebagai lahan income
sampingan yang bernilai ekonomis, juga sebagai pemonitor keamanan kita
untuk memanfaatkan air sungai. Prakteknya bisa dengan memasang karamba
berisi ikan, terutama di aliran sungai yang dekat dengan pabrik dan
rumah industri yang rawan membuang limbahnya ke sungai. Jika ada
keganjalan terkait dengan perilaku ikan, misalnya gerakan mabuk atau
mati, pemilik ikan bisa lapor ke BLH untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan
sebagai pemonitor, tidak seperti para elite koruptor yang mencla-mencle
dan selalu berkelit, seekor ikan jelas tidak akan berbohong.
Pemantauan
saja tidak cukup, karena pada hakekatnya masalah utamanya adalah pada
kualitas air itu sendiri yang seharusnya kita jaga kebersihan dan
keamanannya untuk dimanfaatkan. Karena itu, penyuluhan tentang
pentingnya mencegah polusi air sungai terus digiatkan dan digalakan oleh
pemerintah. Alangkah baiknya kalau memang setiap personal warga
Indonesia menyadari dan peduli terhadap masalah ini. Untuk itu
pengetahuan mengenai pelestarian lingkungan juga menjadi mutlak untuk
dimiliki. Berikut ini cara mengatasi pelestarian aliran sungai yang bisa
kita lakukan bersama-sama maupun secara individual.
- · Melestarikan Hutan Di Hulu Sungai: upaya ini sangat penting karena menghindari erosi tanah disekitar hulu sungai. Sebagai warga yang bijak dan aware lingkungan, sebaiknya kita tidak menebang apalagi menggunduli pepohonan disekitar sungai untuk menyulapnya menjadi areal pemukiman. Sebab dengan adanya erosi otomatis akan berdampak pada dasar sungai yang menjadi dangkal dikarenakan tanah dan pasir yang longsor.
- · Tidak Membuang Sampah Di Sungai: Sampah selalu menjadi sumber masalah jika dikelola dengan serampangan. Begitu juga ketika kita membuangnya secara sembarangan ke sungai-sungai. Sehingga tidak hanya mengotori aliran sungai dan membuatnya terkontaminasi, tapi juga merusak pemandangan dan memantik bau yang tidak sedap. Selain itu bisa menyebabkan aliran air di sungai terhambat. Juga menyebabkan sungai cepat dangkal dan akhirnya memicu terjadinya banjir di musim penghujan.
- · Tidak Membuang Air Di Sungai: Membuang air disini dalam tanda petik, yang maksudnya air kecil maupun besar. Buang air baik kecil maupun besar secara sembarangan adalah perbuatan salah. Sekedar buang air kecil yang terpaksa dilakukan di aliran sungai yang deras mungkin bisa ditolerir dan dimaafkan. Tapi lain ceritanya jika menjadi rutinitas dan kebiasaan untuk melakukan ritual ini di sungai, bahkan di areal sungai yang tenang tanpa arus. Kesannya pasti sangat menjijikan. Tidak hanya sampai disitu, buang air di sungai menjadi lahan efektif untuk berkembangnya penyakit dari yang ringan sampai yang akut. Sebab itu, sudah saatnya kita berkampanye menyadarkan mereka yang masih belum juga peduli dengan masalah ini.
- · Tidak Membuang Limbah Rumah Tangga Dan Industri Di Sungai: Selama ini sungai menjadi tempat paling favorit untuk membuang limbah pabrik dan industri. Kebiasaan ini bahkan sudah mengakar sejak dulu, aku masih ingat ketika semasa SD dulu. Saat belajar dikelas seringkali tersiksa dengan bau menyengat dari limbah pabrik tahu yang dibuang sembarangan di sungai. Kebetulan sungai tersebut terletak tepat selemparan batu di belakang gedung sekolah. Sudah pasti, air sungai yang dulu tak bermasalah berubah warna menjadi keruh kehitaman dan menjijikan.
- · Tidak Menggunakan Pupuk Atau Pestisida Secara Berlebihan: Para petani hendaknya tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan. Yang terjadi di lapangan, sebagian besar petani mengalirkan air sawah mereka ke sungai tanpa melalui proses pengolahan. Maka dari itu, jika memang mereka enggan mengolah terlebih dahulu, penggunaan pupuk dan pestisida harus seminimal mungkin agar tidak menimbulkan pencemaran yang serius.
Seandainya
enam poin diatas secara kontinyu digalakan dan dipraktekan, kedepannya
masalah polusi sungai pasti perlahan bisa teratasi. Realitanya
memang pencemaran sungai ini tidak mudah untuk diatasi. Hal tersebut
disebabkan oleh banyaknya pihak yang menyalahgunakan fungsi sungai
tersebut sehingga membawa dampak yang buruk. Karena itu yang dibutuhkan hanyalah kesadaran dan kerjasama yang baik dari semua pihak.
Lebih baik lagi, jika siapapun warga
masyarakat, pengusaha hotel, pabrik dan rumah sakit yang membuang
sampah maupun limbah di Sungai itu harus diproses secara hukum. Kita
bisa mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana seharusnya bisa ditegakkan dengan
seadil-adilnya dan tidak ada pilih kasih. Dan sebenaranya ini tidak
hanya terjadi di Indonesia saja,masalah pencemaran dan pengrusakan
lingkungan telah menjelma menjadi sebuah isu global yang diyakini secara
Internasional. Karena itu, sepatutnya kita mendukung penuh gerakan
peduli lingkungan. Salah satunya adalah menggalakan program sungai bebas
polusi. Jika
saja masalah pencemaran sungai bisa diminimalisir dengan baik atau
bahkan berjalan dengan sukses. Tentu kita tidak perlu iri lagi untuk
melirik sungai-sungai indah di Eropa ataupun Amerika yang masih jernih
dan terjaga ekosistemnya. Semoga ini tidak sekedar wacana. Well, let’s start from now on!! :D
ROSSI KEBANJIRAN: Nah lho dampak sungai meluap adalah BANJIR.. dan Valentino Rossi jadi gak bisa balapan! :)
Kamis, 16 Agustus 2012
Solusi Mengolah Sampah Perkotaan dengan Teknologi MBT oleh Vien Dimyati
Penggunaan teknologi dalam mengolah
sampah di DKI Jakarta, tampaknya sudah semakin mendesak. Mengingat
sampah di DKI Jakarta semakin hari semakin meningkat. Dalam mengurangi
limbah sampah di Jakarta, pemerintah memfokuskan pengolahan sampah di
dalam kota yakni dengan mengoperasikan Intermediate Treatment Facility
(ITF).
Ketua Pusat Kajian Persampahan Indonesia
(PKPI), Sodiq Suhardiyanto mengatakan tempat pengolahan sampah atau ITF
ini pertama kali ditempatkan di Cakung Cilincing. ITF Cakung ini bekerja
dengan menerapkan teknologi Mechanical Biological Treatment (MBT).
“Di mana sampah anorganik di daur ulang
dan sampah organiknya difermentasi untuk menghasilkan bahan bakar
pembangkit listrik atau sumber bahan bakar gas (BBG),” kata Sodiq kepada
Jurnal Nasional, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (21/8).
Dengan mulai beroperasinya ITF cakung
ini, lanjut pria yang bekerja sebagai CDM Project Special Advisor, PT
Gikoko Kogyo Indonesia, ini menjelaskan tentunya ITF Cakung akan bisa
mengurangi ketergantungan Pemerintah Provinsi DKI terhadap TPST Bantar
Gebang, bahkan kedepannya pemerintah juga telah menyiapkan proses
pembangunan TPST dalam kota atau ITF, yakni ITF Sunter dan Marunda.
“Ini merupakan ide murni saya. Sudah dua
tahun saya memperjuangkan ide ini. Saya yakin langkah ini akan baik
untuk lingkungan Kota Jakarta yang penuh sesak dengan tumpukan sampah,”
katanya.
Menurutnya, di negara Jerman, sejak
1994-1995, TPA sudah tidak boleh digunakan, karena dalam perkembangannya
membakar sampah memang sudah tidak diizinkan lagi. Maka itu, teknologi
MBT ini sangat cocok untuk daerah tropis seperti Kota Jakarta.
Ia menambahkan, tujuan utama dari
kegiatan Jasa Pengalahan Sampah ITF Cakung Cilincing adalah mengurangi
beban TPST Regional, serta mengurangi kemacetan akibat banyaknya ritasi
kendaraan pengangkut sampah.
Selain itu, kata dia, mitra swasta/pihak
ketiga penyedia jasa pengolahan sampah disyaratkan memiliki dan
berkemampuan mengelola fasilitas ITF yang dapat mereduksi sampah minimal
sampai 85-90 persen, sehingga hanya 10-15 persen residu pengolahan yang
dibuang ke TPST Regional atau diolah di tempat sehingga tidak ada
residu pengolahan (zero waste).
“MBT adalah suatu teknologi modern yang
ramah lingkungan yang dapat mereduksi sampah melalui pemilahan,
pencacahan, daur ulang, refuse derived fuel (RDF), kompos dan energi
listrik atau bahan bakar gas (BBG),” katanya.
MBT Plant di ITF Cakung Cilincing terdiri
dari Pengomposan dan Dry Anaerobic Digester yang saling terintegrasi
dalam dua fase. Fase pertama adalah proses perkolasi dalam Anaerobic
Digester (AD), sedangkan fase kedua adalah proses pengomposan aerobik
pada modul yang sama sehingga dapat menekan bau karena proses aerasi
pengomposan diproses dalam modul yang kedap udara.
“Fase pengomposan ini dilakukan dari 1
Agustus 2011 sampai 31 Desember 2011, sedangkan dari 1 Januari 2012
sampai 30 Juni 2012 sistem dikembangkan dengan Dry Anaerobic Digestion
and Composting dengan teknologi dari Aikan (Perusahaan PMA Denmark),”
katanya.
Ia memaparkan, kapasitas penampungan
sampah di ITF Cakung Cilincing hingga akhir Desember 2011 sekitar 400
ton per hari. Pada Januari-Juli 2012, kapasitasnya akan meningkat sampai
600 ton per hari dan setelah Juli 2012, kapasitasnya akan dioptimalkan
menjadi 1.300 ton per hari. “Baru setelah dua tahun kemudian,
kapasitasnya akan ditingkatkan menjadi 1.500 ton. Hal ini harus
dilakukan secara bertahap,” katanya.
Ia melanjutkan, ITF Cakung Cilincing yang
berdiri di lahan seluas 7,5 hektare ini berkapasitas penuh mengolah
sampah sebanyak 1.300 ton per hari dan mampu menghasilkan energi listrik
mencapai 4,95 MW atau dapat menghasilkan BGG sebanyak 445.699 MMBTU,
ketika beroperasi penuh pada tahun 2012.
“Diharapkan dengan pembangunan ITF ini konsep ‘Jakarta Menuju Waste to Energy’ bisa terwujud,” katanya.Mengolah sampah menjadi bernilai ekonomis
saat ini sudah tidak sulit dilakukan. Pasalnya saat ini Pemerintah
sedang mengembangkan sistem Mechanical Biological Treatment (MBT).
Sebuah teknologi mutakhir yang ramah lingkungan. Khususnya dalam
pengelolaan sampah di perkotaan. Sampah yang menumpuk di Kota Jakarta
tidak lagi dibakar melainkan dapat diolah sedemikian rupa.
Ketua Pusat Kajian Persampahan Indonesia
(PKPI), Sodiq Suhardiyanto, di Jakarta, Senin, (22/8) mengatakan bahwa
konsep mengelola sampah saat ini di perkotaan harus berdasar pada
pemikiran bahwa sampah harus dikelola secara modern dan ramah
lingkungan. “Tidak lagi dalam bentuk penumpukan (open dumping) atau
dibakar sembarangan yang dampaknya mengganggu lingkungan dan kesehatan
masyarakat sekitar,” kata Sodiq.
Menurut dia, pengelolaan yang baik
membuat sampah tetap memiliki nilai ekonomis, baik untuk didaur ulang
maupun diubah menjadi bentuk lain menjadi bahan yang bisa digunakan.
Dengan konsep MBT maka sampah bisa didaur ulang dalam produk MRF
(Material Recycling Facility) seperti daur ulang plastik, RDF (Refused
Derived Fuel), dan bahan lainnya (kaca, kayu, logam).
Selain itu, lanjutnya, dengan konsep ini
sampah juga bisa diuubah menjadi listrik ataupun BBG dan bisa juga
menghasilkan carbon credit yang bermanfaat dalam menekan pengurangan
CO2. “Dengan begini maka akan bisa mengurangi pemanasan global. Dengan
begitu sampah tak lagi dipandang sinis bagi masyarakat luas, tetapi
dipandang menjadi lebih positif,” jelasnya.
Dengan demikian pengelolaan sampah
menjadi sesuatu yang bisa dikerjakan bersama baik oleh pemerintah,
masyarakat, juga untuk para investor.
Sementara itu, kata dia, jika sampah
masih dikelola dengan paradigma lama yaitu TPA (landfill) maka sampah
hanya akan ditumpuk dan setelah penuh (kapasitas maksimal) maka harus
dibutuhkan lahan baru, sehingga dalam jangka panjang justru akan
berdampak negatif terhadap aspek lingkungan maupun sosial.
“Hal ini tentunya berbeda dengan MBT yang
tidak memerlukan tambahan lahan karena di sana dibangun pabrik
pengolahan sampah, tidak sekadar tempat penumpukan sampah saja. Salah
satu kekurangan dari TPA selain membutuhkan lahan yang lebih luas, juga
berpotensi menimbulkan pencemaran (bau). Selain itu dari sisi
kemanfaatan ekonomi juga kurang, sebab sampah hanya bisa dikonversi
menjadi listrik saja,” katanya.
Ia juga menjelaskan secara umum
perbandingan luas lahan dan produk yang dihasilkan MBT lebih
menguntungkan dibandingkan dengan TPA. Dengan kapasitas 1.500 ton per
hari, dengan menggunakan MBT, luas lahan yang dibutuhkan hanya 12 Ha
sementara itu dengan TPA, kapasitas 1.500 Ton harus menggunakan 50 ha
lahan. “Dengan sistem MBT, kebutuhan lahan tidak akan bertambah karena
sebagai pabrik pengolahan. Tapi kalau TPA dibutuhkan lahan baru jika
kapasitas TPA sudah penuh,” katanya.
Penggunaan teknologi dalam mengolah
sampah di DKI Jakarta, ke depannya nanti semua akan menggunakan konsep
MBT dengan menggunakan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF). MBT
adalah suatu teknologi modern yang ramah lingkungan yang dapat
mereduksi sampah melalui Pemilahan, Pencacahan, Daur Ulang, Refuse
Derived Fuel (RDF), Kompos dan Energi Listrik atau Bahan Bakar Gas (BBG)
(baca bagian 1).
MBT Plant di ITF Cakung Cilincing terdiri
dari Pengomposan dan Dry Anaerobic Digester yang saling terintegrasi
dalam dua fase. Fase pertama adalah proses perkolasi dalam Anaerobic
Digester (AD). Sedangkan fase kedua adalah proses pengomposan aerobik
pada module yang sama sehingga dapat menekan bau karena proses aerasi
pengomposan diproses dalam module yang kedap udara.
MODEL PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK SKALA RUKUN TETANGGA – RUKUN WARGA Oleh: Sri Murniati Djamaludin, Pengelola Kebun Karinda
Dari pengalaman dan pembelajaran, Kebun
Karinda menawarkan model bagi RT/RW yang ingin mandiri dalam pengelolaan
sampah organiknya, namun untuk keberhasilannya perlu beberapa syarat:
Sampah organik yang dihasilkan oleh
sebuah rumah tangga atau 1 Kepala Keluarga (KK) yang beranggota 5 orang
(bapak, ibu, 2 anak dan 1 pembantu) setiap hari kurang lebih 2 kg. Kalau
sebuah Rukun Tetangga (RT) terdiri dari 40 KK dan sebuah Rukun Warga
(RW) terdiri dari 10 RT, maka bisa dihitung berapa jumlah sampah organik
yang memerlukan pengelolaan selanjutnya, atau biasa disebut “dibuang”.
Untuk mengubah pola pikir bahwa sampah
kita tanggung jawab kita yang menghasilkan, dan mengubah kebiasaan
membuang sampah menjadi mengelola sampah perlu upaya yang tidak mudah
dan memerlukan waktu.
Dari pengalaman dan pembelajaran, Kebun
Karinda menawarkan sebuah model bagi RT/RW yang ingin mandiri dalam
pengelolaan sampah organiknya, namun untuk keberhasilannya diperlukan
beberapa syarat:
Pertama: Kegiatan ini diorganisir oleh
pemimpin masyarakat setempat (Ketua RT/RW), dibantu sebuah tim pelaksana
(Komite Lingkungan).
Kedua: Dibangun komitmen di antara seluruh warga, lingkungan bagaimana yang ingin dicapai.
Ketiga: Ada pendampingan agar kegiatan
berkelanjutan, kader/motivator yang mendampingi harus sudah
berpengalaman melakukan pengomposan.
Keempat: Proses pengomposan dipilih yang tidak menimbulkan bau ialah proses fermentasi.
Sampah organik rumah tangga yang segar
dan lunak, sangat mudah dikomposkan. Pengomposan dapat dilakukan secara
individual di setiap rumah atau secara komunal oleh Komite Lingkungan
RT/RW.
Kebun Karinda menyarankan pengomposan
dengan metode Takakura. Jika dilakukan dengan benar dalam proses tidak
ada bau busuk dan higienis. Tidak memerlukan tempat luas, tetapi tidak
boleh kena hujan atau sinar matahari langsung.
Sampah organik dipisahkan dari sampah
anorganik (kegiatan ini disebut “memilah sampah”) kemudian dicacah
menjadi berukuran 2 cm x 2 cm agar mudah dicerna mikroba kompos.
Wadahnya boleh keranjang cucian isi 40 L atau lebih dikenal dengan
Keranjang Takakura, ember bekas cat atau kaporit (isi 25 L), drum bekas
yang dipotong menjadi 2 bagian (isi 100 L), keranjang rotan atau bambu
yang isinya lebih dari 25 L untuk mempertahankan suhu kompos. Pemilihan
wadah tergantung bahan yang tersedia, selera dan banyaknya sampah setiap
hari.
Sampah harus dimasukkan wadah kompos
setiap hari (sebelum menjadi busuk) dan diaduk sampai ke dasar wadah
supaya tidak becek di bagian bawah. Pengadukan juga dimaksud untuk
memasukkan oksigen yang diperlukan untuk pernapasan mikroba kompos. Jika
wadah sudah penuh, kompos baru bisa dipanen jika sudah matang.
Pengomposan dimulai lagi dengan wadah
lain, dengan aktivator sebagian kompos yang masih panas dari wadah
pertama. Kompos setengah jadi ini bisa juga dikirim ke pengomposan
komunal untuk diproses bersama-sama. Sebagian ditinggal dalam wadah
untuk dijadikan aktivator. Warga akan mendapat hasil panen kompos, atau
membelinya dengan harga khusus.
Memerlukan bangunan tanpa dinding,
atapnya bisa dari plastik terpal, daun kirai, plastik gelombang, genteng
dan sebagainya tergantung dana yang tersedia. Lantainya bisa tanah,
semen atau paving blok. Kita bisa menyebutnya sebagai “Rumah Kompos”.
Untuk wadah pengomposan sampah organik
rumah tangga dapat dibuat bak atau kotak dari bambu, kayu, paving blok,
bata dan sebagainya. Agar dapat menyimpan panas, kotak harus memiliki
volume paling sedikit 500 L atau memiliki panjang 75 cm, lebar 75 cm dan
tinggi 1 m. Salah satu sisinya harus bisa dibuka, untuk mengeluarkan
adonan kompos jika seminggu sekali dibalik. Banyaknya kotak tergantung
jumlah sampah yang akan dikelola.
Hal penting agar tempat pengomposan
bersih dan tidak berbau busuk, sampah yang masuk hanya sampah orgaik
saja. Warga harus memilah sampahnya di rumah masing-masing (mengikuti
RUU Persampahan). Di depan rumah tidak perlu ada bak sampah, tetapi
disediakan dua wadah sampah untuk sampah organik dan anorganik. Petugas
pengangkut sampah mengambilnya dengan gerobak sampah yang diberi sekat.
Sampah organiknya diturunkan di Rumah Kompos.
Selanjutnya oleh petugas dicacah (manual
atau dengan mesin pencacah). Jika menggunakan mesin pencacah, agar
sampah tidak mengeluarkan air dan untuk menambahkan unsur Karbon,
dicampurkan terlebih dahulu serbuk gergaji. Jika pencacahan secara
manual, serbuk gergaji dicampurkan sebelum masuk wadah kompos. Aktivator
yang digunakan adalah adonan kompos yang masih aktif atau belum selesai
berproses. Jika menggunakan mesin pencacah, aktivator ditambahkan
sebelum masuk mesin.
Adonan kompos dari sampah organik rumah
tangga jika diaduk setiap hari, akan matang dalam waktu kurang lebih
10-14 hari, namun harus distabilkan dahulu sampai suhu menjadi seperti
suhu tanah, kira-kira makan waktu 2 minggu baru bisa dipanen. Jika akan
dikemas diayak terlebih dahulu untuk memisahkan bagian yang kasar atau
belum menjadi kompos.
Jika tanah yang tersedia cukup luas dan
sampahnya cukup banyak, pengomposan dapat dilakukan dengan sistem open
windrow yaitu dengan timbunan-timbunan yang memerlukan pembalikan.
Kompos setengah jadi yang dikirim oleh warga dicampurkan ke adonan
kompos yang sudah berusia kurang lebih 1 minggu, dan akan matang
bersama-sama.
Kompos yang dibuat melalui proses
termofilik aerobik seperti ini, kualitasnya “super”. Kaya akan unsur
yang diperlukan tanaman agar tumbuh subur. Harganya bisa mencapai lebih
dari Rp.1000/kg.
Jika ingin ditingkatkan lagi harganya,
kita bisa membibit dan menjual tanaman bunga, sayuran dan tanaman obat
yang dipupuk dengan kompos buatan sendiri.
Dibentuk Komite Lingkungan oleh Pengurus
RT/RW dan selanjutnya diperlukan peran serta warga sehingga kegiatan ini
menjadi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing:1. Komite Lingkungan:
Pertama: Relawan yang peduli lingkungan, memiliki kemampuan dan waktu.
Kedua: Mengorganisasi warga dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Ketiga: Melatih dan meningkatkan keterampilan kader sebagai motivator dan tenaga pelaksana pengomposan.
Kedua: Mengorganisasi warga dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Ketiga: Melatih dan meningkatkan keterampilan kader sebagai motivator dan tenaga pelaksana pengomposan.
Keempat: Mengendalikan proses pengomposan agar dihasilkan kompos yang memenuhi syarat.
Pertama: Menjadi relawan kader lingkungan, motivator kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Kedua: Mengajarkan dan menggerakkan warga untuk memilah sampah.
Ketiga: Pendampingan dalam proses pengomposan di rumah tangga.
Kedua: Mengajarkan dan menggerakkan warga untuk memilah sampah.
Ketiga: Pendampingan dalam proses pengomposan di rumah tangga.
3. Petugas Pelaksana Pengomposan
Merupakan tenaga tetap yang melaksanakan proses pengomposan.
Sebagai modal awal yang meliputi sarana
dan prasarana, pelatihan TOT kader/motivator perlu dukungan Pemerintah
melalui proposal yang meyakinkan yang disusun oleh Pengurus RT/RW.
Diharapkan kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat ini nantinya
dapat mandiri dari penjualan kompos dan produk-produk turunannya
(tanaman hias, sayuran, tanaman obat).
Lingkungan menjadi bersih, teduh dan
asri, masyarakat terjaga kesehatannya karena pengelolaan sampah
merupakan bagian dari perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Mudah-mudahan tulisan ini dapat
memberikan inspirasi bagi Pengurus RT/RW yang ingin mandiri dalam
mengurus sampah warganya. Tentunya tingkat keberhasilan akan lebih
tinggi jika aparat di atasnya (Lurah, Camat Bupati/Walikota) dan
instansi terkait ikut berperan serta dengan memberikan dorongan dan
apresiasi.
Sri Murniati Djamaludin, Pengelola Kebun Karinda
Teknologi Hijau Melumat Sampah Oleh: Nur Hidayat dan Rach Alida Bahaweres
Mesin Intim-Izuma Zeolizar mampu memutus
rantai pengolahan sampah. Hemat tempat, hemat energi, dan hemat biaya.
Investasi baru bagi industri pengolah sampah.
Pengolahan Sampah
Membakar sampah? Itu sudah kuno. Kini
pengolahan sampah yang disebut modern adalah menggunakan kembali,
mengurangi, dan mendaur ulang sampah. Istilah kerennya, 3R alias reuse,
reduse and recycle. Jadi, sampah pun harus diolah dengan penuh gaya,
yakni lewat teknologi hijau. Teknologi seperti ini mengharuskan tiap
tahapan prosesnya ramah lingkungan.
Itulah yang dijanjikan mesin pengolah
sampah Intim-Izuma Zeolizar. Sejak sebulan terakhir ini, Izuma
dipamerkan PT Intim Wira Energi di halaman Stasiun Pengolahan Antara
(SPA) Sunter milik Dinas Kebersihan Jakarta Utara. Sekilas, Izuma
terlihat seperti teknologi pembakar sampah dengan incenerator (instalasi
pembakar limbah) biasa. Tapi, coba lihat cerobongnya, tak ada asap
hitam yang terbang bergulung-gulung ke udara.
Izuma menggunakan metode karbonisasi dan
oksidasi. ”Teknologi ini boleh dikatakan baru pertama kali diujicobakan
di Indonesia,” kata Firman Carol, Manajer Pengembangan Bisnis PT Intim
Wira Energi.
Sebagai mesin pengolah sampah, Izuma
menawarkan banyak hal baru. Izuma boleh dibilang tak menyita banyak
lahan. Mesin utamanya berdimensi 15 meter (panjang) x 3,5 meter (lebar) x
3,5 meter (tinggi). Karena itu, ia bisa ditempatkan di lahan kelurahan
atau kecamatan yang padat penduduk. Jadi, sampah warga kelurahan tak
perlu diangkut hingga tempat pembuangan akhir (TPA). Lebih irit karena
tak perlu sewa truk sampah.
Sampah-sampah warga kelurahan atau
kecamatan cukup dikumpulkan ke tempat Izuma. Di sini, beberapa petugas
akan memilah-milah. Sampah padat berupa kaca, logam, dan plastik
dipisahkan tersendiri untuk didaur ulang atau digunakan kembali.
Sampah-sampah organik kemudian dimasukkan ke unit pembakaran pyrolysis.
Di sini, sampah dibakar dalam temperatur rendah.
”Di situ sampah mengalami penguraian
destilasi kering karena pemanasan tidak langsung yang diradiasikan oleh
zeolit, dengan temperatur 200-300 derajat celsius,” kata Firman. Zeolit
adalah batu alam yang banyak ditemukan di Bogor atau Sukabumi, Jawa
Barat. Sistem pembakaran seperti ini, menurut Firman, dapat menghambat
reaksi pembentukan zat beracun, seperti tetrachloro-dibenzo-p-dioxin
(TCDD). Racun ini biasanya timbul dari asap pembakaran sampah plastik.
Apa rahasianya, kok tidak ada asap? Gas
atau asap yang berasal dari unit pyrolysis tadi dialirkan kembali ke
unit pembilasan. Di sini, asap ”dibilas” dengan memisahkan
partikel-partikel padat dan senyawa organik yang ada melalui proses
destilasi kering dan air. Tahap ini menghasilkan gas dan limbah tar
(bio-oil). Gas itu dapat digunakan kembali sebagai bahan bakar unit
pyrolysis, sedangkan tar dapat diolah untuk bahan baku pengawet kayu
atau pembersih lantai. ”Boleh dikatakan, tak ada asap atau debu yang
keluar dari Izuma,” ujar Firman.
Sejauh ini, Izuma mampu mengolah 10-20
meter kubik sampah atau 16 ton per hari. Produksi sampah seperti itu
biasanya dihasilkan satu kecamatan yang berpenduduk sekitar 1.600 kepala
keluarga. Dalam sebulan, sampah yang dihasilkan mencapai 480 ton. Jika
diolah dengan Izuma, menurut hitungan Firman, sampah yang ada dapat
berkurang hingga 1/1.000-1/3.000 dari volume awal.
”Mesin ini mampu bekerja nonstop 24 jam,”
kata Firman. Seluruh proses pengolahan sampah ini berlangsung rata-rata
dua sampai tiga jam, tergantung jenis sampahnya. Untuk sampah cair,
prosesnya lebih lama ketimbang sampah padat. Tapi kedua jenis sampah itu
bisa terurai secara sempurna.
Izuma juga menawarkan keuntungan lain.
Yakni hemat energi. Ia tidak menyedot bensin atau solar, tetapi listrik
3-10 kilowatt. Selain itu, juga memerlukan air dan bahan zeolit.
Menjalankan Izuma pun tak rumit, cukup tiga petugas untuk operasional
dan berjaga-jaga. Idealnya, Izuma digunakan untuk kelurahan atau
kecamatan karena sampah langsung diolah di tempat. Jadi, dengan
teknologi hijau ini, sampah-sampah tak perlu diangkut ke TPA.
”Target kami, Izuma bisa digunakan di
setiap kelurahan di DKI,” tutur Firman. Maklum, soal sampah sebetulnya
juga soal bisnis. Jika banyak yang menggunakan jasa Izuma, tentu banyak
pula menjanjikan laba. Modal awal untuk alat hijau ini memang besar,
sedikitnya Rp 2 milyar. Rinciannya, untuk biaya penyediaan peralatan
kerja, perizinan, konstruksi bangunan, dan pembelian mesin sampah ini
diperlukan dana sekitar Rp 1,8 milyar. Upah pekerja (dua pengawas, empat
petugas pemilah sampah, dan dua pengawas mesin) mencapai Rp 14 juta per
bulan. Sisanya, untuk biaya listrik Rp 3 juta per bulan dan bahan baku
zeolit Rp 600.000.
Nah, jika 1.600 kepala keluarga dalam
satu kecamatan dikenai iuran sampah sekitar Rp 45.000 per bulan, dana
yang terkumpul mencapai Rp 72 juta per bulan. Dalam jangka empat tahun
berjalan (48 x Rp 72 juta = Rp 3,456 milyar), pemilik Izuma sudah dapat
menikmati untung. ”Ini merupakan investasi baru dalam pengelolaan
sampah,” kata Firman.
Melihat peluang bisnis seperti itu, PT
Intim mulai memproduksi Izuma di pabrik mesin milik kelompok bisnis
Bukaka di Citeureup, Bogor. Semua komponennya dapat diperoleh di
Indonesia, kecuali sistem blower pada unit pembakar. ”Kami bekerja sama
dengan penemunya dari Jepang, dengan memberikan lisensi pembuatan alat
ini di Indonesia,” kata Komisaris PT Intim Wira Energi, Halim Kalla. Ia
berharap, Izuma dapat mengatasi masalah yang selama ini menghantui
kota-kota besar: sampah.
Memberantas Sampah dengan UPS
Teknologi hijau tak berarti harus serba
baru, canggih, dan rumit. Coba lihat Kota Madya Depok, Jawa Barat. Kini
di sejumlah sudut RT, RW, atau pasar di Depok ada unit pengolahan sampah
(UPS). UPS merupakan rangkaian mesin sederhana pengolah limbah sampah
sepanjang empat meter dan lebar satu setengah meter. UPS terdiri dari
ban berjalan, blower, dan penghancur sampah.
Pada saat ini, ada lima UPS yang bekerja
mengurangi sampah yang tersebar di Kelurahan Depok, Sukatani, Tugu, dan
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Depok. Jasa pelumat sampah UPS ini memang
amat diperlukan. Maklumlah, menurut survei terakhir, sampah warga Depok
mencapai 3.000 meter kubik per hari. ”Sampah-sampah itu tentu harus
ditangani agar tidak ada lagi yang berserakan di kota ini,” kata Nur
Mahmudi Ismail, Wali Kota Depok.
Karena itulah, menurut Nur, masalah
sampah harus ditangani dari tingkat awal, dari RT/RW, dengan UPS tadi.
Sebuah UPS mampu mengolah setidaknya 30 meter kubik sampah. ”Itu sama
dengan sampah yang dihasilkan setidaknya 1.000 kepala keluarga,” ujar
Nur.
Awalnya, seperti biasa, sampah-sampah
rumah tangga dipilah dulu menjadi sampah organik dan non-organik.
Sampah-sampah organik langsung dimasukkan ke unit penghancur. Di dalam
mesin penghancur sampah terdapat blower, yang akan meniupkan sampah
plastik tidak ikut hancur bersama sampah organik. ”Butuh dua-tiga jam
untuk menghancurkan 30 meter kubik sampah organik,” tutur Hendra
Kurniawan, staf ahli PT Wahana Kelola Nusantara, perusahaan yang
mengoperasikan UPS.
Sampah-sampah non-organik lainnya,
misalnya plastik, logam, atau limbah berbahaya, seperti baterai dan
lampu neon, dipisahkan. Sampah logam dan limbah berbahaya dikirim ke
instansi terkait agar bisa didaur ulang. Sedangkan sampah plastik dan
sejenisnya dipadatkan. ”Sampah plastik masih bernilai ekonomis dan bisa
dijual,” kata Hendra.
Selanjutnya sampah organik ditumpuk
selama sepekan. Setiap pagi, sampah-sampah itu dibolak-balik sambil
diberi mikroorganisme dekomposisi, seperti EM4. ”Tujuannya, mempercepat
proses pembusukan,” ujar Hendra. Mikroorganisme ini juga membuat tekstur
sampah yang awalnya keras menjadi lunak. Tapi jangan khawatir akan ada
aroma tak sedap. ”Sistem ini tidak menimbulkan bau karena menggunakan
sistem aerob yang sifatnya terbuka dan ada oksigen,” katanya.
Setelah tujuh hari, sampah organik tadi
dimasukkan lagi ke mesin penghancur kompos agar lebih halus, kemudian
disaring. Hasil akhirnya, UPS membuat gunungan sampah 30 kubik itu
menjadi debu. Namun masih ada sisa 5% sampah yang tak bisa diolah lagi.
”Sisa itu selanjutnya kami buang ke TPA,” ujar Hendra.
Karena UPS dianggap efektif menangani
sampah, Pemda Depok berencana menambah setidaknya 20 unit lagi. ”Bahkan
targetnya, akan ada 70 UPS beberapa tahun ke depan,” kata Nur Mahmudi.
Apalagi, UPS tak makan biaya banyak. Satu UPS bertenaga diesel hanya
membutuhkan biaya sekitar Rp 30 juta. ”Alat ini juga membuka lapangan
kerja dan ramah lingkungan,” tutur Nur. Nur Hidayat dan Rach Alida
Bahaweres
PENCETAKAN LIMBAH PLASTIK SISTIM INJEK MANUAL Oleh: Mohamad Yusman
1. PENDAHULUAN
2. PERUMUSAN MASALAH
5. MANFAAT EKONOMI
Daur ulang merupakan upaya memanfaatkan
kembali barang-barang yang dianggap sudah tidak memiliki nilai ekonomis,
melalui proses fisik maupun kimiawi atau keduanya hingga didapat suatu
produk yang dapat dipergunakan dan diperjualbelikan lagi. Produk baru
tersebut pada umumnya memiliki kualitas yang lebih rendah karena sudah
kehilangan sebagian karakteristik bahannya. Berikut adalah sebagian
nama-nama jenis sampah plastik yang biasanya didaur ulang (tabel-1).
Tabel-1 : Jenis-jenis Sampah Plastik yang Didaur ulang
Pemanfaatan limbah plastik merupakan
upaya menekan pembuangan plastik seminimal mungkin dan dalam batas
tertentu menghemat sumber daya dan mengurangi ketergantungan bahan baku
impor. Pemanfaatan limbah plastik dapat dilakukan dengan pemakaian
kembali (reuse) maupun daur ulang (recycle). Di Indonesia, pemanfaatan
limbah plastik dalam skala rumah tangga umumnya adalah dengan pemakaian
kembali dengan keperluan yang berbeda, misalnya tempat cat yang terbuat
dari plastik digunakan untuk pot atau ember.
Pemanfaatan limbah plastik dengan cara
daur ulang umumnya dilakukan oleh industri. Secara umum terdapat empat
persyaratan agar suatu limbah plastik dapat diproses oleh suatu
industri, antara lain limbah harus dalam bentuk tertentu sesuai
kebutuhan (biji, pellet, serbuk, pecahan), limbah harus homogen, tidak
terkontaminasi, serta diupayakan tidak teroksidasi. Untuk mengatasi
masalah tersebut, sebelum digunakan limbah plastik diproses melalui
tahapan sederhana, yaitu pemisahan, pemotongan, pencucian, dan
penghilangan zat-zat seperti besi dan sebagainya.
Terdapat hal yang menguntungkan dalam
pemanfaatan limbah plastik di Indonesia dibandingkan negara maju. Hal
ini dimungkinkan karena pemisahan secara manual yang dianggap tidak
mungkin dilakukan di negara maju, dapat dilakukan di Indonesia yang
mempunyai tenaga kerja melimpah sehingga pemisahan tidak perlu dilakukan
dengan peralatan canggih yang memerlukan biaya tinggi.
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan suatu masalah yaitu:
- Bagaimana sampah plastik dapat didaur ulang dengan biaya yang lebih murah dan tidak bergantung kepada industri besar plastik?
- Adakah manfaat /keuntungan dari daur ulang sampah plastik sistim manual dilihat dari segi lingkungan dan ekonomi serta dampak positif bagi masyarakat dari sisi angkatan kerja?3. KELAYAKAN TEKNIS DAN METODOLOGI
Mata rantai pekerjaan daur ulang plastik pada umumnya bermula dari :
- Pemulung
- Pengepul
- Penggilingan bahan daur ulang plastik
- Pembuatan pelet / biji plastik
- Pabrik pembuatan peralatan /perabotan.
Rantai 1 hingga 3 sudah banyak dilakukan
oleh para pelaku usaha daur ulang, sedangkan rantai 4 dan 5 masih
terbatas dilakukan oleh pelaku daur ulang yang bermodal besar. Untuk
itu, penerapan teknik pencetakan plastik sistim manual akan dapat
mengurangi biaya investasi dan terjangkau oleh para pelaku daur ulang
yang bermodal kecil.
Sistim manual pencetakan produk plastik
pada dasarnya adalah memanaskan limbah plastik cacahan hingga meleleh
dan mencetak dengan memberikan tekanan kepada cetakan yang sudah
disediakan kemudian didinginkan. Produk yang dihasilkan tidak akan kalah
mutunya dengan produk hasil pencetakan sistim otomatis. Secara
skematik. proses manual dibandingkan dengan proses otomatis dapat
digambarkan sebagai berikut:
4. PROSPEK
Teknologi yang ditawarkan merupakan
teknologi sederhana dan terjangkau oleh pelaku daur ulang plastik yang
bermodal kecil. Dengan demikian maka diharapkan bahan baku daur ulang
tidak harus selalu dikirim ke industri besar yang memerlukan
transportasi tambahan tetapi cukup dicetak di tingkat lapak.
Disamping itu, upaya pengolahan limbah
plastik menjadi produk yang fungsional dan memiliki daya jual tinggi
pada saat ini memiliki prospek yang cukup cerah, apalagi saat ini isu
pemanasan global dan kawasan hijau banyak didengungkan masyarakat dunia
dan ini mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk menghargai
bahan-bahan sisa/limbah seperti limbah plastik.
Dampak dari diterapkannya sistim manual
pada pencetakan produk plastik disamping mengurangi eksploitasi
penggunaan bahan baku murni (virgin material), mata rantai pengolahan
limbah plastik juga akan melibatkan banyak pelaku daur ulang atau dengan
kata lain dapat menyerap banyak tenaga kerja yang berarti dapat
mengurangi beban pengangguran di tanah air.
PENGELOLAAN LIMBAH PLASTIK DI INDONESIA: TANTANGAN, PELUANG DAN STRATEGI Oleh: Mohamad Yusman
I. PENDAHULUAN
II. SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH PLASTIK
1. Aspek teknologi.
2. Aspek kelembagaan
3. Aspek kebijakan/peraturan perundang-undangan
4. Aspek ekonomi
5. Aspek peran serta masyarakat
IV. AGENDA BERSAMA
VI. PENUTUP
Sebagai bahan yang karena sifat
karakteristiknya mudah dibentuk, tahan lama (durable), dan dapat
mengikuti trend permintaan pasar, plastik telah mampu menggeser
kedudukan bahan-bahan tradisionil dimana permintaan dari tahun ke
tahunnya selalu menunjukan peningkatan. Kebutuhan plastik di Indonesia
per kapitanya yang mencapai sekitar 7 kg per kapita relatif masih rendah
dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya yakni sekitar 20 kg/kapita,
namun dengan jumlah penduduk yang sangat besar maka total kebutuhan
plastik Indonesia mencapai 24% dari total ASEAN dan berada pada
peringkat kedua setelah Thailand (33%) (gambar-1). Secara keseluruhan
hingga tahun 2002 diperkirakan total kebutuhan polimer di Indonesia akan
mencapai 1,9 juta ton.
Meningkatnya pasar dan produksi barang
plastik tersebut telah memberikan sumbangan positif terhadap devisa
negara. Namun disisi lain, plastik-plastik yang sudah tidak terpakai
oleh masyarakat akan dibuang dan berubah menjadi sampah. Dari total
konsumsi plastik yang sudah mendekati 2 juta ton pada saat ini
diperkirakan 80% berpotensi menjadi limbah. Jika keberadaan sampah
plastik tersebut dibiarkan terus menerus tanpa ada upaya dalam
penanganannya maka sudah dapat dipastikan penumpukan limbah plastik akan
menjadi masalah yang besar. Hal ini disebabkan sifat karakterisitik
sampah plastik itu sendiri yang sulit diurai oleh mikroorganisme.
Penumpukan sampah plastik yang akhirnya bermuara di Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) lambat laun akan memperpendek umur TPA itu sendiri.
Telah banyak upaya dilakukan dalam rangka
penanganan limbah plastik ini, seperti substitusi sebagian bahan
bakunya dengan menggunakan bahan yang mudah diperbaharui (renewable).
Upaya ini sudah diterapkan di beberapa negara seperti Itali, India,
Jepang dan lainnya yang dikenal sebagai plastik mampu urai
(Environmentally Degradable Plastic/EDP). Di Indonesia berbagai lembaga
penelitian dan perguruan tinggi juga sudah mulai melakukan penelitian di
bidang EDP ini seperti di ITB, P3FT LIPI, BBKKP maupun di BPPT sendiri.
Sementara untuk limbah plastik yang non-degradable sementara ini
dilakukan upaya pendaur ulangan sebagai salah satu cara untuk mengurangi
tingkat laju timbulannya, hal ini ditandai dengan banyaknya industri
daur ulang limbah plastik.
Keberadaan industri daur ulang limbah
plastik di Indonesia telah memberikan nilai tambah bagi sebagain besar
jenis sampah plastik dan mampu menciptakan suatu iklim usaha yang cukup
menjanjikan serta mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar pula.
Laju kegiatan usaha daur ulang plastik
yang telah banyak menyerap tenaga kerja disektor informal ini ditentukan
oleh permintaan dan pemasokan terhadap pasar. Masuknya sampah plastik
impor dari berbagai negara tetangga akan merusak stabilitas harga
sehingga harga ditingkat pemulung akan jatuh ke level yang sangat
rendah. Hal tersebut pernah dialami Indonesia hingga awal tahun 90-an
hingga pada akhirnya pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan
peraturan No. 349/Kp/XI/1992 tentang larangan impor sampah plastik
masuk ke Indonesia.
Plastik merupakan salah satu bahan yang
banyak digunakan untuk hampir seluruh peralatan rumah tangga maupun
keperluan lainnya seperti atomotif dan sebagainya. Produk barang plastik
selain sangat dibutuhkan oleh masyarakat juga mempunyai dampak buruk
terhadap lingkungan antara lain limbah dari proses produksi dan
plastik-plastik bekas yang dibuang masyarakat. Bahan-bahan plastik bekas
tersebut cukup sulit untuk dikendalikan sebagai contoh pembakaran
plastik seperti PVC dapat menimbulkan asap yang mengandung HCl sedangkan
plastik bekas yang tidak terpakai akan menimbulkan masalah dalam
penimbunan sampah akhir karena plastik tidak dapat membusuk sehingga
mengurangi efisiensi penimbunan sampah. Sampah plastik merupakan
mayoritas komponen sampah yang mudah ditemui di sungai dan di bantaran
sungai.
Plastik bekas adalah semua plastik yang
berasal dari semua jenis barang yang terbuat dari plastik yang sudah
tidak digunakan lagi. Sebagian besar dari plastik bekas ini banyak
terdapat di dalam sampah yang dibuang oleh masyarakat juga di bantaran
sungai. Plastik bekas berdasarkan jenisnya dapat dikelompok-kelompokkan,
yaitu plastik bekas yang dapat digunakan kembali hanya dengan
mencucinya dengan sabun dan air saja, tetapi ada jenis plastik bekas
yang harus dihancurkan atau dibuat bahan baku yang berbentuk
pelet/butiran, selain itu ada pula plastik bekas yang sudah tidak dapat
digunakan lagi, plastik jenis ini biasanya plastik yang berasal dari
plastik dari pemanfaatan kembali atau plastik yang sudah berulang kali
penggunaannya.
Jenis plastik bekas yang dapat
dimanfaatkan kembali dengan cara dicuci dengan air dan sabun antara lain
botol dan alat pengemas lainnya yang berwarna putih transparant,
seperti botol cuka, kemasan sabun cream, botol aqua dan lain sebagainya.
Barang-barang plastik bekas yang dapat digunakan sebagai bahan baku
dengan pengolahan lebih dahulu sebetulnya cukup banyak, hampir semua
jenis peralatan rumah tangga yang terbuat dari plastik dapat diolah
kembali dengan cara dikelompokkan berdasarkan jenis plastiknya dan
warnanya, karena warna biasanya dapat menunjukkan apakah plastik
tersebut masih dapat digunakan kembali.
Secara garis besar sistem pengelolaan limbah plastik saat ini dapat dilihat pada Gambar 2.
- Jika ditinjau proses produksi plastik dari hulu hilir, maka keseluruhan sistem plastik terdiri dari beberapa subsistem yang saling berkaitan yaitu :subsistem bahan baku primer yang merupakan proses penyiapan bahan baku plastik yang diambil dari minyak bumi (sumber daya alam) sampai diperoleh bahan baku primer berupa bijih plastik asal (virgin),subsistem proses produksi yang merupakan proses pembuatan produk plastik,Subsistem pengelolaan sampah plastik merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan sampah kota karena sampah plastik merupakan salah satu komponen sampah kota. Subsistem ini terdiri dari proses timbulnya sampah plastik, sistem pengumpulan dan pengangkutan serta sistem pembuangan akhirnya.Subsistem daur ulang plastik terdiri dari proses pengumpulan sampah plastik yang dapat didaur ulang oleh pemulung, proses pengolahan yang saat ini hanya dilakukan pemilahan jenis plastik, penggilingan sekaligus pencucian, dan pengeringan serpih plastik yang kemudian dikemas dan dikirim ke pabrik plastik sebagai bahan baku sekunder.Secara rinci, sistem daur ulang sampah plastik di Indonesia dapat dilihat pada Gambar 3.
Sampah plastik yang terbuang di
lingkungan akan secara tidak langsung merusak ekosistem melalui (1)
sumbatan pada sistem saluran air yang menyebabkan sedimentasi dan
banjir, (2) merusak lahan subur seperti hutan mangrove karena keberadaan
sampah plastik menutupi permukaan dan mengurangi sistem pengudaraan,
dan (3) karena sifatnya yang tidak dapat membusuk, akan mengurangi
kapasitas lahan pembuangan akhir sampah. Untuk mengurangi sampah plastik
dapat dilakukan upaya penggunaan kembali (Reuse), pengolahan untuk
bahan baku sekunder produk plastik lain (Recycle), dan penggunaan untuk
produk sama sekali lain misalnya bahan kimia/monomer dan energi
(Revovery), yang dikenal dengan 3 R.
Selain itu, pengurangan sampah plastik dapat dilakukan dengan :- Subtitusi bahan baku – mengganti unsur/bahan produk dengan bahan yang mudah di daur ulang, tidak membutuhkan energi banyak, dll.
- Pengurangan limbah – mengurangi jumlah produk atau pembungkusnya, sehingga mengurangi jumlah limbah per unit produksi.
- Perpanjangan daur hidup – memperpanjang umur produk dan komponen-komponennya dapat mengurangi terbentuknya limbah.
- Kemudahan untuk dapat dipisahkan dan bongkar pasang – kemudahan pemisahan dan pemanfaatan bahan menggunakan teknik tertentu sehingga setiap bagian mudah terpisahkan dan di daur ulang.
- Daur ulang – menjamin kandungan produk dan buangan produk untuk dapat didaur ulang.
- Mudah dalam pembuangan – menjamin bahwa bahan-bahan yang tidak dapat di daur ulang dapat dibuang dengan aman dan efisien.
- Mudah digunakan kembali – memaksimalkan seluruh komponen produk dapat di manfaatkan, diperbaharui dan digunakan kembali.
- Remanufaktur – memungkinkan pemanfaatan hasil-hasil pasca industri atau pasca penggunaan dapat digunakan sebagai bahan baku sekunder untuk proses lainnya.
Aspek-aspek yg diperkirakan mempengaruhi sistem pengelolaan sampah plastik antara lain :
Untuk saat ini, teknologi yang banyak
digunakan dalam pengolahan sampah plastik hanyalah teknologi pencucian,
penghancuran sampah plastik dan teknolgi pembuatan bijih plastik.
Teknologi tersebut digunakan hanya untuk proses daur ulang jenis sampah
plastik tertentu. Plastik yang terbuang sebagai sampah seperti plastik
lembaran bekas kemasan makanan anak-anak belum dapat tertangani dan
memenuhi lahan pembuangan akhir dan badan air. Sampah jenis ini dapat
diolah untuk produk baru melalui teknologi pelelehan (ekstrusi). Aspek
teknologi merupakan hal yang cukup penting dalam sistem pengelolaan
sampah plastik. Sampai saat ini teknologi pemusnahan sampah plastik yang
efisien dan aman masih sangat sedikit. Teknologi pemusnahan yang paling
umum dilakukan adalah membakar sampah plastik berikut sampah lainnya
sehingga terurai menjadi unsur-unsur CO, CO2, H2O, dan polutan lain yang
terbawa asap hasil pembakaran dan teknologi ini dianggap sangat
mempunyai risiko pada pencemaran lingkungan terutama udara.
Upaya lain dalam penanganan sampah
plastik adalah dengan cara penimbunan tanah atau yang dikenal dengan
sanitary landfill. Cara ini banyak dilakukan yakni dengan memasukan
limbah plastik yang masih kurang diminati untuk didaur ulang bersamaan
dengan sampah padat lainnya kedalam tanah kemudian ditimbun dengan
tanah. Penimbunan dengan cara ini tentunya memerlukan berbagai
persyaratan agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
Cara daur ulang plastik (recycling) sudah
banyak dilakukan di Indonesia dimana pada umumnya sampah plastik yang
berasal dari berbagai sumber diproses dengan cara penggilingan dan
pelelehan kemudian dibentuk menjadi berbagai macam produk. Berikut
beberapa jenis sampah plastik yang banyak didaur ulang beserta produk
yang dihasilkannya.
Pirolisis merupakan upaya lain dalam
mendaur ulang sampah plastik, namun belum banyak dilakukan di Indonesia.
Cara ini merupakan cara dekomposisi fisik maupun kimiawi dengan
menggunakan panas tanpa adanya oksigen. Melalui cara ini plastik akan
terdekomposisi menjadi molekul yang lebih kecil atau monomernya. Berikut
beberapa cara pirolisis yang sudah dikembangkan di negara lain:
Cara lain yang dapat dilakukan untuk
mengurangi keberadaan dan memanfaatkan sampah plastik adalah pembakaran
dengan menggunakan tungku (incinerator) serta memanfaatkan panas hasil
pembakaran tersebut menjadi sumber enerji. Pada umumnya plastik memiliki
nilai panas (heating value) lebih tinggi dari sampah lain, sekitar 2
hingga 4 kalinya. Dengan demikian maka pemanfaatan enerji dari hasil
pembakaran sampah plastik merupakan alternatif yang patut
dipertimbangkan. Namun perlu digarisbawahi bahwa cara pembakaran ini
apabila tidak dirancang dengan benar maka akan menimbulkan permasalahan
baru. Sebagai contoh pembakaran PVC akan menghasilkan asam HCl dan
pembakaran urethanes menghasilkan HCN. Disamping itu, pembakaran yang
kurang sempurna akan menghasilkan jelaga. Dibandingkan dengan pembakaran
sampah biasa, pembakaran sampah plastik memerlukan 3 hingga 10 kali
udara pembakar. Behan pencemar lain yang akan timbul sebagai akibat dari
pembakaran sampah plastik adalah air atau bahan kimia lain yang
berfungsi menangkap senyawa asam. Air yang digunakan untuk menangkap HCl
dari hasil pembakaran akan menjadi asam dan harus diberi perlakuan
terlebih dahulu sebelum dibuang ke badan sungai.
Alternatif lain dalam rangka mengurangi
keberadaan sampah plastik adalah dengan cara mengurangi penggunaan
barang-barang berbahan baku plastik atau menggantinya dengan barang yang
non-plastik. Salah satu contohnya adalah mensubstitusi bahan plastik
dengan bahan yang mudah diurai dan dihancurkan oleh lingkungan seperti
bahan-bahan environmentally degradable polymers (EDPs). Penggunaan EDPs
ini sekarang sudah mulai diterapkan di beberapa negara seperti Italy,
Korea, dan India.
Aspek kelembagaan meliputi instansi dan
organisasi yang khusus menangani sampah plastik khususnya dan barang
plastik pada umumnya. Kelembagaan mempunyai fungsi yang penting dalam
mengeluarkan sistem pengelolaan sampah plastik secara menyeluruh dan
komprehensif termasuk didalamnya penerbitan peraturan yang berkaitan
dengan sistem pengelolaan sampah plastik pada khususnya dan plastik pada
umumnya. Sampai saat ini, instansi yang terkait dengan sistem
pengelolaan sampah plsatik adalah Departemen Perindustrian dan
Perdagangan yang mengatur secara langsung sistem pengelolaan plastik
dari bahan baku sampai ke produk. Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai
tugas dan fungsi dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk berbagai
dampak yang ditimbulkan akibat proses pembuatan plastik dan produk
barang plastik yang sudah tidak terpakai dan dibuang ke lingkungan.
Pemerintah Daerah cq. Dinas Kebersihan merupakan instansi terdepan dalam
pengelolaan sampah plastik dalam sistem pengelolaan sampah kota.
Aspek pengaturan merupakan kumpulan
peraturan yang mengatur sistem pengelolaan sampah plastik. Aspek
pengaturan dapat dimulai dari penggunaan sumber daya alam untuk bahan
baku plastik sampai pengelolaan sampah plastik. Dalam hal sampah
plastik, baru peraturan S.K Menteri Perdagangan No. 349/Kp/XI/1992
tentang larangan impor sampah plastik ke Indonesia yang berkaitan
langsung dengan sampah plastik. Dalam prinsip dasar pencemaran
lingkungan akibat buangan bahan yang dapat menimbulkan kerusakan
lingkungan, maka ada prinsip yang menyatakan bahwa pembuang limbah yang
merusak lingkungan harus menanggung beban biaya yang ditimbulkan
(polluter’s pay principle). Pengaturan ini dapat saja diterapkan di
Indonesia sehingga perusahaan pembuat produk plastik dapat beramai-ramai
iuran untuk membantu pengelolaan sampah plastik sehingga tidak
mencemari lingkungan. Searah dengan sudah berjalannya sistem daur ulang
plastik di masyarakat secara luas, maka peraturan yang mengatur mengenai
sistem ini sebaiknya segera dipikirkan. Misalnya (1) pemberian label
jenis plastik pada semua produk plastik yang dapat di daur ulang
sehingga memudahkan pengumpulan oleh para pemulung, (2) pengaturan
proses pengambilan sampah plastik di sumber-sumber sampah oleh pemulung,
dan (3) pengaturan mengenai usaha daur ulang sampah plastik yang
sebaiknya mendapat dukungan dari Pemerintah sebagai mitra dalam upaya
pelestarian lingkungan, (4) posisi tawar antara pemulung dan pengusaha
daur ulang, (5) mengintegrasikan kegiatan pengolahan limbah plastik
kedalam sistem pengelolaan sampah keseluruhan.
Daur ulang sampah plastik terutama dari
jenis plastik keras seperti LDPE, HDPE, PP, dan lain-lain sudah tidak
dapat disangkal lagi mempunyai prospek ekonomi yang baik. Prospek
tersebut dapat dilihat dari banyaknya pemulung yang terlibat dalam
proses daur ulang plastik, besarnya pasar yang membutuhkan plastik daur
ulang sebagai bahan baku sekunder, dan sulitnya memperoleh sampah
plastik untuk industri daur ulang pada tahun terakhir ini. Sebagai
contoh Jakarta merupakan ibu kota negara dan kota metropolitan yang
terbesar di Indonesia tidak luput dari masalah penanganan sampah. Dengan
penduduk kota sebanyak 9 juta jiwa, Jakarta harus mengelola sebanyak
21.000 m3 sampah per hari atau setara dengan 5.000 ton per hari. Jika
komposisi sampah plastik mencapai 7 % dan diserap oleh pemungut barang
bekas 50% saja maka jumlah plastik yang diproses kembali sekitar 175 ton
per hari. Maka jika pasaran harga per kilogram plastik Rp. 500,-, uang
yang berputar dalam bisnis daur ulang plastik ini dapat mencapai sekitar
80 juta rupiah per hari atau 2,4 milyard rupiah per bulan setara dengan
penyerapan tenaga kerja sebesar 4.000 tenaga kerja dengan upah
rata-rata Rp. 600 ribu per bulan.
Disisi lain, untuk memusnahkan plastik
yang tidak mempunyai pasar daur ulang seperti produk kemasan dan
kantung-kantung plastik yang banyak digunakan di supermarket, mall, dan
lain sebagainya, diperlukan biaya yang cukup mahal mulai dari penelitian
awal sampai implementasi peralatan. Teknologi ekstrusi (pelelehan) yang
dapat memproses segala jenis plastik dan menghasilkan produk untuk
genting, bangku taman, dan sebagainya yang diperkenalkan oleh salah satu
perusahaan asing, kemungkinan dapat menjadi salah satu teknologi
pemusnahan plastik kemasan, akan tetapi memerlukan biaya cukup besar.
Dalam kasus seperti ini, maka Pemerintah dan pengusaha sebaiknya bekerja
sama untuk menciptakan suatu mekanisme tataniaga plastik dan limbah
plastik mulai dari produsen hingga konsumen. Mekanisme tersebut akan
memberikan peluang kesempatan kerja terutama bagi mereka yang
berpendidikan rendah dan tidak memiliki keahlian.
Peran serta masyarakat sangat penting
peranannya dalam sistem pengelolaan sampah plastik. Di beberapa negara
maju, masyarakat sudah terbiasa tidak menggunakan kantung plastik untuk
membawa barang yang dibeli dari super market atau mall. Mereka telah
menyadari dampak buruk yang diakibatkan oleh pembuangan maupun
pembakaran sampah plastik. Dengan demikian, buangan sampah plastik dari
jenis kantung dan kemasan dapat banyak terkurangi. Dalam penggunaan
sehari-hari, masyarakat dapat membantu lingkungan dari pencemaran barang
plastik bekas seperti (1) menggunakan produk plastik yang sudah tidak
dipakai untuk kegunaan lainnya misalnya bekas-bekas ember untuk pot
tanaman dan sebagainya. (2) membiasakan membawa keranjang untuk
berbelanja, dan (3) tidak membeli barang dengan kemasan plastik yang
tidak dapat didaur ulang (4) memilah sampah plastik mulai dari
sumbernya.
Dalam kinerja sistem pengelolaan sampah
plastik, maka aspek-aspek diatas perlu dimasukkan dalam pengkajian dari
setiap subsistem. Pemilihan teknologi juga berkaitan sangat erat dengan
aspek lainnya. Sebagai contoh, dalam memilih teknologi untuk pengolah
kembali sampah plastik yang setidaknya dapat menghambat plastik menjadi
sampah, maka aspek ekonomi merupakan hal yang perlu dipertimbangkan
lebih dahulu. Apapun teknologi yang dipilih jika produknya tidak
mempunyai pasar yang baik, maka teknologi ini tidak sustainable artinya
tidak dapat berkembang dengan baik di mayarakat.
Kaitannya dengan lembaga internasional,
BPPT bekerjasama dengan The International Center for Science and High
Technology (ICS-UNIDO) berencana mendirikan mini plant untuk daur ulang
limbah plastik maupun EDP untuk jenis produk plastik yang selama ini
kurang diminati untuk didaur ulang. Diharapkan kerjasama ini dapat
melibatkan berbagai fihak/instansi dan perguruan tinggi yang selama ini
telah dan sedang melakukan kajian dan penelitian terhadap daur ulang
plastik maupun EDP.
Peran masing-masing institusi/instansi
harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok dari institusi/instansi
tersebut. BPPT dan instansi lain yang berkecimpung dalam pengkajian
teknologi akan memfokuskan diri pada aspek teknologi. Demikian juga
dengan instansi/institusi lain akan memfokuskan sesuai dengan tugas dan
fungsi pokok mereka.
Peningkatan penggunaan plastik disatu
sisi telah mendatangkan manfaat yang cukup besar serta memberikan
sumbangan positif terhadap devisa negara, namun disisi lain karena sifat
yang sulit diurai oleh lingkungan maka produk plastik yang sudah
menjadi sampah akan menimbulkan masalah baru. Namun demikian, keberadaan
sampah plastik di Indonesia pada umumnya justru telah menciptakan iklim
usaha yang menguntungkan serta dapat menyerap tenaga kerja yang cukup
besar melalui upaya daur ulang plastik.
Karena upaya daur ulang plastik ini
memiliki potensi yang cukup besar dan menguntungkan bagi lingkungan
karena telah dapat mengurangi keberadaannya maka perlu dilakukan sistim
pengelolaan sampah plastik yang benar serta melibatkan berbagai aspek
yang saling terkait satu sama lainnya. Aspek-aspek dimaksud adalah Aspek
teknologi, kelembagaan, pengaturan, ekonomi, dan aspek peran serta
masyarakat.
Alternatif lain dalam rangka mengurangi
keberadaan sampah plastik adalah dengan cara mengurangi penggunaan
barang-barang berbahan baku plastik atau menggantinya dengan barang yang
non-plastik. Substitusi bahan plastik dengan bahan yang mudah diurai
dan dihancurkan oleh lingkungan seperti bahan-bahan environmentally
degradable polymers (EDPs) sekarang sudah mulai diterapkan di beberapa
negara seperti Italy, Korea, dan India. Di Indonesia upaya tersebut
masih dalam taraf percobaan skala laboratorium. Untuk melangkah kearah
pilot plant dan skala industri maka diperlukan kerjasama, baik dengan
mitra Indonesia sendiri maupun dengan fihak luar seperti ICS-UNIDO,
Univ. of Pisa Italy, dan sebuah perusahaan swasta China.
Langganan:
Postingan (Atom)