Entri Populer

Jumat, 24 Agustus 2012

Jakarta Segera Miliki Pengolah Sampah Canggih by Viva News

VIVAnews - Setelah sempat terkatung-katung, rekomendasi Panitia Khusus (pansus) DPRD DKI mengenai proses pembangunan pengolahan sampah terpadu Intermediate Treatment Facilities (ITF) Sunter, Jakarta Utara, akhirnya dikeluarkan. Kini ITF segera masuk proses lelang atau beauty contest untuk memilih perusahaan pelaksana proyek.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna menjelaskan, dari 14 perusahaan peserta prakualifikasi, hanya tiga perusahaan yang lolos dan berhak mengikuti lelang.
"Jadi ketiga perusahaan itu saling memaparkan proposal mereka untuk membangun dan mengoperasikan ITF, sedangakan 11 perusahaan tidak lolos administrasi," ujar Eko Bharuna Rabu, 20 Juni 2012.
Eko mengatakan, yang mengikuti tender adalah tiga perusahaan asing yang bekerjasama dengan perusahaan lokal atau joint operation (JO). Mereka harus memiliki modal minimal 30 persen dari biaya total pembangunan ITF.

"Perusahaan yang ikut tender ITF harus mempunyai modal untuk memulai pembangunan, syarat ini sudah kami sepakati bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan anggota dewan," tuturnya.
Menurut Eko, 30 persen dari total perkiraan nilai investasi berarti Rp400 miliar. Sedangkan Rp900 miliar sisanya atau 70 persen bisa pinjaman dari bank. Tiga perusahaan yang merupakan konsorsium asing dan lokal tersebut adalah PT Wira Gulfindo Sarana yang menggandeng PT Ramky dari India, PT Jakarta Green Iniciative bersama Hitachi dari Jepang, dan PT Phoenix Pembangunan Indonesia bersama dengan Keppel Seghers dari Singapura.

Kepala Bidang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Kota (TPST), Iwan Wardhana, menambahkan, ketiga perusahaan tersebut bakal diundang dan diberikan dokumen pemilihan. "Kami hanya memberikan dokumen itu kepada tiga perusahaan, mereka akan mempelajari selama sekitar sebulan," ujarnya.
Setelah itu mereka akan proses lelang yang akan digelar dengan transparan dan dihadiri sejumlah ahli lingkungan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan akademisi dari UI, Pemenang akan memperoleh hak konsesi Bangun, Guna, Serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) selama jangka waktu 25 tahun, setelah berakhirnya masa konsesi, fasilitas yang terbangun menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.

Dengan kemampuan pengolahan sampah sekitar 1.200 ton sampah per hari, maka Pemprov DKI akan membayar biaya pengolahan sampah ditetapkan maksimal sebesar Rp400.000 per ton.
"Itu harga maksimal, karena kami pakai teknologi medium, di sejumlah negara lain, yang teknologi lebih tinggi, ada yang mencapai Rp 1 juta per ton, itulah mengapa kami buka lelang dengan peserta dari luar negeri yang sudah berpengalaman dengan teknologi ITF ini, bukan perusahaan sembarangan," terangnya.
Berbeda dengan pengolahan sampah sanitary landfill di Bantar Gebang, yang tipping feenya hanya Rp 103.000 per ton. "Kami bisa olah sampah dalam area tiga hektar, dan tidak ditumpuk tapi diolah menjadi listrik, sisanya hanya 5 persen berupa abu," ungkapnya.
Selain itu, tonase sampah dan biaya angkut ke Bantargebang juga akan menurun, dan anggarannya bisa dialihkan ke ITF Sunter.

Nantinya, dalam kontrak juga disebutkan bahwa pemenang harus segera membangun ITF. Jika dalam waktu satu tahun pemenang tidak memulai, bisa dicabut kontraknya, atau dinilai gagal. Kontrak juga mencantumkan bahwa ITF harus terus menerus beroperasi,
"Jadi minimal itu ada dua jalur pengolahan, kalau satunya sedang dalam perawatan, satunya harus beroperasi terus, jika berhenti, mereka akan kena sanksi," katanya.

Untuk listrik yang dihasilkan dari ITF, akan dibeli oleh PLN dan keuntungannya menjadi milik operator. ITF Sunter didesain mampu mengolah sampah minimal 1.000 ton/hari. Fasilitas berteknologi tinggi ini akan dibangun di atas lokasi SPA Sunter saat ini.
Pembangunan ITF Sunter ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Clinton Climate Initiative (CCI). Organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang penyelamatan lingkungan asal Amerika Serikat ini merekomendasikan teknologi incinerator yang diterapkan di ITF Sunter.

Incinerator dipilih dengan pertimbangan teknologi ini hanya menyisakan residu sekitar 10 persen dari total sampah yang diolah, selain itu Incinerator mampu menghasilkan listrik yang tinggi (14 MW per 1.000 ton sampah), berpotensi mengurangi emisi Gas Rumah Kaca secara signifikan dan telah teruji di banyak kota-kota besar Eropa dan Asia.
sumber: vivanews

Selasa, 21 Agustus 2012

Andai Koruptor Mau JUJUR Seperti Ikan Mas oleh DIDOWARDAH


13418945171411273687
DIDOWARDAH- Memasuki era Millennium rumah industri dan pabrik-pabrik berlimbah kian menggeliat menjejali Indonesia, dari sekedar industri rumahan hingga pabrik besar yang memayungi ribuan karyawan bahkan jutaan. Sebagaimana yan kita ketahui, aktivitas pabrik dan industri selalu berhubungan dengan masalah limbah buangan. Dan selama ini, masaah mengelola limbah belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah maupun perorangan. Sehingga dalam pembuangannya seringkali harus mengorbankan lingkungan sekitar. Diantaranya adalah dengan mengotori badan sungai. Dus, tidak mengherankan jika hampir semua sungai di Indonesia menjadi keruh, dengan warna air coklat kehitaman, lalu ceceran sampah disana-sini dan aroma khas yang tidak bersahabat. Tercemar.
Padahal, selama ini kita sangat mafhum jika sebagaian masyarakat masih memanfaatkan sungai sebagai sarana aktivitas mereka. Mulai dari mencuci, MCK, hingga sebagai sumber air minum. Miris sekali bukan? Seharusnya kita secara individu harus mulai aware dengan masalah pencemaran air. Selain merusak pemandangan, pencemaran air kerapkali membawa masalah. Diantaranya menyebabkan timbulnya wabah karena pemanfaatan air sungai, juga berdampak buruk pada ekosistem lain seperti biota yang ada di laut karena semua sungai pasti bermuara ke laut. Seperti yang dikatakan Prof Ir Lieke Riadi PhD dalam sebuah artikel yang sempat kubaca, dikatakan bahwa “Contoh Indikasi bahwa sungai telah  tercemar ditandai dengan banyaknya ikan yang mati di sungai tersebut.” Untuk mencegah masalah ini agar tidak berkepanjangan, memang seyogianya memang harus ada peran dan partisipasi dari semua pihak seperti warga, pihak industri, dan pemerintah.
Yang lebih memprihatinkan, pencemaran sungai kini tidak lagi menjadi masalah eklusif milik warga kota. Melainkan sudah mulai bergeser ke desa-desa dan pelosok pedalaman. Sebagaimana berita yang dirilis KOMPAS pada April lalu (05/04/2012) mewartakan bahwa Papua yang pada 2009 menduduki peringkat pertama untuk indeks kualitas lingkungan hidup turun peringkat dua, salah satunya disebabkan karena meningkatnya pencemaran air sungai. Sungai yang tercemar di Papua yaitu Sungai Mamberamo dan Danau Sentani. Masih dari sumber yang sama, selama ini pemerintah berkonsentrasi memperbaiki indeks kualitas air sungai-sungai yang berada di Pulau Jawa. Namun kenyataanya di wilayah timur ada kecenderungan pencemaran meningkat. Meningkatnya pencemaran air sungai tersebut, merupakan indikasi semakin banyaknya kegiatan yang membebani media air sungai, dan makin padatnya jumlah penduduk, sehingga mendesak untuk membuka pemukiman baru hingga ke daerah aliran sungai.
Realita ini hendaknya menjadi perhatian serius kita semua karena pencemaran air sungai bisa berdampak fatal dan cukup signifikan. Di Indonesia misalnya, setiap tahun lebih dari 3.500.000 anak-anak dibawah umur 3 tahun di serang oleh berbagai jenis penyakit perut dengan jumlah kematian sekitar 105.000 orang. Jumlah tersebut akan meningkat lebih banyak pada daerah/tempat yang keadaan sanitasi lingkungannya berada pada tingkat rendah. Salah satu solusi dalam masalah ini, disebutkan bahwa Untuk menghindari kerusakan terhadap ekosistem perairan sebagai akibat dari pencemaran, haruslah dilakukan pemantauan atau monitoring, baik monitoring secara fisika, kimia maupun biologi (Amnan, 1994).
Sementara itu, dewasa ini monitoring pencemaran air secara secara Biologi dengan hewan air sudah diterapkan di Surabaya. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Surabaya biasa memantau kesehatan air aliran sungai dengan memanfaatkan ikan sebagai alat uji hayati. Ikan yang dipilih adalah jenis ikan mas (Cyprinus carpio L) yang disinyalir sangat peka terhadap penurunan kualitas air. Ikan Mas dikenal sebagai ikan pemakan segala (omnivora) yang antaralain memakan serangga kecil, siput cacing, sampah dapur, potongan ikan, dan lain-lain (Asmawi,1986).
Ikan Mas (Cyprinus carpio L.) dapat digunakan sebagai hewan uji hayati karena sangat peka terhadap perubahan lingkungan (Brinley cit. Sudarmadi, 1993). Ikan ini layak digunakan sebagai indikator biologis karena memenuhi syarat yang ditetapkan American Public Health Association (APHA), sebagai jenis ikan yang sensitf terhadap material racun dan perubahan lingkungan, penyebarannya luas dan mudah didapat dalam jumlah yang banyak, mempunyai arti ekonomis, rekreasi dan kepentingan ekologi baik secara daerah maupun nasional, mudah dipelihara dalam laboratorium, mempunyai kondisi yang baik, bebas dari penyakit dan parasit dan sesuai untuk kepentingan uji hayati.
Karena itu, pemantauan polusi air bisa dilakukan dengan digalakannya kampanye ikan mas yang tentunya dapat berfungsi ganda, baik itu sebagai lahan income sampingan yang bernilai ekonomis, juga sebagai pemonitor keamanan kita untuk memanfaatkan air sungai. Prakteknya bisa dengan memasang karamba berisi ikan, terutama di aliran sungai yang dekat dengan pabrik dan rumah industri yang rawan membuang limbahnya ke sungai. Jika ada keganjalan terkait dengan perilaku ikan, misalnya gerakan mabuk atau mati, pemilik ikan bisa lapor ke BLH untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan sebagai pemonitor, tidak seperti para elite koruptor yang mencla-mencle dan selalu berkelit, seekor ikan jelas tidak akan berbohong.
Pemantauan saja tidak cukup, karena pada hakekatnya masalah utamanya adalah pada kualitas air itu sendiri yang seharusnya kita jaga kebersihan dan keamanannya untuk dimanfaatkan. Karena itu, penyuluhan tentang pentingnya mencegah polusi air sungai terus digiatkan dan digalakan oleh pemerintah. Alangkah baiknya kalau memang setiap personal warga Indonesia menyadari dan peduli terhadap masalah ini. Untuk itu pengetahuan mengenai pelestarian lingkungan juga menjadi mutlak untuk dimiliki. Berikut ini cara mengatasi pelestarian aliran sungai yang bisa kita lakukan bersama-sama maupun secara individual.
  • · Melestarikan Hutan Di Hulu Sungai: upaya ini sangat penting karena menghindari erosi tanah disekitar hulu sungai. Sebagai warga yang bijak dan aware lingkungan, sebaiknya kita tidak menebang apalagi menggunduli pepohonan disekitar sungai untuk menyulapnya menjadi areal pemukiman. Sebab dengan adanya erosi otomatis akan berdampak pada dasar sungai yang menjadi dangkal dikarenakan tanah dan pasir yang longsor.
  • · Tidak Membuang Sampah Di Sungai: Sampah selalu menjadi sumber masalah jika dikelola dengan serampangan. Begitu juga ketika kita membuangnya secara sembarangan ke sungai-sungai. Sehingga tidak hanya mengotori aliran sungai dan membuatnya terkontaminasi, tapi juga merusak pemandangan dan memantik bau yang tidak sedap. Selain itu bisa menyebabkan aliran air di sungai terhambat. Juga menyebabkan sungai cepat dangkal dan akhirnya memicu terjadinya banjir di musim penghujan.
  • · Tidak Membuang Air Di Sungai: Membuang air disini dalam tanda petik, yang maksudnya air kecil maupun besar. Buang air baik kecil maupun besar secara sembarangan adalah perbuatan salah. Sekedar buang air kecil yang terpaksa dilakukan di aliran sungai yang deras mungkin bisa ditolerir dan dimaafkan. Tapi lain ceritanya jika menjadi rutinitas dan kebiasaan untuk melakukan ritual ini di sungai, bahkan di areal sungai yang tenang tanpa arus. Kesannya pasti sangat menjijikan. Tidak hanya sampai disitu, buang air di sungai menjadi lahan efektif untuk berkembangnya penyakit dari yang ringan sampai yang akut. Sebab itu, sudah saatnya kita berkampanye menyadarkan mereka yang masih belum juga peduli dengan masalah ini.
  • · Tidak Membuang Limbah Rumah Tangga Dan Industri Di Sungai: Selama ini sungai menjadi tempat paling favorit untuk membuang limbah pabrik dan industri. Kebiasaan ini bahkan sudah mengakar sejak dulu, aku masih ingat ketika semasa SD dulu. Saat belajar dikelas seringkali tersiksa dengan bau menyengat dari limbah pabrik tahu yang dibuang sembarangan di sungai. Kebetulan sungai tersebut terletak tepat selemparan batu di belakang gedung sekolah. Sudah pasti, air sungai yang dulu tak bermasalah berubah warna menjadi keruh kehitaman dan menjijikan.
  • · Tidak Menggunakan Pupuk Atau Pestisida Secara Berlebihan: Para petani hendaknya tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan. Yang terjadi di lapangan, sebagian besar petani mengalirkan air sawah mereka ke sungai tanpa melalui proses pengolahan. Maka dari itu, jika memang mereka enggan mengolah terlebih dahulu, penggunaan pupuk dan pestisida harus seminimal mungkin agar tidak menimbulkan pencemaran yang serius.
Seandainya enam poin diatas secara kontinyu digalakan dan dipraktekan, kedepannya masalah polusi sungai pasti perlahan bisa teratasi. Realitanya memang pencemaran sungai ini tidak mudah untuk diatasi. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya pihak yang menyalahgunakan fungsi sungai tersebut sehingga membawa dampak yang buruk. Karena itu yang dibutuhkan hanyalah kesadaran dan kerjasama yang baik dari semua pihak.
Lebih baik lagi, jika siapapun warga masyarakat, pengusaha hotel, pabrik dan rumah sakit yang membuang sampah maupun limbah di Sungai itu harus diproses secara hukum. Kita bisa mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana seharusnya bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya dan tidak ada pilih kasih. Dan sebenaranya ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja,masalah pencemaran dan pengrusakan lingkungan telah menjelma menjadi sebuah isu global yang diyakini secara Internasional. Karena itu, sepatutnya kita mendukung penuh gerakan peduli lingkungan. Salah satunya adalah menggalakan program sungai bebas polusi. Jika saja masalah pencemaran sungai bisa diminimalisir dengan baik atau bahkan berjalan dengan sukses. Tentu kita tidak perlu iri lagi untuk melirik sungai-sungai indah di Eropa ataupun Amerika yang masih jernih dan terjaga ekosistemnya. Semoga ini tidak sekedar wacana. Well, let’s start from now on!! :D
1341894723707701843
ROSSI KEBANJIRAN: Nah lho dampak sungai meluap adalah BANJIR.. dan Valentino Rossi jadi gak bisa balapan! :)

Kamis, 16 Agustus 2012

Solusi Mengolah Sampah Perkotaan dengan Teknologi MBT oleh Vien Dimyati

Penggunaan teknologi dalam mengolah sampah di DKI Jakarta, tampaknya sudah semakin mendesak. Mengingat sampah di DKI Jakarta semakin hari semakin meningkat. Dalam mengurangi limbah sampah di Jakarta, pemerintah memfokuskan pengolahan sampah di dalam kota yakni dengan mengoperasikan Intermediate Treatment Facility (ITF).

Ketua Pusat Kajian Persampahan Indonesia (PKPI), Sodiq Suhardiyanto mengatakan tempat pengolahan sampah atau ITF ini pertama kali ditempatkan di Cakung Cilincing. ITF Cakung ini bekerja dengan menerapkan teknologi Mechanical Biological Treatment (MBT).
“Di mana sampah anorganik di daur ulang dan sampah organiknya difermentasi untuk menghasilkan bahan bakar pembangkit listrik atau sumber bahan bakar gas (BBG),” kata Sodiq kepada Jurnal Nasional, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (21/8).

Dengan mulai beroperasinya ITF cakung ini, lanjut pria yang bekerja sebagai CDM Project Special Advisor, PT Gikoko Kogyo Indonesia, ini menjelaskan tentunya ITF Cakung akan bisa mengurangi ketergantungan Pemerintah Provinsi DKI terhadap TPST Bantar Gebang, bahkan kedepannya pemerintah juga telah menyiapkan proses pembangunan TPST dalam kota atau ITF, yakni ITF Sunter dan Marunda.
“Ini merupakan ide murni saya. Sudah dua tahun saya memperjuangkan ide ini. Saya yakin langkah ini akan baik untuk lingkungan Kota Jakarta yang penuh sesak dengan tumpukan sampah,” katanya.
Menurutnya, di negara Jerman, sejak 1994-1995, TPA sudah tidak boleh digunakan, karena dalam perkembangannya membakar sampah memang sudah tidak diizinkan lagi. Maka itu, teknologi MBT ini sangat cocok untuk daerah tropis seperti Kota Jakarta.

Ia menambahkan, tujuan utama dari kegiatan Jasa Pengalahan Sampah ITF Cakung Cilincing adalah mengurangi beban TPST Regional, serta mengurangi kemacetan akibat banyaknya ritasi kendaraan pengangkut sampah.
Selain itu, kata dia, mitra swasta/pihak ketiga penyedia jasa pengolahan sampah disyaratkan memiliki dan berkemampuan mengelola fasilitas ITF yang dapat mereduksi sampah minimal sampai 85-90 persen, sehingga hanya 10-15 persen residu pengolahan yang dibuang ke TPST Regional atau diolah di tempat sehingga tidak ada residu pengolahan (zero waste).
“MBT adalah suatu teknologi modern yang ramah lingkungan yang dapat mereduksi sampah melalui pemilahan, pencacahan, daur ulang, refuse derived fuel (RDF), kompos dan energi listrik atau bahan bakar gas (BBG),” katanya.

MBT Plant di ITF Cakung Cilincing terdiri dari Pengomposan dan Dry Anaerobic Digester yang saling terintegrasi dalam dua fase. Fase pertama adalah proses perkolasi dalam Anaerobic Digester (AD), sedangkan fase kedua adalah proses pengomposan aerobik pada modul yang sama sehingga dapat menekan bau karena proses aerasi pengomposan diproses dalam modul yang kedap udara.
“Fase pengomposan ini dilakukan dari 1 Agustus 2011 sampai 31 Desember 2011, sedangkan dari 1 Januari 2012 sampai 30 Juni 2012 sistem dikembangkan dengan Dry Anaerobic Digestion and Composting dengan teknologi dari Aikan (Perusahaan PMA Denmark),” katanya.

Ia memaparkan, kapasitas penampungan sampah di ITF Cakung Cilincing hingga akhir Desember 2011 sekitar 400 ton per hari. Pada Januari-Juli 2012, kapasitasnya akan meningkat sampai 600 ton per hari dan setelah Juli 2012, kapasitasnya akan dioptimalkan menjadi 1.300 ton per hari. “Baru setelah dua tahun kemudian, kapasitasnya akan ditingkatkan menjadi 1.500 ton. Hal ini harus dilakukan secara bertahap,” katanya.

Ia melanjutkan, ITF Cakung Cilincing yang berdiri di lahan seluas 7,5 hektare ini berkapasitas penuh mengolah sampah sebanyak 1.300 ton per hari dan mampu menghasilkan energi listrik mencapai 4,95 MW atau dapat menghasilkan BGG sebanyak 445.699 MMBTU, ketika beroperasi penuh pada tahun 2012.
“Diharapkan dengan pembangunan ITF ini konsep ‘Jakarta Menuju Waste to Energy’ bisa terwujud,” katanya.Mengolah sampah menjadi bernilai ekonomis saat ini sudah tidak sulit dilakukan. Pasalnya saat ini Pemerintah sedang mengembangkan sistem Mechanical Biological Treatment (MBT). Sebuah teknologi mutakhir yang ramah lingkungan. Khususnya dalam pengelolaan sampah di perkotaan. Sampah yang menumpuk di Kota Jakarta tidak lagi dibakar melainkan dapat diolah sedemikian rupa.

Ketua Pusat Kajian Persampahan Indonesia (PKPI), Sodiq Suhardiyanto, di Jakarta, Senin, (22/8) mengatakan bahwa konsep mengelola sampah saat ini di perkotaan harus berdasar pada pemikiran bahwa sampah harus dikelola secara modern dan ramah lingkungan. “Tidak lagi dalam bentuk penumpukan (open dumping) atau dibakar sembarangan yang dampaknya mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” kata Sodiq.
Menurut dia, pengelolaan yang baik membuat sampah tetap memiliki nilai ekonomis, baik untuk didaur ulang maupun diubah menjadi bentuk lain menjadi bahan yang bisa digunakan. Dengan konsep MBT maka sampah bisa didaur ulang dalam produk MRF (Material Recycling Facility) seperti daur ulang plastik, RDF (Refused Derived Fuel), dan bahan lainnya (kaca, kayu, logam).

Selain itu, lanjutnya, dengan konsep ini sampah juga bisa diuubah menjadi listrik ataupun BBG dan bisa juga menghasilkan carbon credit yang bermanfaat dalam menekan pengurangan CO2. “Dengan begini maka akan bisa mengurangi pemanasan global. Dengan begitu sampah tak lagi dipandang sinis bagi masyarakat luas, tetapi dipandang menjadi lebih positif,” jelasnya.
Dengan demikian pengelolaan sampah menjadi sesuatu yang bisa dikerjakan bersama baik oleh pemerintah, masyarakat, juga untuk para investor.

Sementara itu, kata dia, jika sampah masih dikelola dengan paradigma lama yaitu TPA (landfill) maka sampah hanya akan ditumpuk dan setelah penuh (kapasitas maksimal) maka harus dibutuhkan lahan baru, sehingga dalam jangka panjang justru akan berdampak negatif terhadap aspek lingkungan maupun sosial.
“Hal ini tentunya berbeda dengan MBT yang tidak memerlukan tambahan lahan karena di sana dibangun pabrik pengolahan sampah, tidak sekadar tempat penumpukan sampah saja. Salah satu kekurangan dari TPA selain membutuhkan lahan yang lebih luas, juga berpotensi menimbulkan pencemaran (bau). Selain itu dari sisi kemanfaatan ekonomi juga kurang, sebab sampah hanya bisa dikonversi menjadi listrik saja,” katanya.

Ia juga menjelaskan secara umum perbandingan luas lahan dan produk yang dihasilkan MBT lebih menguntungkan dibandingkan dengan TPA. Dengan kapasitas 1.500 ton per hari, dengan menggunakan MBT, luas lahan yang dibutuhkan hanya 12 Ha sementara itu dengan TPA, kapasitas 1.500 Ton harus menggunakan 50 ha lahan. “Dengan sistem MBT, kebutuhan lahan tidak akan bertambah karena sebagai pabrik pengolahan. Tapi kalau TPA dibutuhkan lahan baru jika kapasitas TPA sudah penuh,” katanya.
Penggunaan teknologi dalam mengolah sampah di DKI Jakarta, ke depannya nanti semua akan menggunakan konsep MBT dengan menggunakan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF). MBT adalah suatu teknologi modern yang ramah lingkungan yang dapat mereduksi sampah melalui Pemilahan, Pencacahan, Daur Ulang, Refuse Derived Fuel (RDF), Kompos dan Energi Listrik atau Bahan Bakar Gas (BBG) (baca bagian 1).

MBT Plant di ITF Cakung Cilincing terdiri dari Pengomposan dan Dry Anaerobic Digester yang saling terintegrasi dalam dua fase. Fase pertama adalah proses perkolasi dalam Anaerobic Digester (AD). Sedangkan fase kedua adalah proses pengomposan aerobik pada module yang sama sehingga dapat menekan bau karena proses aerasi pengomposan diproses dalam module yang kedap udara.

MODEL PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK SKALA RUKUN TETANGGA – RUKUN WARGA Oleh: Sri Murniati Djamaludin, Pengelola Kebun Karinda

Dari pengalaman dan pembelajaran, Kebun Karinda menawarkan model bagi RT/RW yang ingin mandiri dalam pengelolaan sampah organiknya, namun untuk keberhasilannya perlu beberapa syarat:
Sampah organik yang dihasilkan oleh sebuah rumah tangga atau 1 Kepala Keluarga (KK) yang beranggota 5 orang (bapak, ibu, 2 anak dan 1 pembantu) setiap hari kurang lebih 2 kg. Kalau sebuah Rukun Tetangga (RT) terdiri dari 40 KK dan sebuah Rukun Warga (RW) terdiri dari 10 RT, maka bisa dihitung berapa jumlah sampah organik yang memerlukan pengelolaan selanjutnya, atau biasa disebut “dibuang”.
Untuk mengubah pola pikir bahwa sampah kita tanggung jawab kita yang menghasilkan, dan mengubah kebiasaan membuang sampah menjadi mengelola sampah perlu upaya yang tidak mudah dan memerlukan waktu.

Dari pengalaman dan pembelajaran, Kebun Karinda menawarkan sebuah model bagi RT/RW yang ingin mandiri dalam pengelolaan sampah organiknya, namun untuk keberhasilannya diperlukan beberapa syarat:
Pertama: Kegiatan ini diorganisir oleh pemimpin masyarakat setempat (Ketua RT/RW), dibantu sebuah tim pelaksana (Komite Lingkungan).
Kedua: Dibangun komitmen di antara seluruh warga, lingkungan bagaimana yang ingin dicapai.
Ketiga: Ada pendampingan agar kegiatan berkelanjutan, kader/motivator yang mendampingi harus sudah berpengalaman melakukan pengomposan.
Keempat: Proses pengomposan dipilih yang tidak menimbulkan bau ialah proses fermentasi.
Sampah organik rumah tangga yang segar dan lunak, sangat mudah dikomposkan. Pengomposan dapat dilakukan secara individual di setiap rumah atau secara komunal oleh Komite Lingkungan RT/RW.

Pengomposan Individual
Kebun Karinda menyarankan pengomposan dengan metode Takakura. Jika dilakukan dengan benar dalam proses tidak ada bau busuk dan higienis. Tidak memerlukan tempat luas, tetapi tidak boleh kena hujan atau sinar matahari langsung.
Sampah organik dipisahkan dari sampah anorganik (kegiatan ini disebut “memilah sampah”) kemudian dicacah menjadi berukuran 2 cm x 2 cm agar mudah dicerna mikroba kompos. Wadahnya boleh keranjang cucian isi 40 L atau lebih dikenal dengan Keranjang Takakura, ember bekas cat atau kaporit (isi 25 L), drum bekas yang dipotong menjadi 2 bagian (isi 100 L), keranjang rotan atau bambu yang isinya lebih dari 25 L untuk mempertahankan suhu kompos. Pemilihan wadah tergantung bahan yang tersedia, selera dan banyaknya sampah setiap hari.

Sampah harus dimasukkan wadah kompos setiap hari (sebelum menjadi busuk) dan diaduk sampai ke dasar wadah supaya tidak becek di bagian bawah. Pengadukan juga dimaksud untuk memasukkan oksigen yang diperlukan untuk pernapasan mikroba kompos. Jika wadah sudah penuh, kompos baru bisa dipanen jika sudah matang.
Pengomposan dimulai lagi dengan wadah lain, dengan aktivator sebagian kompos yang masih panas dari wadah pertama. Kompos setengah jadi ini bisa juga dikirim ke pengomposan komunal untuk diproses bersama-sama. Sebagian ditinggal dalam wadah untuk dijadikan aktivator. Warga akan mendapat hasil panen kompos, atau membelinya dengan harga khusus.

Pengomposan Komunal
Memerlukan bangunan tanpa dinding, atapnya bisa dari plastik terpal, daun kirai, plastik gelombang, genteng dan sebagainya tergantung dana yang tersedia. Lantainya bisa tanah, semen atau paving blok. Kita bisa menyebutnya sebagai “Rumah Kompos”.
Untuk wadah pengomposan sampah organik rumah tangga dapat dibuat bak atau kotak dari bambu, kayu, paving blok, bata dan sebagainya. Agar dapat menyimpan panas, kotak harus memiliki volume paling sedikit 500 L atau memiliki panjang 75 cm, lebar 75 cm dan tinggi 1 m. Salah satu sisinya harus bisa dibuka, untuk mengeluarkan adonan kompos jika seminggu sekali dibalik. Banyaknya kotak tergantung jumlah sampah yang akan dikelola.

Hal penting agar tempat pengomposan bersih dan tidak berbau busuk, sampah yang masuk hanya sampah orgaik saja. Warga harus memilah sampahnya di rumah masing-masing (mengikuti RUU Persampahan). Di depan rumah tidak perlu ada bak sampah, tetapi disediakan dua wadah sampah untuk sampah organik dan anorganik. Petugas pengangkut sampah mengambilnya dengan gerobak sampah yang diberi sekat. Sampah organiknya diturunkan di Rumah Kompos.
Selanjutnya oleh petugas dicacah (manual atau dengan mesin pencacah). Jika menggunakan mesin pencacah, agar sampah tidak mengeluarkan air dan untuk menambahkan unsur Karbon, dicampurkan terlebih dahulu serbuk gergaji. Jika pencacahan secara manual, serbuk gergaji dicampurkan sebelum masuk wadah kompos. Aktivator yang digunakan adalah adonan kompos yang masih aktif atau belum selesai berproses. Jika menggunakan mesin pencacah, aktivator ditambahkan sebelum masuk mesin.

Adonan kompos dari sampah organik rumah tangga jika diaduk setiap hari, akan matang dalam waktu kurang lebih 10-14 hari, namun harus distabilkan dahulu sampai suhu menjadi seperti suhu tanah, kira-kira makan waktu 2 minggu baru bisa dipanen. Jika akan dikemas diayak terlebih dahulu untuk memisahkan bagian yang kasar atau belum menjadi kompos.
Jika tanah yang tersedia cukup luas dan sampahnya cukup banyak, pengomposan dapat dilakukan dengan sistem open windrow yaitu dengan timbunan-timbunan yang memerlukan pembalikan. Kompos setengah jadi yang dikirim oleh warga dicampurkan ke adonan kompos yang sudah berusia kurang lebih 1 minggu, dan akan matang bersama-sama.

Pemanfaatan Kompos
Kompos yang dibuat melalui proses termofilik aerobik seperti ini, kualitasnya “super”. Kaya akan unsur yang diperlukan tanaman agar tumbuh subur. Harganya bisa mencapai lebih dari Rp.1000/kg.
Jika ingin ditingkatkan lagi harganya, kita bisa membibit dan menjual tanaman bunga, sayuran dan tanaman obat yang dipupuk dengan kompos buatan sendiri.

Tim Pelaksana
Dibentuk Komite Lingkungan oleh Pengurus RT/RW dan selanjutnya diperlukan peran serta warga sehingga kegiatan ini menjadi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing:
1. Komite Lingkungan:
Pertama: Relawan yang peduli lingkungan, memiliki kemampuan dan waktu.
Kedua: Mengorganisasi warga dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Ketiga: Melatih dan meningkatkan keterampilan kader sebagai motivator dan tenaga pelaksana pengomposan.

Keempat: Mengendalikan proses pengomposan agar dihasilkan kompos yang memenuhi syarat.
2. Dewan Kelurahan, Tim Penggerak PKK dan Karang Taruna
Pertama: Menjadi relawan kader lingkungan, motivator kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Kedua: Mengajarkan dan menggerakkan warga untuk memilah sampah.
Ketiga: Pendampingan dalam proses pengomposan di rumah tangga.
3. Petugas Pelaksana Pengomposan
Merupakan tenaga tetap yang melaksanakan proses pengomposan.

Usaha Mandiri RT/RW
Sebagai modal awal yang meliputi sarana dan prasarana, pelatihan TOT kader/motivator perlu dukungan Pemerintah melalui proposal yang meyakinkan yang disusun oleh Pengurus RT/RW. Diharapkan kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat ini nantinya dapat mandiri dari penjualan kompos dan produk-produk turunannya (tanaman hias, sayuran, tanaman obat).

Lingkungan menjadi bersih, teduh dan asri, masyarakat terjaga kesehatannya karena pengelolaan sampah merupakan bagian dari perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Mudah-mudahan tulisan ini dapat memberikan inspirasi bagi Pengurus RT/RW yang ingin mandiri dalam mengurus sampah warganya. Tentunya tingkat keberhasilan akan lebih tinggi jika aparat di atasnya (Lurah, Camat Bupati/Walikota) dan instansi terkait ikut berperan serta dengan memberikan dorongan dan apresiasi.
Sri Murniati Djamaludin, Pengelola Kebun Karinda

Teknologi Hijau Melumat Sampah Oleh: Nur Hidayat dan Rach Alida Bahaweres

Mesin Intim-Izuma Zeolizar mampu memutus rantai pengolahan sampah. Hemat tempat, hemat energi, dan hemat biaya. Investasi baru bagi industri pengolah sampah.

Pengolahan Sampah
Membakar sampah? Itu sudah kuno. Kini pengolahan sampah yang disebut modern adalah menggunakan kembali, mengurangi, dan mendaur ulang sampah. Istilah kerennya, 3R alias reuse, reduse and recycle. Jadi, sampah pun harus diolah dengan penuh gaya, yakni lewat teknologi hijau. Teknologi seperti ini mengharuskan tiap tahapan prosesnya ramah lingkungan.
Itulah yang dijanjikan mesin pengolah sampah Intim-Izuma Zeolizar. Sejak sebulan terakhir ini, Izuma dipamerkan PT Intim Wira Energi di halaman Stasiun Pengolahan Antara (SPA) Sunter milik Dinas Kebersihan Jakarta Utara. Sekilas, Izuma terlihat seperti teknologi pembakar sampah dengan incenerator (instalasi pembakar limbah) biasa. Tapi, coba lihat cerobongnya, tak ada asap hitam yang terbang bergulung-gulung ke udara.

Izuma menggunakan metode karbonisasi dan oksidasi. ”Teknologi ini boleh dikatakan baru pertama kali diujicobakan di Indonesia,” kata Firman Carol, Manajer Pengembangan Bisnis PT Intim Wira Energi.
Sebagai mesin pengolah sampah, Izuma menawarkan banyak hal baru. Izuma boleh dibilang tak menyita banyak lahan. Mesin utamanya berdimensi 15 meter (panjang) x 3,5 meter (lebar) x 3,5 meter (tinggi). Karena itu, ia bisa ditempatkan di lahan kelurahan atau kecamatan yang padat penduduk. Jadi, sampah warga kelurahan tak perlu diangkut hingga tempat pembuangan akhir (TPA). Lebih irit karena tak perlu sewa truk sampah.

Sampah-sampah warga kelurahan atau kecamatan cukup dikumpulkan ke tempat Izuma. Di sini, beberapa petugas akan memilah-milah. Sampah padat berupa kaca, logam, dan plastik dipisahkan tersendiri untuk didaur ulang atau digunakan kembali. Sampah-sampah organik kemudian dimasukkan ke unit pembakaran pyrolysis. Di sini, sampah dibakar dalam temperatur rendah.
”Di situ sampah mengalami penguraian destilasi kering karena pemanasan tidak langsung yang diradiasikan oleh zeolit, dengan temperatur 200-300 derajat celsius,” kata Firman. Zeolit adalah batu alam yang banyak ditemukan di Bogor atau Sukabumi, Jawa Barat. Sistem pembakaran seperti ini, menurut Firman, dapat menghambat reaksi pembentukan zat beracun, seperti tetrachloro-dibenzo-p-dioxin (TCDD). Racun ini biasanya timbul dari asap pembakaran sampah plastik.

Apa rahasianya, kok tidak ada asap? Gas atau asap yang berasal dari unit pyrolysis tadi dialirkan kembali ke unit pembilasan. Di sini, asap ”dibilas” dengan memisahkan partikel-partikel padat dan senyawa organik yang ada melalui proses destilasi kering dan air. Tahap ini menghasilkan gas dan limbah tar (bio-oil). Gas itu dapat digunakan kembali sebagai bahan bakar unit pyrolysis, sedangkan tar dapat diolah untuk bahan baku pengawet kayu atau pembersih lantai. ”Boleh dikatakan, tak ada asap atau debu yang keluar dari Izuma,” ujar Firman.

Sejauh ini, Izuma mampu mengolah 10-20 meter kubik sampah atau 16 ton per hari. Produksi sampah seperti itu biasanya dihasilkan satu kecamatan yang berpenduduk sekitar 1.600 kepala keluarga. Dalam sebulan, sampah yang dihasilkan mencapai 480 ton. Jika diolah dengan Izuma, menurut hitungan Firman, sampah yang ada dapat berkurang hingga 1/1.000-1/3.000 dari volume awal.
”Mesin ini mampu bekerja nonstop 24 jam,” kata Firman. Seluruh proses pengolahan sampah ini berlangsung rata-rata dua sampai tiga jam, tergantung jenis sampahnya. Untuk sampah cair, prosesnya lebih lama ketimbang sampah padat. Tapi kedua jenis sampah itu bisa terurai secara sempurna.
Izuma juga menawarkan keuntungan lain. Yakni hemat energi. Ia tidak menyedot bensin atau solar, tetapi listrik 3-10 kilowatt. Selain itu, juga memerlukan air dan bahan zeolit. Menjalankan Izuma pun tak rumit, cukup tiga petugas untuk operasional dan berjaga-jaga. Idealnya, Izuma digunakan untuk kelurahan atau kecamatan karena sampah langsung diolah di tempat. Jadi, dengan teknologi hijau ini, sampah-sampah tak perlu diangkut ke TPA.

”Target kami, Izuma bisa digunakan di setiap kelurahan di DKI,” tutur Firman. Maklum, soal sampah sebetulnya juga soal bisnis. Jika banyak yang menggunakan jasa Izuma, tentu banyak pula menjanjikan laba. Modal awal untuk alat hijau ini memang besar, sedikitnya Rp 2 milyar. Rinciannya, untuk biaya penyediaan peralatan kerja, perizinan, konstruksi bangunan, dan pembelian mesin sampah ini diperlukan dana sekitar Rp 1,8 milyar. Upah pekerja (dua pengawas, empat petugas pemilah sampah, dan dua pengawas mesin) mencapai Rp 14 juta per bulan. Sisanya, untuk biaya listrik Rp 3 juta per bulan dan bahan baku zeolit Rp 600.000.
Nah, jika 1.600 kepala keluarga dalam satu kecamatan dikenai iuran sampah sekitar Rp 45.000 per bulan, dana yang terkumpul mencapai Rp 72 juta per bulan. Dalam jangka empat tahun berjalan (48 x Rp 72 juta = Rp 3,456 milyar), pemilik Izuma sudah dapat menikmati untung. ”Ini merupakan investasi baru dalam pengelolaan sampah,” kata Firman.

Melihat peluang bisnis seperti itu, PT Intim mulai memproduksi Izuma di pabrik mesin milik kelompok bisnis Bukaka di Citeureup, Bogor. Semua komponennya dapat diperoleh di Indonesia, kecuali sistem blower pada unit pembakar. ”Kami bekerja sama dengan penemunya dari Jepang, dengan memberikan lisensi pembuatan alat ini di Indonesia,” kata Komisaris PT Intim Wira Energi, Halim Kalla. Ia berharap, Izuma dapat mengatasi masalah yang selama ini menghantui kota-kota besar: sampah.

Memberantas Sampah dengan UPS
Teknologi hijau tak berarti harus serba baru, canggih, dan rumit. Coba lihat Kota Madya Depok, Jawa Barat. Kini di sejumlah sudut RT, RW, atau pasar di Depok ada unit pengolahan sampah (UPS). UPS merupakan rangkaian mesin sederhana pengolah limbah sampah sepanjang empat meter dan lebar satu setengah meter. UPS terdiri dari ban berjalan, blower, dan penghancur sampah.
Pada saat ini, ada lima UPS yang bekerja mengurangi sampah yang tersebar di Kelurahan Depok, Sukatani, Tugu, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Depok. Jasa pelumat sampah UPS ini memang amat diperlukan. Maklumlah, menurut survei terakhir, sampah warga Depok mencapai 3.000 meter kubik per hari. ”Sampah-sampah itu tentu harus ditangani agar tidak ada lagi yang berserakan di kota ini,” kata Nur Mahmudi Ismail, Wali Kota Depok.

Karena itulah, menurut Nur, masalah sampah harus ditangani dari tingkat awal, dari RT/RW, dengan UPS tadi. Sebuah UPS mampu mengolah setidaknya 30 meter kubik sampah. ”Itu sama dengan sampah yang dihasilkan setidaknya 1.000 kepala keluarga,” ujar Nur.
Awalnya, seperti biasa, sampah-sampah rumah tangga dipilah dulu menjadi sampah organik dan non-organik. Sampah-sampah organik langsung dimasukkan ke unit penghancur. Di dalam mesin penghancur sampah terdapat blower, yang akan meniupkan sampah plastik tidak ikut hancur bersama sampah organik. ”Butuh dua-tiga jam untuk menghancurkan 30 meter kubik sampah organik,” tutur Hendra Kurniawan, staf ahli PT Wahana Kelola Nusantara, perusahaan yang mengoperasikan UPS.

Sampah-sampah non-organik lainnya, misalnya plastik, logam, atau limbah berbahaya, seperti baterai dan lampu neon, dipisahkan. Sampah logam dan limbah berbahaya dikirim ke instansi terkait agar bisa didaur ulang. Sedangkan sampah plastik dan sejenisnya dipadatkan. ”Sampah plastik masih bernilai ekonomis dan bisa dijual,” kata Hendra.
Selanjutnya sampah organik ditumpuk selama sepekan. Setiap pagi, sampah-sampah itu dibolak-balik sambil diberi mikroorganisme dekomposisi, seperti EM4. ”Tujuannya, mempercepat proses pembusukan,” ujar Hendra. Mikroorganisme ini juga membuat tekstur sampah yang awalnya keras menjadi lunak. Tapi jangan khawatir akan ada aroma tak sedap. ”Sistem ini tidak menimbulkan bau karena menggunakan sistem aerob yang sifatnya terbuka dan ada oksigen,” katanya.

Setelah tujuh hari, sampah organik tadi dimasukkan lagi ke mesin penghancur kompos agar lebih halus, kemudian disaring. Hasil akhirnya, UPS membuat gunungan sampah 30 kubik itu menjadi debu. Namun masih ada sisa 5% sampah yang tak bisa diolah lagi. ”Sisa itu selanjutnya kami buang ke TPA,” ujar Hendra.
Karena UPS dianggap efektif menangani sampah, Pemda Depok berencana menambah setidaknya 20 unit lagi. ”Bahkan targetnya, akan ada 70 UPS beberapa tahun ke depan,” kata Nur Mahmudi. Apalagi, UPS tak makan biaya banyak. Satu UPS bertenaga diesel hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 30 juta. ”Alat ini juga membuka lapangan kerja dan ramah lingkungan,” tutur Nur. Nur Hidayat dan Rach Alida Bahaweres

PENCETAKAN LIMBAH PLASTIK SISTIM INJEK MANUAL Oleh: Mohamad Yusman

1. PENDAHULUAN
Daur ulang merupakan upaya memanfaatkan kembali barang-barang yang dianggap sudah tidak memiliki nilai ekonomis, melalui proses fisik maupun kimiawi atau keduanya hingga didapat suatu produk yang dapat dipergunakan dan diperjualbelikan lagi. Produk baru tersebut pada umumnya memiliki kualitas yang lebih rendah karena sudah kehilangan sebagian karakteristik bahannya. Berikut adalah sebagian nama-nama jenis sampah plastik yang biasanya didaur ulang (tabel-1).
Tabel-1 : Jenis-jenis Sampah Plastik yang Didaur ulang
Pemanfaatan limbah plastik merupakan upaya menekan pembuangan plastik seminimal mungkin dan dalam batas tertentu menghemat sumber daya dan mengurangi ketergantungan bahan baku impor. Pemanfaatan limbah plastik dapat dilakukan dengan pemakaian kembali (reuse) maupun daur ulang (recycle). Di Indonesia, pemanfaatan limbah plastik dalam skala rumah tangga umumnya adalah dengan pemakaian kembali dengan keperluan yang berbeda, misalnya tempat cat yang terbuat dari plastik digunakan untuk pot atau ember.

Pemanfaatan limbah plastik dengan cara daur ulang umumnya dilakukan oleh industri. Secara umum terdapat empat persyaratan agar suatu limbah plastik dapat diproses oleh suatu industri, antara lain limbah harus dalam bentuk tertentu sesuai kebutuhan (biji, pellet, serbuk, pecahan), limbah harus homogen, tidak terkontaminasi, serta diupayakan tidak teroksidasi. Untuk mengatasi masalah tersebut, sebelum digunakan limbah plastik diproses melalui tahapan sederhana, yaitu pemisahan, pemotongan, pencucian, dan penghilangan zat-zat seperti besi dan sebagainya.
Terdapat hal yang menguntungkan dalam pemanfaatan limbah plastik di Indonesia dibandingkan negara maju. Hal ini dimungkinkan karena pemisahan secara manual yang dianggap tidak mungkin dilakukan di negara maju, dapat dilakukan di Indonesia yang mempunyai tenaga kerja melimpah sehingga pemisahan tidak perlu dilakukan dengan peralatan canggih yang memerlukan biaya tinggi.

2. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan suatu masalah yaitu:
  1. Bagaimana sampah plastik dapat didaur ulang dengan biaya yang lebih murah dan tidak bergantung kepada industri besar plastik?
  2. Adakah manfaat /keuntungan dari daur ulang sampah plastik sistim manual dilihat dari segi lingkungan dan ekonomi serta dampak positif bagi masyarakat dari sisi angkatan kerja?3. KELAYAKAN TEKNIS DAN METODOLOGI
Mata rantai pekerjaan daur ulang plastik pada umumnya bermula dari :
  1. Pemulung
  2. Pengepul
  3. Penggilingan bahan daur ulang plastik
  4. Pembuatan pelet / biji plastik
  5. Pabrik pembuatan peralatan /perabotan.
Rantai 1 hingga 3 sudah banyak dilakukan oleh para pelaku usaha daur ulang, sedangkan rantai 4 dan 5 masih terbatas dilakukan oleh pelaku daur ulang yang bermodal besar. Untuk itu, penerapan teknik pencetakan plastik sistim manual akan dapat mengurangi biaya investasi dan terjangkau oleh para pelaku daur ulang yang bermodal kecil.
Sistim manual pencetakan produk plastik pada dasarnya adalah memanaskan limbah plastik cacahan hingga meleleh dan mencetak dengan memberikan tekanan kepada cetakan yang sudah disediakan kemudian didinginkan. Produk yang dihasilkan tidak akan kalah mutunya dengan produk hasil pencetakan sistim otomatis. Secara skematik. proses manual dibandingkan dengan proses otomatis dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar-1: Perbandingan proses otomatis dan manual pencetakan limbah plastik

4. PROSPEK
Teknologi yang ditawarkan merupakan teknologi sederhana dan terjangkau oleh pelaku daur ulang plastik yang bermodal kecil. Dengan demikian maka diharapkan bahan baku daur ulang tidak harus selalu dikirim ke industri besar yang memerlukan transportasi tambahan tetapi cukup dicetak di tingkat lapak.
Disamping itu, upaya pengolahan limbah plastik menjadi produk yang fungsional dan memiliki daya jual tinggi pada saat ini memiliki prospek yang cukup cerah, apalagi saat ini isu pemanasan global dan kawasan hijau banyak didengungkan masyarakat dunia dan ini mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk menghargai bahan-bahan sisa/limbah seperti limbah plastik.

5. MANFAAT EKONOMI
Dampak dari diterapkannya sistim manual pada pencetakan produk plastik disamping mengurangi eksploitasi penggunaan bahan baku murni (virgin material), mata rantai pengolahan limbah plastik juga akan melibatkan banyak pelaku daur ulang atau dengan kata lain dapat menyerap banyak tenaga kerja yang berarti dapat mengurangi beban pengangguran di tanah air.

PENGELOLAAN LIMBAH PLASTIK DI INDONESIA: TANTANGAN, PELUANG DAN STRATEGI Oleh: Mohamad Yusman

I. PENDAHULUAN
Sebagai bahan yang karena sifat karakteristiknya mudah dibentuk, tahan lama (durable), dan dapat mengikuti trend permintaan pasar, plastik telah mampu menggeser kedudukan bahan-bahan tradisionil dimana permintaan dari tahun ke tahunnya selalu menunjukan peningkatan. Kebutuhan plastik di Indonesia per kapitanya yang mencapai sekitar 7 kg per kapita relatif masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya yakni sekitar 20 kg/kapita, namun dengan jumlah penduduk yang sangat besar maka total kebutuhan plastik Indonesia mencapai 24% dari total ASEAN dan berada pada peringkat kedua setelah Thailand (33%) (gambar-1). Secara keseluruhan hingga tahun 2002 diperkirakan total kebutuhan polimer di Indonesia akan mencapai 1,9 juta ton.
Meningkatnya pasar dan produksi barang plastik tersebut telah memberikan sumbangan positif terhadap devisa negara. Namun disisi lain, plastik-plastik yang sudah tidak terpakai oleh masyarakat akan dibuang dan berubah menjadi sampah. Dari total konsumsi plastik yang sudah mendekati 2 juta ton pada saat ini diperkirakan 80% berpotensi menjadi limbah. Jika keberadaan sampah plastik tersebut dibiarkan terus menerus tanpa ada upaya dalam penanganannya maka sudah dapat dipastikan penumpukan limbah plastik akan menjadi masalah yang besar. Hal ini disebabkan sifat karakterisitik sampah plastik itu sendiri yang sulit diurai oleh mikroorganisme. Penumpukan sampah plastik yang akhirnya bermuara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lambat laun akan memperpendek umur TPA itu sendiri.

Telah banyak upaya dilakukan dalam rangka penanganan limbah plastik ini, seperti substitusi sebagian bahan bakunya dengan menggunakan bahan yang mudah diperbaharui (renewable). Upaya ini sudah diterapkan di beberapa negara seperti Itali, India, Jepang dan lainnya yang dikenal sebagai plastik mampu urai (Environmentally Degradable Plastic/EDP). Di Indonesia berbagai lembaga penelitian dan perguruan tinggi juga sudah mulai melakukan penelitian di bidang EDP ini seperti di ITB, P3FT LIPI, BBKKP maupun di BPPT sendiri. Sementara untuk limbah plastik yang non-degradable sementara ini dilakukan upaya pendaur ulangan sebagai salah satu cara untuk mengurangi tingkat laju timbulannya, hal ini ditandai dengan banyaknya industri daur ulang limbah plastik.

Keberadaan industri daur ulang limbah plastik di Indonesia telah memberikan nilai tambah bagi sebagain besar jenis sampah plastik dan mampu menciptakan suatu iklim usaha yang cukup menjanjikan serta mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar pula.
Laju kegiatan usaha daur ulang plastik yang telah banyak menyerap tenaga kerja disektor informal ini ditentukan oleh permintaan dan pemasokan terhadap pasar. Masuknya sampah plastik impor dari berbagai negara tetangga akan merusak stabilitas harga sehingga harga ditingkat pemulung akan jatuh ke level yang sangat rendah. Hal tersebut pernah dialami Indonesia hingga awal tahun 90-an hingga pada akhirnya pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan No. 349/Kp/XI/1992 tentang larangan impor sampah plastik masuk ke Indonesia.

II. SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH PLASTIK
Plastik merupakan salah satu bahan yang banyak digunakan untuk hampir seluruh peralatan rumah tangga maupun keperluan lainnya seperti atomotif dan sebagainya. Produk barang plastik selain sangat dibutuhkan oleh masyarakat juga mempunyai dampak buruk terhadap lingkungan antara lain limbah dari proses produksi dan plastik-plastik bekas yang dibuang masyarakat. Bahan-bahan plastik bekas tersebut cukup sulit untuk dikendalikan sebagai contoh pembakaran plastik seperti PVC dapat menimbulkan asap yang mengandung HCl sedangkan plastik bekas yang tidak terpakai akan menimbulkan masalah dalam penimbunan sampah akhir karena plastik tidak dapat membusuk sehingga mengurangi efisiensi penimbunan sampah. Sampah plastik merupakan mayoritas komponen sampah yang mudah ditemui di sungai dan di bantaran sungai.

Plastik bekas adalah semua plastik yang berasal dari semua jenis barang yang terbuat dari plastik yang sudah tidak digunakan lagi. Sebagian besar dari plastik bekas ini banyak terdapat di dalam sampah yang dibuang oleh masyarakat juga di bantaran sungai. Plastik bekas berdasarkan jenisnya dapat dikelompok-kelompokkan, yaitu plastik bekas yang dapat digunakan kembali hanya dengan mencucinya dengan sabun dan air saja, tetapi ada jenis plastik bekas yang harus dihancurkan atau dibuat bahan baku yang berbentuk pelet/butiran, selain itu ada pula plastik bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi, plastik jenis ini biasanya plastik yang berasal dari plastik dari pemanfaatan kembali atau plastik yang sudah berulang kali penggunaannya.

Jenis plastik bekas yang dapat dimanfaatkan kembali dengan cara dicuci dengan air dan sabun antara lain botol dan alat pengemas lainnya yang berwarna putih transparant, seperti botol cuka, kemasan sabun cream, botol aqua dan lain sebagainya. Barang-barang plastik bekas yang dapat digunakan sebagai bahan baku dengan pengolahan lebih dahulu sebetulnya cukup banyak, hampir semua jenis peralatan rumah tangga yang terbuat dari plastik dapat diolah kembali dengan cara dikelompokkan berdasarkan jenis plastiknya dan warnanya, karena warna biasanya dapat menunjukkan apakah plastik tersebut masih dapat digunakan kembali.
Secara garis besar sistem pengelolaan limbah plastik saat ini dapat dilihat pada Gambar 2.
Jika ditinjau proses produksi plastik dari hulu hilir, maka keseluruhan sistem plastik terdiri dari beberapa subsistem yang saling berkaitan yaitu :subsistem bahan baku primer yang merupakan proses penyiapan bahan baku plastik yang diambil dari minyak bumi (sumber daya alam) sampai diperoleh bahan baku primer berupa bijih plastik asal (virgin),subsistem proses produksi yang merupakan proses pembuatan produk plastik,Subsistem pengelolaan sampah plastik merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan sampah kota karena sampah plastik merupakan salah satu komponen sampah kota. Subsistem ini terdiri dari proses timbulnya sampah plastik, sistem pengumpulan dan pengangkutan serta sistem pembuangan akhirnya.Subsistem daur ulang plastik terdiri dari proses pengumpulan sampah plastik yang dapat didaur ulang oleh pemulung, proses pengolahan yang saat ini hanya dilakukan pemilahan jenis plastik, penggilingan sekaligus pencucian, dan pengeringan serpih plastik yang kemudian dikemas dan dikirim ke pabrik plastik sebagai bahan baku sekunder.Secara rinci, sistem daur ulang sampah plastik di Indonesia dapat dilihat pada Gambar 3.
Sampah plastik yang terbuang di lingkungan akan secara tidak langsung merusak ekosistem melalui (1) sumbatan pada sistem saluran air yang menyebabkan sedimentasi dan banjir, (2) merusak lahan subur seperti hutan mangrove karena keberadaan sampah plastik menutupi permukaan dan mengurangi sistem pengudaraan, dan (3) karena sifatnya yang tidak dapat membusuk, akan mengurangi kapasitas lahan pembuangan akhir sampah. Untuk mengurangi sampah plastik dapat dilakukan upaya penggunaan kembali (Reuse), pengolahan untuk bahan baku sekunder produk plastik lain (Recycle), dan penggunaan untuk produk sama sekali lain misalnya bahan kimia/monomer dan energi (Revovery), yang dikenal dengan 3 R.
Selain itu, pengurangan sampah plastik dapat dilakukan dengan :
  • Subtitusi bahan baku – mengganti unsur/bahan produk dengan bahan yang mudah di daur ulang, tidak membutuhkan energi banyak, dll.
  • Pengurangan limbah – mengurangi jumlah produk atau pembungkusnya, sehingga mengurangi jumlah limbah per unit produksi.
  • Perpanjangan daur hidup – memperpanjang umur produk dan komponen-komponennya dapat mengurangi terbentuknya limbah.
  • Kemudahan untuk dapat dipisahkan dan bongkar pasang – kemudahan pemisahan dan pemanfaatan bahan menggunakan teknik tertentu sehingga setiap bagian mudah terpisahkan dan di daur ulang.
  • Daur ulang – menjamin kandungan produk dan buangan produk untuk dapat didaur ulang.
  • Mudah dalam pembuangan – menjamin bahwa bahan-bahan yang tidak dapat di daur ulang dapat dibuang dengan aman dan efisien.
  • Mudah digunakan kembali – memaksimalkan seluruh komponen produk dapat di manfaatkan, diperbaharui dan digunakan kembali.
  • Remanufaktur – memungkinkan pemanfaatan hasil-hasil pasca industri atau pasca penggunaan dapat digunakan sebagai bahan baku sekunder untuk proses lainnya.
III. ASPEK-ASPEK
Aspek-aspek yg diperkirakan mempengaruhi sistem pengelolaan sampah plastik antara lain :

1. Aspek teknologi.
Untuk saat ini, teknologi yang banyak digunakan dalam pengolahan sampah plastik hanyalah teknologi pencucian, penghancuran sampah plastik dan teknolgi pembuatan bijih plastik. Teknologi tersebut digunakan hanya untuk proses daur ulang jenis sampah plastik tertentu. Plastik yang terbuang sebagai sampah seperti plastik lembaran bekas kemasan makanan anak-anak belum dapat tertangani dan memenuhi lahan pembuangan akhir dan badan air. Sampah jenis ini dapat diolah untuk produk baru melalui teknologi pelelehan (ekstrusi). Aspek teknologi merupakan hal yang cukup penting dalam sistem pengelolaan sampah plastik. Sampai saat ini teknologi pemusnahan sampah plastik yang efisien dan aman masih sangat sedikit. Teknologi pemusnahan yang paling umum dilakukan adalah membakar sampah plastik berikut sampah lainnya sehingga terurai menjadi unsur-unsur CO, CO2, H2O, dan polutan lain yang terbawa asap hasil pembakaran dan teknologi ini dianggap sangat mempunyai risiko pada pencemaran lingkungan terutama udara.

Upaya lain dalam penanganan sampah plastik adalah dengan cara penimbunan tanah atau yang dikenal dengan sanitary landfill. Cara ini banyak dilakukan yakni dengan memasukan limbah plastik yang masih kurang diminati untuk didaur ulang bersamaan dengan sampah padat lainnya kedalam tanah kemudian ditimbun dengan tanah. Penimbunan dengan cara ini tentunya memerlukan berbagai persyaratan agar tidak menimbulkan permasalahan baru.

Cara daur ulang plastik (recycling) sudah banyak dilakukan di Indonesia dimana pada umumnya sampah plastik yang berasal dari berbagai sumber diproses dengan cara penggilingan dan pelelehan kemudian dibentuk menjadi berbagai macam produk. Berikut beberapa jenis sampah plastik yang banyak didaur ulang beserta produk yang dihasilkannya.
Pirolisis merupakan upaya lain dalam mendaur ulang sampah plastik, namun belum banyak dilakukan di Indonesia. Cara ini merupakan cara dekomposisi fisik maupun kimiawi dengan menggunakan panas tanpa adanya oksigen. Melalui cara ini plastik akan terdekomposisi menjadi molekul yang lebih kecil atau monomernya. Berikut beberapa cara pirolisis yang sudah dikembangkan di negara lain:

Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengurangi keberadaan dan memanfaatkan sampah plastik adalah pembakaran dengan menggunakan tungku (incinerator) serta memanfaatkan panas hasil pembakaran tersebut menjadi sumber enerji. Pada umumnya plastik memiliki nilai panas (heating value) lebih tinggi dari sampah lain, sekitar 2 hingga 4 kalinya. Dengan demikian maka pemanfaatan enerji dari hasil pembakaran sampah plastik merupakan alternatif yang patut dipertimbangkan. Namun perlu digarisbawahi bahwa cara pembakaran ini apabila tidak dirancang dengan benar maka akan menimbulkan permasalahan baru. Sebagai contoh pembakaran PVC akan menghasilkan asam HCl dan pembakaran urethanes menghasilkan HCN. Disamping itu, pembakaran yang kurang sempurna akan menghasilkan jelaga. Dibandingkan dengan pembakaran sampah biasa, pembakaran sampah plastik memerlukan 3 hingga 10 kali udara pembakar. Behan pencemar lain yang akan timbul sebagai akibat dari pembakaran sampah plastik adalah air atau bahan kimia lain yang berfungsi menangkap senyawa asam. Air yang digunakan untuk menangkap HCl dari hasil pembakaran akan menjadi asam dan harus diberi perlakuan terlebih dahulu sebelum dibuang ke badan sungai.

Alternatif lain dalam rangka mengurangi keberadaan sampah plastik adalah dengan cara mengurangi penggunaan barang-barang berbahan baku plastik atau menggantinya dengan barang yang non-plastik. Salah satu contohnya adalah mensubstitusi bahan plastik dengan bahan yang mudah diurai dan dihancurkan oleh lingkungan seperti bahan-bahan environmentally degradable polymers (EDPs). Penggunaan EDPs ini sekarang sudah mulai diterapkan di beberapa negara seperti Italy, Korea, dan India.

2. Aspek kelembagaan
Aspek kelembagaan meliputi instansi dan organisasi yang khusus menangani sampah plastik khususnya dan barang plastik pada umumnya. Kelembagaan mempunyai fungsi yang penting dalam mengeluarkan sistem pengelolaan sampah plastik secara menyeluruh dan komprehensif termasuk didalamnya penerbitan peraturan yang berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah plastik pada khususnya dan plastik pada umumnya. Sampai saat ini, instansi yang terkait dengan sistem pengelolaan sampah plsatik adalah Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang mengatur secara langsung sistem pengelolaan plastik dari bahan baku sampai ke produk. Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan fungsi dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk berbagai dampak yang ditimbulkan akibat proses pembuatan plastik dan produk barang plastik yang sudah tidak terpakai dan dibuang ke lingkungan. Pemerintah Daerah cq. Dinas Kebersihan merupakan instansi terdepan dalam pengelolaan sampah plastik dalam sistem pengelolaan sampah kota.

3.  Aspek kebijakan/peraturan perundang-undangan
Aspek pengaturan merupakan kumpulan peraturan yang mengatur sistem pengelolaan sampah plastik. Aspek pengaturan dapat dimulai dari penggunaan sumber daya alam untuk bahan baku plastik sampai pengelolaan sampah plastik. Dalam hal sampah plastik, baru peraturan S.K Menteri Perdagangan No. 349/Kp/XI/1992 tentang larangan impor sampah plastik ke Indonesia yang berkaitan langsung dengan sampah plastik. Dalam prinsip dasar pencemaran lingkungan akibat buangan bahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, maka ada prinsip yang menyatakan bahwa pembuang limbah yang merusak lingkungan harus menanggung beban biaya yang ditimbulkan (polluter’s pay principle). Pengaturan ini dapat saja diterapkan di Indonesia sehingga perusahaan pembuat produk plastik dapat beramai-ramai iuran untuk membantu pengelolaan sampah plastik sehingga tidak mencemari lingkungan. Searah dengan sudah berjalannya sistem daur ulang plastik di masyarakat secara luas, maka peraturan yang mengatur mengenai sistem ini sebaiknya segera dipikirkan. Misalnya (1) pemberian label jenis plastik pada semua produk plastik yang dapat di daur ulang sehingga memudahkan pengumpulan oleh para pemulung, (2) pengaturan proses pengambilan sampah plastik di sumber-sumber sampah oleh pemulung, dan (3) pengaturan mengenai usaha daur ulang sampah plastik yang sebaiknya mendapat dukungan dari Pemerintah sebagai mitra dalam upaya pelestarian lingkungan, (4) posisi tawar antara pemulung dan pengusaha daur ulang, (5) mengintegrasikan kegiatan pengolahan limbah plastik kedalam sistem pengelolaan sampah keseluruhan.

4.  Aspek ekonomi
Daur ulang sampah plastik terutama dari jenis plastik keras seperti LDPE, HDPE, PP, dan lain-lain sudah tidak dapat disangkal lagi mempunyai prospek ekonomi yang baik. Prospek tersebut dapat dilihat dari banyaknya pemulung yang terlibat dalam proses daur ulang plastik, besarnya pasar yang membutuhkan plastik daur ulang sebagai bahan baku sekunder, dan sulitnya memperoleh sampah plastik untuk industri daur ulang pada tahun terakhir ini. Sebagai contoh Jakarta merupakan ibu kota negara dan kota metropolitan yang terbesar di Indonesia tidak luput dari masalah penanganan sampah. Dengan penduduk kota sebanyak 9 juta jiwa, Jakarta harus mengelola sebanyak 21.000 m3 sampah per hari atau setara dengan 5.000 ton per hari. Jika komposisi sampah plastik mencapai 7 % dan diserap oleh pemungut barang bekas 50% saja maka jumlah plastik yang diproses kembali sekitar 175 ton per hari. Maka jika pasaran harga per kilogram plastik Rp. 500,-, uang yang berputar dalam bisnis daur ulang plastik ini dapat mencapai sekitar 80 juta rupiah per hari atau 2,4 milyard rupiah per bulan setara dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 4.000 tenaga kerja dengan upah rata-rata Rp. 600 ribu per bulan.

Disisi lain, untuk memusnahkan plastik yang tidak mempunyai pasar daur ulang seperti produk kemasan dan kantung-kantung plastik yang banyak digunakan di supermarket, mall, dan lain sebagainya, diperlukan biaya yang cukup mahal mulai dari penelitian awal sampai implementasi peralatan. Teknologi ekstrusi (pelelehan) yang dapat memproses segala jenis plastik dan menghasilkan produk untuk genting, bangku taman, dan sebagainya yang diperkenalkan oleh salah satu perusahaan asing, kemungkinan dapat menjadi salah satu teknologi pemusnahan plastik kemasan, akan tetapi memerlukan biaya cukup besar. Dalam kasus seperti ini, maka Pemerintah dan pengusaha sebaiknya bekerja sama untuk menciptakan suatu mekanisme tataniaga plastik dan limbah plastik mulai dari produsen hingga konsumen. Mekanisme tersebut akan memberikan peluang kesempatan kerja terutama bagi mereka yang berpendidikan rendah dan tidak memiliki keahlian.

5.  Aspek peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat sangat penting peranannya dalam sistem pengelolaan sampah plastik. Di beberapa negara maju, masyarakat sudah terbiasa tidak menggunakan kantung plastik untuk membawa barang yang dibeli dari super market atau mall. Mereka telah menyadari dampak buruk yang diakibatkan oleh pembuangan maupun pembakaran sampah plastik. Dengan demikian, buangan sampah plastik dari jenis kantung dan kemasan dapat banyak terkurangi. Dalam penggunaan sehari-hari, masyarakat dapat membantu lingkungan dari pencemaran barang plastik bekas seperti (1) menggunakan produk plastik yang sudah tidak dipakai untuk kegunaan lainnya misalnya bekas-bekas ember untuk pot tanaman dan sebagainya. (2) membiasakan membawa keranjang untuk berbelanja, dan (3) tidak membeli barang dengan kemasan plastik yang tidak dapat didaur ulang (4) memilah sampah plastik mulai dari sumbernya.

Dalam kinerja sistem pengelolaan sampah plastik, maka aspek-aspek diatas perlu dimasukkan dalam pengkajian dari setiap subsistem. Pemilihan teknologi juga berkaitan sangat erat dengan aspek lainnya. Sebagai contoh, dalam memilih teknologi untuk pengolah kembali sampah plastik yang setidaknya dapat menghambat plastik menjadi sampah, maka aspek ekonomi merupakan hal yang perlu dipertimbangkan lebih dahulu. Apapun teknologi yang dipilih jika produknya tidak mempunyai pasar yang baik, maka teknologi ini tidak sustainable artinya tidak dapat berkembang dengan baik di mayarakat.

IV. AGENDA BERSAMA
Kaitannya dengan lembaga internasional, BPPT bekerjasama dengan The International Center for Science and High Technology (ICS-UNIDO) berencana mendirikan mini plant untuk daur ulang limbah plastik maupun EDP untuk jenis produk plastik yang selama ini kurang diminati untuk didaur ulang. Diharapkan kerjasama ini dapat melibatkan berbagai fihak/instansi dan perguruan tinggi yang selama ini telah dan sedang melakukan kajian dan penelitian terhadap daur ulang plastik maupun EDP.
Peran masing-masing institusi/instansi harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok dari institusi/instansi tersebut. BPPT dan instansi lain yang berkecimpung dalam pengkajian teknologi akan memfokuskan diri pada aspek teknologi. Demikian juga dengan instansi/institusi lain akan memfokuskan sesuai dengan tugas dan fungsi pokok mereka.

VI. PENUTUP
Peningkatan penggunaan plastik disatu sisi telah mendatangkan manfaat yang cukup besar serta memberikan sumbangan positif terhadap devisa negara, namun disisi lain karena sifat yang sulit diurai oleh lingkungan maka produk plastik yang sudah menjadi sampah akan menimbulkan masalah baru. Namun demikian, keberadaan sampah plastik di Indonesia pada umumnya justru telah menciptakan iklim usaha yang menguntungkan serta dapat menyerap tenaga kerja yang cukup besar melalui upaya daur ulang plastik.
Karena upaya daur ulang plastik ini memiliki potensi yang cukup besar dan menguntungkan bagi lingkungan karena telah dapat mengurangi keberadaannya maka perlu dilakukan sistim pengelolaan sampah plastik yang benar serta melibatkan berbagai aspek yang saling terkait satu sama lainnya. Aspek-aspek dimaksud adalah Aspek teknologi, kelembagaan, pengaturan, ekonomi, dan aspek peran serta masyarakat.

Alternatif lain dalam rangka mengurangi keberadaan sampah plastik adalah dengan cara mengurangi penggunaan barang-barang berbahan baku plastik atau menggantinya dengan barang yang non-plastik. Substitusi bahan plastik dengan bahan yang mudah diurai dan dihancurkan oleh lingkungan seperti bahan-bahan environmentally degradable polymers (EDPs) sekarang sudah mulai diterapkan di beberapa negara seperti Italy, Korea, dan India. Di Indonesia upaya tersebut masih dalam taraf percobaan skala laboratorium. Untuk melangkah kearah pilot plant dan skala industri maka diperlukan kerjasama, baik dengan mitra Indonesia sendiri maupun dengan fihak luar seperti ICS-UNIDO, Univ. of Pisa Italy, dan sebuah perusahaan swasta China.