Entri Populer

Kamis, 16 Agustus 2012

MODEL PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK SKALA RUKUN TETANGGA – RUKUN WARGA Oleh: Sri Murniati Djamaludin, Pengelola Kebun Karinda

Dari pengalaman dan pembelajaran, Kebun Karinda menawarkan model bagi RT/RW yang ingin mandiri dalam pengelolaan sampah organiknya, namun untuk keberhasilannya perlu beberapa syarat:
Sampah organik yang dihasilkan oleh sebuah rumah tangga atau 1 Kepala Keluarga (KK) yang beranggota 5 orang (bapak, ibu, 2 anak dan 1 pembantu) setiap hari kurang lebih 2 kg. Kalau sebuah Rukun Tetangga (RT) terdiri dari 40 KK dan sebuah Rukun Warga (RW) terdiri dari 10 RT, maka bisa dihitung berapa jumlah sampah organik yang memerlukan pengelolaan selanjutnya, atau biasa disebut “dibuang”.
Untuk mengubah pola pikir bahwa sampah kita tanggung jawab kita yang menghasilkan, dan mengubah kebiasaan membuang sampah menjadi mengelola sampah perlu upaya yang tidak mudah dan memerlukan waktu.

Dari pengalaman dan pembelajaran, Kebun Karinda menawarkan sebuah model bagi RT/RW yang ingin mandiri dalam pengelolaan sampah organiknya, namun untuk keberhasilannya diperlukan beberapa syarat:
Pertama: Kegiatan ini diorganisir oleh pemimpin masyarakat setempat (Ketua RT/RW), dibantu sebuah tim pelaksana (Komite Lingkungan).
Kedua: Dibangun komitmen di antara seluruh warga, lingkungan bagaimana yang ingin dicapai.
Ketiga: Ada pendampingan agar kegiatan berkelanjutan, kader/motivator yang mendampingi harus sudah berpengalaman melakukan pengomposan.
Keempat: Proses pengomposan dipilih yang tidak menimbulkan bau ialah proses fermentasi.
Sampah organik rumah tangga yang segar dan lunak, sangat mudah dikomposkan. Pengomposan dapat dilakukan secara individual di setiap rumah atau secara komunal oleh Komite Lingkungan RT/RW.

Pengomposan Individual
Kebun Karinda menyarankan pengomposan dengan metode Takakura. Jika dilakukan dengan benar dalam proses tidak ada bau busuk dan higienis. Tidak memerlukan tempat luas, tetapi tidak boleh kena hujan atau sinar matahari langsung.
Sampah organik dipisahkan dari sampah anorganik (kegiatan ini disebut “memilah sampah”) kemudian dicacah menjadi berukuran 2 cm x 2 cm agar mudah dicerna mikroba kompos. Wadahnya boleh keranjang cucian isi 40 L atau lebih dikenal dengan Keranjang Takakura, ember bekas cat atau kaporit (isi 25 L), drum bekas yang dipotong menjadi 2 bagian (isi 100 L), keranjang rotan atau bambu yang isinya lebih dari 25 L untuk mempertahankan suhu kompos. Pemilihan wadah tergantung bahan yang tersedia, selera dan banyaknya sampah setiap hari.

Sampah harus dimasukkan wadah kompos setiap hari (sebelum menjadi busuk) dan diaduk sampai ke dasar wadah supaya tidak becek di bagian bawah. Pengadukan juga dimaksud untuk memasukkan oksigen yang diperlukan untuk pernapasan mikroba kompos. Jika wadah sudah penuh, kompos baru bisa dipanen jika sudah matang.
Pengomposan dimulai lagi dengan wadah lain, dengan aktivator sebagian kompos yang masih panas dari wadah pertama. Kompos setengah jadi ini bisa juga dikirim ke pengomposan komunal untuk diproses bersama-sama. Sebagian ditinggal dalam wadah untuk dijadikan aktivator. Warga akan mendapat hasil panen kompos, atau membelinya dengan harga khusus.

Pengomposan Komunal
Memerlukan bangunan tanpa dinding, atapnya bisa dari plastik terpal, daun kirai, plastik gelombang, genteng dan sebagainya tergantung dana yang tersedia. Lantainya bisa tanah, semen atau paving blok. Kita bisa menyebutnya sebagai “Rumah Kompos”.
Untuk wadah pengomposan sampah organik rumah tangga dapat dibuat bak atau kotak dari bambu, kayu, paving blok, bata dan sebagainya. Agar dapat menyimpan panas, kotak harus memiliki volume paling sedikit 500 L atau memiliki panjang 75 cm, lebar 75 cm dan tinggi 1 m. Salah satu sisinya harus bisa dibuka, untuk mengeluarkan adonan kompos jika seminggu sekali dibalik. Banyaknya kotak tergantung jumlah sampah yang akan dikelola.

Hal penting agar tempat pengomposan bersih dan tidak berbau busuk, sampah yang masuk hanya sampah orgaik saja. Warga harus memilah sampahnya di rumah masing-masing (mengikuti RUU Persampahan). Di depan rumah tidak perlu ada bak sampah, tetapi disediakan dua wadah sampah untuk sampah organik dan anorganik. Petugas pengangkut sampah mengambilnya dengan gerobak sampah yang diberi sekat. Sampah organiknya diturunkan di Rumah Kompos.
Selanjutnya oleh petugas dicacah (manual atau dengan mesin pencacah). Jika menggunakan mesin pencacah, agar sampah tidak mengeluarkan air dan untuk menambahkan unsur Karbon, dicampurkan terlebih dahulu serbuk gergaji. Jika pencacahan secara manual, serbuk gergaji dicampurkan sebelum masuk wadah kompos. Aktivator yang digunakan adalah adonan kompos yang masih aktif atau belum selesai berproses. Jika menggunakan mesin pencacah, aktivator ditambahkan sebelum masuk mesin.

Adonan kompos dari sampah organik rumah tangga jika diaduk setiap hari, akan matang dalam waktu kurang lebih 10-14 hari, namun harus distabilkan dahulu sampai suhu menjadi seperti suhu tanah, kira-kira makan waktu 2 minggu baru bisa dipanen. Jika akan dikemas diayak terlebih dahulu untuk memisahkan bagian yang kasar atau belum menjadi kompos.
Jika tanah yang tersedia cukup luas dan sampahnya cukup banyak, pengomposan dapat dilakukan dengan sistem open windrow yaitu dengan timbunan-timbunan yang memerlukan pembalikan. Kompos setengah jadi yang dikirim oleh warga dicampurkan ke adonan kompos yang sudah berusia kurang lebih 1 minggu, dan akan matang bersama-sama.

Pemanfaatan Kompos
Kompos yang dibuat melalui proses termofilik aerobik seperti ini, kualitasnya “super”. Kaya akan unsur yang diperlukan tanaman agar tumbuh subur. Harganya bisa mencapai lebih dari Rp.1000/kg.
Jika ingin ditingkatkan lagi harganya, kita bisa membibit dan menjual tanaman bunga, sayuran dan tanaman obat yang dipupuk dengan kompos buatan sendiri.

Tim Pelaksana
Dibentuk Komite Lingkungan oleh Pengurus RT/RW dan selanjutnya diperlukan peran serta warga sehingga kegiatan ini menjadi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing:
1. Komite Lingkungan:
Pertama: Relawan yang peduli lingkungan, memiliki kemampuan dan waktu.
Kedua: Mengorganisasi warga dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Ketiga: Melatih dan meningkatkan keterampilan kader sebagai motivator dan tenaga pelaksana pengomposan.

Keempat: Mengendalikan proses pengomposan agar dihasilkan kompos yang memenuhi syarat.
2. Dewan Kelurahan, Tim Penggerak PKK dan Karang Taruna
Pertama: Menjadi relawan kader lingkungan, motivator kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Kedua: Mengajarkan dan menggerakkan warga untuk memilah sampah.
Ketiga: Pendampingan dalam proses pengomposan di rumah tangga.
3. Petugas Pelaksana Pengomposan
Merupakan tenaga tetap yang melaksanakan proses pengomposan.

Usaha Mandiri RT/RW
Sebagai modal awal yang meliputi sarana dan prasarana, pelatihan TOT kader/motivator perlu dukungan Pemerintah melalui proposal yang meyakinkan yang disusun oleh Pengurus RT/RW. Diharapkan kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat ini nantinya dapat mandiri dari penjualan kompos dan produk-produk turunannya (tanaman hias, sayuran, tanaman obat).

Lingkungan menjadi bersih, teduh dan asri, masyarakat terjaga kesehatannya karena pengelolaan sampah merupakan bagian dari perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Mudah-mudahan tulisan ini dapat memberikan inspirasi bagi Pengurus RT/RW yang ingin mandiri dalam mengurus sampah warganya. Tentunya tingkat keberhasilan akan lebih tinggi jika aparat di atasnya (Lurah, Camat Bupati/Walikota) dan instansi terkait ikut berperan serta dengan memberikan dorongan dan apresiasi.
Sri Murniati Djamaludin, Pengelola Kebun Karinda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar