Entri Populer

Jumat, 12 Agustus 2011

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN, Oleh Victor Simatupang

1. Pendahuluan

Meningkatnya pembangunan di segala bidang dewasa ini selain menimbulkan dampak positif juga menimbulkan dampak negatif yang diantaranya berupa pencemaran lingkungan. Salah satu dampak pencemaran yang memerlukan perhatian khusus adalah yang ditimbulkan oleh Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Untuk mengatasi masalah yang dapat ditimbulkan oleh Bahan Berbahaya dan Beracun di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

2. Pengelolaan Limbah B3

Pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.

Pada dasarnya, pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi :
1. Reduksi, yaitu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan. Reduksi limbah B3 dapat dilakukan melalui upaya menyempurnakan penyimpanan bahan baku dalam kegiatan proses (house keeping), substitusi bahan, modifikasi proses, dll.

2. Penyimpanan, yaitu kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3. Selain itu, tempat penyimpanan limbah B3 wajib memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :
a. lokasi tempat penyimpanan bebas banjir, tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung serta sesuai dengan rencana tata ruang
b. rancangan bangunan disesuaikan dengan jumlah, karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran lingkungan

3. Pengumpulan, yaitu kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3. Kegiatan pengumpulan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memperhatikan karakteristik limbah B3
b. mempunyai laboratorium yang dapat mendeteksi karakteristik limbah B3 kecuali untuk toksikologi
c. memiliki perlengkapan untuk penanggulangan terjadinya kecelakaan
d. memiliki konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3
e. mempunyai lokasi pengumpulan yang bebas banjir

4. Pengangkutan, yaitu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan alat angkut khusus yang memenuhi persyaratan dengan tata cara pengangkutan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan limbah B3 oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah kepada pengangkut wajib disertai dokumen limbah B3.

5. Pemanfaatan, yaitu kegiatan recovery dan/atau reuse dan/atau recycle yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

6. Pengolahan, yaitu proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun. Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi dan solidifikasi, secara fisika, kimia, biologi, dll. Selain itu, lokasi untuk pengolahan limbah B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. bebas dari banjir, tidak rawan bencana dan bukan kawasan lindung
b. merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri, berdasarkan rencana tata ruang

7. Penimbunan, yaitu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Lokasi penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bebas dari banjir
b. permeabilitas tanah maksimum 10-7 cm/detik
c. merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi penimbunan limbah B3 berdasarkan rencana tata ruang
d. merupakan daerah yang secara geologis dinyatakan aman, stabil tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung
e. tidak merupakan daerah resapan air tanah, khususnya yang digunakan untuk air minum.

Selain itu, penimbunan limbah B3 wajib menggunakan sistem pelapis yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran air permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir.

Adapun lokasi penimbunan limbah B3 yang telah dihentikan kegiatannya wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a. menutup bagian paling atas tempat penimbunan dengan tanah setebal minimum 0,60 m
b. melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat penimbunan limbah B3
c. melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya limbah B3 ke lingkungan, selama minimum 30 tahun terhitung sejak ditutupnya seluruh fasilitas penimbunan limbah B3
d. peruntukan lokasi penimbun yang telah dihentikan kegiatannya tidak dapat dijadikan pemukiman atau fasilitas umum lainnya



3. Pelaku Pengelolaan Limbah B3

Pelaku pengelolaan limbah B3 meliputi : penghasil, pengangkut, pemanfaat, pengolah, dan penimbun

Penghasil

Penghasil limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3.

Ketentuan-ketentuan bagi penghasil limbah B3 adalah sebagai berikut :
1. wajib melakukan reduksi limbah B3, mengolah limbah B3, dan/atau menimbun limbah B3
2. apabila kegiatan reduksi masih menghasilkan limbah B3, dan limbah B3 tersebut masih dapat dimanfaatkan, penghasil dapat memanfaatkannya sendiri atau menyerahkan pemanfaatannya kepada pemanfaat limbah B3
3. wajib mengolah limbah B3 yang dihasilkannya, jika tidak mampu diolah di dalam negeri dapat diekspor ke negara lain yang memiliki teknologi pengolahan limah B3
4. pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 dapat dilakukan sendiri oleh penghasil limbah B3 atau diserahkan kepada pengolah dan/atau penimbun limbah B3
5. penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya paling lama 90 hari (jika kurang dari 50 kg) sebelum menyerahkannya kepada pengumpul atau pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3
6. penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang :
a. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3
b. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah B3
c. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul/pemanfaat/pengolah/penimbun limbah B3
Catatan tersebut wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terdait dan Kepala DT II yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.



Pengumpul

Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3

Ketentuan-ketentuan bagi pengumpul limbah B3 adalah sebagai berikut :
1. Pengumpul limbah B3 wajib membuat catatan tentang :
a. jenis, karakteristik, jumlah limbah B3 dan waktu diterimanya limbah B3 dari penghasil limbah B3
b. jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu penyerahan limbah B3 kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3
c. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3
Catatan tersebut wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Kepala DT II yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali

2. Pengumpul limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dikumpulkannya paling lama 90 hari sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.

Pengangkut

Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.

Ketentuan-ketentuan bagi pengangkut limbah B3 adalah sebagai berikut :
1. Setiap pengangkutan limbah B3 oleh pengangkut limbah B3 wajib disertai dokumen limbah B3
2. Pengangkut limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 dan dokumen limbah B3 kepada pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 yang ditunjuk oleh penghasil limbah B3

Pemanfaat

Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3

Ketentuan-ketentuan bagi pemanfaat limbah B3 adalah sebagai berikut :
1. Pemanfaat limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 sebelum dimanfaatkan paling lama 90 hari
2. Pemanfaat limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai :
a. sumber limbah B3 yang dimanfaatkan
b. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dikumpulkan
c. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan dan produk yang dihasilkan
d. nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3 dari penghasil dan/atau pengumpul limbah B3
Catatan tersebut wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Kepala DT II yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.

Pengolah

Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3

Ketentuan-ketentuan bagi pengolah limbah B3 adalah sebagai berikut :
1. Pengolah limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang akan diolah paling lama 90 hari
2. Pengolah limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya paling lama 90 hari
3. Pengolah limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai :
a. sumber limbah B3 yang diolah
b. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang diolah
c. nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3
Catatan tersebut wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Kepala DT II yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.

Penimbun

Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3.

Ketentuan-ketentuan bagi penimbun limbah B3 adalah sebagai berikut :
1. Penimbun limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai :
a. sumber limbah B3 yang diolah
b. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang diolah
c. nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3
Catatan tersebut wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Kepala DT II yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali

4. Identifikasi Limbah B3

Langkah pertama yang dilakukan dalam pengelolaan limbah B3 adalah mengidentifikasi limbah dari penghasil tersebut apakah termasuk limbah B3 atau tidak.

Mengidentifikasi limbah sebagai limbah B3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
1. Mencocokkan jenis limbah dengan daftar jenis limbah B3 sebagaimana Lampiran I Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 1999. Apabila cocok, maka limbah tersebut termasuk limbah B3. Apabila tidak cocok, maka diperiksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik : mudah meledak, dan atau mudah terbakar, dan atau beracun, dan atau bersifat reaktif, dan atau menyebabkan infeksi, dan atau bersifat korosif
2. Apabila tahapan tersebut sudah dilakukan dan tidak memenuhi ketentuan limbah B3, maka dilakukan uji toksikologi

1 komentar: