Entri Populer

Jumat, 12 Agustus 2011

POKOK-POKOK MATERI AMDAL, dirangkum oleh VS. Simatupang

BAGIAN 1

A. Permasalahan Utama Lingkungan


1.1 Pendahuluan

Semakin modern tingkat kehidupan manusia semakin besar kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang ditimbulkannya, ditinjau dari segi dinamika perkembangan kehidupan manusia. Disamping itu perkembangan kehidupan tersebut juga menyebabkan makin menipisnya sumberdaya alam yang ada di bumi ini.

Kegiatan yang menimbulkan penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan hidup ironisnya disebabkan terutama oleh kegiatan pembangunan ekonomi. Oleh karenanya dibutuhkan adanya paradigma pembangunan baru yang dapat mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup menjadi lebih parah lagi.

Pelestarian kemampuan lingkungan hidup perlu dilakukan melalui pedoman pengelolaan lingkungan hidup, baik yang bersifat keharusan ataupun sukarela. Dengan adanya pedoman pengelolaan lingkungan hidup, diharapkan kegiatan pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat terlaksana.

Dalam proses pelaksanaan pembangunan atau kegiatan ekonomi, komponen-komponen lingkungan kemungkinan akan mengalami perubahan atau lebih dikenal terkena dampak dari suatu kegiatan pembangunan. Perubahan lingkungan tersebut dapat bersifat global, nasional maupun lokal.

1.2 Berbagai Kerusakan Lingkungan dan Menipisnya Sumberdaya Lingkungan Global

Penebangan hutan secara besar-besaran di negara tropis seperti Indonesia dan Brasilia diperkirakan menyebabkan efek rumah kaca sehingga terjadi kenaikan temperatur bumi. Emisi gas buang yang berasal dari kegiatan transportasi dan kegiatan industri di negara-negara industri menimbulkan kerusakan lapisan atmosir yang mempengaruhi kehidupan di dunia. Lubang yang timbul di lapisan tersebut menyebabkan radiasi sinar matahari langsung ke bumi sehingga menimbulkan berbagai kerusakan di bumi seperti matinya terumbu karang dan masalah kesehatan manusia.

Beberapa permasalahan lingkungan global yang dapat dikategorikan dan ada kaitannya dengan Indonesia adalah:
a) Kerusakan atmosfir yang berakibat pada perubahan iklim
Kerusakan atmosfir yang menyebabkan menurunnya fungsi dan kapasitasnya dalam mengatur kondisi iklim merupakan salah satu masalah penting dari lingkungan global. Fungsinya yang sangat vital sebagai pendukung kehidupan makhluk di dunia ini menjadi terganggu akibat kerusakan tadi. Indonesia tidak akan terlepas dari akibat kerusakan atmosfir tersebut. Kenaikan permukaan air laut akan berakibat negatif pada daerah pantai dari ribuan pulau yang ada. Bahkan pulau-pulau kecil mungkin akan hilang tergenang air laut. Karena pemukiman sebagian besar penduduk, kota-kota penting, lokasi industri, infrastruktur, daerah pertanian subur dan daerah wisata banyak terkonsentrasi di sepanjang pesisir dan daerah rendah disekitarnya, maka dampaknya akan menjadi sangat besar.

b) Kerusakan lapisan ozon
Kerusakan ozon disebabkan oleh Ozone Depleting Substance (ODS) yaitu bahan-bahan ODS terdiri dari CFC-11, CFC-12, CFC-113, CFC-115, halon, trichloroethane (TCE) dan karbon tetraklorida (CCL4). Pengguna ODS terbesar adalah industri refrigerator (lemari pendingin) dan air conditioning (AC). Selanjutnya terjadinya ledakan gunung berapi, air laut dan pembakaran biomass diperkirakan menjadi penyebab lain.
Dalam hal kerusakan ozon, seperti pada kerusakan atmosfir, kontribusi Indonesia dapat dikatakan masih kecil. Penggunaan ODS oleh Indonesia kurang dari 1% dari total penggunaan ODS di seluruh dunia.

c) Kerusakan dan menipisnya sumberdaya hutan
Kerusakan hutan tropis akibat ekploitasi yang berlebihan tanpa diimbangi proses reklamasi yang baik telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Di bumi ini luas hutan tropis berkisar antara 1,79 billion (milyar) ha. Data tahun 80-an menunjukkan bahwa tiap tahunnya luas hutan tropis berkurang 15,4 juta ha. Di negara berkembang saja diperkirakan pada tahun 2010 dibutuhkan sekitar 100 juta ha hutan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

d) Menipisnya keanekaragaman hayati
Berbagai proses kegiatan manusia menyebabkan menipisnya keanekaragaman yang ada. Ekosistem alami diubah menjadi lingkungan terbangun seperti daerah hunian, pertanian dan industri. Eksploitasi yang berlebihan juga mengurangi kuantitas keanekaragaman. Demikian juga proses digantikannya keanekaragaman menjadi monokultur seperti pemgembangan bidang pertanian dapat mengurangi keanekaragaman tersebut karena antar spesies terjalin hubungan yang bersifat sinergis, maka hilangnya spesies tertentu akan berpengaruh terhadap kestabilan hubungan yang ada.
Di tingkat global, Indonesia dianggap sebagai salah satu dari pusat megabiodibersitas di dunia dengan 47 jenis ekosistem. Kira-kira 17% dari seluruh spesies yang ada di dunia berada di Indonesia. Indonesia juga merupakan pusat dari keanekaragaman jenis bagi berbagai produk makanan penting disamping berbagai jenis komoditas ekonomi lain seperti bambu, rotan, anggrek, rempah-rempah dan buah-buahan. Disamping itu masih banyak spesies yang belum diketahui kegunaannya sehingga potensinya belum tergarap.
Dibanding dengan negara-negara lain, Indonesia paling sedikit dalam mengeksploitasi keanekaragaman hayati. Di luar areal hutan, kerusakan yang terjadi juga relatif masih kecil. Namun demikian, dengan kecepatan perkembangan pembangunan yang merubah ekosistem alam menjadi lingkungan terbangun, tidak mustahil bahwa kecepatan kerusakan akan menjadi lebih besar. Apalagi dengan adanya kerusakan hutan yang sangat cepat sehingga dapat mempengaruhi kelestarian dari berbagai ekosistem lainnya.

e) Pencemaran dan menipisnya sumberdaya kelautan
Eksploitasi sumber daya kelautan yang di beberapa tempat sudah berlebihan, tidak hanya menyebabkan menipisnya sumberdaya kelautan di tempat tersebut, tetapi juga di tempat-tempat lain. Karena dinamika kelautan membawa sumberdaya dari satu tempat ke tempat lain, eksploitasi yang kurang bijaksana di suatu tempat akan berpengaruh buruk di tempat lain yang mengandalkan pada sumberdaya laut yang sama yang bergerak mengikuti dinamika laut tadi. Selain itu kerusakan sumber kehidupan kelautan seperti terumbu karang dan hutan bakau yang merupakan tempat berkembangbiaknya biota laut, tidak hanya berpengaruh di sekitar tempat tersebut. Dampaknya dapat terasa jauh melewati batas-batas negara, yang banyak tergantung dari sumberdaya laut berasal pusat perkembangbiakan biota laut tadi.

1.3 Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia yang Mempunyai Prioritas Tinggi untuk Ditangani

Permasalahan lingkungan hidup di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan lingkungan global, mengingat kedudukan strategis dari Indonesia di dunia. Apa yang terjadi di Indonesia mempunyai pengaruh sampai di luar batas wilayah negara. Sebagai contoh yang masih segar, kebakaran hutan di Indonesia dirasakan sampai ke negara-negara tetangga bahkan ke Australia. Dkhawatirkan juga bahwa kerusakan hutan di Indonesia akan berpengaruh terhadap kondisi atmosfir dunia antara lain perubahan temperatur bumi. Untuk itu secara khusus perlu digambarkan permasalahan lingkungan di Indonesia.
Secara umum Sugeng Martopo (1994) sebab-sebab yang menimbulkan permasalahan lingkungan hidup yaitu:
a Dinamika penduduk,
b Pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya yang kurang bijaksana,
c Kurang terkendalinya pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi maju,
d Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif,
e Benturan tata ruang.

B. Konsep Dasar dan Prinsip-Prinsip Pengelolaan Lingkungan

2.1 Konsep Dasar Pengelolaan Lingkungan

a Memahami Lingkungan secara Holistik: Perubahan, Kompleksitas dan Ketidak Pastian

Aspek pertama berkaitan dengan dinamika perubahan (change) dari lingkungan itu sendiri. Aspek ini sebenarnya sederhana dan mudah dipahami, akan tetapi seringkali diabaikan. Orang cenderung terjebak dalam pemikiran tradisional konservatif tentang sistem lingkungan yang statis dan mengabaikan dinamika atau perubahan. Dinamika perubahan lingkungan ini harus dipahami sehingga kita akan mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi dan mengarahkannya secara lebih baik.
"Kompleksitas" (complexity) merupakan aspek kedua yang penting dalam memahami lingkungan. Kompleksitas disini diartikan sebagai keadaan dimana proses-proses perubahan lingkungan yang disebabkan oleh begitu banyak faktor atau variabel berada di luar jangkauan kita untuk memahami atau memperkirakannya.
Sangat erat terkait dengan aspek kedua tentang kompleksitas, "ketidakpastian" (uncertainty) merupakan aspek ketiga yang penting dalam diskusi-diskusi tentang lingkungan. Ketidak pastian disini diartikan sebagai keadaan dimana proses-proses perubahan lingkungan terjadi begitu dinamik dan diluar jangkauan kita untuk memperkirakan atau memprediksikannya.

b Pengelolaan Lingkungan: Upaya Terpadu atau Penyelesaian Konflik?

Soemarwoto (1985) mendefinisikan pengelolaan lingkungan sebagai "usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi sebaik-baiknya". Sementara Omara-Ojungu (1991) mendefinisikan pengelolaan lingkungan sebagai "suatu proses pengambilan keputusan bersama dimana solusi optimal harus diambil berkaitan dengan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya".
Kedua perumusan diatas menyiratkan pemikiran bahwa semua pihak mempunyai komitmen yang sama tentang lingkungan sehingga dapat disatukan menjadi satu kekuatan yang nyata untuk kepentingan lingkungan.
Singkatnya pengelolaan lingkungan mempunyai dua dimensi yakni: "keterpaduan" dan "konflik". Idealnya, berbagai instrumen pengelolaan lingkungan dapat dirumuskan secara terpadu sehingga dapat mengakomodasi berbagai kelompok kepentingan. Pada prakteknya, pengelolaan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari konflik. Oleh karenanya, para pengelola lingkungan harus mempunyai pola kapasitas untuk mengelola konflik atau mediasi berbagai kelompok kepentingan yang saling bertentangan.

c Konteks Pengelolaan Lingkungan: Pembangunan yang Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan mengandung dimensi yang luas, tidak saja dimensi fisik-ekologis, melainkan juga dimensi sosial, budaya dan politik. Perlu dicatat disini bahwa dimensi sosial, budaya dan politik pembangunan berkelanjutan ini semakin menjadi penting di negara-negara berkembang, oleh karena ketimpangan sosial, ekonomi dan politik yang begitu besar. Pada waktu

d Tujuan dan Sasaran Pengelolaan Lingkungan

Dalam pasal 4 Undang-Undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup telah dirumuskan enam sasaran pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.yakni:
1. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
6. Terlindungnya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luas wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

e Beberapa Pendekatan Pengelolaan Lingkungan

1) Pendekatan Ekologis
Pendekatan ekologis dalam pengelolaan lingkungan dapat didefinisikan sebagai pengalokasian dan pengelolaan lingkungan yang didasarkan atas prinsip-prinsip ekologis, terutama hubungan-hubungan antar berbagai komponen dalam satu sistem lingkungan fisik dan biologis (Soemarwoto, 1985). Pendekatan ini merupakan pendekatan yang cenderung konvensional dalam pengelolaan lingkungan tetapi juga paling mendasar, terutama bagi mereka yang berpandangan "environmental determisn" yakni satu pandangan bahwa lingkungan lah yang akan mempengaruhi segalanya.

2) Pendekatan Ekonomis
Pendekatan ekonomis didasarkan atas pemikiran tentang kelangkaan sumber daya dan lingkungan sehingga menuntut para pengguna sumber daya dan lingkungan untuk melakukan pilihan-pilihan yang saksama dalam memanfaatkan sumber daya secara optimal. Dengan kata lain, pendekatan ekonomis dalam pengelolaan lingkungan menekankan pada perhitungan-perhitungan rasional dalam pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya dan lingkungan dalam kerangka sistem ekonomi yang terbuka dan kompetitif, pendekatan ekonomi dalam pengelolaan lingkungan ditujukan untuk mencapai efisiensi ekonomi melalui pengurangan biaya produksi dan optimalisasi produk dan keuntungan.

3) Pendekatan Teknologis
Pendekatan teknologis dan ekonomis sesungguhnya merupakan dua sisi dari satu mata uang yang sama. Pendekatan teknologis dalam pengelolaan lingkungan bekerja dengan semangat yang sama dengan pendekatan ekonomis, yakni untuk mengoptimalkan proses eksploitasi dan pemanfaatan lingkungan serta sumber daya (Rosenberg, 1974). Pendekatan ini menekankan pada upaya-upaya teknologis yang memungkinkan proses produksi yang lebih efisien dengan hasil yang maksimal.

4) Pendekatan Sosio-kultural
Pendekatan sosio-kultural menekankan pada perlunya memahami aspek-aspek sosial dan kultur masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan. Pendekatan ini merupakan jawaban atas berbagai kritik terhadap ketiga pendekatan pertama (ekologis, ekonomi dan teknologi), terutama pada kepekaannya akan keragaman sistem sosial dan kultural di berbagai belahan dunia yang dalam banyak hal telah berhasil menunjukkan model-model pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

5) Pendekatan Sosial-Politis
Pendekatan sosial-politis dalam pengelolaan lingkungan didasarkan atas pemikiran tentang beragamnya kelompok-kelompok kepentingan dalam pengelolaan lingkungan yang masing-masing mempunyai persepsi dan rencana yang berbeda terhadap lingkungan. Dengan kata lain pendekatan ini menyadari pluralitas sistem sosial-politis sebagai komponen utama lingkungan serta implikasinya bagi proses-proses perubahan dan pengelolaan lingkungan.
Dalam prakteknya, pendekatan sosial-politis dalam pengelolaan lingkungan menuntut kita untuk memahami tiga komponen utama sistem sosial-politik: (1) sistem mikro yakni dinamika internal masyarakat atau komunitas; (2) sistem makro yakni dinamika sistem pengorganisasian kekuasaan oleh negara, termasuk sistem hukum, asas negara dan kelembagaan negara; serta (3) dinamika interaksi antara sistem mikro dan makro yakni bagaimana hubungan antara masyarakat/komunitas dan negara berlangsung.




f Aspek-Aspek Penting dalam Pengelolaan Lingkungan

Terutama di negara-negara berkembang, empat hal berikut rasanya perlu dipertimbangkan dalam mengembangkan berbagai kemungkinan instrumen atau option pengelolaan lingkungan yang didasarkan atas kelima pendekatan diatas.
1) Konteks perkembangan masyarakat dan pembangunan
Konteks dalam pengertian kondisi dan tingkat perkembangan masyarakat dan pembangunan suatu bangsa masyarakat menjadi aspek pertama yang penting dalam pengembangan upaya-upaya pengelolaan lingkungan.
2) Pengetahuan lokal (Indigenous knowledge)
Pengetahuan lokal atau indigenous knowledge merupakan aspek kedua yang perlu diperhatikan dalam pengembangan upaya-upaya pengelolaan lingkungan di negara-negara berkembang.
3) Isu kesetaraan gender
Isu kesetaraan gender merupakan aspek ketiga yang penting dalam pengembangan upaya-upaya pengelolaan lingkungan.
4) Isu partisipasi dan demokrasi
Isu partisipasi dan demokratisasi merupakan isu yang semakin penting dalam upaya-upaya pengelolaan lingkungan di negara-negara berkembang.
5) Penegakan hukum
Sejalan dengan isu partisipasi dan demokratisasi, isu penegakan hukum juga menjadi aspek penting dalam pengembangan upaya-upaya pengelolaan lingkungan. Sebagaimana banyak dikritik, penegakan hukum di negara-negara berkembang sebagaimana Indonesia cenderung lemah, terutama oleh karena belum diterimanya konsepsi hukum sebagai aturan normatif dalam bermasyarakat dan bernegara.


BAGIAN 1
Perencanaan dan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup


2.1 Pendekatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa:
(1) Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, dengan keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan manusia serta makhluk hidup; dan
(2) Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.

Agar pengelolaan lingkungan hidup itu mencapai tujuan seperti digariskan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka pengelolaan lingkungan itu perlu direncanakan, diorganisasikan, diarahkan, dikoordinasikan dan dikendalikan sebagaimana mestinya.

2.1.1 Peninjauan Ulang Konsep dan Prinsip Dasar Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dengan cara perlindungan, konservasi, modifikasi restorasi, peningkatan dan konversi. Perwujudan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Indonesia didasarkan nilai-nilai idial bangsa dan negara (Pancasila), nilai-nilai konstitusional (UUD 1945), nilai-nilai konseptual (Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional) serta landasan operasional (GBHN, REPELITA, UU dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya). Dalam GBHN 1998 memuat Agenda 21 Indonesia walaupun tidak disebutkan secara eksplisit.
Pendekatan antar disiplin adalah upaya menyatupadukan semua ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan masalah yang timbul sehingga tercapai penyelesaian yang bersifat holistik (integrasi/sintesis).
Pendekatan antar sektor adalah upaya untuk memperhatikan sektor-sektor yang ada dalam satu sistem perekonomian sehingga penyelesaiannya tidak parsial.
Prinsip kehati-hatian merupakan upaya bijak mengantisipasi apa yang akan terjadi di dalam mengelola suatu kegiatan agar tidak timbul masalah lain bila suatu masalah sudah diselesaikan. Selain itu upaya pencegahan dan tindakan korektif diperlukan secara cepat agar dapat dihindari kerusakan atau degradasi lingkungan.
Gender dan lingkungan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan karena menyatakan peranan wanita yang sifatnya ganda dalam berbagai kegiatan sangatlah besar termasuk ikut mengelola sumberdaya.

2.1.2 Mazhab-mazhab Perencanaan dan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pendekatan/Mazhab Ekosistem
Pendekatan ini merupakan salah satu cara memperoleh pembangunan berkelanjutan. Pendekatan ekosistem menitikberatkan pada studi spesies hidup dan lingkungan fisiknya sebagai suatu kesatuan yang terpadu; dipelajari sejak sesuatu berada di dalam lingkungan secara komprehensif, holistik dan terpadu. Segala sesuatu dilihat sebagai suatu sistem keseluruhan; dilihat pula bagian-bagian dan hubungan antara bagian-bagian yang ada.

Mazhab/Pendekatan Iteratif Inkremental
Pendekatan ini dikenal juga sebagai pendekatan inkrementalisme terputus. Pendekatan ini didasarkan pada konsep bahwa manusia itu terbatas kemampuannya dan tidak berharap memaksimumkan pencapaian, cukup terpuaskan (satisfied) atas pencapaian hasil (H. Simon dalam S. Reksohadiprodjo, 1998), tak perlu memperoleh maksimalisasi ataupun optimalisasi hasil.
Berdasarkan karakteristik yang ada, pendekatan inkremental menitik beratkan perhatian pada hal-hal yang telah dikenali, mengurangi alternatif dan jumlah serta kompleksitas variabel yang perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu biasanya perencanaannya pun bersifat ragu-ragu, hati-hati dan berpandangan sempit, tetapi realistis dan pragmatis.

Mazhab/Pendekatan Adaptif
Lingkungan hidup itu bersifat kompleks tidak pasti, dan penuh dengan hal-hal yang tidak diharapkan, tak diketahui serta pertentangan-pertentangan. Oleh karena itu diperlukan kebijaksanaan dan pendekatan yang luwes serta coba-coba (trial and error). Pengalaman menjadi pelajaran. Kita harus siap menghadapi ketidakpastian dan berupaya mendapatkan manfaat dari yang tidak diharapkan.
Pendekatan adaptif dilaksanakan untuk menguji konsep atau hipotesis tentang perilaku ekosistem yang berubah. Hipotesis biasanya mewakili prediksi yang bertahan dengan diterapkannya kebijaksanaan. Bila kebijaksanaan berhasil, hipotesis tervalidasi. Bila kebijaksanaan gagal, maka pendekatan adaptif menghubungkan proses pembelajaran, penyesuaian dan upaya-upaya inisiatif. Misalnya saja pendekatan berdasar pada proyek bayangan.

2.2 Opsi dan Instrumen Perencanaan dan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2.2.1 Peraturan
Pembangunan nasional yang bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dilaksanakan dengan berbagai kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa (goods and service). Selain keluaran barang dan jasa, kegiatan masyarakat (produksi, distribusi, konsumsi) juga menghasilkan limbah yang mencemari lingkungan, apalagi bila limbah tersebut tidak dicegah atau dikendalikan.


2.2.2 Proyek/Kegiatan Program
Pembangunan nasional diupayakan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat secara bertahap dan berkesinambungan dan pada saat ini memasuki masa transisi (Populer dengan istilah Era Reformasi).
Anggaran pembangunan yang ada dalam RAPBN adalah untuk departemen/lembaga, direncanakan pemanfaatannya untuk membiayai proyek-proyek baik yang bersifat fisik maupun non fisik di berbagai sektor dan subsektor melalui Daftar Isian Proyek (DIP) departemen/lembaga sesuai dengan urutan prioritas dan arah umum kebijaksanaan pembangunan yang diserasikan dengan GBHN dan REPELITA.

2.2.3 Instrumen Ekonomi
Proyek merupakan kegiatan investasi dan agar investasi itu bisa memberikan hasil kembali (return) di atas biaya-biaya yang dikeluarkan, investasi tersebut haruslah memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria investasi adalah bermacam-macam yaitu (1) Payback period; (2) Profitability Ratio; (3) Return on Investment; dan (4) Net Present Value.

2.2.4 Penyelesaian Sengketa
Pengelolaan lingkungan hidup penuh dengan perubahan, kekompleksan, ketidakpastian dan pertentangan-pertentangan seperti telah dikemukakan oleh Bruce Mitchell dalam bukunya Resource and Environmental Management (1997). Situasi seperti ini merupakan dinamika sendiri. Bagaimanapun juga, apabila dimungkinkan secara dini perlu dilakukan upaya untuk menanggulangi masalah yang muncul dari situasi yang dihadapi sebelum segala sesuatu merebak tak tertangani.
Penyelesaian sengketa/pertentangan merupakan alternatif dari pendekatan litigasi/ pengadilan. Cara ini menitikberatkan pada kepentingan dan kebutuhan pihak-pihak yang diupayakan agar tak ada yang kalah atau menang. Yang penting ialah agar tak ada yang merasa dirugikan dan perilaku masa depan dapat diperbaiki. Upaya meyakinkan/membujuk orang yang diutamakan di dalam penyelesaian sengketa, bukanlah argumentasi.
Penyelesaian sengketa itu bermacam-macam: (1)konsultasi; (2) negosiasi; (3) mediasi; (4) arbitrasi.
Di dalam konsultasi publik, menyangkut mengidentifikasikan isyu kunci dan meninjau berbagai penyelesaian. Dengan berkembangnya peran serta masyarakat dengan konsep kemitraan dan kewenangan yang didelegasikan konsultan publik dapat diharapkan untuk menyelesaikan sengketa.
Di dalam negosiasi ada lebih dari dua pihak, masing-masing secara sukarela ikut dalam negosiasi tetapi pemecahan bersama akan mencapai penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak karena ada konsensus.
Didalam mediasi ada pihak ketiga yang netral yang mengatasi dua pihak yang berbeda pendapat, sehingga diperoleh penyelesaian. Para penegak berperan sebagai fasilitator dan melaksanakan misi temu fakta. Penegak harus dapat menciptakan komunikasi antara pihak yang bersengketa.
Di dalam arbitrasi penegak mempunyai kewenangan yang mengikat. Penegak dipilih untuk pihak yang bersengketa.

2.2.5 Peningkatan Peranan Lembaga
Pengembangan kelembagaan mencakup peningkatan kemampuan pengelolaan aparatur, penyediaan prasarana yang memadai dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pembentukan kelembagaan pengendalian dampak lingkungan di daerah BAPEDALDA yang pesat pembangunannya agar masalah pengendalian dampak lingkungan dapat ditangani dengan baik.
Pengembangan kelembagaan itu meliputi pengembangan dan penyempurnaan perangkat hukum, peraturan perundang-undangan, prosedur dan koordinasi antar sektor dan antar daerah dalam upaya pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup. Sejalan dengan pengembangan kelembagaan, akan ditingkatkan keterpaduan penanganan masalah lingkungan ke dalam setiap kegiatan pembangunan baik sektoral maupun daerah, dan ke dalam proses pengambilan keputusan.

2.2.6 Inisiatif Masyarakat
Berhubung adanya keterbatasan sumberdaya pemerintah, maka pemerintah sangat mendorong adanya inisiatif dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat merupakan syarat utama bagi keberhasilan usaha pengendalian dan pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, akses masyarakat ke pola sumber daya alam dan kemudahan memperoleh modal usaha ditingkatkan agar dapat memberi peluang yang lebih besar kepada masyarakat dalam pengendalian dan pelestarian lingkungan. Akses dan kemudahan tersebut terutama ditujukan kepada penduduk miskin baik di daerah perkotaan, maupun di daerah pedesaan.

2.2.7 Inisiatif Industri
Etika bisnis dan rasa tanggung jawab sosial manajemen badan usaha mendasari timbulnya inisiatif industri untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kecenderungan perubahan nilai-nilai sosial dan tradisi dari masyarakat yang mengarah kepada kepedulian terhadap lingkungan hidup, mempengaruhi pengusaha/manajemen di dalam pengembalian keputusan memproduksikan barang-barang dan jasa-jasa yang akrab lingkungan (green product atau environmentally friendly products and services).
Manajemen PMA, PMDN, BUMN/D, koperasi serta pengusaha golongan ekonomi lemah di dalam upaya untuk berkinerja secara efisien dan efektif, produktif, inovatif dan berdaya saing tinggi, harus pula memperhatikan tuntutan masyarakat untuk kelestarian lingkungan hidup. Sebenarnya tuntunan masyarakat itu perlu untuk kedua belah pihak. Kalau pengusaha terlalu mencemari lingkungan, sumber daya juga tercemar sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagai masukan dan usaha terhenti, karena tak ada yang memberi produk "kotor".

2.2.8 Pendidikan dan Informasi
Berbagai kebijaksanaan dalam program telah dilaksanakan untuk melaksanakan pendidikan nasional. Program yang berkaitan dengan pendidikan lingkungan pada hakekatnya memberikan pengetahuan dan pengertian akan penting dan perlunya pengolahan lingkungan hidup bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Yang penting disini ialah pengembangan kurikulum ilmu-ilmu yang bertalian dengan lingkungan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Perlu ditanamkan nilai-nilai moral, nilai-nilai luhur budaya bangsa dan budaya iptek yang bertalian dengan lingkungan sejak dini, diupayakan untuk menyempurnakan metoda belajar-mengajar dan mengembangkan kurikulum secara dinamis.
Informasi tentang lingkungan harus terpercaya agar supaya desakan-desakan untuk mengelola lingkungan dengan baik memiliki dasar yang kuat. Prioritas dapat ditentukan dan perencanaan serta koordinasi, aturan dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara rasional bila data terpercaya. Strategi, kebijaksanaan dan program yang didasarkan pada informasi yang relevan dapat digariskan sehingga implementasinya mudah. Kelembagaan yang diorganisir dengan baik dan SDM yang berada di dalamnya itu berkemampuan yang tinggi dan termotivasi untuk mengelola lingkungan hidup dengan sistem dan prosedur yang handal, akan menyumbang banyak pada pelestarian lingkungan dan pembangunan nasional.


BAGIAN 3

Kebijakan, Hukum dan Peraturan Perundangan di Bidang Lingkungan Hidup


A. Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup di Daerah

Pembangunan yang dilaksanakan di daerah-daerah mencakup proyek-proyek yang merupakan bagian dari berbagai program pembangunan sektoral. Pada tingkat daerah proyek-proyek tersebut diusahakan agar menjadi bagian dari pembangunan daerah yang terpadu dan berperan sebagai penggerak dan pendorong jalannya pembangunan di daerah yang bersangkutan. Pembangunan daerah harus merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, oleh karena itu kelancaran pelaksanaan proyek-proyek di daerah akan memperlancar pula pembangunan nasional.


B. Wewenang/Hak Menguasai Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menurut Hukum Adat

Pengertian adat secara mendasar mengacu kepada pedoman sikap dan perilaku yang secara konsisten diikuti dan dipertahankan oleh sebagian besar masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun peraturan-peraturan adat cenderung bersifat tidak memaksa (bahkan dalam proses perkembangannya acapkali bersifat tidak mengikat namun mengandung beragam sanksi-sanksi (ancaman hukuman) yang kalau dilanggar menimbulkan konsekuensi-konsekuensi hukum.

Soepomo (1954) menekankan bahwa hukum adat itu “hukum yang hidup” karena merupakan refleksi peraturan hukum yang nyata dari rakyat, hukum yang berurat akar dalam masyarakat.

Eksistensi hukum adat pada dasarnya diakui oleh perundang-undangan nasional kita sebagai “kebiasaan” yang hidup dan diakui oleh berlakunya masyarakat setempat, yang diberi konotasi sebagai masyarakat hukum adat. Berlakunya hukum adat di Indonesia hakekatnya sebagai implikasi dari adanya fluralisme di bidang hukum sejak zaman penjajahan Belanda.

C. Program Langit Biru

Hasil penelitian BAPEDAL (1992) di beberapa kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya) menunjukan bahwa sektor kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara. Dari hasil penelitian di kota Jakarta diperoleh bahwa sektor tersebut memberikan kontribusi pencemaran sebesar 98% (373.662 ton/tahun) untuk bahan pencemaran Nox, dan 88,9% (13.717 ton/tahun) untuk bahan pencemaran HC.

Untuk mengantisipasi masalah pencemaran udara tersebut, maka BAPEDAL pada tanggal 29 Juli 1992 memperkenalkan upaya pengendalian pencemaran udara dengan nama PROGRAM LANGIT BIRU.

Tujuan program langit biru, adalah untuk memulihkan kualitas udara sehingga memenuhi baku mutu udara dan meningkatkan kualitas udara sehingga menjadi lebih baik.

Pada tahap awal pelaksanaan PROGRAM LANGIT BIRU dilaksanakan di empat propinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan untuk tahap selanjutnya akan dikembangkan di propinsi lain.

Program Langit Biru memonitor dan melakukan pengendalian pada sumber bergerak, yang meliputi usaha peningkatan teknologi, kebijakan energi, diantaranya penggunaan bahan bakar gas, bahan bakar sulfur dan Pb yang rendah, pemantauan kualitas udara ambien penegakan hukum , dan melaksanakan laporan triwulan dan tahunan serta mengadakan evaluasi. Sedangkan untuk sumber yang tidak bergerak, meliputi : usaha menetapkan target wilayah Program Langit Biru, menetapkan baku mutu emisi, menetapkan target penurunan emisi, untuk setiap sumber pencemar, menetapkan target penurunan emisi dan ambien udara pada industri dalam wilayah target Program Langit Biru, penegakan hukum, peningkatan sumber daya kelembagaan, dan melaksanakan laporan triwulan dan tahunan serta mengadakan evaluasi.

D. Program Pantai Lestari, Pengendalian Pencemaran Laut dan Pesisir

Wilayah laut dan pesisir Indonesia memiliki sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang kaya dan beragam, seperti minyak dan gas, mineral, perikanan, terumbu karang, mangrove, dan daerah pariwisata. Meningkatnya jumlah penduduk dan terbatasnya sumber daya di daratan menjadikan sumber daya lautan sebagai alternatif strategis bagi pembangunan ekonomi nasional di masa datang.

Pengembangan pemberdayaan sumber daya kelautan ini juga berpotensi untuk menimbulkan dampak negatif, antara lain rusak dan tercemarnya lingkungan pesisir dan laut, lingkungan menjadi kotor, tidak sehat dan tidak estetis. Dampak negatif ini selanjutnya dapat mengancam keberlanjutan pembangunan pada kawasan pantai tersebut.

Untuk mengatasi dan membatasi meluasnya permasalahan tersebut, BAPEDAL pada tanggal 20 November 1996 di Nusa Dua, Bali telah mencanangkan Program Nasional Pantai Lestari. Program ini merupakan program aksi pengadilan dampak lingkungan pesisir yang meliputi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.


BAGIAN 4

Kelembagaan dan Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup


1. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Kabinet PembangunanVI Berdasarkan Kepres RI No. 96/M tahun 1993 tentang 1993 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan VI ditetapkan susunan Kabinet Pembangunan VI, dimana Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, berubah menjadi kantor menteri negara Lingkungan Hidup.

Tugas dan fungsi
Tugas dari Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup adalah :
• Merumuskan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
• Merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
• Melakukan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
• Merumuskan, mengembangkan perangkat hukum pengelolaan lingkungan dan memantau penerapannya, menembangkan sistem dan tata laksana pengelolaan lingkungan, memantau dan mengevaluasi kualitas lingkungan serta mengembangkan sistem informasi lingkungan.

2. BAPEDAL
Pada saat awal di bentuk, struktur organisasi Bapedal tersebut dikembangkan berdasarkan masukan dari KLH, hal ini dimaksudkan agar dapat sesuai dengan unit-unit lain yang ada pada pemerintahan Indonesia. Pemisahan ini diharapkan tidak merupakan pemisahan yang drastis antar KLH dan BAPEDAL.
Fungsi dan tugas Bapedal dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Penetapan kebijaksanaan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
2. Pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengendalian dampak lingkungan.
3. Pengendalian kebijaksanaan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
4. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan yang mungkin dari suatu rencana kegiatan tertentu atau pelaksanaannya dan pemulihan kualitas lingkungan yang bersangkutan.
5. Penyelenggaraan bimbingan teknis terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kualitas lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
6. Pengelolaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pembinaan teknis kemampuan pengendalian dampak lingkungan.
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh presiden.

Prinsip Dasar Pengendalian Dampak Lingkungan
1. Manusia sebagai Dimensi sentral
Pembangunan Berkelanjutan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Maka manusia menjadi dimensi sentral dalam pengelolaan lingkungan.
2. Prinsip Daya Dukung dan Konservasi Fungsi Sumber Alam
Manusia sebagai individu atau kelompok dan sumberdaya alam mempunyai daya dukung terbatas yang tidak dapat dilampaui. Maka pembangunan perlu memperhatikan keterbatasan manusia dan sumber alam dalam mendukung perubahan. Keterbatasan menyediakan sumber alam dalam mendukung perubahan, serta keterbatasan sumberdaya alam yang tak terpulihkan.
3. Prinsip Pencegahan
Pencegahan lebih bijaksana dari pada penyelesaian dampak yang sudah terjadi. Maka upaya pencegahan dampak diperlukan dalam berbagai tingkat keputusan; kebijaksanaan, program, proyek, operasional, sampai pasca operasional.
4. Pemanfaatan Teknologi
Dalam pemanfaatan teknologi bagi pengendalian dampak perlu pertimbangan berdasar kemampuan ekonomi dan tingkat penyediaan teknologi yang layak ("best practicable technology") bagi lingkungan yang peka dan strategis dan dampak yang menyangkut kesehatan manusia, bila perlu dapat digunakan "best available technology".
5. "Polluters Must Pay Principle"
Pemrakarsa kegiatan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatannya, perkecualian bagi prinsip ini adalah bila kegiatan menyangkut masyarakat berpendapatan rendah di mana pemerintah perlu membantu penyelesaiannya.
6. Prinsip Kebersamaan
Setiap orang mempunyai hak memperoleh lingkungan yang baik dan sehat serta memiliki kewajiban untuk merawat lingkungan yang baik dan sehat. Oleh karena itu setiap orang mempunyai hak dan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan.
7. Prinsip Manajemen yang Transparan dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Pengelolaan lingkungan sebaiknya terencana dan diimplementasikan dengan pelaksanaan konsep pengelolaan dan keterukuran yang jelas.

3. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA)
Sebagai pelaksana keputusan Presiden Nomor 77 tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, maka ditetapkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tatakerja badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.

a. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Tingkat I (BAPEDALDA TINGKAT I)
BAPEDALDA Tingkat I adalah perangkat Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur kepala Daerah tingkat I. BAPEDALDA Tingkat I mempunyai tugas membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian Dampak Lingkungan oleh BAPEDALDA Tingkat II di wilayahnya.

Fungsi BAPEDALDA Tingkat I
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut BAPEDALDA Tingkat I mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijaksanaan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan.
b. Koordinasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pemulihan kualitas lingkungan.
c. Pengembangan program kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengendalian dampak lingkungan.
d. Pelaksanaan pembinaan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan.
e. Pembinaan dan pengendalian teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
f. Pengawasan pelaksanaan pengendalian dampak dan kerusakan lingkungan.
g. Melakukan tugas-tugas kesekretariatan.
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

b. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Tingkat II (BAPEDALDA TINGKAT II)
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II adalah perangkat Daerah Tingkat II, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah tingkat II. BAPEDALDA Tingkat II mempunyai tugas membantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah tingkat II dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan.

Fungsi BAPEDALDA Tingkat II
Dalam melaksanakan atau menyelenggarakan tugas tersebut BAPEDALDA Tingkat II mempunyai fungsi:
a. Pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
b. Pengawasan terhadap sumber dan kegiatan-kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan AMDAL.
c. Pelaksanaan pelestarian dan pemulihan kualitas lingkungan.
d. Penerapan dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL, serta pengendalian teknis pelaksanaan AMDAL.
e. Penerapan dan pengembangan fungsi informasi lingkungan.
f. Penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat.
g. Melakukan urusan kesekretariatan.
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah tingkat II.

4. Departemen Sektoral
Pengelolaan Lingkungan Hidup secara sektoral dilakukan oleh departemen/lembaga non departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing. Secara garis besar Departemen/Lembaga non departemen mempunyai tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
• Membuat peraturan atau standar dalam pengendalian dampak negatif dari aktivitas sektor;
• Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting perlu dianalisis secara cermat sebelum diberikan izin melakukan usaha/kegiatan;
• Apabila dampak negatif dan dikendalikan, perlu dilengkapi dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan;
• Melakukan pengawasan apakah Pengelolaan maupun pemantauan lingkungan dilaksanakan dengan baik.

5. Komisi AMDAL
a. Komisi Amdal Pusat
Saat ini sudah semua Komisi Amdal Pusat terbentuk, di setiap Departemen sektoral maupun lembaga non Departemen. Dengan dikeluarkannya Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1993 maka perlu ditingkatkan koordinasi pelaksanaannya di tingkat pusat ataupun daerah.
Komisi Amdal Pusat bertugas membantu Menteri yang bertanggung jawab kegiatan sektor dalam hal antara lain:
• Menyusun pedoman teknis pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan rencana kegiatan
• Menanggapi Kerangka Acuan bagi pembuatan ANDAL
• Menilai ANDAL, RKL dan RPL
• Membantu menyelesaikan diterbitkannya Surat Keputusan tentang ANDAL, RKL dan RPL
• Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Menteri
b. Komisi Amdal Daerah
Pembentukan Komisi Amdal Daerah ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Tugas dari Komisi Amdal Daerah adalah membantu Gubernur dalam hal Pengelolaan Lingkungan. Ketua Komisi Amdal Daerah dijabat oleh Ketua Bappeda atau pejabat teras yang ditunjuk oleh Gubernur. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang pada daerah yang memiliki pada kondisi dan situasi yang berbeda. Pengutamaan Bappeda, disebabkan studi AMDAL adalah studi yang merupakan bagian dari perencanaan.

6. Kelembagaan dan Organisasi Kemasyarakatan dan Sektor Swasta
Lembaga Swadaya Masyarakat
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan, pengelolaan berbagai macam sumberdaya itu hanya dapat dilakukan dengan saksama bila peran serta masyarakat diimplementasikan. Banyak aspek pengelolaan sumberdaya yang hanya mungkin dilakukan melalui partisipasi masyarakat. Konservasi hutan, kebersihan dan sanitasi kota, pemukiman, pencemaran dan sebagainya, adalah contoh dari aspek pengelolaan lingkungan yang tidak mungkin lagi ditangani dengan instrumen kebijaksanaan pemerintah yang konvensional. Peraturan dan larangan, insentif dan desintentif, 'wewenang' dan 'law enforcement' terbukti kurang cukup untuk menanggulangi dimensi pengelolaan yang semakin luas.
Karena itu partisipasi menjadi paradigma baru dalam pembangunan. Masyarakat pada gilirannya dituntut untuk mengambil bagian dalam berbagai tahap dan aspek pembangunan. Partisipasi ini hanya konkrit dan berarti untuk diakomodasikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, bila dilakukan oleh masyarakat secara terorganisasi. Kalau tidak, partisipasi hanya merupakan slogan atau "lips service".
Oleh karena itu lembaga partisipasi oleh masyarakat yang terorganisir ini diimplementasikan pula dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, dalam bentuk apa yang disebut Lembaga Swadaya Masyarakat. Yaitu organisasi yang tumbuh secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, dan berminat bergerak dalam bidang lingkungan hidup.
Lembaga Swadaya Masyarakat semacam itu menyangkut antara lain :
- Kelompok profesi, yang berdasarkan profesinya, tergerak menangani masalah lingkungan.
- Kelompok hobi, yang mencintai kehidupan alam dan terdorong untuk melestarikannya.


BAGIAN 5
Pentaatan, Pengendalian, dan Penegakan (Compliance, Control and Enforcement

Lahan
Penataan ruang diselenggarakan secara berjenjang dalam arti bahwa penataan ruang pada jenjang yang makro menjadi acuan bagi penataan ruang jenjang yang lebih mikro. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan selanjutnya rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II (RTRWK), dan seterusnya.

Air
Fungsi air dalam kehidupan manusia adalah sebagai air minum, keperluan pengairan bagi budidaya pertanian, industri, dan berbagai keperluan rumah tangga. Juga berperan sebagai pembangkit energi, pelarut dan pembersih limbah, serta berbagai sarana transportasi dan rekreasi. Karena itu air dapat menjadi faktor pembatas dalam lingkungan hidup kita, baik dalam sistem biologi maupun untuk kesejahteraan masyarakat.
Air yang tersedia di bumi kita sangat kecil persentasenya yaitu hanya 3% yang berwujud sebagai air tawar. Sekitar 97% lagi air berada di dalam laut berupa air asin yang tidak bisa digunakan untuk konsumsi air minum, memasak, pengairan, pertanian, maupun untuk industri.
Dari jumlah 3% air tawar tersebut, 2,97% merupakan air yang tidak dapat dimanfaatkan oleh manusia karena terdapat dalam bentuk salju abadi, gleser atau terdapat dalam tanah di lapisan bawah sehingga memakan biaya besar apabila dipompa ke permukaan.

Bentuk-bentuk Pencemaran Air
1) Kuman-kuman penyebab penyakit bakteri, virus, protozoa dan cacing parasit yang masuk ke badan air dan berasal dari limbah rumah tangga ataupun dari bangkai hewan. Pencemar jenis ini merupakan sumber penyakit menular serta merupakan penyebab kematian utama di negara-negara yang sedang berkembang. Indikator yang terbaik untuk menunjukkan air yang dapat diminum atau aman untuk berenang adalah jumlah Coloni dari bakteri koliform yang ada dalam 100 mililiter (ml) sample air.
2) Limbah berupa bahan bakar organik yang memerlukan oksigen untuk dapat diuraikan (dekomposisi) dalam air ini dimungkinkan oleh bakteri aerobik yang memerlukan oksigen untuk melangsungkan kegiatan dekomposisi tersebut bilamana bakteri penghancur ini meningkat populasinya karena limbah organik meningkat, maka oksigen yang larut dalam air akan cepat akibatnya ikan dan organisme air lainnya yang memerlukan oksigen dapat mati.
3) Unsur hara anorganik, termasuk disini adalah senyawa-senyawa nitrat dan posfor terlarut yang dapat menyebabkan pertumbuhan algae dan tumbuhan air lainnya tak terkendali. Algae dan tumbuhan air tersebut kemudian mati dan membusuk menghabiskan oksigen terlarut yang menyebabkan kematian ikan-ikan. Nitrat yang berlebihan yang ada dalam air minum dapat mengurangi daya dukung oksigen dalam darah dan menyebabkan kematian bayi dalam kandungan maupun balita khususnya yang berumur kurang dari tiga bulan.

Prokasih sebagai Pentataan
Prokasih merupakan program Nasional yang pelaksanaan kegiatannya dilakukan bersama-sama dimulai dengan Pemerintah Daerah. Program kerja PROKASIH pada tahap awalnya dimulai dengan lingkup ruang terbatas, di beberapa propinsi pada beberapa sungai, kemudian dikembangkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan melaksanakannya. Program kerja PROKASIH meliputi kegiatan operasi pengendalian pencemaran air dan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaannya.

Udara
Atmosfir kita secara normal terdiri atas 79% nitrogen, 20% oksigen, dan 1% sisanya adalah berupa campuran gas-gas karbondioksida, uap air dan sejumlah kecil lagi gas-gas lainnya.
Udara dinyatakan tercemar apabila ada bahan-bahan pencemar yang masuk ke dalam udara dalam jumlah yang melampaui baku mutu yang telah ditetapkan sehingga dapat mempengaruhi kesehatan manusia dan lingkungan.
Bahan pencemar udara, baik dalam bentuk gas maupun partikulat merupakan unsur limbah yang umum dikeluarkan oleh berbagai kegiatan baik di lingkungan perkotaan maupun industri.

Pengendalian Pencemaran Udara yang Berasal dari Kegiatan Industri
Proses pengendalian industri secara umum dapat menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan kerja dan lingkungan di luar industri. Pengendalian emisi pencemar udara dengan demikian harus komprehensif sehingga kemungkinan timbulnya pengaruh merugikan baik terhadap lingkungan kerja ataupun udara ambien dapat dihilangkan.

Program Langit Biru sebagai Pentaatan
Sebagaimana halnya prokasih, maka program langit biru merupakan satu program strategis dari Bapedal. Tujuannya adalah untuk memulihkan kualitas udara sehingga memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Program ini telah dilaksanakan di 4 propinsi di pulau Jawa, dan selanjutnya akan diperluas ke propinsi lainnnya.
Dalam programnya, dilakukan pementauan dan pengendalian terhadap sumber pencemar yang bergerak dengan cara meningkatkan teknologi, mencari alternatif bahan bakar, penggunaan bensin yang rendah kadar Pb dan belerangnya, pemantauan emisi jenis kendaraan, pemantauan kualitas udara ambien dan penegakan hukum.

Aktivitas Manusia
Pencemaran air dan udara secara besar-besaran terjadi karena peningkatan teknologi yang terus berkembang serta peningkatan populasi manusia. Pencemaran ini dapat dinyatakan sebagai semua bahan-bahan yang dihasilkan oleh manusia dari berbagai kegiatan dalam jumlah tertentu sehingga dapat merusak kesehatan manusia dan sistem kehidupan yang ada dalam ekosistem.

Pendekatan Persuasif
 Pendidikan dan Penyuluhan Kepada Masyarakat
Dalam upaya melaksanakan penyuluhan dan pendidikan lingkungan, perlu dipahami bahwa sulit sekali melakukan perubahan persepsi dan sikap dari suatu kelompok masyarakat yang sangat terkait dengan budaya termasuk agama yang diwariskan dari nenek moyang sejak berabad-abad, pendidikan dan keterkaitan dengan mata pencaharian untuk kehidupan mereka.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam melaksanakan penyuluhan atau pendidikan kepada masyarakat adalah bahwa masyarakat itu sendiri bersifat majemuk dengan kepentingan yang berbeda-beda.

Membuat Program Penyuluhan dan Pendidikan bagi Masyarakat
 Perubahan Sikap Masyarakat
Perubahan sikap-sikap dasar tidak dapat dirubah oleh suatu penyuluhan yang berlangsung dalam waktu singkat. Dengan penyuluhan mungkin saja kita dapat mempengaruhi seseorang untuk merubah kebiasaan untuk memakai merk tertentu, namun sangat sulit menghentikan mereka untuk tidak menebang pohon di hutan lindung atau memakai racun untuk menangkap ikan di kawasan terumbu karang. Karena itu suatu cara efektif untuk mempengaruhi masyarakat adalah dengan menghimbau mereka dengan mencoba metoda-metoda alternatif bagi kegiatan untuk memperoleh nafkah pada suatu daerah tertentu. Apabila mereka melihat hasil dan keuntungan dari metoda yang baru tersebut maka mereka diharapkan akan dapat merubah cara-cara yang cenderung merusak dan mengancam upaya pelestarian sumber daya dan lingkungan hidup.

Tahap-tahap Perubahan Masyarakat Berpartisipasi dalam Pengelolaan Lingkungan
(1) Sadar atau terbuka terhadap suatu ide inovasi,
(2) Tertarik atau ingin memperoleh lebih banyak informasi mengenai inovasi,
(3) Evaluasi atau ide-ide baru mulai dipercaya,
(4) Mencoba atau ide-ide baru dicoba diterapkan,
(5) Adopsi atau ide-ide baru diadopsi apabila terbukti sukses dan menguntungkan.

Tekanan Publik termasuk Boikot
Melalui seruan dan kegiatan-kegiatan LSM atau NGO maka pemerintah dapat didesak untuk melakukan tindakan untuk melarang pemasukan barang-barang tertentu dari suatu negara. Dengan demikian perdagangan antar negara karena alasan perlindungan lingkungan dapat diterapkan sebagai tindakan penekanan kepada suatu negara untuk melaksanakan atau memperbaiki pengelolaan lingkungannya. Tindakan seperti ini lazim juga disebut dengan terminologi environmental trade measures (EMS).

Di Indonesia juga pernah kegiatan Walhi yang didukung oleh Bapedal untuk mendesak pemerintah melarang impor barang-barang bekas yang diduga keras mengandung limbah berbahaya dan potensial dapat menyebabkan pencemaran. Mereka melakukan aksi secara fisik dengan unjuk rasa bersama di pelabuhan Tanjung Priok, dimana kapal yang berasal dari Jerman yang mengangkut barang-barang tersebut berlabuh.

Alternative Dispute Resolution (ADR), Mediation Arbitration
Resolusi konflik atau alternative dispute resolution (ADR) merupakan suatu cara yang bertujuan untuk memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih mencapai konsensus sehingga tidak diperlukan upaya legal atau hukum formal dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan antara kedua pihak (Bruce, 1997).

Beberapa karakteristik dari teknik ADR :
(1) Memfokuskan pada hal-hal pokok yang diperselisihkan oleh pihak-pihak yang berselisih, bukan pada bargaining position masing-masing;
(2) Menggunakan cara berfikir kreatif yang akan membawa pihak-pihak yang berselisih untuk menyamakan kepentingan, pilihan, kemampuan dan toleransi serta merubah perselisihan pada situasi yang berpotensi menguntungkan kedua belah pihak;
(3) Menghimbau agar pihak-pihak yang berselisih untuk sepakat secara objektif dan adil memperoleh keuntungan;
(4) Dalam mencapai kesepakatan diutamakan dengan konsensus, bukan didasarkan pada suara mayoritas;
(5) Untuk mengarahkan penyelesaian perselisihan maka mediator yang terlibat harus bersifat independen.

Beberapa Pendekatan dalam Penyelesaian Konflik
Apabila perselisihan atau konflik kepentingan terjadi dalam permasalahan lingkungan hidup, maka minimal ada empat pendekatan yang dapat dipakai untuk mencapai jalan keluar, sebagai berikut:
(1) Politik;
(2) Administratif;
(3) Hukum;
(4) ADR
Keempat cara pendekatan dapat dipakai secara tersendiri atau kombinasi satu sama lain. Pendekatan politik dilaksanakan melalui pemilihan umum, dimana para wakil rakyat yang dipilih umumnya adalah orang tidak menguasai permasalahan teknis tentang lingkungan hidup, namun memperoleh masukan-masukan dari para pakar.

Pendekatan Preventif
Menguraikan pendekatan pencegahan dalam pengelolaan mencakup AMDAL, UKL, UPL dan monitoring oleh masyarakat, serta memberikan contoh kegiatan dari pendekatan pencegahan kerusakan melalui pengelolaan lingkungan.

Pendekatan Kuratif
Upaya pemulihan ekosistem alami yang rusak yang berupaya untuk mengembalikan keadaan ekosistem seperti semula baik komposisi, struktur maupun fungsinya dinamakan restorasi. Dengan kata lain restorasi bertujuan untuk melaksanakan pemulihan dari suatu tapak yang rusak dengan membentuk keanekaragaman serta dinamika komoditas organisme yang konsisten dengan iklim dan tanah di tempat tersebut. Dalam proses pemulihan ini maka bekerja akrab dengan alam (working with nature) menjadi patokan dimana keragaman hayati dan proses ekologi akan berjalan sesuai skenario alam sendiri.

Reforestation
Reforestation (penghutanan kembali atau reboisasi) kawasan hutan yang rusak bertujuan agar hutan-hutan yang rusak tersebut menjadi produktif kembali menghasilkan kayu atau hasil hutan yang lainnya maupun dalam rangka rehabilitasi ekosistem penyangga kehidupan khususnya bagi perlindungan daerah aliran sungai atau kawasan-kawasan lindung yang lainnya. Di Indonesia penghutanan kembali terutama ditujukan bagi keperluan industri (HTI), perlindungan (pengendalian erosi dan aliran permukaan), atau untuk memperoleh hutan dengan manfaat serbaguna (multi use).

Pendekatan Represif
 Denda dan Ganti Rugi
Dalam implementasi dari pelaksanaan denda maupun kompensasi yang harus dibayar oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab (perusahaan atau industri) terhadap kasus-kasus kerusakan lingkungan atau pencemaran dapat dikatakan masih belum sepenuhnya memenuhi harapan. Sebagai contoh dikemukakan tuntutan petani tambak akibat pencemaran terhadap tambak udang yang berasal dari limbah industri di Aceh Utara (World Bank, 1994).

Trade Blocking
Hubungan antar perdagangan dan perlindungan lingkungan adalah hubungan yang saling memperkuat satu sama lain sebagaimana dinyatakan oleh Komisi Brundtland dalam konsep pembangunan berkelanjutan. Sejalan dengan itu maka liberalisasi perdagangan merupakan sarana yang ampuh untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan.


Bagian 6

Ketrampilan Dasar bagi Pengelolaan Lingkungan (Modul VI)


Konsep Wawasan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures)
Prosedur Operasi Baku atau POB (Standard Operating Procedure atau SOP) perlu dilakukan untuk berbagai proyek atau kegiatan-kegiatan yang akan merombak karakteristik dan sifat dasar suatu sistem lingkungan (transformasi sistem lingkungan). Penyusunan POB membutuhkan dua landasan, yaitu Landasan Hukum dan Analisis Rasional Pengelolaan Lingkungan.

Latar Belakang, tujuan dan kegunaan POB
Dalam suasana yang kompleks, beranekaragam, tidak pasti dan selalu menghadapi resiko terjadinya konflik dan perbedaan kepentingan antara kelompok, maka selalu dibutuhkan prosedur yang dapat memecahkan berbagai kesulitan yang timbul oleh suasana yang tidak menentu tersebut. POB yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu konflik justru prosedur yang sifatnya alternatif (Alternative Dispute Resolution).

Sasaran POB mestinya menyeluruh sebagaimana sasaran pengelolaan lingkungan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.23 Tahun 1997, yaitu:
(1) Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
(2) Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
(3) Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
(4) Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
(5) Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana;
(6) Terlindungnya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Komponen POB dan Kemungkinan Alternatifnya
POB dapat berbeda bagi tiap kegiatan, namun komponen-komponen penyusunnya diharapkan memiliki kesamaan yang dapat dianggap baku. Komponen-komponen ini meliputi hal-hal dapat ditempatkan sebagai panduan pelaksana, bahan masukan bagi para pejabat dan bahan informasi secara terbuka bagi masyarakat umum tentang kepedulian pemilik kegiatan/proyek terhadap keamanan, keselamatan dan jaminan kelestarian fungsi lingkungan bagi kehidupan yang berkelanjutan.

Metode Pengumpulan Data
 Berbagai pendekatan yang mendasari metode pengumpulan data
Pengumpulan data dalam program Pengelolaan Lingkungan termasuk bagian yang sangat kritis, oleh karenanya memerlukan perhatian yang cukup cermat. Data yang diperoleh sangat tergantung dari metode yang digunakan, dan dari data tersebut berbagai langkah pengelolaan lingkungan dapat dilakukan.
Pengumpulan data dalam rangka pengelolaan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari strategi pengelolaan lingkungan seperti diagendakan dalam Agenda 21, yang meliputi:
(1) Layanan Manusia/Masyarakat
(2) Pengelolaan limbah
(3) Pengelolaan tanah
(4) Pengelolaan Sumberdaya Alam

 Metode pengumpulan data dengan pendekatan positivisme
Data yang akan dikumpulkan sangat tergantung pada rancangan penelitian yang telah disiapkan sebagai pertanggungan jawab terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan oleh peneliti. Rancangan penelitian bersumber dari masalah dan rumusan masalah, yang dapat bertitik tolak dari kepentingan ilmiah maupun kepentingan sosial (Vredenbregh, 1983).

Pengumpulan data dengan pendekatan ini antara lain terjadi pada jenis penelitian eksploratif, penelitian uji dan juga penelitian deskriptif, yang keseluruhannya sangat tergantung pada awal kerangka pemikiran si peneliti atau pengumpul data. Dalam pendekatan ini acuan formal sangat menentukan seperti reliabilitas, validitas, representatif contoh (cara sampling), metode pengukuran, alat-alat ukur, pembakuan alat dan cara, rancangan penelitian, analisa data, dan sebagainya.

 Metode pengumpulan data dengan pendekatan pasca positivisme
Metode pengumpulan data dengan pendekatan ini seperti yang diungkap sebelumnya, adalah menempatkan peneliti sebagai in-sider, antara pengamat dan yang diamati tidak terpisah, realistis yang diperoleh sebagai fakta merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dikaji secara parsial, ada ketergantungan konteks dengan waktu, sebab dan akibat dianggap sebagai suatu kesatuan yang sifatnya mutual simultaneous dan tidak mungkin dipisahkan, sifat inquiry metodologi ini tidak bebas.

Analisis Data
Seperti yang telah banyak diketahui, pendekatan positivisme mengandung konsekuensi adanya sampling dan agar dapat digunakan untuk mewakili suatu generalisasi, maka terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam pengambilan contoh. Syarat ini mencakup syarat metodologis, syarat asumsi, yang keduanya merupakan kunci dalam analisis dan pengumpulan data dengan pendekatan positivisme dapat digunakan untuk menyatakan secara umum gejala yang terjadi dalam lingkungan yang terbatas.

Analisis Data dengan Pendekatan Positivisme
Pendekatan positivisme menuntut penyiapan rancangan penelitian, baik yang sifatnya deskriptif atau inferensial (membuktikan). Penelitian dapat dilakukan secara eskperimental atau survei, namun keduanya bergerak atas dasar kerangka pikir yang tertuang dalam rancangan penelitian tersebut. Dari penelitian yang dilakukan baik dengan cara eksperimental ataupun survei, diperoleh data kuantitatif dan kualitatif, yang konsekuensi analisisnya berbeda.

Analisis Data Deskriptif (ADD)
Analisis Data Deskriptif dapat menggunakan data kuantitatif maupun kualitatif dan umumnya diperoleh dari pengamatan survei dan bukan hasil eksperimen. Analisis Data Deskriptif dari data kuantitatif dimaksud untuk memperoleh karakteristik kuantitatif suatu kejadian atau objek pengamatan.

Analisis Data Inferensial (ADI)
ADI dimaksud untuk menemukan bentuk generalisasi yang dapat digunakan bagi kesatuan atau kelompok yang lebih besar, yang umumnya dapat digolongkan sebagai satu populasi. Berbeda dengan ADD, yang justru hanya dapat digunakan untuk satu kelompok saja, maka diharapkan dapat membuktikan bahwa prinsip yang ditemukan dapat berlaku secara umum.

Interpretasi
Interpretasi data merupakan bagian dari pengolahan data dan dapat dilakukan setelah analisis data. Namun demikian sangat disadari bahwa bagi penelitian yang menggunakan pendekatan positivisme, interpretasi sangat tergantung pada rancangan yang digunakan, termasuk contoh dan cara pengambilan contoh. Hasil penelitian hanya dapat dilakukan bagi kondisi yang sama dengan rancangan penelitian yang dibuat. Limitasi ini merupakan kekuatan atau justru kelemahan rancangan penelitian ( Gomez and Gomez, 1984).

Persiapan Pelaporan
Persiapan pelaporan hasil penelitian mempunyai POB (Prosedur Operasi Baku) yang menjadi kesepakatan secara umum walaupun terdapat kemungkinan modifikasi POBnya, akan tetapi tampaknya syarat umum pelaporan ilmiah telah ada kesepakatan.

Presentasi Data
Presentasi data adalah bentuk tanggung jawab komunikasi yang sangat strategis, karena bagaimanapun baiknya hasil penelitian, kalau presentasi datanya tidak cukup menarik, maka akan berkuranglah nilai penelitian yang bersangkutan. Sebagai eye- catching secara wajar tidak mungkin dibebankan pada bentuk verbalnya, akan tetapi justru pada bentuk visualnya.


BAGIAN 7

Dampak Potensial dari Sub Sektor Proyek

Sektor Air Bersih
 Kegiatan Sektor Air Bersih dan Potensi Dampak

Pembangunan sektor Air Bersih merupakan kegiatan pembangunan yang dilakukan atas seluruh atau sebagian komponen yang meliputi:

a. Sumber Air Baku
Sumber Air Baku bagi penyediaan air minum pada umumnya berupa air tanah dan air permukaan. Pengambilan air tanah secara tidak terkendali akan mempengaruhi kapasitas aquifer sehingga dapat menyebabkan penurunan permukaan air yang akan mengganggu kepentingan lain. Kota-kota pantai yang mengalami defisit kapasitas aquifer sangat terancam dengan proses intrusi air laut.

b. Transmisi Air
Penyaluran air baku dari sumber ke lokasi pengolahan dapat dilakukan melalui saluran terbuka atau tertutup (perpipaan). Bila lokasi sumber lebih tinggi, maka aliran secara gravitasi sering digunakan, sementara bila lokasi sumber lebih rendah maka diperlukan pemompaan.

c. Instalasi Pengolahan
Instalasi Pengolahan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas air baku yang kurang baik menjadi air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Dalam pengolahan air diterapkan unit operasi yaitu unit pengolahan menggunakan sifat fisis, serta unit proses dengan menggunakan bahan kimiawi.

d. Distribusi
Sistem jaringan distribusi dimaksudkan untuk menyalurkan air kepada konsumen yang memerlukan. Yang dilakukan bertahap dari pipa distribusi primer, sekunder hingga tersier.

e. Reservoir
Resevoir disamping sebagai tempat penyimpanan air juga berfungsi untuk penyeimbang aliran air yang diproduksi dan dikonsumsi.

 Tahap Kegiatan Pembangunan Air Bersih
a. Prakonstruksi
Kegiatan prakonstruksi meliputi:
1. Survei; yang meliputi kegiatan pengumpulan data sekunder dan penentuan lokasi proyek.
2. Investigasi; merupakan kegiatan pengumpulan data primer di lapangan baik teknis maupun non teknis.
3. Pembebasan lahan; meliputi kegiatan pengukuran dan pematokan lokasi serta pemberian ganti rugi atas tanah yang dibebaskan.
4. Pemindahan penduduk; meliputi segala macam keperluan pemindahan seperti penetapan lokasi, transportasi, dan lain-lain.

b. Konstruksi
Meliputi kegiatan:
1. Persiapan; meliputi kegiatan mobilisasi alat, material dan tenaga kerja, pembukaan dan pembersihan lahan, pembuatan jalan masuk, pembuatan dan pengoperasian base camp, gudang, dan lain-lain.
2. Konstruksi pengambilan air baku; meliputi pengeringan lokasi kegiatan dan pengalihan aliran, pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal, pengeboran tanah, dan lain-lain.
3. Konstruksi transmisi, penggalian saluran dan konstruksi sipil untuk saluran terbuka; penggalian tanah, pemasangan perpipaan, pengetesan pipa dan pengurukan kembali.
4. Konstruksi instalasi pengolahan; meliputi kegiatan pekerjaan tanah, pekerjaan sipil, pekerjaan pemasangan peralatan mekanikal dan elektrikal termasuk generator, dan lain-lain.
5. Konstruksi distribusi meliputi kegiatan penggalian, pemasangan dan pengetesan serta pengurukan pipa distribusi.

c. Pasca Konstruksi
Meliputi kegiatan-kegiatan:
1. Penyadapan air; meliputi pemakaian air yang diambil dari sumber terutama pada musim kering.
2. Pengolahan air; meliputi kegiatan pengolahan air baku, pemakaian zat kimia, pengoperasian mesin-mesin, pembuangan lumpur, dan lain-lain.
3. Distribusi air; meliputi kegiatan penyaluran air bersih ke konsumen, pengoperasian mesin pompa.
4. Kebocoran air; meliputi masuknya kotoran dan mikro organisme ke dalam pipa pada saat tekanan berkurang.

Sektor Jalan Kota

Dampak terhadap komponen lingkungan meliputi:
1. Tanah
- Pemadatan tanah akibat alat berat
- Erosi dan perubahan permukaan tanah
- Hilangnya tanah permukaan
- Lereng yang buruk dan rentan erosi
- Proses sedimentasi dan pengasaman pada tanah rawa-rawa
- Pencemaran akibat tumpahan bahan berbahaya lewat kecelakaan
- Pencemaran akibat tumpahan minyak dan pelumas

2. Sumber Air
- Perubahan aliran permukaan pada daerah pengambilan material yang mengakibatkan erosi dan endapan lumpur
- Perubahan aliran selama konstruksi
- Sedimentasi dekat perpotongan aliran air banjir
- Kekeringan atau banjir akibat perubahan permukaan tanah
- Pencemaran air tanah akibat minyak dan pelumas
- Perubahan kadar garam pada daerah rawa yang mengganggu habitat flora dan fauna
- Pencemaran akibat kecelakaan bahan berbahaya

1. Kualitas Udara
- Gangguan debu pada saat konstruksi
- Pencemaran udara akibat asap buangan kendaraan

2. Pemukiman dan Aktivitas Ekonomi
- Terpisahnya pemukiman akibat konstruksi dan operasi jalan baru

3. Kebisingan
- Meningkatnya kebisingan pada saat konstruksi dan operasi jalan

4. Kesehatan dan Keamanan
- Meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas pada saat operasional jalan
- Meningkatnya penyebaran penyakit

Air Limbah

Dampak lingkungan potensial dari kegiatan pembangunan sektor air limbah adalah sebagai berikut:
1. Sistem pengumpul;
- Bau tak sedap; timbul pada titik-titik tertentu seperti manhole atau bak kontrol yang sangat mengganggu pada kegiatan domestik, perdagangan dan perkantoran.
- Dampak akibat penempatan jaringan perpipaan air limbah; secara umum akan timbul seperti halnya pada perpipaan air bersih.
2. Sistem pengolahan individu
a. Pencemaran air tanah;
Terjadi terutama oleh tingginya kelulusan air tanah disamping lokasi berdekatan antara sistem pengolahan individual (septic tank) dengan sumber air. Kandungan nitrat yang tinggi dan kehadiran bakteri coli dalam jumlah yang melampaui ambang batas merupakan indikator terjadinya pencemaran.
b. Penularan penyakit;
Dapat berlanjut oleh timbulnya penyakit seperti disentri, bila dalam air sumur terkontaminasi bakteri patogen.
c. Bau;
Umumnya dari lubang jamban atau ventilasi septic tank yang menyebabkan kenyamanan penghuni dan keresahan masyarakat disekitarnya.
d. Estetika;
Gangguan estetika dapat terjadi akibat limpasan air limbah ke lingkungan luar menimbulkan bau dan pandangan tak sedap.
e. Kecemburuan/pertikaian;
Masalah bau dapat berakibat timbulnya pertikaian antar warga masyarakat terutama yang mengalami gangguan dengan penggunaan fasilitas tersebut.

3. Sistem pengolahan terpusat
a. Dampak tataguna lahan
Pemanfaatan suatu lahan area pengolahan air limbah dapat menimbulkan masalah tataguna lahan akibat perkembangan peruntukan lahan di kemudian hari.
b. Penyebaran bau
Proses pengolahan aerobik secara umum tidak menimbulkan bau yang mengganggu. Namun demikian bila proses tidak terjaga dengan baik, mungkin saja terjadi kekurangan pasokan oksigen sehingga kondisi anaerobik yang menimbulkan bau dan mengganggu lingkungan sekitarnya.
c. Keamanan
Faktor keamanan instalasi harus memperhatikan kemungkinan keamanan terhadap masuknya binatang/anak-anak ke lingkungan instalasi sehingga dapat menimbulkan bahaya.
d. Kesehatan masyarakat
Instalasi pengolahan air limbah dapat menjadi tempat perkembangbiakan lalat/vektor penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat disekitarnya.
e. Estetika
Dalam hal air limbah banyak mengandung deterjen sangat besar kemungkinan akan menghasilkan busa yang dapat mengganggu estetika lingkungan. Masalah estetika juga dapat terganggu oleh akibat pengelolaan instalasi yang tidak terlaksana dengan baik.

Sektor Persampahan

Kegiatan dan Potensi Dampak Lingkungannya
Kegiatan teknis penanganan persampahan meliputi: pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir, dengan berbagai potensi dampak yang mungkin timbul meliputi:
1. Pengumpulan
- Perkembangan vektor penyakit
- Bau tak sedap
- Asap/api
- Lindi
- Tumpahan
- Lalu lintas
2. Pengangkutan
- Lalu lintas
- Kebisingan
- Pandangan tak sedap
- Pencemaran bau
- Ceceran sampah
3. Pengolahan
Lokasi pengolahan sampah sangat berpotensi menimbulkan masalah lingkungan seperti halnya pengangkutan sampah yaitu:
- Lalu lintas
- Kebisingan
- Ceceran sampah
- Pandangan tak sedap
- Pencemaran bau
Namun demikian, khusus untuk instalasi besar seperti transfer station atau pembakaran sampah masih akan dapat terjadi gangguan berupa:
- Pencemaran air/tanah
- Pencemaran udara
4. Pembuangan
Gangguan lingkungan yang timbul dari suatu tempat pembuangan sampah adalah berupa:
- Pertumbuhan vektor penyakit
- Asap pembakaran
- Pencemaran udara
- Pencemaran lindi
- Bau tak sedap
- Kebisingan
- Pandangan tak sedap
- Dampak tataguna lahan
- Dampak sosial

Sektor Drainase Perkotaan

Type dan Sifat Dampak Lingkungan
Kegiatan pembangunan sistem drainase akan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dengan sifat dampak yang bervariasi. Type dampak lingkungan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Pengerukan saluran
Kegiatan pengerukan akan menimbulkan masalah berupa:
- Gangguan lalu lintas akibat pengoperasian alat berat atau penempatan tanah endapan.
- Gangguan estetika akibat penempatan lumpur endapan di tepi saluran.
- Kandungan sampah dan buangan organik dalam lumpur akan menimbulkan masalah bau terhadap lingkungan sekitarnya yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat yang terkena.
2. Rehabilitasi saluran
Seperti kegiatan konstruksi pada umumnya, rehabilitasi saluran akan menimbulkan keresahan masyarakat terutama yang terkena tapak proyek; serta gangguan lingkungan lainnya.

3. Normalisasi saluran
Normalisasi saluran menimbulkan gangguan seperti halnya rehabilitasi saluran; bahkan kegiatan pengaturan jalur saluran/sungai seringkali memotong lahan atau bahkan rumah warga sering menimbulkan masalah sosial yang cukup rumit. Sementara itu kegiatan konstruksi yang banyak berkaitan dengan penggalian menimbulkan gangguan berupa kebisingan.

4. Pembangunan saluran
Dampak kegiatan pembangunan saluran baru memiliki dimensi dampak yang mirip dengan rehabilitasi dan normalisasi saluran.

5. Pembangunan gorong-gorong
Dampak negatif menonjol dari kegiatan pembangunan gorong-gorong adalah timbulnya kemacetan akibat pembongkaran badan jalan.



BAGIAN 8

Proses Rekomendasi dan Kebutuhan Studi Lingkungan

AMDAL

Azas Kebijakan
Peraturan perundang-undangan lingkungan hidup pada dasarnya memuat kebijakan pemerintah (public policy) dan sekaligus merupakan landasan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya tidak lain untuk melindungi lingkungan agar tetap berfungsi dalam menunjang pembangunan.
Perkembangan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup cukup pesat sejak ditetapkannya Deklarasi Stockholm 1972, meskipun baru memperoleh perhatian yang serius setelah dikeluarkannya Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pasal 16 undang-undang tersebut mengemukakan tentang kewajiban Amdal bagi kegiatan usaha yang mempunyai da diterbitkannya PP No.27 tahun 1999 tentang AMDAL yang akan berlaku efektif pada akhir tahun 2000 (November tahun 2000).

Konsepsi dan Proses AMDAL
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL didefinisikan sebagai kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses-pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa AMDAL diwajibkan bagi kegiatan dan/atau usaha yang memiliki dampak besar dan penting, dan menjadi persyaratan dalam perizinan. Sedangkan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak diwajibkan AMDAL diharuskan melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Penapisan
Penapisan adalah suatu proses yang dilakukan untuk menentukan apakah suatu kegiatan/usaha/proyek tergolong wajib AMDAL atau tidak. Untuk memenuhi maksud tersebut, penapisan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.39 tahun 1996 tentang Jenis Usaha atau kegiatan yang dilengkapi dengan AMDAL.

ANDAL
ANDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Sama halnya dengan KA-ANDAL, ANDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL. Dengan demikian ANDAL dapat dikatakan merupakan suatu studi yang lebih rinci dan mendalam dari lingkungan kegiatan proyek tersebut karena dokumen ANDAL tersebut berisi rona lingkungan, aspek sosial, dan uraian berbagai hal yang menyangkut keberadaan proyek pembangunan yang direncanakan.

RKL
RKL adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan. Dalam dokumen ini pemrakarsa wajib menguraikan prinsip dan persyaratan tindakan yang wajib diambil dalam penanganan dampak.

RPL
Dalam kaitannya dengan studi ANDAL, RPL adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan. Dokumen ini memuat proses pemantauan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa. Pemantauan berguna untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan (seperti baku mutu limbah, dan sebagainya) telah dipenuhi selama pelaksanaan proyek.

Manfaat dan Peranan AMDAL
Pada dasarnya AMDAL bertujuan mengidentifikasi, memperkirakan, mengendalikan dan mengevaluasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu rencana kegiatan pembangunan agar potensi dampak negatif dari rencana kegiatan pembangunan tersebut dapat dihindari atau diperkecil, dan dampak positifnya lebih ditingkatkan. Hasil studi AMDAL tersebut menjadi salah satu bahan masukan baik bagi pihak pemerintah; swasta maupun masyarakat umum.

Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL
Izin usaha hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan RKL dan RPL yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab. Dalam rangka mengefektifkan dan menjamin implementasi RKL dan RPL dengan baik, maka Bapedal telah mengeluarkan panduan pemantauan berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal No.105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL. Maksud dari panduan tersebut adalah untuk memberikan acuan dalam melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL.

Pemantauan Tidak Langsung (Pasif)
Pemantauan tidak langsung adalah pemantauan yang dilakukan dengan cara memanfaatkan laporan pemantauan tertulis oleh pihak lain. Dalam hal ini, pemantauan pasif dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau dengan cara memanfaatkan laporan pemantauan yang dilakukan oleh pemrakarsa.

Pemantauan Langsung (Aktif)
Pemantauan langsung (aktif) adalah pemantauan yang langsung dilakukan di lapangan atas pelaksanaan RKL dan RPL. Hasil pemantauan langsung selanjutnya dilaporkan kepada pemrakarsa dan instansi terkait. Selanjutnya, rekomendasi untuk pemrakarsa yang terdapat dalam laporan pemantauan tersebut menjadi salah satu acuan yang harus dilaksanakan oleh pemrakarsa. Untuk itu pemantauan secara periodik harus dilakukan untuk mengetahui apakah rekomendasi hasil pemantauan itu benar-benar dilaksanakan oleh pemrakarsa atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar