Entri Populer

Kamis, 28 April 2011

Sosialisasi UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, 22 Oktober 2009

Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa penangan maslah sampah di DKI Jakarta hingga saat ini belum ibasa teratasi sepenuhnya, dan bahkan sejalan dengan pertambahan jumlah pendududk, serta perubahan pola konsumsi masyarakatnya, juga semakin bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Menurut Dinas Kebersihan DKI Jakarta (2007) produksi sampah di DKI Jakarta perharinya mencapai 26.945 m3 atau setara dengan 6.000 ton per hari, yang terdidir dari 55% sampah organik dan 45% sampah anorganik. Diantara 45% sampah anorganik, plastik meduduki tempat kedua teratas (13,25%) setelah sampah kertas (20,57%). Ini berarti ada sekitar 1.000ton sampah plastik per hari diproduksi di Jakarta.

Data lain menunjukan bahwa 53% sampah di DKI Jakarta adalah sampah rumah tangga. selain itu, berdasarkan pengamatan, ada sekitar 15,3% sampah di Jakarta dibuang secara sembarangan. Angka pertama menunjukkan, bukan sampah industri yang secara langsung menjadi sumber sampah. Kemudian angka kedua menunjukan betapa sikap dan perilaku warga yang tidak peduli terhadap lingkungan, mempunyai andil yang sangat besar dalam karut-marutnya pengelolaan sampah di Jakarta.

Hal itu tentu sangat mengkhawatirkan, dan menunjukkan bahwa selama ini berarti pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Dan bahkan lebih dari itu, dalam perkembangannya sampah saat ini juga bisa menjadi permasalahan nasional, sehingga pengelolaanya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah prilaku masyarakat.

Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan. Sedangkan tujuan dari pengelolaan sampah itu sendiri adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya. 

Oleh karena itu, di dalam pengelolaan sampah juga diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan peran masyarakat, serta Dunia Usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.

Sejak diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, berarti ada konsekwensi yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, khususnya untuk mengkaji dan merumuskan kembali tentang kebijakan pengelolaan sampahnya. Berdasarkan UU ini, ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, diantaranya, adalah : membuat perencanaan penutupan pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 tahun; menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun; dan menyelesaikan Peraturan 

Daerah tentang Pengelolaan Sampahnya paling lama 3 tahun, yang setidaknya akan mengatur 11 (sebelas) permasalahan, yaitu: 1) Tata cara penggunaan hak; 2) Tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga?SRT dan sampah sejenis sampah rumah tangga/SRT; 3) Tata cara memperoleh izin; 4) Tata cara izin jenis usaha pengelolaan sampah & pengumuman izin; 5) Tata cara penangan sampah; 6) Pembiayaan ; 7) Pemberian kompensasi; 8) Bentuk dan tata cara peran masyarakat; 9) Larangan membuang sampah sembarangan, TPA sistem open dumping & membakar sampah; 10) Pengawasan pengelolaan sampah; dan 11) Penerapan sanksi admnistratif.

Selain kewajiban Pemerintah Daerah, juga ada kebajiban yang harus dipenuhi oleh kalangan dunia usaha, yaitu adanya kewajiban bagi para pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya, untuk memiliki/membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah sendiri dalam kurun waktu 1 tahun.

Rangkaian pelaksanaan kegiatan "Sosialisasi UU No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang bertemakan "Olah Sampah Jadikan Berkah" ini, diselenggarakan secara berjenjang mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan kemudian kalangan Dunai Usaha, bertujuan untuk meningkatankan pemahaman kepada para pihak, baik bagi internal SKPD Pemerintah Provinsi 

DKI Jakarta, maupun kalangan Dunia Usaha agar mengelola sampahnya berpedoman kepada UU Nomor 18 Tahun 2008, dan selanjutnya diharapkan juga dapat memberikan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang kepada instansi maupaun dunia usaha yang berada di bawah koordinasinya, serta memberikan bimbingan kepada masyarakat pada umumnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing, agar masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta dapat berpartisipasi mulai memilah sampah rumah tangganya masing-masing.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah: 1) Muatan UU No. 8/2008 Tentang Pengelolaan Smapah dan Strategi Impelmentasinya yang disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup, Mohammad Helmy ; 2) Aplikasi Manajemen Pengelolaan Sampah oleh Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sampah Indonesia Sri Bebassari dan 3) Pengelolaan Sampah Taman Menjadi Kompos di Senayan City.

Semua pihak wajib mendukung kebijakan ini termasuk pengelola usaha,” papar Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Peni Susanti, agar UU No 8/2008 tepat sasaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga ditargetkan memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang harus selesai dalam tiga tahun. Pada tahun ini, diharapkan peraturan pemerintah terkait pengelolaan sampah akan disahkan.

Mohammad Helmy, mengatakan bahwa dengan, kehadiran UU tersebut menegaskan bahwa setiap individu adalah penghasil sampah dan harus bertanggung jawab atas pengelolaannya. sedangkan Sri Bebassari menekankan, agar masalah sampah teratasi maka ada lima aspek pengelolaan yang wajib berjalan bersama, yaitu aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi. Undang-undangnya sudah ada maka aspek yang lain harus digarap optimal. Terkait langsung dengan masyarakat, maka perubahan paradigma tentang sampah harus benar-benar dikampanyekan dan ditanamkan,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar