Entri Populer

Jumat, 24 Agustus 2012

DKI Targetkan Penurunan Sampah 3 Persen

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Jakarta menargetkan penurunan jumlah sampah mencapai tiga persen selama dua puluh tahun ke depan. Kepala Dinas Kebersihan Jakarta Eko Bharuna mengatakan target tersebut merupakan perencanaan dalam masterplan pengolahan sampah. Kata dia, setiap daerah harus memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Penanganan sampah akan dilakukan lewat daur ulang, pengurangan, dan penggunaan sampah kembali.

"Perda mengenai pembuangan sampah, itu adalah amanan undang-undang. Diatur dari Undang-undang 18 tahun 2008 tentang bank sampah. Artinya diamanatkan masing-masing daerah harus memiliki perda. Dimana perda itu mengatur pembuangan sampah dari ke hulu sampai ke hilir, dari rumah ke rumah orang ngangkut sampai bagaimana sampah itu dikelola. Sekarang engga boleh lagi sampah itu cuma dibuang, ditumpuk, dilarang oleh undang- undang dan akan dikenakan sanksi."

Eko Bharuna berharap masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya ikut membantu mengatasi persoalan sampah ibu kota. Salah satunya menyediakan fasilitas pemilihan sampah melalui program 3R. Kegiatan ini bertujuan untuk mengambil manfaat ekonomi dari sampah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar