Entri Populer

Jumat, 24 Agustus 2012

3R, Tetap Terampuh Tanggulangi Sampah DKI by Unilever

Untuk mengatasi persoalan sampah khususnya di Ibu Kota, memang tidak mungkin bisa mengesampingkan peran penting masyarakat sebagai salah satu pihak pemangku kepentingan. Apalagi, jika mempertimbangkan belum ada satu pun metode yang sanggup mengalahkan pengolahan sampah di sumber. Itu sebabnya, Pasal 22 UU 18/2008, secara tegas memang mengamanatkan kegiatan penanganan sampah melalui Program 3R, yang terdiri dari pengurangan sampah (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan pendaur ulangan sampah (recycle).
 


Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Eko Bharuna mengatakan, pengolahan sampah secanggih apapun di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) akan berkurang efektifitasnya, jika sampah tidak dikelola sejak dari sumber. Makanya melalui Program 3R kita budayakan warga untuk melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah, sehingga kandungan sampah yang masih mempunyai nilai manfaat dapat didayagunakan," ucapnya seperti dikutip oleh ANTARA berapa waktu lalu.

Saat ini, Pemprov dan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta sedang membahas Raperda Pengelolaan Sampah. Perda ini akan mengatur secara teknis pengelolaan sampah di Ibu Kota, termasuk juga ketentuan pengelolaan sampah di sumber, yang salah satunya adalah penyediaan fasilitas pemilahan sampah (3R).

Hal tersebut dilakukan seiring dengan pembangunan berbagai fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi modern.

UNILEVER- Green and Clean

Tidak ada komentar:

Posting Komentar