Untuk mengatasi persoalan sampah
khususnya di Ibu Kota, memang tidak mungkin bisa mengesampingkan peran
penting masyarakat sebagai salah satu pihak pemangku kepentingan.
Apalagi, jika mempertimbangkan belum ada satu pun metode yang sanggup
mengalahkan pengolahan sampah di sumber. Itu sebabnya, Pasal 22 UU
18/2008, secara tegas memang mengamanatkan kegiatan penanganan sampah
melalui Program 3R, yang terdiri dari pengurangan sampah (reduce),
penggunaan kembali (reuse), dan pendaur ulangan sampah (recycle).
Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI
Jakarta, Eko Bharuna mengatakan, pengolahan sampah secanggih apapun di
Tempat Pengolahan Akhir (TPA) akan berkurang efektifitasnya, jika sampah
tidak dikelola sejak dari sumber. Makanya melalui Program 3R kita
budayakan warga untuk melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah,
sehingga kandungan sampah yang masih mempunyai nilai manfaat dapat
didayagunakan," ucapnya seperti dikutip oleh ANTARA berapa waktu lalu.
Saat ini, Pemprov dan Badan Legislasi
Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta sedang membahas Raperda Pengelolaan
Sampah. Perda ini akan mengatur secara teknis pengelolaan sampah di Ibu
Kota, termasuk juga ketentuan pengelolaan sampah di sumber, yang salah
satunya adalah penyediaan fasilitas pemilahan sampah (3R).
Hal tersebut dilakukan seiring dengan pembangunan berbagai fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi modern.
UNILEVER- Green and Clean
Tidak ada komentar:
Posting Komentar