Jakarta, Kompas - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan
mengembangkan bank sampah di tingkat kelurahan. Fungsinya, mengolah
sampah organik menjadi pupuk. Dengan begitu, beban tempat pembuangan
akhir sampah bisa berkurang.
Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah,
Rabu (6/6), mengatakan, saat ini baru ada satu bank sampah di Jakarta
Pusat, yakni Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Rawasari, Cempaka
Putih. ”Rencananya, di setiap kelurahan akan dibentuk bank sampah untuk
mengolah sampah organik dari warga setempat,” kata Saefullah.
Suku
dinas pertamanan dan suku dinas pertanian diminta menggunakan pupuk
kompos yang dihasilkan bank sampah. Upaya ini untuk merangsang produksi
pupuk sekaligus meningkatkan pemasukan sampah organik ke bank sampah.
Di
Jakarta Pusat, produksi sampah mencapai 1.200 ton per hari. Volume
sampah di waktu tertentu, seperti saat pergantian tahun, bisa mencapai
6.000 ton per hari. Sebagian besar sampah dibuang ke tempat pembuangan
akhir (TPA).
Payung hukum
Sri
Bebassari, pengamat persampahan sekaligus tenaga ahli di TPST Rawasari,
mengatakan, pengolahan sampah organik membutuhkan kesiapan dari sisi
kelembagaan dan payung hukum. ”Perlu kejelasan siapa yang akan mengolah
dan membiayai bank sampah atau TPST, apakah pemerintah atau swasta? Ini
juga perlu dibuatkan payung hukumnya,” ucap Sri.
Secara prinsip,
TPST sebenarnya berfungsi mengolah sampah agar tidak menumpuk ke TPA,
sedangkan produk pupuk merupakan hasil sampingan. Dia menambahkan,
ongkos pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke TPA
sebenarnya bisa dialihkan untuk membiayai tenaga pengolah sampah di bank
sampah.
”Pengolahan sampah organik bisa mengurangi pembuangan sampah ke TPA sampai 70 persen,” lanjutnya. (ART)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar