Entri Populer

Kamis, 30 Agustus 2012

Pemenang Lelang ITF Sampah (TPST) Sunter Diberi Waktu Setahun


 

Tercantum dalam kontrak untuk mulai membangun dalam waktu setahun sejak tanda tangan kontrak.

Dinas Kebersihan (Dinkes) DKI Jakarta menegaskan, perusahaan pemenang lelang fasilitas pengolahan sampah/Intermediate Treatment Facilites (ITF) Sunter harus segera mulai membangun dan tidak menunda lama.
 Jika dalam waktu satu tahun pemenang tidak memulai pembangunan ITF, maka Dinkes bisa mencabut kontrak kerja sama yang telah ditandatangani tersebut.
  
 
 
Kondisi Sampah Di Sunter
 
 ”Aturan tersebut sudah kita masukkan ke dalam kontrak kerjasama. Harus dibangun secepatnya. Pembangunan harus dilakukan dalam waktu satu tahun sesudah kontrak ditandatangani. Kalau tidak, perusahaan itu dinilai gagal. Maka kontrak bisa kita cabut,” kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Eko Bharuna dalam jumpa pers di Balaikota DKI, Jakarta, hari ini.

Kepala Bidang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Kota (TPST) Iwan Wardhana menambahkan dalam kontrak tersebut juga mencantumkan ITF harus terus beroperasi. Dalam pengoperasiannya, minimal ada dua jalur pengolahan.

Dua jalur pengolahan sampah ITF sebagai upaya agar bila ada salah satu jalur yang rusak atau dalam perawatan, yang satunya bisa tetap berjalan. ”Kalau operasional pengolahan sampah terhenti, mereka akan kena sanksi. Itu juga sudah ada dalam kontrak,” ujarnya.

Iwan memaparkan ITF Sunter didesain mampu mengolah sampah minimal 1.000 ton per hari.  Fasilitas berteknologi tinggi ini akan dibangun di atas lokasi eksisting Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sunter.

Pembangunan ITF Sunter ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Clinton Climate Initiative (CCI), organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang penyelamatan lingkungan asal Amerika Serikat.  CCI merekomendasikan teknologi incinerator yang diterapkan di ITF Sunter.

Incinerator dipilih dengan pertimbangan teknologi ini hanya menyisakan residu sekitar 10 persen dari total sampah yang diolah, selain itu incinerator mampu menghasilkan listrik yang tinggi (14 MW per 1.000 ton sampah), berpotensi mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara signifikan dan telah teruji di banyak kota-kota besar Eropa dan Asia

”Untuk listrik yang dihasilkan dari ITF, juga akan dibeli oleh PLN, dan keuntungannya menjadi milik operator,” tuturnya.

Penulis: Lenny Tristia Tambun/ Nadia Felicia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar