KBR68H, Jakarta
- Pemerintah Jakarta menargetkan penurunan jumlah sampah mencapai tiga
persen selama dua puluh tahun ke depan.
Kepala Dinas Kebersihan Jakarta Eko Bharuna mengatakan target tersebut
merupakan perencanaan dalam masterplan pengolahan sampah. Kata dia,
setiap daerah harus memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan
sampah. Penanganan sampah akan dilakukan lewat daur ulang, pengurangan,
dan penggunaan sampah kembali.
"Perda mengenai pembuangan sampah, itu adalah amanan
undang-undang. Diatur dari Undang-undang 18 tahun 2008 tentang bank
sampah. Artinya diamanatkan masing-masing daerah harus memiliki perda.
Dimana perda itu mengatur pembuangan sampah dari ke hulu sampai ke
hilir, dari rumah ke rumah orang ngangkut sampai bagaimana sampah itu
dikelola. Sekarang engga boleh lagi sampah itu cuma dibuang, ditumpuk,
dilarang oleh undang- undang dan akan dikenakan sanksi."
Eko Bharuna berharap masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya ikut
membantu mengatasi persoalan sampah ibu kota. Salah satunya
menyediakan fasilitas pemilihan sampah melalui program 3R. Kegiatan ini
bertujuan untuk mengambil manfaat ekonomi dari sampah.
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Sabtu, 03 September 2011 11:38 Sampah di perumahan, dapat dikelompokkan menjadi sampah rumah tangga dan sampah yang terserak di jalan-jalan...
-
Jika kita berjalan-jalan ke pasar tradisional, pastilah akan kita jumpai sampah sayur-sayuran dan buah-buahan yang berton-ton jumlahnya. Seb...
-
Thursday, 08 January 2015, 12:49 WIB Sampah di Kali Krukut REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar