KBR68H, Jakarta
- Pemerintah Jakarta menargetkan penurunan jumlah sampah mencapai tiga
persen selama dua puluh tahun ke depan.
Kepala Dinas Kebersihan Jakarta Eko Bharuna mengatakan target tersebut
merupakan perencanaan dalam masterplan pengolahan sampah. Kata dia,
setiap daerah harus memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan
sampah. Penanganan sampah akan dilakukan lewat daur ulang, pengurangan,
dan penggunaan sampah kembali.
"Perda mengenai pembuangan sampah, itu adalah amanan
undang-undang. Diatur dari Undang-undang 18 tahun 2008 tentang bank
sampah. Artinya diamanatkan masing-masing daerah harus memiliki perda.
Dimana perda itu mengatur pembuangan sampah dari ke hulu sampai ke
hilir, dari rumah ke rumah orang ngangkut sampai bagaimana sampah itu
dikelola. Sekarang engga boleh lagi sampah itu cuma dibuang, ditumpuk,
dilarang oleh undang- undang dan akan dikenakan sanksi."
Eko Bharuna berharap masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya ikut
membantu mengatasi persoalan sampah ibu kota. Salah satunya
menyediakan fasilitas pemilihan sampah melalui program 3R. Kegiatan ini
bertujuan untuk mengambil manfaat ekonomi dari sampah.
Sistem mekanis pengomposan adalah pengolahan mekanis dalam tabung komposter dan dapat memperoleh kompos setiap hari dan tidak butuh lahan yang luas (100-150 m2). Mesin ini berkapasitas 2-3 ton/hari dapat mengolah sampah organik sebanyak 8-10 m3 perhari, kapasitas sedang dan kecil juga dapat dilayani dengan dibawah 1 ton/hari sampai 100 kg/hari. Kami tawarkan kerjasama [engelolaan atau dengan sistem beli putus bila tertarik, hub kami 081384588749 atau WA: 081218234570
Entri Populer
-
Feldspar dengan bahan kimia: Aluminium Silikat dengan rumus kimia kompleks (Na, K, Ca) AlSi3Og; SiO2 dengan kandungan 90-94% feldspar dan 6...
-
BEKASI (Pos Kota) – Warga Kota Bekasi, Jawa Barat siap-siap daerahnya menjadi lautan sampah selama setahun ke depan. Ini bakal terjadi apabi...
-
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, dikenal istila...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar