Entri Populer

Jumat, 12 Agustus 2011

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3)

4.1. Pengelolaan Limbah B3


Pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan beberapa macam pengelolaan atau bahkan hanya disimpan sementara dan dikirimk ke tempat Pengelolaan Limbah B3 yang berijin, berikut ini skema pengelolaan limbah B3. Secara umum blok diagram pengelolaan limbah B3 dapat dilihat pada gambar di bawah ini.


4.1.1. Identifikasi Limbah B3

Sumber dan Karakteristik limbah B3

Mengacu ke Peraturan Pemerintah No. 18/1999 jo 85/1999, setiap limbah B3 dapat diketahui/diidentifikasi berdasarkan sumber dan karakteristik sebagai berikut.

Source of hazardous waste

Tipe dari limbah B3 berdasarkan pada asal/sumbernya dapat dibagi menjadi beberapa, antara lain:
a. Limbah B3 dari sumber non specific;
b. Limbah B3 dari sumber spesifik ;
c. Limbah B3 dari bahan yang sudah kadaluarsa, bekas tumpahan, kemasan dan hasil samping yang tidak memenuhi spek;
d. Daftar limbah dengan kode D220, D221, D222 dan D223 dengan peneraan TCLP dan test karakteristik. Pengkodean D220 sampai dengan D 223 dapat dilihat pada Lampiran 12 – PP 18 jo 85 tahun 1999 (terlampir).

Karakteristik Limbah B3

Sesuai dengan peraturan perundangan (PP No. 18/1999 jo 85/1999), limbah B3 dapat diklasifikasikan melalui pengujian karakteristik, LD50 Test, dan TCLP. Pengujian akan menghasilkan satu atau lebih sifat-sifat di bawah ini:

1. Eksplosif;
2. Mudah terbakar;
3. Reaktif;
4. Toksik (carcinogenic, teratogenic, mutagenic);
5. Infeksious;
6. Korosif;
7. Limbah jenis lain yang diidentifikasi sebagai limbah B3 melalui test laboratorium.

Dalam pengelolaan limbah B3 diperlukan ijin dan rekomendasi antara lain untuk :
1. Penyimpan sementara
2. Pengumpul
3. Pemanfaat
4. Pengolah
5. Penimbun
6. Rekomendasi pengangkutan

Berikut ini persyaratan untuk pengajuan ijin Limbah B3 :
1. Pemohohon adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pentimpanan sementara, pengumpulan,pengangkutan, pemanfaatn, pengolahan dan penimbuanan limbah B3.
2. Pemohon mengajukan pemohonan degan mengisi formulir sesuai keputusan Kepala Bapedal Nomor : Kep-68/BAPEDAL/05/1994 tentang tata cara memperoleh ijin penyimpanan, pengumpulan, pengopersian alat pengolahan, pengolahan dan penimbunan akhir Limbah B3.

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi meliputi dokumen umum dan dokumen spesifik yang tergantung dari tujuan pengelolaannya.
Dokumen Umum
1. Akte pendirian perusahaan
2. Ijin lokasi
3. Ijin mendirikan Bangunan (IMB)
4. Ijin HO
5. persetujuan AMDAL
6. Peta lokasi tempat kegiatan
7. uraian tentang bahan baku dan proseskegiatan
8. Uraian tentang spesifikasi alat pengolahan limbah
9. Uraian tentang jenis, jumlah dan karakteristik limbah B3.


Dokumen Teknis Ijin penyimpanan Sementara :
1. Uraian tentang cara penanganan limbah
2. Uraian tentang tempat penyimpanan limbah dan bagunan (sesuai Kep Bapedal No;01/BAPEDAL/09/1995).
3. Uraian input dan output limbah dalam kuantitas dan kualitas.
4. Uraian tentang pengelolaan limbah pasca penyimpanan sementara.

Dokumen Teknis Ijin Pengumpulan :
1. Uraian tentang pengumpulan dan perpindahan limbah B3
2. Uraian tentang lokasi dan konstruksi tempat penyimpanan limbah (sesuai Kep Bapedal No;01/BAPEDAL/09/1995).
3. Uraian input dan output limbah dalam kuantitas dan kualitas.
4. Uraian tentang pengelolaan limbah pasca pengumpulan.

Dokumen Teknis Ijin Pengolahan :
1. Spesifikasi pengolahan dan peralatan yang digunakan.
2. Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan diolah
3. Uraian tentang asal limbah yang akan diolah
4. Data fisik dan kimia limbah yang akan diolah
5. Uraian input dan output limbah dalam kuantitas dan kualitas.
6. Uraian tentang pengelolaan limbah pasca pengolahan.

Dokumen Teknis Ijin Pemanfaatan :
1. Spesifikasi pengolahan dan peralatan yang digunakan.
2. Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan dimanfaatkan
3. Data fisik dan kimia limbah yang akan diolah
4. Uraian input dan output limbah dalam kuantitas dan kualitas.
5. Asal/sumber limbahyang akan dimanfaatkan
6. Perlakuan limbah B3 sebelum dimanfaatkan
7. Komposisi limbah yang akan dimanfaatkan
8. Hasilpemanfaatan limbah.

Dokumen Teknis Ijin Penimbunan :
1. Spesifikasi dan konstruksi tempat penimbunan.
2. Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan ditimbun
3. Data fisik dan kimia limbah yang akan ditimbun
4. Uraian input dan output limbah dalam kuantitas dan kualitas.
5. Asal/sumber limbahyang akan ditimbun.
6. Perlakuan limbah B3sebelum ditimbun.
7. Uraian tentang kondisi geologi, hidrologi tempat peimbunan
8. Uraian tentang material yang digunakan sebagai alas lapisan kedap.
9. Uraian tentang instalasi pendeksian kebocoran
10. Uraian tentan mekanisme penutupan tempat penimbunan.

Berikut tahapan mendapatkan Ijin PengelolaanLimbah B3

1. Peer Review
1) Tujuan :
* Menetapkan tata cara pelaksanaan peer review hasil klarifikasi
teknis.penerbitan perijinan pengelolaan Limbah B3
* Mengevaluasi hasil verifikasi lapangan (ditolak/disetujui)
2) Alat dan Bahan yang digunakan :
* Dokumen hasil verifikasi teknis
* Lembar peer review
* Daftar hadir
3) Hasil yang diharapkan :
Hasil review meliputi 3 kemungkinan ditolak/surat tidak keberatan/
persetujuan SK perijinan.


2. Penerbitan Surat Tidak Keberatan (STK) dan Surat Penolakan.
1) Tujuan :
* Menerbitkan ”Surat Tidak keberatan (STK) dan Surat Penolakan permohonan ijin
pengelolaan Limbah B3.
2) Alat dan Bahan yang digunakan :
* Konsep STK dan Surat Penolakan Ijin
*Dokumen hasil verifikasi teknis
3) Hasil yang diharapkan :
Terbitnya STK beserta lampiran persyaratan teknis atau surat penolakan
ijin.

3. Penerbitan Perijinan
1) Tujuan :
* Menetapkan tata cara penerbitan Surat keputusan (SK) Men LH untuk
Perijinan pengelolan Limbah B3..
2) Alat dan Bahan yang digunakan :
* Draft SK perijinan
* Dokumen hasil verifikasi teknis
* Lembar persetujuan
3) Hasil yang diharapkan :
Terbitnya SK men LH

Kodifikasi , tujuannya :
1. Untuk mengetahui dengan cepat jenis ijin pengelolaan limbah B3.
2. Untuk menghindari duplikasi ijin yang sah misalnya pemalsuan dll.
3. mempermudah dalam hal pengolahan data dase karena adanya ID tersendiri untuk setiap ijin.
4. mengetahui distribusi jenis perijinan sehingga membantu dalam pengembangan kebijiakan.

Persyaratan Sistem Kodifikasi Perijinan ;
1. Harus simple dan mudah dimengerti
2. Harus sistematis dan langsung mencerminkan substansi pokok perijinan.
3. Harus konsisten dan tidak berubah-ubah setiap waktu.


4.2. Penanganan dan Penyimpanan Limbah B3.

1. Penyimpanan On-site
* Hanya untuk limbah yang dihasilkan dari produksi.
* Bukan daerah banjir
* Jauh dari area proses/produksi.
* jauh dari aktivitas pekerja.
2. Penyimpanan Off-site
* Bukan daerah banjir
* Jauh dari pemukiman
* Idealnya di daerah industri
* Mempunyai akses yang baik seperti jalan dan emergency

Design Kriteria-1 untuk tempat penyimpanan:
1. Minim dari resiko ledakan dan pengusuran
2. Menjaga pemisahan limbah sesuai jenisnya
3. Minimum 15 m dari fasilitas pagar.a
4. Jauh dari jalan raya
5. Lapisan dasar impermeable
6. Terdapat tampungan untuk tumpahan dan bocoran

Design Kriteria-2 untuk tempat penyimpanan
1. Terhindar dari udara terbuka
2. Memiliki ventilasi yang baik
3. Dilengkapi sistem drainage/elevasi
4. Memiliki batas ketinggian dari tumpukan container
5. Dilengkapi eye wash.
6. Tersedia peraatan tumpahan minyak seperti amborbant
7. Comply dengan peraturan.

Tempat penyimpanan :
1. Container
2. Drum plastik
3. Tangki

Material penyimpan, harus inert and tidak raksi dengan Limbah B3 dan harus dapat mencegah dampak. Bahan-bahan kemasan dapat berupa :
1. Baja
2. Aluminium
3. Kayu alam/plywood
4. Fiber
5. Plastik
6. Logam
7. Kaca/glass.

Tipe kontainer :
1. Kantong
2. Box
3. Drum
4. Jerigen
5. Kombinasi kemasan atau komposit kemasan.

Kriteria pemilihan container :
1. Inert, yaitu tidak bereaksi dengan isinya atau tahan terhadap limbahnya.
2. Kuat dan dapat menahan dampak.
3. Kondisinya bagus, bebas dari kebocoran, bersih dan utuh
4. Dapat ditutup rapat
5. Isinya tidak mudah tumpah.

Drum dan kaleng.
1. Direkomendasikan menggunakan drum lebih murah
2. Perlunya melihat kualitas dan tipe drum.
3. Jerigen baik digunakan untuk diletakan dalam rak-rak.

Tanki
1. Paling aman dan efektif untuk menyimpan limbah berbentuk cair.
2. Mudah dalaminspeksi
3. Mudah dalam handlingnya.

Waktu Penyimpanan Limbah B3
1. Harus menjelaskan periode pentimpanan
2. Memiliki ijin penyimpanan :
• Eropa Barat = 28 atau 90 hari
• USA = > 90 hari untuk produksi dalam jumlah besar dan > 180 hari untuk
Produksi rendah.
• Indonesia < 90 hari Pengemasan Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terjadinya ceceran atau limpasan limbah B3 ke lingkungan sekitarnya yang berdampak pada manusia dan komponen lingkungan lainnya. Untuk itu limbah perlu dikemas dalam kemasan sesuai dengan sifat fisis dan kimiawi limbah termaksud. Persyaratan untuk pengemasan limbah adalah sebagai berikut: 1. Setiap limbah harus diketahui jenis dan karakteristiknya, bila ada keraguan perlu melakukan pengujian terhadap bahan; 2. Bila dalam masa penyimpanan terjadi perubahan, maka pengujian karakteristik dapat dilakukan kembali; 3. Bentuk kemasan sebaiknya didasarkan pada karakteristik limbahnya. Limbah B3 harus disimpan dengan cara memilah-milah limbah sesuai dengan sifat-sifatnya, seperti yang mudah terbakar dengan mudah terbakar; yang mudah teroksidasi dengan bahan yang mudah teroksidasi, dan sebagainya. Penyusunan bahan sebaiknya dengan rapi dan mudah dicapai dengan cepat, termasuk untuk kendaraan khusus yang beroperasi di dalam gudang penyimpanan. Persyaratan umum kemasan 1. Kemasan untuk limbah B3 harus dalam kondisi baik, tidak rusak dan bebas dari pengkaratan serta kebocoran; 2. Kemasan terbuat dari bahan plastik (HDPE, PP atau PVC) atau bahan logam (teflon, baja karbon) dengan syarat bahan kemasan tidak bereaksi dengan bahan yang disimpannya. 3. Untuk mencegah risiko timbulnya bahaya selama penyimpanan maka jumlah pengisian limbah dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah, pembentukan gas atau kenaikan tekanan; Tata cara penyimpanan limbah B3 1. Penyimpanan kemasan harus dibuat dengan sistem blok. Setiap blok terdidi dari 2 x 2 kemasan sehingga memudahkan pemeriksaan terhadap setiap kemasan. 2. Lebar gang antar blok harus memenuhi persyaratan peruntukannya. Pada umumnya 60 cm dan lebar gang lalu lintas kendaraan pengangkutan (forklift) disesuaikan dengan kelayakan pengoperasiannya; 3. Penumpukan kemasan limbah B3 harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan maksimum 3 lapis dengan tiap lapis dialasi palet yang berisi 4 drum. 4. Jarak tumpukan kemasan tertinggi dan jarak blok kemasan terluar terhadap atap dan dinding bangunan penyimpanan tidak boleh kurang dari 1 meter; Simbol dan Label Pengepakan limbah dengan container/paking lainnya dan siap untuk dikirim ke tempat pengolahan terakhir sebaiknya sudah tercantum dalam label/simbol. Container penyimpanan limbah B3 sebaiknya setiap saat dapat diakses oleh pihak berwenang untuk memeriksa. Untuk menjaga terjadinya rusak atau tumpahan container dapat dipasang secondary containment di atas pallet. Penandaan limbah B3 dimaksudkan untuk memberikan identitas limbah sehingga kehadiran limbah B3 dalam suatu tempat mudah dikenali. Melalui pemberian symbol/label dapat diketahui informasi dasar tentang jenis dan karakteristik limbah. Simbol 1. Berbentuk bujur sangkar diputar 45o sehingga membentuk belah ketupat. Pada keempat belah ketupat tersebut dibuat garis sejajar yang menyambung sehingga memebentuk bidang belah ketupat dalam dengan ukuran 95% dari ukuran belah ketupat bahan. Warna garis yang membentuk belah ketupat dalam sama dengan warna gambar simbol. Pada bagian bawah simbol terdapat blok segi-5 dengan bagian atas mendatar dan sudut terlancip berhimpit dengan garis sudut bawah belah ketupat bagian dalam. Panjang pada bagian sudut terlancip adalah 1/3 dari garis vertikal simbol dengan lebar ½ dari panjang garis horisontal belah ketupat dalam. 2. Simbol dipasang pada kemasan minimal berukuran 10 x 10 cm, sedangkan untuk tempat penyimpanan dan kendaraan minimal 25 x 25 cm; 3. Simbol harus dibuat dari bahan yang tahan terhadap goresan dan atau bahan kimia yang kemungkinan akan mengenainya. Warna simbol untuk dipasang di kenderaan pengangkut limbah B3 harus dengan cat yang dapat berpendar. 4. Terdapat 8 jenis simbol : a. B3 mudah meledak; b. B3 mudah terbakar; c. B3 reaktif; d. B3 beracun; e. B3 korosif; f. B3 menimbulkan infeksi; g. B3 campuran; Secara umum Simbol : 1. Harus tahan lama 2. Dalam Bahasa umum yang mudah dimengerti/bahasa inggris. 3. Simbol harus jelas 4. Kontras dengan backgroundnya. 5. Tidak berdekatan dengan simbol-simbol yang lain. Label Label meruakan penandaan pelengkap yang berfungsi memberikan informasi dasar mengenai kondisi kualitatif dan kuantitatif dari limbah B3 yang dikemas. Terdapat 3 jenis label yang berkaitan dengan sistem pengemasan limbah B3, yaitu: a. Label Identitas Limbah 1.Bentuk, warna dan ukuran Label identitas limbah berukuran minimum 15 x 20 cm atau lebih besar dengan warna dasar kuning dan tulisan serta garis tepi berwarna hitam dengan tulisan: ”PERINGATAN” dengan huruf yang lebih besar berwarna merah. 2. Pengisian Label identitas limbah PENGHASIL : Nama perusaahaan yang menghasilkan limbah dalam kemasan; ALAMAT : Alamat perusahaan, termasuk kode wilayah; TELP : FAX : NOMOR LIMBAH : Yang diberikan oleh KLH ketika melaporkan; TGL KEMASAN : Tanggal pengemasan yang dilakukan; JENIS LIMBAH : Keterangan limbah dengan fasa atau kelompok jenisnya; JUMLAH LIMBAH : Jumlah total kuantitas limbah dalam kemasan; KODE LIMBAH : Kode limbah yang dikemas berdasarkan pada lampiran PP 19 tahun 1994; NOMOR : Nomor urut pengemasan. WARNING! HAZARDOUS WASTE COMPANY NAME : ADDRESS : TEL : FAX: COMPANY NO. : PACKING DATE : WASTE CODE : WASTE TYPE : WASTE QUANTITY : (ton/kg/m3) WASTE CHARACTERISTIC : NO: b. Label Penandaan Kemasan Kosong 1. Bentuk dasar label sama dengan bentuk dasar simbol dengan ukuran minimal 10 x 10 cm dan tulisan ”KOSONG” berwarna hitam ditengahnya; 2. Pemasangan Label harus dipasang pada kemasan bekas pengemasan limbah B3 yang telah dikosongkan dan atau akan digunakan kembali untuk mengemas limbah B3; c. Label Tutup Kemasan 1. Label berukuran minimal 7 x 15 cm dengan warna dasar putih dan warna gambar hitam. Gambar terdapat dalam frame hitam terdiri dari dua buah anak panah mengarah ke atas yang sejajar di atas balok hitam. 2. Pemasangan di dekat tutup kemasan dengan arah panah menunjukkan posisi penutup kemasan. Label harus terpasang kuat pada setiap kemasan limbah B3, baik yang telah diisi limbah B3 kemasan yang akan digunakan untuk mengemas limbah B3. Secara umum label : 1. Harus dibuat dari kualitas yang baik 2. Tahan lama 3. Tahan terhadap cuaca 4. Ditempatkan yang baik 5. Mudah dibaca. 6. Dilengkapi MSDS atau emergency handling. 7. Minimum 10 cm2 Kecocokan Limbah B3, adalah kemampuan dua atau lebih bahan yang dapat menyebabkan reaksi fisik/kimia yang dapat membahayakan. Contohnya antara : 1. Limbah dan kontainer; 2. Limbah dengan limbah lain; 3. Limbah dengan lingkungannya. Berikut adalah matrik yang menggambarkan mengenai kecocokan antara jenis limbah dan sifat fisisnya. Reaksi yang ditimbulkan oleh Limbah B3 : 1. Menyebabkan panas dari reaksi kimia : Alkali metal dan bubuk metal 2. Menyebabkan gas beracun : Hydrogen Sianida dan Hidrogen Sulfida 3. Menyebabkan ledakan gas : Hidrogen dan asetilen 4. Menyebabkan timbulnya gas : Nitogen oksida, klorin dan sulfur dioksida. 5. Sebagai bahan beracun : Logam berat dan bahan kompleks seperti Hidrokarbon. Manifest Setiap pengangkutan limbah B3 harus dilengkapi dengan dokumen resmi karena sifat limbah B3 maka perpindahannya wajib dilengkapi dengan dokumen limbah B3. Dokumen limbah B3 tersebut merupakan legalitas dari kegiatan pengelolaan limbah B3. Dengan demikian dokumen resmi ini merupakan sarana/alat pengawasan yang ditetapkan pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3. Dokumen limbah B3 merupakan dokumen senantiasa dibawa dari tempat asal penganngkutan limbah ke tempat tujuan. Untuk pengangkutan 1 kali, dokumen terdiri dari 7 rangkap, sedangkan bila lebih maka dokumen terdiri dari 11 rangkap, dengan rincian sebagai berikut: a. Lembar asli pertama disimpan oleh pengangkut limbah B3 setelah ditandatangani oleh peng hasil, pengumpul dan pengolah limbah B3 (warna putih); b. Lembar kedua yang sudah ditandatangani pengangkut limbah, oleh penghasil atau pengumpul limbah B3 dikirim ke KLH (warna kuning); c. Lembar ketiga yang sudah di tandatangani oleh pengangkut limbah B3 disimpan oleh penghasil atau pengumpul limbah B3 yang menyerahkan limbah untuk diangkut (warna hijau); d. Lembar keempat setelah ditandatangani oleh pengumpul atau pengolah limbah oleh pengangkut diserahkan ke pengumpul limbah B3 atau pengolah limbah B3 yang menerima limbah dari pengakut (warna merah muda); e. Lembar kelima dikirim ke KLH setelah ditandatangani oleh pengumpul limbah atau pengolah limbah B3 (warna biru); f. Lembar keenam dikirim oleh pengangkut kepada Gub Tingkat I yang bersangkutan setelah ditanda tangani oleh pengumpul limbah B3 atau pengolah limbah B3 (wsrna krem); g. Lembar ketujuh, dikirim oleh pengangkut ke penghasil limbah B3 oleh pengumpul limbah B3 atau pengolah limbah setelah ditandatangani oleh pengumpul limbah atau pengolah B3 (warna ungu); h. Lembar kedelapan s/d sebelas dikirim oleh pengangkut kepada penghasil atau pengumpul setelah ditandatangani oleh pengangkut terdahulu dan diserahkan ke pengangkut berikutnya (antar moda). 4.3. Teknologi Konversi Limbah B3 : Adalah suatu upaya/cara untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dengan cara menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racunnya” melalui suatu proses : 1. Pengolahan secara Fisika/Kimia 2. Pengolahan secara Biologi 3. Pengolahan secara Termal Proses pengolahan limbah B3 secara kimia/fisika yang umum dilakukan adalah : Stabilisasi/solidifikasi“, yaitu suatu tahapan proses pengolahan limbah B3, melalui suatu mekanisme pengubahan bentuk phisik dan sifat kimia dengan cara menambahkan senyawa pengikat dan pereaksi tertentu yang bertujuan memperkecil/membatasi kelarutan, pergerakan atau penyebaran daya racunnya, sebelum dibuang ke tempat penimbunan akhir (secure landfill)” DOKUMEN LIMBAH B3 (HAZARDOUS WASTE MANIFEST) Isi dengan huruf cetak dan jelas/Fill in with capital letters BAGIAN YANG HARUS DILENGKAPI OLEH PENGHASIL/PENGUMPUL LIMBAH B3 (THIS SECTION MUST BE COMPLETED BY THE GENERATOR/COLLECTOR) 1. Nama dan alamat perusahaan penghasil/pengumpul* Limbah B3 (Generator/Collector* name and mailing address): 2 Lokasi pemuatan bila berbeda dari alamat perusahaan (Shipment location if different from mailing address) : Tel : Fax : Tel : Fax : Nomor penghasil (Generator registration No) : 4. Data Pengirim limbah B3 (Shipping Description) : A. Jenis limbah B3 (Physical state) : B. Nama Teknik, bila ada (Technical name if applicable): C. Karakteristik limbah (Hazard class) : D. Kode limbah B3 (Hazardous waste code : E. Kode UN/NA (UN/NA code): F. Kelompok kemasan (Packing group) : G. Satuan ukuran (Unit) Berat (Weight): ton Isi (Volume): m3 H. Jumlah total kemasan (Quantity of packages) : I. Peti kemas (Container) Nomor (No.): Jenis (Type): 5. Keterangan tambahan untuk limbah B3 yang tersebut di atas (Additional descriptions for material listed above) : 6. Instruksi penanganan khusus dan keterangan tambahan (Special handling instruction and additional information) : 7. Nomor telepon yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat (Emergency response contract Phone No): 8. Tujuan pengangkutan ke (Shipping purpose to): Pengumpul/Pengolah/Pemanfaat (Collector/Processor/Exploiter)*: Catatan/note : Jika pengisi formulir ini adalah mengumpul limbah B3 maka sebutkan nama penghasil limbah yang limbahnya akan diangkut disertai lampiran salinan dokumen limbah yang dikirim penghasil ke pengumpul (If party filling this form is the Collector, list the name of the Generator whose waste will be transport, furnished with the appendix to copy of the document sent by the Generator to the Collector) Pernyataan perusahaan penghasil/pengumpul limbah B3 : Dengan ini saya menyatakan bahwa limbah B3 yang dikirimkan sesuai dengan perincian pada daftar isian baku yang tersebut di atas, serta dikemas dan diberi label dalam keadaan baik untuk angkutan di jalan raya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI atau Peraturan Internasional, (Producer/collector certification : I hereby declare that contents of this consignment are accurately described above by the proper shipping description and have been packed and labelled and are in proper condition for transport by highway according to GDI or international Regulations : 9. Nama (Name) : 10 Tandatangan (Signature): 11. Jabatan (Title): 12. Tanggal (Date) : BAGIAN YANG HARUS DILENGKAPI OLEH PERUSAHAAN PENGANGKUT LIMBAH B3 (THIS SECTION MUST BE COMPLETED BY THE TRANSPORT) 13. Nama dan alamat perusahaan pengangkut limbah B3 A. (Transporters name and address): 16. Nomor Pendaftaran Bapedal (Bapedal Registration No. : 17. Identitas kendaraan (Vehicle identity) Nomor truk (Truck No): 14. Nomor telepon (Phone No. ): Nama Kapal (Ship Name): 15. Nomor Fax (Fax No.): Izin Pengangkutan (Shipping permit): 18. Nama (Name) : 19. Tandatangan (Signature): 20. Jabatan (Title) : 21. Tanggal pengangkutan (Shipping date): 22. Tanggal tandatangan (Sign date): 13. Nama dan alamat perusahaan pengangkut limbah B3 B. (Transporters name and address ): 16. Nomor Pendaftaran Bapedal (Bapedal Registration No. ): 17. Identitas kendaraan (Vehicle identity) Nomor truk (Truck No): 14. Nomor telepon (Phone No. ): Nama Kapal (Ship Name): 15. Nomor Fax (Fax No.) : Izin Pengangkutan (Shipping permit): 18. Nama (Name) : 19. Tandatangan (Signature): 20. Jabatan (Title): 21. Tanggal pengangkutan (Shipping date): 22. Tanggal tandatangan (Sign date): 13. Nama dan alamat perushaan pengangkut limbah B3 C. (Transporters name and address): 16. Nomor Pendaftaran Bapedal (Bapedal Registration No. ): 17. Identitas kendaraan (Vehicle identity) Nomor truk (Truck No): 14. Nomor telepon (Phone No. ): Nama Kapal (Ship Name): 15. Nomor Fax (Fax No.): Izin Pengangkutan (Shipping permit): 18. Nama (Name): 19. Tandatangan (Signature): 20. Jabatan (Title): 21. Tanggal pengangkutan (Shipping date): 22. Tanggal tandatangan (Sign date): BAGIAN YANG HARUS DILENGKAPI OLEH PERUSAHAAN PENGOLAH/PENGUMPUL/PEMANFAAT LIMBAH B3 (THIS SECTION MUST BE COMPLETED BY THE PROCESSOR/COLLECTOR/EXPLOITER) 23. Nama dan alamat perusahaan Pengolah/Pengumpul/Pemanfaat limbah B3 24. Nomor telepon (Phone No.): (Processor/Collector/Exploiter name and address): 25. Nomor Fax (Fax No.): 26. Nomor Pendaftaran Bapedal (Bapedal Registration No.): Persyaratan perusahaan Pengumpul/Pengolah/Pemanfaat limbah B3 : Dengan ini saya menyatakan bahwa saya telah menerima kiriman limbah B3 dengan jenis dan jumlah seperti tersebut di atas dan bahwa limbah tersebut akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI atau peraturan internasional (Processor/Collector/Exploiter certification : I hereby declare that I have received the type and quantity of waste as described above by the Generator/Collector/Exploiter and that it will be processed according to GoI or international regulations) 27. Nama (Name) : 28. Tandatangan (Signature): 29. Jabatan (Title): 30. Tanggal (Date): Pernyataan tidak kesesuaian limbah : setelah dianalisa, limbah yang disebutkan tidak memenuhi syarat sehingga selanjutnya akan dikembalikan kepada perusahaan penghasil limbah. (Discrepency notification : the following waste is not being accepted and will be resumed to the Generator ) 31. Jenis limbah (Type of waste): 34. Alasan penolakan (Reason for rejection): 32. Jumlah (Quantity): 35. Tanggal pengembalian (Date returned): 33. Nomor Pendaftaran Bapedal (Bapedal Reg. No. ): 36. Tandatangan (Processor/Collector Signature): * Coret yg tidak perlu (Cross out where not applicable) Penimbunan : Ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi untuk memilih lokasi penimbunan limbah B3, diantaranya adalah:  Persyaratan lokasi  Bebas banjir, bukan daerah genangan, jarak dengan air permukaan  Permeabilitas tanah maks 10-7 cm/dt, litologi batuan berbutir sangat halus  Sesuai dengan RTR (pemerintah daerah)  Secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana dan diluar kawasan lindung  Tidak merupakan daerah resapan air terutama untuk air minum, jika terdapat akuifer minimal terdapat jarak 4 meter  Persyaratan limbah  Sebagai alternatif terakhir (final disposal)  Memenuhi baku mutu TCLP  Compressive strength 10 kg/ cm2  Kandungan senyawa organik  Persyaratan rancang bangun  Lapisan pelindung  Leachate collection dan treatment  Leak detection  Ketersediaan lapisan penutup dan sifat-sifatnya adalah impermeable.  Gas collection dan vent (bagi yang organik tinggi)  Ground water well monitoring (base line data for ground water quality standard)  Type penimbunan:  Landfill kelas I (double synthetic liner)  Landfill kelas II (single synthetic liner)  Landfill kelas III (clay liner)  Deep well injection  Operasi landfill  Minimisasi leachete generation  Pengolahan leachate (baku mutu)  Cell system  Pemantauan kebocoran  Pemantauan air tanah  Pasca operasi (30 tahun setelah penutupan) dilengkapi dengan surat pernyataan dari corporate/perusahaan atau instansi pengelola.  Penjelasan secara tertulis terhadap aktivitas komisioning dan start up. PROSES FISIKA Pengolahan secara Biologis : Dengan bantuan mikroorganisme, men-degradasi senyawa organik menjadi senyawa/ unsur dasar. Hanya dapat untuk senyawa organik. Relatif murah dan sederhana. Perlu pemilihan mikroorganisme, aklimatisasi, metoda yang tepat, tempat yang luas, waktu yang lama dan nutrient tambahan. Perlu ultimate indicator Pengolahan secara Termal Pengolahan secara termal adalah suatu proses dimana limbah B3 Didestruksi pada suhu tinggi (> 12.000 oC), biasanya dalam suatu tanur yang dilengkapi scrubber (sistim penangkap gas) sehingga polutan-polutan beracunnya yang telah diuraikan menjadi senyawa lain yang tidak/kurang beracun dapat terperangkap sebelum lepas keudara.

Pada umumnya bahan organik bersifat kurang stabil, kelarutannya besar, inert terhadap binder, mudah/dapat terurai secara biodegradasi, proses fisika maupun kimia dan yang utama sifat dari bahan organik dapat merusak sistim pelapisan dari secure landfill (lapisan HDPE)

Hal-hal yang mempengaruhi proses stabilisasi :

Derajat keasaman lingkungannya (pH)
Homogenitas proses
Bentuk fisik dan jenis limbah
Bahan Pereaksi yang digunakan
Urutan Proses yang dilakukan

1 komentar:

  1. Dear Pak Victor,
    Terimakasih atas sharing ilmunya...
    Sangat bermanfaat...
    Bolehkah saya meminta informasi tambahan?
    Bagaimana cara mendapatkan form DOKUMEN LIMBAH B3 (HAZARDOUS WASTE MANIFEST)...???
    Mohon Penjelasannya..

    Thanks,
    Dash

    BalasHapus