Disadari atau tidak, kita sebagai manusia (anak-anak hingga dewasa) tentunya memiliki aktifitas, baik itu di rumah, sekolah maupun di tempat kerja.
Akibat aktifitas tersebut seringkali kitak tidak menyadari bahwa setiap hari kita menghasilkan sampah. Dan dari penelitian terbukti bahwa manusia yang tinggal diperkotaan menghasilkan sampah lebih banyak daripada manusia yang tinggal di perdesaan.
Hal ini diperkuat dengan adanya fakta bahwa saat ini hampir semua Pemerintah kota besar di Indonesia sedang mengalami kesulitan dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh warga kotanya.
Sebagai contoh dapat dibayangkan produksi sampah yang dihasilkan oleh dua kota besar di Indonesia yaitu Jakarta dan Bandung. Setiap hari Jakarta menghasilkan sampah (rumah tangga dan industri) sebanyak 25.687 m³. Apabila diasumsikan tinggi timbulan sampah setinggi 4 – 5 m maka jumlah tersebut ekuivalen dengan kebutuhan luasan lahan 5.000 m2 hingga 6.500 m2 untuk menampungnya. Sedangkan kota Bandung, memproduksi sampah sebanyak 7.500 m³, sehingga dibutuhan luasan lahan 1.500 m2 hingga 1.900 m2 untuk menampungnya. Dengan gambaran ini maka patutlah kita bertanya kepada diri kita masing-masing : relakah kita menjadikan lahan terbuka yang semakin langka di sekitar lingkungan tinggal kita, hanya untuk menimbun sampah? Lalu dimana anak cucu kita nanti akan bermain?
Masalah sampah ini jelas memusingkan para pejabat yang bertanggung jawab untuk mengatasi dan mengelolanya. Pemerintah Jakarta telah membangun berbagai fasilitas untuk mengurangi beban tekanan yang timbul akibat pengelolaan masalah sampah, misalnya dengan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bantar Gebang, Pengolahan antara di Cakung sampai membangun fasilitas pengolahan yang modern di Bojong yang semuanya akhirnya bermasalah. Sedangkan Pemerintah kota Bandung juga mengalami hal yang serupa dengan fasilitas TPA nya yaitu di Leuwigajah, Cimahi yang ditutup karena longsor; di Pasir Impun; Jelekong dan Cicabe yang tidak dapat dipakai lagi karena warga menolak perpanjangan kontraknya. Akibatnya bisa diduga, kota Bandung menjadi lautan sampah. Masyarakatpun menjerit sambil menutup hidung. Namun sebagai warga kota, bijakkah kita bila menimpakan tanggung jawab pengelolaan sampah ini hanya kepundak Pemerintah? Tentu saja tidak. Karena itu mari kita lihat upaya-upaya yang dapat dilakukan bersama antara masyarakat dan Pemerintah.
Sampai saat ini paradigma yang dipakai oleh Pemerintah dalam hal pengelolaan sampah, umumnya masih sangat konvensional/kuno yaitu : kumpul; angkut dan buang. Paradigma ini dapat terimplementasikan dalam teknologi konvensional dalam pengendalian sampah, yang dikenal dengan Sanitary Landfill. Teknis sanitary landfill yaitu digali lubang luas sedalam kurang lebih 15-20 meter, dan kemudian dilapisi geoplastic agar sampah tidak merembes kedalam tanah dan menyebar kebagian lain, serta dibagian bawahnya diberi saluran air agar cairan yang timbul dari sampah bisa dikendalikan. Sampah kemudian dimasukan kedalam lubang setinggi 1,5-2 meter kemudian dilapisi tanah dengan ketinggian yang sama. Demikian seterusnya berlapis dan selang seling antara tanah dan sampah hingga mencapai ketinggian tertentu. Selanjutnya jika ketinggian telah mencapai tinggi yang optimum (sekitar 15 meter) maka daerah tersebut dibiarkan selama beberapa tahun hingga mencapai suatu waktu yang aman sehingga permukaan lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Dalam kasus kota Jakarta dan Bandung, TPA yang dikelola Pemerintah tidak menggunakan system ini, namun timbulan sampah dibiarkan terbuka, sehingga menimbulkan berbagai masalah bagi masyarakat yang tinggal disekitar TPA tersebut.
Metode landfill maupun TPA membawa konsekuensi akan kebutuhan lahan penampungan yang makin meluas, yang tidak mungkin diakomodasikan oleh lahan perkotaan yang makin sempit dan mahal. Oleh karena itu Pengelolaan sampah dengan metode : kumpul, angkut dan buang seperti ini perlu diimbangi dengan metode lain yang terpadu, efektif dan berdaya guna agar daya dukung pemanfaatan lahan diperkotaan dapat meningkat kembali baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Dalam hal pengelolaan sampah maka Departemen Pekerjaan Umum sebagai lembaga instansi teknis, dengan tanggung jawab utamanya sebagai penyedia prasana dan sarana umum di perkotaan dan perdesaan telah melihat adanya kebutuhan metode-metode baru untuk mencari solusi atas masalah pengelolaan sampah ini. Karena itu sudah sejak bertahun tahun yang lalu departemen ini telah memprakarsai sebuah gagasan pengelolaan sampah yang dikenal dengan KONSEP 3 R, yaitu REDUCE (mengurangi volume), REUSE (menggunakan kembali) dan RECYCLE (mendaur ulang). Konsep 3 R ini tidak dimaksudkan untuk merubah secara total metode konvensional yang telah dilakukan oleh Pemerintah, namun bersifat melengkapi atau menyempurnakannya sehingga diperoleh hasil yang optimal. Dengan kombinasi konsep 3 R ini maka paradigma pengelolaan sampah dapat berkembang menjadi : 1) minimalkan; 2)kumpulkan; 3) pilah-pilah; 4) olah; 5) angkut dan buang sisanya. Langkah 1),3) dan 4) merupakan implementasi dari konsep 3 R , sedangkan langkah 2) dan 5) merupakan implementasi dari konsep lama.
Secara ringkas ke 5 langkah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Langkah 1) minimalkan (reduce). Pada tahap inilah peran serta masyarakat perlu ditingkatkan karena dari sinilah produksi sampah dimulai. Masyarakat perlu dimotivasi untuk meminimalkan sampah dengan cara mengkonsumsi produk-produk yang ramah lingkungan, kemasan isi ulang atau pemakaian perabot yang bukan sekali buang, membawa tas belanjaan dari rumah dan tindakan-tindakan kecil lain namun dalam jangka panjang dapat memberi manfaat nyata. Sedangkan pihak penjual/pengusaha pasar swalayan atau mall dapat dimotivasi untuk membuat kemasan belanja dari bahan organic atau daur ulang, dan sebagai insentif pemerintah dapat memberikan potongan pajak. Langkah 2) kumpulkan dan dibarengi dengan langkah 3) pilah-pilah. Masyarakat perlu diberi penyuluhan untuk tertib dalam mewadahi sampahnya dalam dua wadah yang berbeda antara sampah organic dan non organic. Pemerintah bisa memfasilitasinya dengan penjualan wadah-wadah sampah murah yang kualitas konstruksinya memenuhi standar. Selanjutnya masyarakat dapat mengumpulkan sampah dirumahnya sendiri atau dikumpulkan ke TPS kecil terdekat untuk diolah lebih lanjut.
Langkah 4) Olah (Reuse dan Recycling). Pemerintah dalam tindakan ini harus memberi penyuluhan tentang beberapa jenis cara pengolahan sampah tepat guna, yaitu mudah dan murah. Pengolahan sampah organic menjadi kompos dengan skala kecil hingga menengah dapat diperkenalkan melalui perkumpulan PKK maupun arisan yang umumnya ada di tiap lingkungan permukiman. Untuk sampah non organic seperti plastic, gelas, kartun, kertas, kaleng, dapat dikumpulkan kemudian didaur ulang menjadi benda-benda lain yang bermanfaat oleh penduduk setempat atau dikirim ke pabrik pengolahan atau ke pabrik asal/produsen untuk digunakan kembali. Pemerintah perlu memfasilitasi terbentuknya organisasi atau perorangan yang bertindak sebagai pengumpul (asosiasi pemulung, misalnya) disertai dengan fasilitas penunjangnya.
Sebagai contoh kasus, di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat kampanye untuk menyadarkan masyarakat agar terlibat secara aktif dalam pengelolaan sampah, dilakukan secara kontinyu melalui berbagai media, yaitu sekolahan, televisi dan koran-koran. Dengan langkah ini maka tidak mengherankan jika masalah pengelolaan sampah telah menjadi bagian kesadaran yang wajib dimiliki setiap warga negaranya. Tindakan kampanye tersebut ditindak lanjuti oleh Pemerintah setempat dengan langkah kongkrit yaitu menempatkan unit-unit mobil pengumpulan sampah recycling diberbagai permukiman dan pusat-pusat perbelanjaan seperti supermarket dan mall.
Unit-unit mobil pengumpulan sampah recycling tersebut dilengkapi dengan alat pemroses sampah kemasan kaleng dan sampah kemasan plastik, sedangkan wadah-wadah atau kemasan yang dapat dipakai ulang akan dikumpulkan sesuai dengan merk – nya masing masing. Selanjutnya sampah ini kemudian dikirimkan ke pabrik asalnya untuk digunakan kembali (re-use).
Dan untuk menjamin agar system ini dapat berkelanjutan maka pemerintah menerapkan system insentif kepada dua pihak. Pihak pertama yaitu setiap orang yang menyerahkan sampah ke unit mobil tersebut diberi imbalan (walaupun nilainya kecil sekedar pengganti transport atau 1 cup es krim) sesuai dengan jumlah sampahnya. Biasanya orang tua sering menugaskan anaknya untuk melakukan tugas ini sehingga mereka mendapatkan tambahan uang jajan. Pihak kedua yaitu perseorangan yang mau menjadi pengelola diberikan kemudahan berupa kredit lunak untuk pembelian unit-unit mobil tersebut, bahkan pada beberapa tempat pemerintah lokal memberikannya secara cuma-cuma.
Implementasi dari langkah pengolahan (Reuse dan Recycling) berbasis masyarakat ini terbukti efektif seperti contoh yang telah dilakukan dibeberapa tempat di Jakarta, Tangerang, dan Surabaya. Di Jakarta, contoh sukses ada di Banjarsari, kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan yang sudah meraih penghargaan dari UNDP. Berdekatan dengan Jakarta, kota Tangerang juga memiliki kawasan percontohan yaitu di Kompleks Perumahan Mustika Tiga Raksa sedangkan untuk kota Surabaya ada di kelurahan Jambangan . Hasil nyata yang diperlihatkan 3 tempat percontohan tersebut cukup berarti, yaitu sampah yang mampu diolah sekitar 60% , sehingga sisa yang dibuang ke TPA tinggal 40 % saja. Dengan demikian usia daya tampung TPA dapat diperpanjang.
Langkah 5) Angkut dan buang sisanya. Dalam keseluruhan proses pengelolaan sampah, meskipun 4 langkah sebelumnya telah ditempuh, namun tetap tidak dapat dihindarkan adanya sisa-sisa sampah yaitu sekitar 40 % yang harus ditampung di TPA. Pada tahap akhir inilah, tanggung jawab pengolahan sampah ada pada pemerintah sepenuhnya karena pada tahap ini diperlukan teknologi canggih.
Sebagai contoh Negara yang berhasil dalam pengolahan sampah dengan teknologi canggih adalah Rusia. Russia dinilai sebagai salah satu negara yang berhasil mengelola sampah untuk diproses menjadi berbagai keperluan. Teknologinya merupakan kombinasi dari teknologi mekanis, kimia dan teknologi radio-isotop. Russia berhasil mengolah sampah menjadi bahan-bahan yang bermanfaat hingga mencapai angka diatas 95% dari sampah yang masuk ke mesin pengolah, tentunya ini merupakan prestasi yang luar biasa.
Hingga saat ini di Indonesia beban tanggung-jawab pengelolaan sampah masih harus dipikul oleh Pemerintah Daerah sendiri, dan masyarakat belum terlibat secara langsung dalam siklus pengendalian sampah. Oleh karena itu kombinasi antara penggunaan teknologi modern dan meningkatkan kesadaran masyarakat adalah kunci keberhasilan pengendalian sampah di Indonesia khususnya di kota-kota besar seperti kota Jakarta dan Bandung yang kepadatan penduduknya sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan.
Dengan ulasan tentang konsep 3 R dan contoh-contoh kegagalan serta keberhasilan yang telah dipaparkan diatas, dalam rangka untuk menjadikan kota-kota besar di Indonesia sebagai kota yang tetap layak huni pada masa akan datang maka menjadikan KONSEP 3 R ( REDUCE, REUSE, RECYCLING) sebagai kampanye Nasional mutlak diperlukan.
Departemen PU. sebagai penggagas awal dari KONSEP 3 R ini tentu saja tidak dapat bertindak sendirian namun dapat bertindak sebagai koordinator untuk mensinergikan sektor-sektor lain dalam rangka mensukseskan kampanye ini. Berikut ini adalah indikasi rencana tindak yang dapat dilaksanakan dengan melibatkan sektor lain.
· Merancang materi/substansi kampanye konsep 3 R, berbasis multi media (audio & visual) bekerja sama dengan Meneg-kominfo maupun Meneg-KLH.
· Mensosialisasikan dan mendistribusikan materi/substansi konsep 3 R bekerja sama dengan Meneg-kominfo dan Meneg-Pemberdayaan Perempuan.
· Melaksanakan penyuluhan ke titik-titik penghasil sampah, baik rumah tangga maupun industri serta pasar dan pertokoan. Kegiatan ini dapat bekerjasama dengan Meneg-kominfo dan Meneg-Pemberdayaan Perempuan.
· Melaksanakan penyuluhan ke sekolah-sekolah bekerjasama dengan Meneg-kominfo dan Dep.Pendidikan Nasional.
· Memberikan bantuan fisik berupa fasilitas pewadahan dan tempat pengolahan skala kecil/ rumah tangga sebagai percontohan.
· Menerbitkan dan menyebarluaskan NSPM tentang teknologi pengolahan sampah tepat guna untuk masyarakat. Kegiatan ini dapat bekerjasama dengan Meneg-KLH dan Meneg-Riset dan teknologi.
· Menerbitkan NSPM tentang teknologi pengolahan sampah teknologi tinggi untuk kalangan industri maupun Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dapat bekerjasama dengan Meneg-KLH dan Meneg-Riset dan teknologi.
· Membuat rancangan pola-pola insentif, seperti pengurangan kewajiban pajak bagi pihak-pihak industri yang berhasil mengolah sampahnya secara mandiri. Kegiatan ini dapat bekerjasama dengan Meneg-KLH; Meneg-Riset dan teknologi serta Dep.Keuangan cq. Dinas pajak.
· Membuat rancangan pola-pola disinsentif, yang dapat berupa denda atau penyegelan tempat usaha bagi pihak yang melanggar ketentuan persampahan. Kegiatan ini dapat bekerjasama dengan Meneg-KLH.
· Memfasilitasi terbentuknya badan-badan kerjasama antar daerah dalam bidang pengelolaan sampah.
· Memfasilitasi terbentuknya forum-forum dialog masalah persampahan.
Dengan adanya rencana tindak konkrit yang dapat dilaksanakan secara bertahap ini, maka diharapkan terjadi peningkatan “signifikan” atas kualitas pengelolaan sampah di kawasan perkotaan di Seluruh Indonesia pada masa yang akan datang.( Pustra, KK, 040706)