Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah diberlakukan. Setiap rumahtangga sebagai penghasil sampah tidak bisa lagi mengabaikan urusan sampahnya dengan alasan sudah membayar iuran kebersihan. Pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah dengan “kumpul, angkut, buang” ke TPA saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumberdaya yang perlu dimanfaatkan. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendaur ulangan, sedangkan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Masalah sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh Pemerintah. Sudah saatnya sebagai penghasil sampah kita ikut membantu, bahkan ikut bertanggung jawab minimal mengurus sampahnya sendiri.
Agar kita bisa berperanserta, inilah beberapa ketentuan dalam UU No. 18 tahun 2008 yang perlu kita ketahui:
o Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
o Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
o Pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
o Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:
a. Pengurangan sampah
b. Penanganan sampah
o Pengurangan sampah adalah:
a. Pembatasan timbulan sampah;
b. Pendauran ulang sampah; dan/atau
c. Pemanfaatan kembali sampah. (Reduce, Reuce, Recycle)
o Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah agar menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
o Pemerintah memberikan:
a. Insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah;
b. Disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
o Kegiatan penanganan sampah meliputi:
a. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah
b. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau pengolahan sampah terpadu
c. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat pengolaha sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
d. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
o Setiap orang dilarang:
a. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
b. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
c. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
o Pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.
Saran pengelolaan sampah di pemukiman:
1. Setiap rumah memiliki 2 tempat sampah (organik dan anorganik) di depan rumah untuk memilah sampah. Jika sudah membuat kompos sendiri, maka 2 tempat sampah tersebut berisi sampah anorganik dan sampah B3. Jenis sampah anorganik masih bisa dipilah lagi menjadi: kertas, plastik, logam + kaca.
2. Gerobak pengangkut sampah diberi sekat agar sampah yang sudah dipilah tidak dicampur lagi. Sekat ini untuk memisahkan sampah organik dan anorganik.
3. Mendaur ulang sampah organik dengan cara yang higienis di Unit Pengolahan Sampah skala RT, RW atau Kelurahan.oleh tim yang sudah dilatih.
4. Residu yang tidak dapat didaur ulang diangkut oleh Dinas Kebersihan setempat.
Dengan peranserta masyarakat, volume sampah yang harus ditangani Pemerintah akan jauh berkurang. Lingkungan menjadi bersih, banjir akibat sungainya dipenuhi sampah tidak terjadi. Penyakit karena timbunan sampah jauh berkurang. Kompos hasil daur ulang dapat menyuburkan bumi, membuat lingkungan teduh dan asri.
Mari mengelola sampah menjadi berkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar