Entri Populer

Senin, 06 Agustus 2012

Konsep Green-city dan Green-Building, Mungkinkah? oleh Ultrison Simangunsong


Berkaca dari Green-City and Green-Building di Jakarta
>>> Green-city

Konsep Jakarta menjadi green-city sepertinya sulit terpenuhi secara kuantitatif-spasial. Pasalnya, capaian ruang terbuka hijau (RTH) masih dikisaran 10%-an masih jauh dari konsep dasar lingkungan yang mengharuskan daerah menambah ruang terbuka hijau (RTH) secara bertahap hingga sedikitnya 30 persen dari total luas wilayah dari ketentuan tentang penataan ruang. Belum lagi kalau konsep green-city dikaitkan dengan apraisal mengenai ambang batas pencemaran udara – aspek kualitatif spasial - sebagaimana ketentuan lingkungan hidup.

Saat ini dalam Perda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2011 - 2030 telah diatur RTH 30 persen di kota Jakarta yang terdiri dari 14 persen RTH publik dan 16 persen RTH privat. Menurut saya Pemda DKI akan sulit untuk mencapai kuantifikasi seperti diamanatkan UU karena menambah satu persen RTH ekuivalen dengan pertambahan RTH sebesar 650 hektar luas lahan apalagi kendala ketersediaan anggaran dan harga tanah yang semakin mahal turut memberikan andil sulitnya mencapai sasaran skala tahunan, perioda menengah maupun dalam cakupan jangka pangjang (secara politik, kita tunggulah apa strategi gubernur baru terhadap kondisi aktual ini).
>>> Green Building
Konsep green-building kini dilirik karena sulitnya pencapaian sasaran RTH publik. Walau tidak secara detil diuraikan di Perda RTRW 2011-2030 namun Pemda DKI sepertinya semakin serius untuk mengefektifkan RTH privat melalui Perda green-building yang mulai efektif diberlakukan setahun setelah Perda diterbitkan pada April 2012 lalu. Pada Pergub ini, bangunan hijau ini berbeda dengan pemeringkatan bangunan hijau yang sudah dirintis sebelumnya oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) yang bersifat sukarela (voluntary). Konsultan maupun pengembang yang tidak mengikuti peraturan ini akan dikenai sanksi. Adapun sanksinya, bagi bangunan baru tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (yang akan direnovasi) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan dan konsultan atau developer yang hendak mendirikan bangunan terhitung untuk satu tahun ke depan harus memenuhi kriteria bangunan hijau. 

Kriteria untuk bangunan baru dan bangunan lama memiliki perbedaan. Bangunan baru memiliki lima kriteri tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.

Secara praktis bangunan baru dilihat dari disain yang menjadi standar teknis bangunan, sementara bangunan lama dilihat dari konsumsi energinya. Baik bangunan lama maupun yang baru semaksimal mungkin memiliki atau berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

>>> Perda Green-building
Menurut saya Perda Pemda DKI tentang green-building ini sendiri merupakan sebuah pencapaian yang progresif karena tidak terdapat advis atau pedoman teknis yang tekait langsung oleh peraturan menteri teknis (PU–red). Peraturan Menteri PU lebih mengatur ke hal-hal kuantitatif teknis seperti Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Pedoman teknis IMB dan Pedoman SLF Bangunan Gedung. 

Dalam khasanah ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru Perda tidak harus mengacu pada Permen kecuali dinyatakan lain oleh UU atau PP. Dalam hal ini UU tentang Bangunan Gedung juga tidak menyatakan dengan rinci aturan ini sehingga kreativitas positif bisa dilakukan melalui Perda mengingat usaha-usaha pencapaian sasaran RTH menurut ketentuan Penataan Ruang sangatlah penting dan mendesak. 

>>> Insentif Pajak buat Green-Building
Konsep green-building dihubungkan dengan insentif pajak belum dimasukkan. Konsep ini sebenarnya menggabungan kebijakan perencanaan dan penganggaran yang sinergis yang dalam implementasinya menggabungkan rencana pembangunan dengan rencana investasi dalam RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) dan Perizinan Bangunan (IMB). Dalam regulasi yang dilakukan oleh Pemda DKI, ketentuan SLF (kelaikan pemanfaatan) juga dimasukkan sebagai faktor pengendali rencana pembangunan gedung agar sesuai dengan ketentuan green-building ini.
Sejatinya, dari sisi kebijakan regulasi tidak banyak yang bisa direduksi dari restribusi IMB atau penghematan diperoleh oleh masyarakat pemilik bangunan gedung dalam penerbitan izin IMB yang sudah melakukan ketentuan building-green. 

Kalau pemerintah serius untuk memaksimalkan program green-city, seperti yang telah dimulai oleh Pemda DKI ataupun (mungkin akan diikuti) kota metro-megapolitan lainnya dapat dibuatkan regulasi khusus (ketentuan bersama beberapa kementrian teknis dengan BKPM misalnya) untuk menerbitkan insetif pajak melalui penggunaan bahan-bahan green-building yang sudah disertifikasi oleh SNI daripada ‘pola-pola lama’ seperti mengadalkan tindakan penertiban dan sejenisnya.
Namun bagi para giant-bussinessman, langkah yang dilakukan oleh Grup Kompas Gramedia perlu diteladani karena dengan inisiasi sendiri membangun gedung (berlantai 28, di Kuningan di atas lahan seluas 7.000 meter persegi) dengan konsep green-building dimana hanya 30 % bangunan dari total kawasannya. Sementara 70% -nya adalah kawasan hijau dan resapan air hujan. Bangunan gedungnya juga dibuat dari material yang go-green dengan aplikasi teknologi yang ramah lingkungan.

Bagaimana dengan kota MeDaN….??
*) catatan:
- Tata ruang (spasial) adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Ruang Terbuka Hijau, RTH sangat penting fungsinya untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air tanah dan meningkatkan kualitas lansekap kota.
Regulasi :
- Penataan Ruang : UU No 26/ 2007
- Lingkungan Hidup : UU 23/1997 jo UU 32/2009. Pada UU32/2009 salah satu perubahan yang substantif adalah dengan ditambahkannya Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
- Bangunan Gedung : UU No. 28/ 2002 dan PP No. 36/ 2005
- Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan : Permen PU No: 06/PRT/M/2007)
- Pedoma Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung : Permen PU No: 24/PRT/2007)
- Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung : Permen PU No. 25/PRT/M/2007.
(Sertifikat IMB diterbitkan setelah tahapan perencanaan selesai (lulus) atau pada saat akan dilakukan pelaksanaan bangunan gedung. Sementara SLF akan diterbitkan sebelum bangunan itu dimanfaatkan).
- Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan : UU No. 12/2011 (pengganti) UU No. 10/2004.
Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 7 ;
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar